JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah salah satu ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Jakarta pada Selasa (30/4/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi kabar tersebut. Ali menyebut tujuan penggeledahan tersebut guna menghimpun alat bukti.
“Benar ada giat tersebut (penggeledahan di kantor Setjen DPR RI) dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (30/4/2024).
Walau demikian, Ali belum menerangkan secara detail soal penggeledahan itu. Ali mengungkapkan proses penggeledahan tengah berlangsung di gedung Setjen DPR.
Diketahui, KPK membeberkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ditaksir hingga Rp 120 miliar. Dari jumlah nilai proyek itu, negara diperkirakan merugi hingga puluhan miliar.
Pengadaan yang dikorupsi tersebut untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK mengendus perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.
Modus yang digunakan diduga memakai bendera perusahaan lain serta pengadaan yang sekedar formalitas. Pengadaan yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan ruang tamu dan ruang makan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa KPK pada Kamis (14/3/2024). Indra irit bicara kala diserbu awak media yang menanyakan keterlibatannya dalam kasus Rumah Jabatan DPR RI. Ini merupakan kali kedua Indra diperiksa KPK.
KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2020. KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.
Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.
KPK pun sudah mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI.
Ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah Hendry Lie (HL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tim penyidiknya menerima informasi pada Jumat (26/4/2024), salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai Sriwijaya Air itu dalam kondisi sakit.
Keadaan tersebut yang membuat tim penyidikan di Jampidsus belum dapat melakukan penahanan terhadap Hendry Lie. Kuntadi menjelaskan, pada Jumat (2/4/2024) sebelum diumumkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Hendry Lie untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saudara HL tidak hadir karena sakit,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4/2024). Hendry Lie pada Kamis (29/2/2024) pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun penyidik, pada Jumat lalu, mengumumkan Hendry Lie sebagai tersangka tanpa kehadirannya.
Selanjutnya, kata Kuntadi, anak buahnya akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie untuk datang ke pemeriksaan. Dia membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan. “Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan (Hendry Lie) sebagai tersangka,” ucap Kuntadi.
Hanya saja, tim penyidik Jampidsus belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie. “Nanti kalau diperiksa pasti akan dirilis,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin.
Hendry Lie diumumkan sebagai tersangka bersamaan saat penyidik juga meningkatkan status hukum terhadap Fandy Lingga. Fandy Lingga adalah adik dari Hendry Lie. Kedua bersaudara itu adalah bagian dari keluarga pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Fandy Lingga setelah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat malam WIB, langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung di Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penjeratan tersangka terhadap dua bersaudara itu, tak ada kaitannya dengan posisi keduanya di Sriwijaya Air.
“Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” ucap Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.
Kuntadi menegaskan, status hukum Hendry Lie dan Fandy Lingga terkait dengan peran keduanya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN). PT TIN salah satu dari lima perusahaan penambangan dan peleburan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang sejak Oktober 2023 menjadi objek dalam penyidikan korupsi timah.
Selain PT TIN, empat perusahaan yang sudah teridentifikasi terlibat, adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Kuntadi mengatakan, Hendry Lie, merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) dari keberadaan PT TIN. Sedangkan FL dijerat tersangka atas perannya sebagai manager marketing PT TIN.
Media sudah meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak keluarga, maupun perusahaan terkait penetapan tersangka Hendry Lie dan Fandy Lingga. Namun, hingga kini tak ada respons sama sekali.
Chandra Lie, saudara, pengusaha, dan sekaligus yang turut serta bersama-sama kakak beradik Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam mendirikan Sriwijaya Air maupun PT TIN, tak memberikan jawaban setiap pertanyaan yang diajukan Republika.co.id melalui pesan Whatsapp. Permintaan tanggapan melalui sambungan telepon, Chandra Lie pun tak menggubris.(Republika)
JAKARTA – Sampai dengan saat ini kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini. Namun demikian Polda Metro Jaya membantah jika kasus Firli Bahuri di-SP3.
“Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, (26/4/2024).
Dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Bahkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dicekal bepergian ke luar negeri. Namun anehnya, sampai dengan detik ini mantan ketua lembaga antirasuah tersebut masih berkeliaran bebas tak kunjung dilakukan penahanan.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto juga memastikan penyelesaian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tersebut. Saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hanya saja Karyoto tidak menyampaikan apa yang menjadi kendala sehingga Firli tak kunjung dijebloskan ke jeruji besi atau disidangkan.
“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhi. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” tegas Karyoto.
Sementara itu Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengeklaim ada kemajuan baru dalam penanganan kasus Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kelengkapan berkas perkara. Pihaknya juga terus memantau penanganan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, Kompolnas terus memantau (kasus Firli),” ucap Yusuf.
Yusuf juga menegaskan Kompolnas terus mendorong agar penyidik secara profesional memenuhi petunjuk-petunjuk JPU. Terkait apa yang menjadi kendala mengapa penanganan perkara berjalan cukup lama. Hal itu dapat terjadi karena ada subtasi formil dan materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik.
“Di JPU sendiri bagaimana pun pasti tidak berdiam diri menunggu pemenuhan kelengkapan berkas. Karena bagaimanapun perkara ini bukan perkara FB (Firli Bahuru),” tutur Yusuf.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ Ari Yusuf Amir mengaku optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami sangat optimis. Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi serta bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan di sidang sangat kuat sekali menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius,” kata Ari, Senin (15/4/2024).
Anies-Muhaimin diketahui melayangkan sejumlah permohonan kepada hakim konstitusi. Salah satu diantaranya, permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, alias kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Serta permohonan untuk dilakukan pemilihan ulang tanpa Prabowo-Gibran.
“Kalau pemilu tidak diulang akan membahayakan bangsa ini,” ujar Ari.
Diketahui, sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung dan tinggal keputusan yang dijadwalkan Senin (22/4/2024). Namun sebelum putusan, ada jadwal penyerahan kesimpulan dari pemohon kepada MK pada Selasa (16/4/2024).
“Kesimpulan akan disampaikan besok siang,” kata Ari.
Ari menyampaikan, saat ini Tim Hukum AMIN masih menggodok kesimpulan PHPU untuk dimatangkan dan siap disampaikan ke MK. Dia menyebut, hasilnya nanti langsung ditandatangani oleh tim tanpa Anies-Muhaimin karena sudah memberi kuasa pada tim.
“Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan),” ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Anies-Muhaimin menyampaikan sembilan poin permohonan sengketa Pemilu 2024 untuk dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu disampaikan saat pembacaan petitum dalam sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).
Poin pertama isi petitum yakni permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
Kedua, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.
Keempat, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilian Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden momor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Keenam, memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum suami dari aktris peran Sandra Dewi itu sebagai tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan perekonomian negara Rp 271 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus ini terkait dengan perannya di perusahaan penambangan timah PT Rafined Bangka Tin (RB). Kuntadi menerangkan, Harvey adalah perpanjangan tangan atas kepemilikan perusahaan yang melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan bijihtimah di lokasi IUP perusahaan timah milik negara tersebut. Hasil dari penambangan tersebut, kembali dibeli oleh PT Timah Tbk.
Kongkalikong antara PT RBT dengan PT Timah Tbk tersebut, kata Kuntadi menerangkan dilakukan sejak 2018. “Sekitar pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka HM (Harvey) selaku perwakilan kepemilikan dari PT RBT menghubugi MRPT alias RZ selaku direktur utama (Dirut) PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi di Kejagung di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
MRPT adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza yang saat ini juga bertatus tersangka dan mendekam di sel tahanan bersama 15 tersangka lainnya. Dari komunikasi antara Harvey dengan Riza tersebut, terjadi realisasi permintaan dengan melakukan kesepakatan untuk membuat kontrak kerjasama yang menurut penyidikan melanggar hukum.
“Yaitu dengan cara tersangka HM dengan tersangka MRPT membuat kerjasama seolah terjadi sewa-menyewa peralatan prosesing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.
Dalam kerjasama tersebut, kata Kuntadi, Harvey juga diduga melakukan pengkondisian dengan turut menyertakan empat perusahaan penambangan timah lainnya. Yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Bersama PT RBT, empat perusahaan penambangan lainnya itu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN juga merupakan unit-unit usaha yang Harvey juga punya kepemilikan saham. Lima perusahaan tersebut, pun bersama-sama dengan para tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk menyepakati pembentukan sejumlah perusahaan boneka untuk memperluas jangkauan eksplorasi dan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
“Perusahaan-perusahaan tersebut, juga mengikuti kegiatan penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut,” begitu ujar Kuntadi.
Setelah eksplorasi timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu dilakukan, PT Timah Tbk membeli hasil dari penambangan tersebut dengan dalil peningkatan produksi timah PT Timah Tbk. Dan, kata Kuntadi, keuntungan dari lima perusahaan yang terkait dengan Harvey tersebut, dikemas dalam program yang seolah-olah diperuntukan untuk kegiatan sosial dalam pengembangan masyarakat.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengeluarkan keuntungan yang sudah didapatnya, dan yang sudah didapat oleh pemilik lain dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility atau CSR,” tegas Kuntadi.
Penyidik, masih menghitung besaran keuntungan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut yang dikatakan untuk CSR itu. Akan tetapi, dana dari keuntungan ilegal tersebut diserahkan kepada pengusaha perempuan kaya raya pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLM) yang juga sudah dijadikan tersangka, Selasa (26/3/2024).
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Harvey dengan sangkaan yang sama dengan tersangka lainnya dalam kasus ini. Yaitu Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UUTipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*/Ad)
BOGOR – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang anggota gangster berinisial S yang mempromosikan judi online (daring) lewat akun Instagram kelompoknya. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa penangkapan S pada Jumat (22/3/2024) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.
“Ada satu tersangka dia dari aliansi Tim Kaciw Bogor, dari November 2023 sampai sekarang yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online dan dapat keuntungan Rp1,5 juta per bulan,” kata Bismo.
Awalnya, kata Bismo, pelaku dihubungi oleh seorang pria bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online. Sejak November 2023, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki pengikut sebanyak 11 ribu orang.
“Jadi, akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian. Uang yang didapatkan untuk teman-temannya,” ujar Bismo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat data elektronik yang bermuatan perjudian dihukum paling lama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 10 miliar,” ucapnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut uang hasil mempromosikan judi online itu untuk minum alkohol bersama teman-temannya. “Kedua, untuk kegiatan mereka. Jadi, mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka lagi, termasuk flare, yang dibawa saat penangkapan pada hari Jumat,” jelasnya.
Dari keseluruhan 256 anggota gangster yang ditangkap pada hari Jumat, menurut Lutfi, sebenarnya ada 12 orang yang berperan sebagai admin akun Instagram kelompoknya masing-masing. Namun, setelah pihaknya telusuri lebih dalam, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor, yang selama ini memposting situs judi online.
“Makanya kami tetapkan dia sebagai tersangka pasal UU ITE,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota menangkap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster menamakan diri “Aliansi Bocimi” saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor, Jumat (22/3/2024). Sebanyak 256 orang itu dilakukan tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya.(*/Ju)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggali keterangan dari empat anggota DPRD Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Mereka dicecar menyangkut titipan paket pekerjaan yang masuk dalam APBD Bandung.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).
Ali menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (18/3/2024). Pemeriksaan tersebut digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Empat anggota DPRD Kota Bandung tersebut ialah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.
KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna terkait kasus Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024). Pemeriksaan ini guna mengungkap peran Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ema disebut menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan (Ema) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” ujar Ali.
KPK sayangnya tak kunjung membeberkan konstruksi kasus ini. Hanya saja, KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Bandung Smart City yang sudah diusut sebelumnya.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023 menyangkut korupsi berupa suap pada Proyek Smart City Bandung. Yana sudah mendekam ke Lapas Sukamiskin setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali menerangkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan, namun dia belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Kemudian soal penyidikan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat, yakni Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan tentang perkara tersebut.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,”jelasnya.(*/Jo)
SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Agus Sunaryo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (7/3/2024), mengatakan, modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia.
Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhadap lima debitur bank milik pemerintah yang sudah meninggal dunia tersebut. Ia menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
“Terdakwa tidak menyetorkan hasil klaim asuransi tersebut dan justru memindahbukukan ke rekening lain yang digunakan untuk melunasi pinjaman nasabah lain,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga membuka pinjaman baru atas nama lima nasabah yang sudah meninggal dunia. Uang hasil pinjaman baru tersebut juga digunakan untuk melunasi pinjaman debitur lainnya yang bertujuan untuk menjaga performa kinerja bank pemerintah itu.
Adapun pinjaman yang ditutup oleh terdakwa dengan uang hasil penyimpangan tersebut antara lain angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Kota Semarang dengan total Rp 740 juta, angsuran pinjaman pegawai Imigrasi Semarang sebesar Rp 64,8 juta.
Selain itu juga angsuran pinjaman pegawai dan dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang sebesar Rp 207 juta, serta angsuran pinjaman pegawai Balai Kesehatan Pelabuhan Semarang sebesar Rp 133,5 juta. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.(*/D To)
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyindir penyidik di kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kompolnas menyayangkan penyidik yang tak kunjung menahan Firli.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menyadari ada alasan objektif dalam kasus ini, terkait dengan pasal yang disangkakan. Dalam hal ini Firli tidak hanya diancam pasal pemerasan yang ancaman hukumannya lima tahun, tapi juga gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih lima tahun.
“Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” kata Yusuf dikutip di Jakarta pada Rabu (6/3/2024).
Yusuf menegaskan, Firli Bahuri dipanggil polisi bukan lagi sebagai saksi, tapi tersangka. Apalagi, sambung dia, praperadilan Firli pun sudah kandas.
“Kalau sesuai dengan KUHAP, apabila dipanggil penyidik tidak hadir sampai dua kali tidak memberi keterangan yang jelas, ya penyidik berwenang memanggilnya secara paksa,” ujar Yusuf.
Dia juga mengingatkan penyidikan kasus ini disorot oleh publik. Yusuf mengamati mulai banyak kritikan-kritikan terhadap penyidik. “Kami sendiri sebelumnya sudah mendorong terus agar profesional, transparan dan akuntabel,” ucap Yusuf.
Dia pun mendorong polisi menahan Firli sebagai bentuk keseriusan mengusut kasus ini. “Ya, saya kira sepatutnya untuk memberikan kejelasan kepada publik bahwa penyidikan ini sungguh-sungguh dan profesional, sepatutnya ditahan dengan melihat pasal yang disangkakan,” ujar Yusuf.
Keberadaan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan pada Senin (26/2/2024), mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.
Tim pengacaranya, Fahri Bachmid pun mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi pengacara Firli yang lain, Ian Iskandar mengeklaim, masih bisa berkomunikasi dengan Firli.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro