JAKARTA – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton. Penyitaan itu terkait kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam)
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Harli menjelaskan, sebanyak 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik enam tersangka yang diduga hasil kejahatan. “Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” katanya.
Adapun keenam tersangka, yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Semu emas itu kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kejagung melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam Tbk, Budi Said kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim), Rabu (15/5/2024). “Pada Rabu ini sekitar pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jaktim telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II),” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono di Jakarta, Rabu.
Setelah dilimpahkan, Budi Said langsung menjalani penahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, JPU segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jaktim untuk disidangkan.
“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said,” ucap Yogi.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Jo)
JAKARTA – Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima permohonan pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Perpenjangan dilakukan sampai Desember 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polri yang ditanda tangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.
“Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024.
“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,”tandasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang pernah dibagikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada masa pandemi COVID-19 di Jakarta pada 2020. Kerugian negara ditaksir ratusan miliar.
“Terkait isi dari bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit dan beberapa sembako lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2024.
Tessa menyebutkan bahwa perbuatan tersangka telah mengurangi kualitas bansos yang dibagikan ke masyarakat untuk penanganan COVID-19.
“Tentunya kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat ini,” ujar Tessa.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat mencederai semangat pemerintah pada waktu itu yang sedang berjuang menghadapi Pandemi Covid-19.
“Ini mencederai semangat pemerintah, semangat bapak Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi covid,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mentaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden 2020 mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sementara kurang lebih Rp125 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Kendati demikian, Tessa menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara itu masih dihitung. “Tapi masih dihitung ya. (Tetapi nilai kerugian keuangan negara Rp125 miliar) kurang lebih,” ucapnya
Saat disinggung nilai korupsinya, Tessa menyampaikan pihaknya masih mendalami lebih lanjut. “Itu masih proses,” tutur Tessa.
Perlu diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden. Dugaan bansos yang dikorupsi ini terjadi pada 2020 saat penanganan pandemi Covid-19.
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru diputus oleh pengadilan Tipikor. Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 25 Juni 2024.(*/Bi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi ibadah shalat Idul Adha dan menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang jatuh pada Senin (17/6/2024).
“Informasi dari Karutan (kepala rutan), ibadah shalat Idul Adha bagi tahanan akan dilaksanakan di masjid KPK, sedangkan layanan kunjungan pada hari Senin dibagi dalam dua waktu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Setelah pelaksanaan shalat Idul Adha, KPK membuka layanan besuk khusus bagi keluarga para tahanan. Kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Rutan Cabang KPK.
KPK juga memfasilitasi keluarga tahanan yang ingin mengirimkan makanan bagi para tahanan dengan jadwal pengiriman pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pelaksanaan shalat Idul Adha dan layanan kunjungan bagi tahanan di Rutan Cabang KPK merupakan salah satu bagian pemenuhan hak-hak dasar bagi para tahanan komisi antirasuah.(*/Jo)
JAKARTA – Kasus judi online kembali marak di Indonesia. Tidak hanya menyasar warga sipil, namun juga aparat TNI-Polri. Beberapa kasus bahkan hingga merenggut nyawa baik dengan cara membunuh, dibunuh, maupun bunuh diri.
Peristiwa polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya sendiri Briptu RDW (28) terjadi di Kompleks Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur. Dia tega membunuh dengan membakar sekujur tubuh suaminya, karena gaji sang suami berkurang banyak akibat judi online.
Sebelumnya pada 27 Mei 2024 perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara juga melakukan bunuh diri di menggunakan laras panjang di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp819 juta akibat judi online.
Kemudian Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R, anggota TNI Angkatan Darat atau AD diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp876 juta untuk bermain judi online.
Pada tahun 2023, Polda Metro Juga mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi salah satunya judi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku mengalami kesulitan untuk menindak bandar judi online. Hal itu karena keberadaan bandar judi online di luar negeri.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” kata Ade, Jumat (14/6/2024).
Pihaknya melakukan koordinasi intens dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya secara spesifik.
“Tim Penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tandasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara (jubir). Tessa merupakan penyidik yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Terkait hal tersebut, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan Tessa sudah memilih keluar dari korps Bhayangkara. Dengan demikian, Tessa bukan lagi PNYD di Lembaga Antirasuah.
“Mas Tessa awalnya memang anggota Polri, tapi kemudian sejak tahun 2017 yang bersangkutan telah memilih mundur dan menjadi pegawai tetap KPK, bukan lagi PNYD,” kata Nawawi saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dengan hal tersebut, Nawawi berharap Tessa dapat bekerja profesional tanpa ada konflik kepentingan.
“Tentu kita berharap dalam posisinya sebagai jubir, yang bersangkutan tidak akan terhadapkan pada situasi benturan-benturan kepentingan dengan pihak lembaga lainnya,” ujarnya.
Diketahui, penunjukan Tessa ini menghilangkan nomenklatur jubir penindakan dan pencegahan. Sebelumnya, Ali Fikri sebagai jubir bidang penindakan dan Ipi Maryati selaku jubir bidang pencegahan.
Meski begitu, nantinya dalam menjalankan tugas sehari-harinya, Tesaa akan dibantu Tim Jubir KPK yang dikomandoi Budi Prasetyo.(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bersikeras majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Hal itu Jaksa sampaikan saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan perbedaan antara terdakwa dengan penasihat hukum yang tidak sejalan terkait pembelaan.
“Satu sisi penasihat hukum dalam pembelaan terhadap terdakwa memohon agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
“Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya,” sambungnya.
Kemudian, Jaksa juga menyoroti perihal dalil yang disampaikan penasihat hukum yang menyatakan kliennya telah mengembalikan uang USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar.
Jaksa menjelaskan, pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana yang menjerat Qosasih.
Menurut Jaksa, dari awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK.
“Justru terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut,” papar Jaksa.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Qosasih juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lama memantau adanya indikasi ‘permainan kotor’ dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Lembaga pemberantasan korupsi itu pun mengingatkan semua pihak tak coba ‘main-main’.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, survei internal KPK menemukan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Ipi dalam keterangan pers pada Senin (3/6/2024).
KPK pun mengeluarkan surat edaran secara khusus untuk mencegah potensi besar terjadinya kecurangan dalam proses PPDB. Surat tersebut dikeluarkan karena banyaknya aduan kecurangan dalam proses PPDB yang masuk ke KPK.
“Ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata Ipi.
Ipi menilai, KPK berwenang mengeluarkan surat edaran antikorupsi itu. Pasalnya, KPK menilai tindakan korupsi tidak boleh ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.
“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” ujar Ipi.
Ipi juga mengimbau sekolah negeri transparan dalam penyelenggaraan PPDB. Ipi tak ingin ada ruang gelap di sektor pendidikan agar menjaga integritas siswa.
Orang tua siswa pun diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan.
“Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” jelasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut merespons ihwal kasus dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu. Listyo menegaskan, Polri dan Kejagung tak ada masalah.
“Kan dengan Pak JA (Jaksa Agung) sama-sama menyampaikan nggak ada masalah,” ujar Listyo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Saat disinggung terkait adanya tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Listyo pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung tak ada masalah apapun.
“Sudah nggak ada masalah, memang nggak ada masalah apa-apa juga,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menggandeng tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Momen itu terjadi usai menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia.
Berdasarkan video yang diterima, Hadi menuruni anak tangga Istana Negara dengan Jaksa Agung di sebelah kanannya dan Kapolri di sebelah kirinya. “Inget ya sudah gandengan loh,” kata Hadi.
Diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.(Okzone)
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan sudah memiliki puluhan target operasi yang diindikasikan sebagai mafia tanah.
“Kita terus memproses, kita punya puluhan target operasi, ya saya tidak mungkin bongkar satu persatu, karena itu perlu pendadakan juga, perlu surprise,” ujar AHY di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
AHY menyampaikan proses penindakan terhadap mafia tanah tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena selama ini menurut dia, mafia tanah menjadi penyebab munculnya keresahan terkait rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Jangankan masyarakat kecil yang penghasilannya rendah begitu, masyarakat yang kita anggap punya penghasilan tinggi, status sosial dan ekonomi juga di atas, tapi seringkali tidak berdaya menjadi korban mafia tanah. Ini merusak keadilan,” kata dia.
Dirinya mengatakan proses penindakan dan pemberian sanksi tegas itu tak hanya diberikan untuk mafia tanah di luar lingkungan Kementerian ATR/BPN saja, melainkan dirinya juga akan membersihkan lembaga tersebut dari permainan mafia tanah.
Menurutnya, upaya ini merupakan komitmen dari kementerian yang dipimpinnya guna memberikan kepastian hukum atas tanah, dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Indonesia.
“Saya menyatakan ini berlaku eksternal dan internal, mengapa?, karena kita juga tidak boleh keras keluar, di dalamnya ternyata masih banyak masalah yang tidak diselesaikan. Kita ingin bersihkan ke dalam,” kata dia.
Sebelumnya, AHY menyampaikan, kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung bisa meningkatkan perekonomian Indonesia karena mendorong kebijakan investasi.
Menurutnya, tanah merupakan hal yang mendasar dalam segala aspek, sehingga dengan memberikan kepastian hukum terkait pertanahan dapat memberikan daya tarik terhadap investasi.(Antara)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro