JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tujuh koper barang bukti yang diduga berisi berkas dan barang lainnya hasil penggeledahan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Petugas KPK keluar dari gedung pada Selasa sekitar pukul 20.55 WIB melalui pintu Gedung DPRD lama. Petugas pun memasukkan semua koper tersebut ke enam mobil jenis minibus yang bersiap di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Setelah memasukkan tujuh koper berwarna hitam dan merah tersebut ke dalam mobil, petugas KPK langsung pergi meninggalkan gedung legislatif tersebut. Selama proses penggeledahan oleh KPK, akses masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta dijaga petugas pengaman dalam (pamdal) DPRD DKI.
Awak media tidak diberikan akses untuk masuk meliput kegiatan tersebut. KPK mengonfirmasi, penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud, terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dari kabar yang beredar, petugas KPK melakukan penggeledahan di lantai 3, 4, 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI. Lantai 10 Gedung DPRD DKI diketahui merupakan kantor ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sementara tiga lantai lainnya diketahui lokasi kantor Fraksi Golkar dan Fraksi PSI (4), Fraksi PDIP (8), dan ruang Komisi C (3).
Sementara itu, Tenaga Ahli Fraksi PSI DPRD DKI, Akmal membantah jika KPK memeriksa ruangan Fraksi PSI di lantai 4 gedung DPRD DKI. Menurut dia, penyidik KPK hanya memeriksa ruangan Fraksi Golkar.
“Ketua Fraksi PSI sudah minta keterangan setwan DPRD, ruang Fraksi PSI tidak digeledah sama sekali. Bisa dicek juga ke setwan atau pamdal yang bertugas mengawal KPK semalam. Lantai 4 itu yang digeledah hanya Fraksi Golkar saja,” ucap Akmal kepada awak Media.(*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun, Selasa (3/1/2023). Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pada tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Firli mengatakan, penahanan terhadap Bambang terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) merupakan pihak terlapor.
Saat itu, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Atas pelaporan tersebut, Emilya Said dan Herwansyah diperkenalkan dengan Bambang untuk berkonsultasi.
“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK,” ungkap Firli.
Dari kasus yang disampaikan oleh Emilya dan Herwansyah, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu keduanya dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang. Selanjutnya, Bambang menyarankan mereka untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
“Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri,” ujar Firli.
Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansya di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Tersangka Bambang ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri. Terkait penetapan status ini, atas saran lanjutan dari Bambang, maka keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” jelas dia.
Selama proses pengajuan praperadilan, diduga Bambang membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Polri untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.
Kemudian, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dia pada Desember 2016. Namun, sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama. Bambang diduga juga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud.
“Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” tutur Firli.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Ad)
TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menahan dua orang tersangka dalam perkara dana hibah, Kamis (22/12/2022). Kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 terhadap 50 badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial HI dan RN. Keduanya diduga melakukan pemotongan dana hibah tersebut. Tersangka RN menyerahkan uang itu kepada tersangka HI.
Menurut Ramadiyagus, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kedua tersangka, kerugian yang ditimbulkan dari perkara itu sebesar Rp 7.536.500.000.
“Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata dia.
Sementara itu, pengacara tersangka RN, Evan Saepul Rohman, mengatakan, peran kliennya dalam perkara tersebut hanya sebagai kurir. Tersangka RS disebut hanya ditugaskan mengambil uang ke lembaga penerima bantuan hibah di Kabupaten Tasikmalaya.
“RM hanya kurir, orang yang dipekerjakan tersangka lain dalam kasus ini,” kata Evan.
Menurut dia, selama ini kliennya dipekerjakan oleh tersangka lain untuk mengambil uang yang telah disiapkan lembaga-lembaga penerima bantuan hibah. Uang yang biasanya disimpan dalam kardus atau kantong plastik itu lalu diserahkan kepada tersangka lainnya dalam perkara ini.
“Jadi klien saya hanya mengambil uang yang telah dibungkus dalam dus atau kantong plastik lalu diserahkan pada tersangka lainnya, tanpa dihitung oleh dia kliennya,” ungkap dia .(*/Dang)
JAKARTA – Laksamana TNI Yudo Margono menjamin akan mengawal netralitas TNI dalam Pemilu 2024 mendatang, usai dirinya disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai panglima TNI.
“Saya akan jamin tantangan netralitas TNI dalam Pemilu 2024,” kata dia, usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ia menyebut bahwa netralitas institusinya tidak perlu diragukan lagi. Untuk itu, dia mengatakan akan pertahankan netralitas TNI dan menjaga kondusivitas Pemilu 2024.
“Dalam pemilu kapan TNI tidak netral? Pasti netral dari dulu. Nah, kita pertahankan supaya tetap netral sehingga pemilu berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Ketua DPR, Puan Maharani, pun berharap Laksamana Yudo dapat menjamin netralitas TNI. Anggota TNI juga diminta tidak terlibat politik praktis, termasuk dapat menjaga soliditas TNI.
“Apalagi saat ini Indonesia sudah mulai memasuki tahun politik. Prajurit TNI harus dapat menjaga netralitas,” kata Puan dalam rilis resminya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa mengesahkan Margono yang telah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk ditetapkan sebagai panglima TNI. “Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan calon panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?,” kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR. Tahap selanjutnya dalam pengangkatan panglima TNI adalah pelantikan oleh Presiden Joko Widodo.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022) malam. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Selain Abdul, KPK juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; Kadis PUPR Wildan Yulianto; Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).
Abdul bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, tersangka Agus Eka, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini juga meringkus sejumlah pihak lainnya.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (7/12/2022).
KPK juga sudah menggeledah sebanyak 14 lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Penggeledahan itu dilakukan secara maraton sejak tanggal 24-28 Oktober 2022.
Salah satu lokasi yang digeledah, yakni sebuah rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan. Namun, dijelaskan kediaman pribadi milik siapa yang menjadi sasaran penggeladahan tersebut.
Selain itu, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga digeledah.
Penggeledahan juga dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai lokasi itu.(*/Ad)
JAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, bantahan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terkait Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Propam Polri.
“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” kata Bambang, Jumat (25/11/2022).
Dia menyebutkan, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut dia, bantahan Kabareskrim itu sebagai alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. Seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya.
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujar Bambang.
Bambang menekankan, bahwa surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam Polri tanggal 7 April 2022 benar adanya. Karena, secara logika Ferdy sambo dan Hendra Kurnaiwan pada bulan surat itu dikeluarkan belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya.
“Ini dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto secara tidak langsung membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya. Agus justru mempertanyakan kenapa penyelidikan itu dihentikan jika benar adanya dugaan suap tersebut.
“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa keterangan saja tidak cukup apalagi sudah ditindaklanjuti karena ada paksaan. “Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan dugaan penerimaan uang setoran tambang batu bara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada petinggi Polri. Yakni kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto dan sejumlah petinggi di Mabes Polri lainnya.
Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukan, adanya kesimpulan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat di Polri dengan para ‘pemain’ tambang ilegal di Kalimantan. “Faktanya seperti itu,” kata Hendra saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
Hendra saat ini statusnya adalah terdakwa terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang dilakukan mantan kadiv Propam Ferdy Sambo. Hendra, saat menjabat sebagai Karo Paminal pernah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tentang aliran uang setoran tambang ilegal ke sejumlah jenderal-jenderal di Mabes Polri.
LHP tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam. Terkait itu, Hendra meminta awak media untuk mengkonfirmasi tentang LHP tersebut ke pejabat di Mabes Polri yang saat ini menjabat. Akan tetapi, ia membenarkan tentang adanya LHP tersebut.
“Itu betul. Coba tanya ke pejabat yang berwenang. Itu kan ada datanya,” tegas Hendra.
Pada Selasa (22/11/2022), usai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pun membenarkan soal adanya LHP tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri. “Sudah ada suratnya. Tanyakan saja ke pejabat yang berwenang,” kata Ferdy Sambo.
Dugaan uang setoran ke Kabareskrim tersebut, bermula dari pengakuan Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia merupakan anggota kepolisian yang merangkap bisnis tambang dan pengepulan batu bara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegera.
Ismail Bolong sempat menjalani pemeriksaan oleh Karo Paminal pada Februari 2022 lalu. Dalam testimoninya, ia menyebutkan uang setoran setoral Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegal kepada Kabareskrim.
Uang tersebut, kata Ismail Bolong diberikan sepanjang September 2021 sampai November 2021. Setiap bulannya Ismail Bolong menyetor Rp 2 miliar. Akan tetapi belakangan, testimoni tersebut dibantah sendiri oleh Ismail Bolong.
Alasan dia membantah itu, karena pada saat pembuatan testimoni itu, ia berada dalam tekanan dari Hendra yang masih menjabat sebagai Karo Paminal di Mabes Polri. Akan tetapi terkait pengakuan Ismail Bolong tersebut, sejumlah kalangan meminta agar Kapolri mengusut tentang dugaan uang setoran dari bisnis tambang ilegal tersebut.(*/Jon)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan (SL) sebagai tersangka. Ketua Harian DPD PAN Subang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Suherlan. Suherlan ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Suherlan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Karyoto.
Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Pengurusan DAK tersebut diduga dipercepat dengan praktik suap menyuap. Suherlan diduga turut kecipratan uang sua pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*/Ad)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya terus dilanjutkan. Mahfud pun memerintahkan Polresta Bogor melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
Hal itu lantaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polresta Bogor kasus tersebut dibatalkan, setelah Mahfud melakukan rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan perwakilan Kemenkop UKM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangan video dari Humas Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Kasus itu sempat berhenti karena mendapat SP3 dengan alasan laporan telah dicabut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut, sementara pengaduan dapat dicabut.
“Kalau laporan, polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan. Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan, tidak ada konsep restorative justice dalam kejahatan yang serius. Oleh karena itu, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan. “Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya lebih dari empat tahun atau lebih dari lima tahun itu tidak ada restorative justice,” ujarnya.
Mahfud menyebutkan, kasus korupsi, pencurian, pembunuhan, dan perampokan tidak ada restorative justice. Jenis kasus itu harus terus dibawa ke pengadilan. “Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restorative justice. Tidak ada restorative justice di dalam kejahatan,” kata Mahfud menegaskan.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.(*/Jo)
JAKARTA – Penyelidikan kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak perwira polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di Jakarta Selatan masih berlanjut. Indonesia Police Watch (IPW) meminta penegakan hukum tak pandang bulu dalam kasus pemukulan ini.
“IPW mendesak agar proses hukum terhadap pelaku kekerasan diproses oleh Polres Jakarta Selatan tidak pandang bulu apalagi melindungi, walaupun ayahnya adalah seorang anggota polisi berpangkat kombes,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Sugeng mengatakan perlu dilakukan reformasi kultural Polri mulai dari sikap mental para calon anggota. Sugeng juga menilai kasus tersebut menunjukkan adanya bibit kekerasan pada calon anggota Polri.
“Reformasi kultural yang harus mengedepankan polisi yang humanis sebagai polisi sipil adalah polisi yang menjauhkan diri dari pendekatan kekerasan, tindakan kekejaman yang merendahkan martabat kemudian beking-membekingi,” kata dia.
“Terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh seorang calon Akpol RC kepada calon Akpol lain berinisial FB, ini sudah menunjukkan bahwa bibit-bibit mentalitas kekerasan sudah ada pada calon Akpol RC,” imbuhnya.
Sugeng menambahkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam hal ini juga bisa menjadi pertimbangan penentuan masuk tidaknya pelaku di instansi kepolisian.
“Bibit kekerasan sudah ada, karenanya kalaupun RC mengikuti pendidikan, menjadi catatan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak ditolerir bisa menjadi alasan untuk menolak masuknya RC dalam jajaran calon Akpol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng meminta Polres Metro Jakarta Selatan memberikan sanksi terhadap pelatih yang diduga membiarkan kasus tersebut. Sebab lanjut dia, pelatih harusnya melaporkan ketika pertama kali melihat tindakan yang dilakukan pelaku.
“Pelatih yang melihat tetapi mendiamkan telah melakukan satu pelanggaran, karena di dalam undang-undang seorang pejabat sipil, pejabat negara, ketika melihat terjadinya tindak pidana harus segera melaporkan atau setidak-tidaknya menindak sendiri, karena terjadi di depan matanya, harus diperiksa dan diberikan satu sanksi, sanksi disiplin maupun etik,” pungkasnya.
Polisi kini masih menyelidiki kasus pemukulan yang diduga dilakukan anak seorang perwira polisi berpangkat kombes, ERB alias RC (19), terhadap remaja berinisial FB (16) di lingkungan PTIK, Jakarta Selatan. Terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Iya, pasti akan di panggil. Yang jelas dia akan klarifikasi, karena ada pelapor dan terlapor,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma saat ditemui detikcom di Polres Metro Jaksel, Sabtu (19/11).
Meski begitu, AKP Nurma belum bisa mengungkapkan tanggal pemeriksaan terduga pelaku. Polres Metro Jakarta Selatan masih akan merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan tersebut.
“Pasti akan dipanggil. Tapi jadwalnya kan belum tahu. Itu penyidik yang tahu. Jadwalnya kita belum tahu yang jelasnya, tapi yang pasti dipanggil untuk klarifikasi,” katanya.(*/Jon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro