TANGERANG – Polisi mengungkap kasus pemalsuan hasil swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tiga diantaranya merupakan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu (23/2/2022). Yakni berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat keterangan PCR maupun antigen di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjajakan surat keterangan hasil PCR dan antigen seharga sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per surat. Jumlah pemesan surat tersebut tercatat mencapai hingga 300 pemesan dalam kurun waktu lima bulan sejak November 2021.
“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan empat orang tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ujar Sigit di Tangerang, Jumat (25/2/2022).Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan, tiga dari empat tersangka merupakan oknum petugas di bandara internasional tersebut. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil. Keempat tersangka yakni berinisial MSF (24 tahun), S (28), HF (34), dan AR (39) dengan berbeda-beda peranan.
“Peran tersangka 1 (MSF) dan 2 (S) adalah mencari orang-orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan. Nanti dihubungkan ke tersangka 3 (HF) yang menghubungkan ke tersangka 4 (AR). Tersangka 1, 2, dan 3 ini semuanya oknum (petugas) yang ada di bandara, tersangka 4 ini warga sipil di wilayah bandara ini, Kampung Melayu Teluknaga,” jelas Rezha.Dikutip dari republika.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan para stakeholder untuk memberikan langkah penindakan berupa pembebastugasan kepada para tersangka oknum petugas di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. “Kami bersama seluruh stakeholders untuk memastikan sama-sama berkomitmen bahwa oknum-oknum itu akan ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.
Selanjutnya, upaya pendalaman terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil PCR dan antigen itu masih terus dilakukan. Diantaranya mengulik mengenai pengaksesan kepada aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan oleh tersangka 4 dengan cara hanya dengan browsing di Google.
“Ini kita masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Cuma pengakuan awal dia (tersangka 4) main sendiri, infonya mengambil dari internet Google,”paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/ atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara.(*/Ad)
CIBINONG – Polres Bogor meringkus enam pelaku mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari aksi yang dilakukan para pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 15 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi. Enam pelaku yang ditangkap ialah AS, D, R, IS, MS dan A.
Para pelaku, kata Iman, membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk menarik dan meyakinkan calon pembelinya. “Seolah-olah itu diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Negara terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. Setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN ke Dirjen Kekayaan Negara itu dinyatakan palsu,” ungkapnya, Kamis (13/1).
Dari situ, sambung Iman, Polres Bogor mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap keenam pelaku. Hasil dari pemeriksaan, para pelaku juga memalsukan sertifikat tanah lain untuk dijual ke masyarakat.
Imam menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp 15 miliar. Dimana korban yang membeli lahan tersebut senilai Rp 10 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
“Insya Allah akan terus kita kembangkan, ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan salah satu dari pelaku merupakan eks pegawai honorer DJKN, yakni pelaku berinisial AS. Sang pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan dan korporasi.
“Di DJKN (pelaku AS) tugasnya (dulu) sebagai pengawas objek tanah DJKN tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya itu untuk mengaku sebagai orang DJKN,” jelasnya.
Siswo menyebutkan, para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun derta Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Harapan kami masyarakat yang pernah membeli atau berinteraksi bisa datang untuk melaporkan kerugiannya karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain. Tersangka masih ada dua DPO, masih kita lakukan pengejaran,”tandasnya.(*/Nu)
SEMARANG – Jajaran Sub Dit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA). Prostitusi itu terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai korban, masing-masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah satu selebgram di Tanah Air sedangkan FBD merupakan seorang WNA.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Kamis (16/12).
Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud. “Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria,” ungkapnya, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).
Selain TE, lanjut Djuhandani, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria. Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari. “Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB,” tambahnya.
Dalam keterangan kepada polisi, masih jelas Djuhandani, untuk praktik prostitusi ini – baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.
“Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta,” papar Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” kata Djuhandani.(*/Di)
JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi akhirnya mengaku bahwa dirinya telah mengunggah konten yang menista Islam. Sebelumnya, dia tidak mengaku dengan alasan telepon genggamnya hilang.
“Yang bersangkutan sudah mengaku terkait dengan postingannya di media sosial yang merupakan penodaan maupun penistaan terhadap suatu agama,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, Zulpan menyampaikan pihaknya telah menemukan barang bukti ponsel milik tersangka dugaan penista agama Joseph Suryadi yang diakuinya telah hilang. Disebutnya, ponsel tersebut sengaja disembunyikan di dalam gudang untuk menghilangkan barang bukti.
“Penyidik telah amankan dan menemukan barbuk HP yang kemarin sempat disampaikan yang bersangkutan hilang sekarang hpnya sudah kami amankan didapat di suatu tempat yang disembunyikan oleh tersangka,” ungkap Zulpan.
Menurut Zulpan, penemuan ponsel itu memperkuat bukti yang ada. Sebab, di ponsel tersebut masih ada pembicaraan seputar kasus Joseph. Sebelumnya, tersangka penista agama Joseph Suryadi sempat mengaku bahwa ponselnya telah hilang. Polisi pastikan Joseph bohong.
“Dengan ditemukan ini bisa terlihat di situ pembicaraanya, uploadnya yang pernah dia upload terkait dengan unsur tindak pidana, penodaan agama ada disitu dan belum terhapus,” kata dia.
Zulpan menegaskan, meski Joseph mengaku ponsel miliknya telah hilang, tetapi rekam jejak digital tidak bisa dibohongi. Apalagi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di hape milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu.(*/Fa)
JAKARTA – Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus Plh Kalapas Tangerang, Nirhono Jatmokoadi dicopot dari jabatannya. Keduanya dicopot terkait kaburnya narapidana (napi) kasus narkoba Adam Bin Musa dari Lapas Kelas IA Tangerang.
Kakanwil Kemenkumham Banten saat ini dijabat Tejo Harwanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kanwil Kalimantan Selatan. Sementara Kadiv Pas Banten, digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.
Sedangkan Kalapas Tangerang, diisi Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto melantik langsung ketiga pejabat tersebut.
Andap mengatakan, rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Andap di Gedung Setjen Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021)
Andap juga menyampaikan rotasi dan mutasi jabatan khususnya di Kanwil Banten, diharapkan akan membawa perubahan dan mampu meningkatkan kepercayaan dan mendapatkan legitimasi publik “Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja, dan kerja,” pungkasnya.
Sekadar informasi, napi kasus narkoba, Adam Bin Musa kabur dari Lapas Tangerang, pada Rabu, 8 Desember 2021. Narapidana tersebut kabur ketika sedang bertugas kerja di tempat pencucian mobil yang dikelola oleh Lapas Tangerang.(*/Id)
BANDUNG – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jabar, menangkap buronan tindak pidana korupsi, Irianto Suryoputro.
Diketahui, Irianto Suryoputro adalah direktur PT Citra Trikarsa Niaga.
Irianto Suryoputro ditangkap di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis 10 Desember 2021.
Penangkap terhadap Irianto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menerangkan, Irianto diketahui sebagai terpidana kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
“Yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk dieksekusi menjalani penahanan,” kata Dodi, Jumat 10 Desember 2021.
Dalam kasus tindak korupsinya, Irianto bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).
Pada perjalanannya, terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Atas itupun, terpidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.(*/He)
BANDUNG – Aksi perampokan Bank Maybank di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang yang mirip cerita dalam film, berhasil diungkap Satreskrim Polres Karawang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar.
Dalam pengungkapan yang hanya membutuhkan waktu dua hari ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka. Dari aksi perampokan tersebut, komplotan yang berjumlah 11 orang, berhasil menggondol uang tunai Rp 400 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, komplotan perampok ini merupakan residivis yang sering beraksi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Komplotan ini, kata dia, pernak beraksi di China, Vietnam, Malaysia, dan Myanmar.
“Komplotan ini sangat profesional. Mereka pernah beraksi di sejumlah negara di Asia dengan modus yang sama,” kata dia dalam konfrensi pers di Mapolda Jabar, Senin (6/12).
Dari 11 pelaku, kata Erdi, polisi baru menangkap tujuh tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tujuh tersangka yang ditangkap merupakan pemeran utama aksi perampokan yang menggunakan empat senjata api jenis pistol. Mereka yang merupakan residivis kasus sejenis ini yaitu CN (49 tahun) warga Kabupaten Bogor, CA (49) warga Palembang, MS (45) warga Ogan Komering Ilir, WC (24) warga Kota Bogor, DY (32), AS (41) warga Palembang, dan DH (45).
Dikatakan Erdi, selain senjata api, polisi menyita dua unit mobil yang digunakan dalam aksi perampokan yang terjadi di siang bolong itu. Dari Rp 400 juta uang yang dirampok komplotan ini polisi hanya menyita uang tunai sebesar Rp 43 juta.
Sebagian besar uang hasil rampokan, kata dia, sudah dibagi-bagi kepada anggota komplotan. Ada yang sudah dibelikan mobil, dan keperluan lainnya. “Polisi juga menyita sebanyak 17 butir peluru. Untuk senpi jenis FN dan rakitan masih kita dalami,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, aksi perampokan Bank Maybank di Karawang terjadi Jumat (26/11) sekitar pukul 11.48 WIB. Dalam aksi perampokan yang terjadi saat karyawan laki-laki tengah melaksanakan shalat Jumat ini, sebanyak delapan pelaku yang dilengkapi senpi dan senjata tajam ini masuk ke dalam kantor bank yang beralamat di Bukit Indah Cikampek.
Dua pelaku menunggu di luar kantor dengan posisi di dalam mobil. Setelah melumpuhkan seluruh karyawati dan petugas satpam bank, komplotan ini berhasil membawa kabur uang tunai Rp 400 juta.
“Para pelaku menodongkan pistol ke karyawan bank tersebut. Karyawan disekap dengan posisi tangan diikat,” kata Erdi.
Usai menggondol uang tunai Rp 400 juta, kawanan ini pun kabur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku dua hari kemudian di sejumlah daerah antara lain Jakarta, Palembang, dan beberapa daerah lainnya.(*/Al)
JAKARTA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Presidium KAMI Prof Din Syamsuddin, UU Ciptaker telah cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Karena itu, lanjutnya, pelbagai protes yang selama ini diajukan elemen-elemen masyarakat sipil terhadap UU Ciptaker atau Omnibus Law adalah benar secara konstitusional. Kini, ia meminta pemerintah dan DPR untuk patuh pada putusan MK tersebut.
“Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi Undang-Undang dapat dinilai sebagai suatu kesalahan,” ujar Din Syamsuddin dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, hari ini.
Ketua umum PP Muhammadiyah dua periode itu (2005-2010 dan 2010-2015) mengingatkan, kritik dan masukan dari masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan. Tanpa masyarakat protes terhadap pembentukan Omnibus Law, menurutnya, sama saja dengan membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.
“Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah,” tegasnya.
Pada 2020 lalu, berbagai aksi protes terhadap UU Ciptaker di daerah-daerah menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan bahkan korban jiwa. Di samping itu, aparat juga melakukan penangkapan-penangkapan.
Din mengatakan, fenomena tersebut harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang terkesan memaksakan UU Ciptaker segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis. Apalagi, saat itu dan bahkan hingga kini rakyat masih menderita akibat pandemi Covid-19.
“Ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin,” katanya.
Bebaskan aktivis
Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, Din menilai, pemerintah seharusnya beritikad baik. Menurutnya, beberapa aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, semestinya divonis bebas. Adapun aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan diharapkan dapat direhabilitasi nama dan kehormatannya. Begitu pula dengan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Ciptaker.
Pun dengan mereka yang telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya Omnibus Law.
“Demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum,” simpul Din.
Sebelumnya, MK memutus bahwa prosedur pembentukan UU Ciptaker menabrak prosedur pembentukan undang-undang, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Dalam amar putusan pada Kamis (25/11), MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.(*/Jo)
JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto, menilai wajar jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mantan anggota panitia kerja (panja) rancangan undang-undang Cipta Kerja ini menyebut ada tekanan internasional saat penyusunan.
“Secara umum, UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal atau investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional,” ujar Mulyanto saat dihubungi, Kamis (25/11) yang lalu dikutip dari republika.
Dari segi formil, UU Cipta Kerja adalah regulasi yang membatalkan, mengubah, menambah, dan memasukkan norma baru dalam satu peraturan. Ditambah, pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dengan sedikit menyerap aspirasi publik.
“Lalu, akhirnya RUU ini diketok menjelang tengah malam gelap gulita. Dari segi substansi, UU ini meliberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan, dan industri pertahanan nasional, lalu mencekik buruh,” ujar Mulyanto.
PKS, Mulyanto mengeklaim, sejak awal menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pada Oktober 2020, setelah pihaknya menimbang manfaat dan mudharatnya dari omnibus law tersebut. Dia menyatakan, UU Cipta Kerja harus segera diperbaiki sebagaimana putusan MK.
“Bila tidak diperbaiki, UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen. Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar Mulyanto.
MK telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” katanya.(*/Ad)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan penarikan penuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terkait kasus rumah tangga. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, penarikan penuntutan terhadap ibu rumah tangga 45 tahun itu, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11/2012).
“Jaksa penuntut umum jelas dalam tuntutannya, menarik penuntutan yang dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu,” ujar Ebenezer dalam konfrensi pers daring, Selasa (23/11). JPU, pekan lalu menuntut Nengsy Lim setahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dengan cek-cok rumah tangga dengan suaminya Chan Yu Chin.
Kasus tersebut, disebut-sebut dalam dakwaan menyangkut kekerasan rumah tangga (KDRT) lantaran Nengsy Lim yang selalu memarahi Chan Yu Chin karena kerap mabuk-mabukan.
Ebenezer menerangkan, atas tuntutan setahun penjara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus dan pemeriksaan terhadap sembilan orang jaksa.
Pekan lalu, bahkan atas penuntutan tersebut, Kejakgung mencopot jabatan asisten tindak pidana umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jaksa Agung Burhanuddin menilai, tuntutan terhadap Nengsy Lim tersebut tak peka sosial dan tak adil.
Karena itu, Ebenezer melanjutkan, JPU dalam penuntutan yang baru meminta majelis hakim PN Karawang membebaskan Nengsy Lim. “Penuntutan memperbaiki dengan menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT psikis seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, jaksa menyatakan tuntutannya tidak terbukti dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan,” terangnya.(*/In)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro