JAKARTA – Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD, dan tiga staf dewan sebagai tersangka dugaan korupsi penilapan dana APBD Kabupaten Paniai. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, selain menetapkan tersangka, tim penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) juga memasukkan sebanyak nama 11 anggota dewan daerah lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Anggota dewan yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 14 orang. Sisanya, dalam status DPO karena pencarian kepolisian yang bersangkutan berpindah-pindah,” begitu kata Kamal dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (18/6).
Kamal menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut, sampai saat ini masih terus dalam penyidikan di Dir Krimsus Polda Papua, untuk selanjutnya dituntaskan ke pengadilan.
Dalam rilis tersebut, Direktur Ditkrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu menjelaskan, kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebanyak 25 orang anggota DPRD Paniai periode 2018.
Dalam kasus tersebut, diduga telah ternyata penggunaan anggaran APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para anggota dewan tersebut. “Kronologi kasus tersebut, direncanakan oleh staf dewan yang memberikan uang kepada masing-masing anggota dewan sebanyak Rp 500 juta,” ujar Fernando.
Fernando tak menjelaskan peruntukan uang tersebut dari hasil penyidikan. Tetapi, dikatakan dia, uang tersebut, tak digunakan sebagaimana ketentuan dalam pemanfaatan APBD. “Dari hasil audit kerugian negara, didapat nilai kerugian negara sebesaro Rp 59 miliar,” begitu kata Fernando.
Fernando mengatakan, untuk para tersangka sementara ini, tim penyidikannya menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001. Sedangkan para tersangka yang masuk dalam DPO, ia meminta agar segera menyerahkan diri untuk dimintai keterangan, dan pertanggungjawaban hukum atas kasus tersebut.(*/Jo)
CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menaikkan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK Generasi Mandiri. Ada tersangka?
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, membenarkan status perkara SMK Generasi Mandiri itu yang sudah masuk penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan tim kejaksaan di SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri adalah bagian dari penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan keuangan atau dana BOS di SM Generasi Mandiri, kami menggeledah kantor kepala sekolah dan bendaharanya,” kata Dodi kepada wartawan.
Meski begitu, sampai saat penggeledahan itu, belum ada pihak yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka.
“Kalau bukti-buktinya kuat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS, maka bakal ada penetapan tersangka. Kami juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengaudit laporan keuangan sekolah dan juga menghitung kerugian negaranya,” katanya.
Pada Kamis lalu, personel Adhyaksa mendatangi SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di sana, mereka melakukan penggeledahan.Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah kejuruan itu selama beberapa tahun, dari tahun ajaran 2019 hingga 2021.
Dari kantor kepala sekolah dan juga bendahara SMK Generasi Mandiri, tim kejaksaan mengamankan sejumlah berkas terkait laporan keuangan dana BOS.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong dengan menggunakan dua buah koper. (*/Ju)
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengaku dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39 tahun) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka. Keduanya jadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), ” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022).
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.
Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR. Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu,” kata Marpaung menegaskan. Dia mengatakan, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa Resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Tiga lembar KTP, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata. Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Du)
BOGOR – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk oknum polisi yang melakukan pemerasan, yakni Bripka SAS. Anggota Polsek Tanah Sareal itu juga telah menjalani sidang disiplin lain.
Susatyo menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Bripka SAS terkait pemerasan merupakan pelanggaran yang ketiga. Sehingga, untuk sidang berikutnya ia mengajukan agar dilakukan PTDH.
“Sehingga kalau sudah dua kali sidang, berikutnya ya kita siap untuk kode etik PTDH. Ini yang ketiga. Makanya kita akan lakukan kode etik, kita sarankan lakukan PTDH,” tegasnya dikutip dari republika.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menegaskan pihaknya akan mengajukan sidang komisi kode etik Polri. “Dengan ancaman hukuman sampai terberat usulan PTDH,” ujarnya.
Selain menangkap Bripka SAS di rumahnya, sambung dia, Divisi Propesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota juga mengamankan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka SAS kepada korban.
“Uang hasil kiriman keluarga korban AD kepada Bripka SAS sebesar Rp 1 juta. Dan sudah diakui sekarang sudah ditahan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjutnya, Divisi Propam Polresta Bogor Kota juga berusaha menghubungi korban dan rekannya yang mengirimkan uang ke rekening Bripka SAS.
“Kita ambil keterangan dan menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan laporan di media sosial langsung ditindak lanjut Polresta Bogor,” katanya.(*/Jun)
SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan menangkap empat orang tersangka di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.
“Ada empat tersangka berinisial TF, Y, HJD dan J yang kami tangkap pada kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, salah seorang dari mereka yakni TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (1/4/2022).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HJD berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken dan hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken. Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya, yakni TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, yakni membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian, seperti tersangka TF, Y dan J ini memiliki surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan tersangka HJD mempunyai empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten.
Berbekal surat rekomendasi tersebut para tersangka ini membeli BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti SPBU Purabaya dan Jampantengah. Adapun harga Solar yang dibeli para tersangka dari SPBU yakni Rp 5 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp 6 ribu per liter.
Sebenarnya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM subsidi untuk kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan. Seperti tersangka HJD pemilik empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian bukan merupakan seorang petani dan terungkap aksinya tersebut sudah dilakukan selama 25 tahun di bisnis jual beli BBM.
“Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian,” tambahnya.
Dedy mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(*/Ya)
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) terkait ibu kota nusantara (IKN) Edy Mulyadi resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, usai pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Penahanan dilakukan mulai Kamis (31/3/2022).
“Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi,” kata Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga di gedung Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).
Bima menjelaskan, Edy akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri mulai Kamis hingga 19 April 2022. Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Jakpus.
Edy diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Youtuber dengan nama akun Bang Edy Channel, itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas SARA serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Edy juga melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap.
Saat itu tersangka melakukannya di hotel kawasan Thamrin, Jalan Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakpus. Laporan terhadap Edy berkaitan dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur, sebagai lokasi IKN, merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi, “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”. Dia pun dilaporkan hingga diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 1 dari 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya ditangkap karena diduga memeras rumah sakit hingga Puskesmas di Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelas Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (31/3/2022).
AMR sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Bekasi. Jaksa juga menangkap pegawai berinisial F.
“Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Asep.
“Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” kata Asep.
Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal membuka kembali penyelidikan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar .
KPK berjanji akan mempelajari kasus tersebut. “Sekali lagi kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Ali menjelaskan pihaknya akan menggali fakta hukum dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Apabila nantinya sudah ditemukan pihaknya bakal menaikan perkara ke tingkat penyidikan. “Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam ‘kardus durian’ itu.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin. Dalam kasus ini sendiri sudah ada tiga orang yang dijatuhkan vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut.Mereka adalah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Ketika itu, Dharnawati mengaku memasukkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini kerap dikenal kasus “kardus durian”. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan 2012 silam, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.(*/Jo)
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap pasangan suami-istri asal Sumedang yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus operansi arisan bodong. Otak kejahatan yang mengakibatkan sebanyak 150 orang sebagai korban yaitu MA (23 tahun/istri) dibantu oleh suaminya HT (25). Akibat perbuatan kedua tersangka, ratusan korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya Selasa (1/3/2022) mengatakan, modus operandi tersangka yaitu menawarkan arisan dengan sistem lelang. Setiap anggota arisan harus membeli satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Jika seorang peserta membeli satu slot, tersangka menjanjikan Rp 1.350.000. Jika peserta arisan bisa membawa nasabah baru, maka dijanjikan mendapatkan insetif Rp 250 ribu.
Dengan iming-iming seperti itu, kata Ibrahim, banyak masyarakat yang tergiur dan akhirnya menjadi peserta arisan bodong ini. Masyarakat yang menjadi korban arisan ini menyetorkan dananya bervariasi. Yang terkecil sebesar Rp 1 juta hingga ada yang menyetorkan danyanya Rp 500 juta. “Arisan model lelang ini fiktif. Tujuan tersangka adalah menarik dana masyarakat sebanyak-banyaknya. Sampai saat ini sudah ada 150 korban,’’ ujar dia di Mapolda Jabar.
Kedua tersangka, lanjut Ibrahim, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 28 ayat (1) UUNo 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ‘’Kedunya juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),’’ tutur dia.
Menurut Ibrahim, jumlah korban arisan bodong ini diperkirakan akan terus bertambah. Karena itu Ditreskrimum Polda Jabar membuka hotline di nomor 081320090955. Bagi masyarakat yang menjadi korban arisan bodong ini diminta menghubungi nomor telepon tersebut. ‘’kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kami buka hotline bagi masyarakat yang menjadi korban,’’ ujarnya.(*/He)
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran politikus senior Partai Golkar, Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Azis terbukti telah memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.
“Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Kendati demikian, Tubagus mengatakan, hingga saat ini Azis belum juga mengakui perbuatannya. Namun walaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, penyidik tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka lantaran sudah kantongi empat alat bukti.
“Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan,” terang Tubagus.
Atas perbuatannya, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Politisi senior itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3) pukul 09.45 WIB.
“Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Zulpan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kemudian hasil dari pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut, lalu berkembang mengarah kepada politikus senior tersebut.
Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro