SUKABUMI – Sebanyak 3 terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu 16 November 2022 dini hari.
Dua tersangka berinisial II (34) dan MRM (28) diamankan polisi di pinggir jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki dua paket plastik krip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis alprazolam dan 25 butir atarax alprazolam.
Sedangkan AR (37) ditangkap di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain mengamankan narkoba dari berbagai jenis, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital untuk dijadikan barang bukti.
“Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum,” ujar Wahyudi kepada wartawan , Kamis (17/11/2022).
Wahyudi mengatakan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wahyudi.(*/Yan)
BOGOR – Polresta Bogor Kota akan membuka posko aduan korban pinjaman online atau pinjol karena maraknya kasus dalam beberapa waktu terakhir. Rencananya posko tersebut akan dibuka Kamis (17/11/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan posko tersebut direncanakan dibuka setelah serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal yang baru. “Nanti setelah ada Kasatreskrim yang baru nanti kita akan langsung buka posko, langsung di bawah kendalinya Kasatreskrim,” kata Ferdy ketika ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Ferdy menyebutkan, hingga Rabu, total korban pinjol mencapai 311 orang. Namun, ia juga mendapat informasi mengenai adanya tambahan jumlah korban.
Bahkan, kata dia, ada kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Hal tersebut akan diperiksa terlebih dahulu lantaran pelapor baru saja datang untuk melengkapi berkas. “Cuma ini masih dalam proses penelitian oleh penyidik, apakah itu merupakan bagian yang sama ataupun kasus yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban,” ujarnya.
Koordinator korban pinjol, Dewi Ariyani, mengatakan pihaknya bersama para korban dan orangtua korban menyerahkan beberapa berkas ke Polresta Bogor Kota. Diperkirakan berkas yang diserahkan pada Rabu (16/11/2022) siang ini, merupakan berkas terakhir. “Karena berkas berkas ysng sudah masuk, sudah dilakukan dari tanggal 5 Oktober 2022. Jadi pelaporan ini kami lakukan di bulan Oktober Sampai saat ini kami masih mengumpulkan berkas berkas untuk diserahkan ke penyidik,” ujar Dewi kepada awak media.
Dia menyebutkan, berkas yang diserahkan kepada penyidik ialah bukti transaksi dari rekening dan transaksi di aplikasi pinjol dan e-commerce. Hingga saat ini, pada datanya ada 333 orang korban dan kemungkinan akan bertambah karena banyak korban yang masih takut untuk melapor. “Dan korban juga takut untuk orangtua tahu, karena kebanyakan ini mahasiswa statusnya. Kebetulan anak saya (korban) juga mahasiswa,” jelasnya.(*/Ki)
TANGERANG – Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga orang berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka dugaan pemerasan, yakni berinisial RAW (37 tahun), AD (47) dan MY (50). Polisi menduga mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta dari total Rp 22 juta.
“Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain dalam keterangannya Sabtu (12/11/2022).
Kapolres mengungkapkan anggotanya melakukan penangkapan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para tersangka.
“Kami mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, tiga unit handphone, rekapan percakapan antara korban dan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.
Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme. Premanisme menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberantas karena meresahkan masyarakat.
“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” kata dia.
Saat ini, polisi telah menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.(*/Dul)
BEKASI – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan ribuan butir obat terlarang saat melakukan penggerebekan satu toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana tadi malam itu berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS (31 tahun).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang,” kata Dedi di Cikarang, Sabtu (12/11/2022).
Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan remaja dan pekerja yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Sebanyak 18 orang pemuda diduga sebagai konsumen juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Rata-rata pengguna adalah pelajar dan pekerja, mayoritas dari mereka tinggal di Bekasi. Sedangkan yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedar, sesuai Undang-Undang Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja,” katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil Eximer sebanyak 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir, uang Rp600.000, serta ponsel Oppo A16. Saat diminta keterangan, tersangka mengaku menjual satu papan pil tramadol seharga Rp 25 ribu sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp 10 ribu per 10 butir. “Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir,” ucapnya.
Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, sesuai ketentuan undang-undang kesehatan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dia juga meminta para orangtua serta perangkat wilayah untuk aktif memantau aktivitas warga yang diduga melanggar hukum serta segera melaporkan kepada aparat berwajib terdekat apabila menemukan aktivitas yang dimaksud. “Menjaga generasi muda dari obat-obatan terlarang sudah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama. Petugas tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan segenap elemen masyarakat,” paparnya.(*/Eln)
JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dalam kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Nurul mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurut Nurul, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata Nurul, juga membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ucapnya.
Nurul menyebut, atas perjanjian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar.
“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar,” ujar Nurul.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul menyebut penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.
“Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,” pungkasnya.(*/Jo)
TANGERANG – Sebanyak empat orang anggota polisi yang bertugas di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) pada Kamis (27/10/2022). Tiga orang di antaranya dipecat lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung (anggota Polsek Sepatan), Briptu Adhytia (anggota Polsek Tangerang), Bripka Andi Randika (anggota Polsek Benda), dan Bripka Sahlani (anggota Polsek Ciledug).
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi (lari dari tugas) terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022)
Namun, Zain tidak menjelaskan secara detail mengenai kronologi hingga lahirnya keputusan tersebut, terutama terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tiga anggotanya. Dia menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk dari ketegasan institusi Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri. Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Zain menyebut, PTDH terhadap anggota-anggotanya menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran untuk selalu melakukan pengawasan serta pembinaan kepada anggota agar tidak melakukan hal serupa.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,”tegasnya.(*/Dul)
TULUNGAGUNG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menetapkan seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka.
“Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet),” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat.
Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Ia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).
Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. “Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi,” ungkapnya.(*/Gio)
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menangkap penulis buku; Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Bambang ditangkap pada Kamis (13/10/2022) sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain penulis buku kontroversial tersebut, Bambang Tri Mulyono, belakangan adalah pihak yang menggugat soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Iya. Benar,” kata Dedi saat dikonfirmasi via teks cepat, Kamis.
Dedi menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Namun, Dedi menerangkan, penangkapan tersebut, bukan terkait dengan penulisan buku, ataupun menyangkut soal gugatan ijazah palsu presiden.
Melainkan, kata Dedi, penangkapan tersebut menyangkut soal adanya pelaporan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian. “Info dari Dir (Tipid Siber) terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” begitu kata Dedi. Kata Dedi melanjutkan, tim dari Dirtipid Siber Bareskrim Polri akan segera mengumumkan status hukum dari penangkapan tersebut, pada malam ini (13/10).(*/Jo)
CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar praktik prostitusi anak. Dalam kasus tersebut, muncikari sengaja menyewa kamar kos untuk memfasilitasi tindak pidana prostitusi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi anak tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Warga menyebut sering terjadinya transaksi prostitusi di sebuah kos-kosan di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Satreskrim Polres Cirebon Kota melalui penyidik PPA kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran informasi tersebut. Polisi pun langsung menangkap tersangka muncikari di kos-kosan tersebut pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka muncikari itu berinisial JT (50), warga Desa Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua korban yang masih berusia 14 tahun. Kedua korban masih berstatus sebagai pelajar.
“Muncikari ini sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur untuk melakukan prostitusi,” ujar Fahri didampingi Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (3/10/2022).
Fahri menjelaskan, tersangka JT sengaja menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari, Kecamatan Kedawung untuk melakukan praktik prostitusi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilaksanakan sejak dua bulan terakhir.
Dalam aksinya, tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan cara mengirimkan foto mereka. Jika pria hidung belang itu tertarik, maka selanjutnya bisa mendatangi kamar kos di daerah Pilangsari yang disewa oleh tersangka.
Adapun tarif yang dikenakan untuk setiap kali transaksi prostitusi bervariasi mulai dari Rp 500 ribu – Rp 800 ribu. Namun, tarif tersebut dipotong oleh tersangka dengan nilai cukup besar sehingga tidak seluruhnya bisa diterima oleh korban.
“Jadi misalkan tarifnya Rp 500 ribu, maka Rp 200 ribu untuk muncikari dan Rp 300 ribu diberikan kepada korban,” kata Fahri.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya muncikari tersebut melibatkan salah seorang korban guna mencari korban lainnya. Korban tersebut diperintahkan untuk mencari teman-temannya agar ikut bergabung. “Korban semuanya masih sekolah,” terang Perida.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP. Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(*/La)
CIBINONG – Polres Bogor memburu gangster yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor. Melalui patroli pada Minggu (2/10/2022) dini hari, sejumlah kerumunan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilakukan pemeriksaan dan pembubaran.
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dalam upaya menangkap para gangster yang meresahkan masyarakat, pihaknya akan secara masif melakukan kegiatan patroli untuk melakukan penangkapan para pelaku. Terlebih lagi sekumpulan remaja ini telah melakukan tindakan kriminal.
“Saat ini kami pun telah berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang remaja yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Parung,” katanya, Minggu (2/10/2022).
Selain itu, sambung dia, pengembangan akan terus dilakukan terhadap ketua gangster. Termasuk admin yang mengunggah konten-konten yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Dalam kegiatan patroli yang malam ini kita lakukan penyisiran ke beberapa titik lokasi mulai dari Kecamatan Parung, Rancabubgur, dan Ciampea. Selain patroli yang kita gelar ini, seluruh jajaran Polres Bogor pun melakukan kegiatan yang sama secara serentak,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat tetap tenang. Serta jangan mudah termakan informasi yang tidak benar.
“Tetap waspada dan tingkatan keamanan lingkungan bila mana mengetahui informasi terkait aksi-aksi kekerasan ataupun tindakan kriminal untuk dapat segara melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.(*/Do)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro