JAKARTA – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi. “Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini,” kata Meutya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurut dia, peretasan kerja jurnalistik yang dialami redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi. “Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers,” tuturnya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan. “Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik,” kata Meutya.
Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), lanjut dia, secara tegas mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apa pun adalah tindakan terlarang. Oleh karena itu, Meutya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital. “Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi,” ujarnya.
Dewan Pers juga sudah meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022. “Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas,” kata Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dia memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, katanya, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
“Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik,” kata Agung Dharmajaya.(*/Jo)
CIBINONG – Polisi Resor Bogor di Jawa Barat menangkap pria berinisial SH (32). Pria ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ungkap Kepala Polres Bogor,AKPB Iman Imanuddin,saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, diCibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.(28/9/22)
Ia menyebutkan, SH dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu.
Ia menerangkan, SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit. “Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata dia.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Ia menyebutkan, saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” jelasnya.(*/Ju)
BANDUNG – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin langsung memilih banding atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya empat tahun penjara. Vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
“Banding-banding,” ujarnya merespon vonis sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Ade Yasin terlihat kecewa atas putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih. Mukanya memerah menunjukkan kekecewaan, matanya sembab tak percaya vonis lebih tinggi dibandingkan jaksa.
Dinalara Butar Butar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Ia menilai majelis hakim tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan.
“Majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, kita langsung akan banding,” katanya.
Sejumlah pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan merasa kecewa dan meluapkan kekesalan terhadap vonis majelis hakim. Beberapa orang melemparkan botol bekas dan mendorong pagar pembatas kayu sehingga terjatuh. Suasana sempat memanas namun berhasil diredam aparat kepolisian. “Tidak adil-tidak adil,” ungkapnya.
Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. “Pidana tambahan hak politik dicabut,” tegasnya.(*/Hen)
BANDUNG – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap laporan keuangan tahun 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/9/2022). Ia meminta hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
“Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan,” ujarnya berurai air mata kepada majelis hakim saat sidang secara daring, Senin (19/9/2022).
Ia menilai tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ade Yasin merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
“Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah dua saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi,” tegasnya.
Ia meminta keadilan kepada majelis hakim atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. “Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan,” katanya.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini kliennya tidak bersalah karena itu perlu untuk dibela. Ia mengaku kecewa jika majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam kasus tersebut. “Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa tidak ada keadilan,” katanya.
Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.
“Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan bu Ade bersalah,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Roni Yusuf mengaku tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi. Ia mengatakan alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan kuat. “Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan,” katanya.
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim. “Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan,” katanya.
Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat (23/9/2022). Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU KPK.(*/Hen)
BANDUNG – Dalam sidang sekian kalinya di kasus suap auditor BPK Jabar barat, Jaksa menuntut Penjara selama tiga tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mencabut hak politik Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.
Hal itu diungkapkan, Jaksa KPK yang dikomandoi oleh Roni Yusuf dalam sidang kasus suap auditor BPK Jawa Barat (Jabar) dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (12/9/22).
“Selain menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, kami juga menuntut mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya,” jelas Roni yusuf kepada wartawan.
Sebelumnya, Dalam agenda sidang tuntutan kasus suap BPK Jawa Barat (Jabar), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yde Yasin ikut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK, Roni Yusuf menjatuhkan tuntuan untuk ke 4 terdakwa Ade Yasin Cs yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/9/22).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Roni Yusuf dalam tuntutannya.
Sedangkan untuk Ihsan Ayatullah, sambung Roni, Jaksa menuntut dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.
“Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara 3 tahun dan denda 100 uta subsider 6 bulan penjara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.
Roni menegaskan, Ade yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 miliar.
“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tuntasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya angka korupsi di sektor politik, yang terlihat dari banyaknya jumlah politisi yang tersangkut kasus korupsi. Menurut Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, hingga Januari 2022, ada sekira 600 politisi meliputi anggota DPR hingga Gubernur, yang terjerat kasus korupsi.
Data itu dibeberkan Amir saat mengikuti acara Kick Off Road to Anti-Corruption Summit_ (ACS) ke-5 yang digelar KPK menggandeng sejumlah perguruan tinggi. Dalam kesempatan itu, Amir berharap ada pembenahan di sektor politik karena rawan terjadi celah pidana korupsi.
“Kita bisa melihat statistik penindakan yang dilakukan KPK hingga Januari 2022, begitu banyak politisi yang terjerat tindak pidana korupsi, kalau ditotal ada sekitar 600 politisi dari anggota DPR & DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota. Hal itu yang harus kita benahi bersama,” kata Amir, Minggu (11/9/2022).
Menurut Amir, pembenahan sektor politik dari celah korupsi dapat berjalan optimal jika melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Hal itu disambut positif oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sukadiono.
“Kami selaku akademisi, orang yang berkecimpung di dunia pendidikan, tentu sangat senang ketika dilibatkan oleh KPK untuk menjadi bagian dalam mencegah terjadinya korupsi di berbagai bidang yang terlihat di masyarakat, termasuk sektor politik,” ujar Sukadiono.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron berharap agar kegiatan yang diselenggarakan lembaganya dapat mendorong perguruan tinggi melakukan penemuan serta pengetahuan baru dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, berbagai potensi korupsi dapat dicegah dan ditangani melalui penemuan pengetahuan baru.
“Itulah kami berharap, ada sumbangsih perguruan tinggi dalam hal pengembangan ilmu pemberantasan korupsi. Kami juga berharap agar perguruan tinggi menjadi percontohan tata kelola keuangan dan governance yang baik. Sehingga dapat dipercaya oleh publik,” tegas Ghufron.(*/Ad)
LAMPUNG – Kasus polisi tembak polisi, berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung yang melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku Aipda Rudi Suryanto. PTDH tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil putusan sidang Kode Etik yang digelar di Polres Lampung Tengah terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan (wilayah Polres Lampung Tengah).
“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat (9/9/2022).
Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan. Hadir Aipda Rudi Suryanto didampingi sidang pembela Kompol Zulkarnain. Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Sebanyak 28 saksi dalam persidangan komisi etik tersebut, Pandra mengatakan berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat atau warga sipil terkait dalam kasus penembakan tersebut.
Kombes Pol Pandra mengungkapkan, dalam sidang komisi etik tersebut, pelaku terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik tersebut memutuskan terhadap tersangka pelaku Aipda Rudi Suryanto Dengan PTDH. Hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan upaya hukum banding. Menurut Pandra, yang bersangkutan menerima hasil putusan tersebut.
Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban Aipda Ahmad Karnain (39 tahun) di Jl Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada AHad (4/8/2022) malam.
Pelaku Aipda Rudi Suryanto pulang dari piket mendatangi rumah korban Apida Ahmad Karnain, rekan seprofesinya di Polsek Way Pengubuan. Pelaku mengetuk pintu dan dibuka korban lalu pelaku menembak korban di bagian dada sebelah kiri. Korban dilarikan warga ke rumah sakit, namun tidak tertolong nyawanya. Kejadian ini disaksikan istri dan anak korban.
Pelaku mendatangi rumah korban masih menggunakan pakaian dinas, karena sedang piket. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, kejadian tembak menembak antaranggota polisi tersebut dilatarbelakangi sakit hati dari pelaku oknum polisi kepada korban yang telah memuncak.
Kronologis kejadian, dia mengatakan, pelaku memendam sakit hati kepada korban karena telah berlebihan membuka aib keluarganya di tempat umum dan media sosial. Kejadian ini terjadi, karena pelaku sudah tidak dapat menahan emosinya karena korban telah menyinggung masalah keluarganya.
Pelaku melihat di grup media sosial Whatsapp, korban membeberkan aib keluarganya, diantaranya istri pelaku tidak membayar arisan online. Saat itu, pelaku berniat menemui korban seusai melaksanakan tugas piket SKP, dengan alasan izin karena istrinya sakit. Pelaku langsung mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya sendiri.(*/Yan)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jika benar ada penyekapan pada 3 jurnalis oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Namun, hingga saat ini Kejagung mengaku belum menerima laporan atas dugaan penyekapan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional.
“Saya belum dapat info itu. Kalau sampai tindakan penyekapan itu sudah tindak pidana, silakan dilaporkan sama kami, nanti kita tindaklanjuti,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya tiga jurnalis yang diduga disekap tersebut dari media Detik, Medcom, dan VOI. Kejadian itu diduga berlangsung selama belasan jam pada Kamis 8 Spember hingga Jumat 9 September 2022.
Para jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada hari Jumat mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.
Tak hanya penyekapan pada ketiganya, ada satu jurnalis dari RRI yang diduga juga mengalami upaya penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, pada Kamis 8 September 2022, sekira pukul 23.30 WIB.Sementara itu Dewan Pers saat ini tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers.
“Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya. Satgas merupakan lembaga yg beranggotakan wakil dari konstituen dewan pers,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).
Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik. “Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999,” jelasnya.(*/Du)
CIBINONG – Kepala Sekolah Yayasan SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial MK (56) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Penahan itu dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja menjelaskan, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
“Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan Kamis, (8/9/22).
Dodi Wiraatmaja menuturkan, bahwa modus tersangka MK ialah melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS.
“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah,” jelasnya.
Menurut Dodi, dalam melakukan aksinya, ersangka MK dibantu oleh pihak lainnya, namun hari ini baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya.
“Tersangka MK melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh orang lain. Jika alat bukti cukup ada kemungkinan bakal ada tersangka lain. Untuk saat ini kami baru menahan MK,” ungkapnya.
Dodi menjelaskan, mengenai besar kerugian negara, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi karena adanya bukti tambahan. Hingga butuh perhitungan tambahan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp 1 milyar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan,” tambahnya.
Apabila tersangka MK mengembalikan kerugian negara, lanjut Dodi, maka walaupun proses hukum tetap berjalan, tetapi bisa meringankan hukuman penjaranya.
“Pemulihan atau pengembalian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya,” jelasnya.
Dodi melanjutkan bahwa sebelum ditahan, pihak tersangka MK sempat menolak. Namun nanti pihaknya akan membuat berita acara penolakannya. Ia menerangkan bahwa tersangka punya hak ingkar.
Atas perbuatannya, tersangka MK disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(*/Do)
CIBINONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pemberitaan tuduhan adanya kolaborasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam kasus suap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, yaitu Dinalara Butar-Butar tersebut tidaklah benar.
“Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor sebagaimana tuduhannya,” ujar Ali Fikri kepada wartawan ,Kamis (8/9/22).
Dia menegaskan, penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut, kata Ali Fikri, bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.
“Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin,” kata Ali Fikri.
Ketidakterlibatan penyidik yang dimaksud, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK selalu mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut.
“Perlu diketahui, pada saat peristiwa tangkap tangan, Penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya,” imbuhnya.
KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini.
Opini yang kontraproduktif, kata Ali Fikri, hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.
“Bahkan apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUH,” cetusnya.
Ali Fikri menambahkan, KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik lebih jauh terkait persidangan kasus yang memang sedang berproses di persidangan.
“Kita harus menghormati proses hukum, biar semua berjalan sesuai dengan koridor hukum. Kita doakan yang terbaik saja untuk kita semua, untuk masyakarat Kabupaten Bogor,” singkatnya.
Rudy Susmanto juga enggan mengomentari bantahan KPK soal opini yang dibangun kuasa hukum Ade Yasin. Namun, sebelumnya, Rudy Susmanto mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait catatan terdakwa Maulana Adam yang dijadikan materi oleh kuasa hukum Ade Yasin untuk membangun opini seolah ada konspirasi dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan yang terus berlanjut banyak opini yang terus terbangun namun dalam hal ini pihak terkait bisa melihat lebih jernih segala permasalahan yang masih berlangsung di persidangan yang akan datang .(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro