JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tidak boleh mencalonkan kembali dalam pemilihan presiden. Dengan demikian, berarti presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode.
Penegasan MK ini terlihat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Selasa (28/2/2023). Dalam perkara nomor 4/PUUXXI/2023 ini, penggugat yang merupakan seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay meminta MK memutuskan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah inkonstitusional.
Pasal 169 huruf n mengatur bahwa, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Adapun Pasal 227 huruf i mengatur hal yang sama ketika mendaftar di KPU.
Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan Herifuddin. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (28/2/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan gugatan terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sudah pernah diputus oleh MK. Yakni dalam perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut konstitusional.
Saldi menyatakan, gugatan Herifuddin tidak jauh berbeda dengan gugatan perkara nomor 117/PUU-XX/2022 tersebut. Selain itu, MK tidak punya alasan kuat untuk mengubah pendiriannya atas putusan tersebut.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo (perkara yang diajukan Herifuddin),” kata Saldi.
“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah konstitusional,” kata Saldi Isra menambahkan. Dengan demikian, kedua pasal tersebut tetap berlaku.(*/Ad)
TANGERANG – Kepolisian melakukan sejumlah penangkapan terhadap para penagih utang alias debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan selepas mencuatnya kasus pembentakan terhadap anggota kepolisian oleh debt collector di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Terkini, Polresta Tangerang membekuk 10 penagih utang (debt collector) di Bundaran 6 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 10 debt collector itu ditangkap saat memberhentikan satu unit truk di lokasi tersebut.
“Benar, 10 orang yang diduga merupakan debt collector dari salah satu perusahaan leasing di Citra Raya (telah ditahan). Penindakan dari Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, personel Polsek Panongan backup saja,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono kepada wartawan,dikutip dari Republika, Jumat (24/2).
Sigit menambahkan, 10 debt collector yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari dua kelompok penagih utang. Ada dua kelompok dari peristiwa tersebut, yakni debt collector kelompok Serang dan kelompok Citra Raya Tangerang.
Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat penagih utang tersebut memberhentikan paksa truk Fuso yang dikemudikan Tata Tarmidi. Truk tersebut dihentikan karena telah menunggak pembayaran selama empat bulan.
“Saat diarahkan oleh debt collector itu untuk menuju kantor leasing di Citra Raya, sopir menghubungi pemilik truk, kemudian langsung melaporkan ke Resmob Polda Banten. Dari informasi itu, kami pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap mereka,” katanya.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Para pelaku juga telah dibawa ke Polda Banten untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Ulah para debt collector yang aktivitasnya kembali meresahkan masyarakat turut mendapatkan perhatian dari jajaran Polda Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan pejabat utama (PJU) Polda Jawa Tengah bersama dengan para pemangku lingkungan di Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (24/2).
Dalam kesempatan ini, Irwasda Polda Jawa Tengah Kombes Pol Drs Untung Sudarto menerima beberapa keluhan perihal kamtibmas dari masyarakat, tak terkecuali aktivitas debt collector yang kembali mendapatkan sorotan.
Karena sebetulnya mengambil dengan paksa sepeda motor di jalan, juga merupakan suatu tindakan kriminal.
Ia meminta masyarakat tidak perlu takut dalam menghadapi debt collector yang memaksa ‘menarik’ atau mengambil sepeda motor dari debitur di jalan dan masyarakat harus berani melawan.
“Karena sebetulnya mengambil dengan paksa sepeda motor di jalan, juga merupakan suatu tindakan kriminal,” ujar Irwasda, di hadapan para pemangku lingkungan di Kelurahan Randusari.
Kendati begitu, masyarakat juga diimbau tidak perlu berlebihan atau kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapinya. Namun, Sudarto mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan bhabinkamtibmas maupun babinsa manakala menghadapi atau berurusan dengan debt collector yang tindakannya sudah meresahkan.
Terkait dengan tindakan debt collector yang meresahkan, kasusnya tetap bisa ditindaklanjuti oleh Polri. “Karena yang ditangani adalah perkara perbuatan pidananya dan bukan perkara perdatanya,” kata Irwasda menegaskan.
Di Bogor, Jawa Barat, polisi meringkus dua maling motor berinisial ED (38 tahun) dan W (33) tahun, yang telah merampas lima unit sepeda motor sejak Januari 2023. Keduanya beraksi dengan berpura-pura menjadi debt collector untuk merampas motor korbannya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan E dan W beraksi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sejak bulan lalu. Selain E dan W, polisi masih memburu lima orang lagi yang terlibat dalam aksi perampasan motor ini.
“Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengambil sepeda motor korban dengan cara memepet dan memberhentikan korban, mengaku debt collector, kemudian merampas kunci kontak dan membawa kabur kendaraan korban,” kata Zulkarnaen, Jumat (24/2).
Selain menangkap pelaku, dia melanjutkan, Unit Reserse Kriminal Polsek Cileungsi juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua buah helm, sepasang sepatu, baju, dan sarung tangan yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengatakan, peristiwa perampasan awalnya terjadi pada Selasa (17/1) yang dialami korban berinisial Y. Saat itu, korban sedang melintas di pertigaan Citeureup tiba-tiba diberhentikan oleh sekitar tujuh orang pria yang mengaku sebagai pihak leasing.
“Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan. Kemudian korban disuruh ikut ke kantor FIF Cileungsi dan mengambil paksa sepeda motor korban dengan alasan mau disimpan ke gudang,” katanya.
Mereka mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan.
Setelah itu, dia melanjutkan, polisi melakukan penyelidikan. Serta berhasil meringkus E dan W di kontrakannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/2).
Dari keterangan dua pelaku, Zulkarnaen mengatakan, perampasan sepeda motor dilakukan bersama lima orang lain yang merupakan warga Bekasi. Salah seorang pelaku telah membeli sepeda motor hasil rampasan tersebut.
“Dari keterangan tersangka W, telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sebanyak lima kali,” ujarnya. Saat ini, Zulkarnaen mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari lima tersangka lain di wilayah Bekasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kejadian perampasan motor ini.
Sebelumnya, kepolisian menangkap para debt collector atau penagih yang melakukan penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Tidak hanya memaki dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto.
Mereka juga melakukan perlawanan dan pengancaman terhadap anggota Polri tersebut. “Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Perlawanan dan pengancaman itu dilakukan oleh para debt collector pada saat Aiptu Evin berupaya menengahi perselisihan antara mereka dengan Clara. Pada saat itu, Aiptu Evin mengajak agar para debt collector ke kantor Polsek. Namun, ajakan itu tidak diindahkan, bahkan Aiptu Evin dimaki-maki, dibentak dan diancam.
“Padahal Aiptu Evin sedang menjalankan tugasnya di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai problem solving,” ujar Hengki.
Menerima perlakuan tidak menyenangkan tersebut, Aiptu Evin membuat laporan polisi. Kemudian berdasarkan laporan itu para debt collector ini ditetapkan jadi tersangka.
Saat ini sebanyak tiga debt collector sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan empat lagi masih dalam pengejaran petugas. “Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” kata Hengki. “Sudah kita amankan, akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” kata Hengki.(*/Ind)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penindakan terhadap anggota kepolisian yang mengganggu jalannya sidang Kanjuruhan. Permintaan itu sebagai respons sejumlah personel Satuan Brimob berkumpul dan berterian di lokasi persidangan tragedi Kanjuruhan.
Teriakan personel Brimob dinilai membuat kondisi sidang menjadi riuh. Kapolri menegaskan, permintaan tersebut sudah disampaikannya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto.
“Kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang,” kata Kapolri dalam kegiatan di Jakarta Selatan pada Kamis (16/2/2023).
Kapolri enggan merinci teguran apa yang bakal diterima oleh para anggota Brimob yang mengganggu jalannya sidang itu. Ia menyerahkan sanksi itu sepenuhnya dipilih oleh Kapolda Jatim. “Itu kapolda (yang menegur),” ujar Kapolri.
Komisi Yudisial (KY) sudah mendapatkan informasi mengenai gangguan dalam persidangan tragedi Kanjuruhan. Atas peristiwa ini, KY akan berkomunikasi dengan Polri khusus terkait peristiwa ini.
KY mengusulkan pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan dan pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan. Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan. Termasuk jaminan keamanan dalam perkara-perkara yang melibatkan personel kepolisian.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih membenarkan adanya aksi teriakan yel-yel dari anggota Brimob saat digelarnya sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa tiga anggota kepolisian. Tiga terdakwa yang dimaksud adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fakih menyebut, teriakan yel-yel tersebut merupakan aksi spontanitas, sebagai bentuk dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. “Ada anggota Brimob yang lakukan yel-yel itu adalah spontanitas. Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang pada saat itu sebagai terdakwa,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Fakih mengeklaim, tidak ada perintah dari atasan untuk para anggota Brimob tersebut meneriakan yel-yel sebagai dukungan terhadap rekannya yang menjadi terdakwa. Ia menyebut, para anggota Brimob yang meneriakan yel-yel tersebut adalah petugas yang berjaga di area PN Surabaya.
“Tadinya berjaga, kemudian begitu ada si terdakwa, ada jaksa juga, dan ada penasehat hukum masuk ke ruangan kemudian spontanitas berkumpul di sana dan kemudian melakukan yel-yel. Tidak ada perintah kamu begini-begini, tidak ada, cuma spontanitas,” ujarnya.
Setidaknya, para anggota Brimob menyanyikan yel-yel dukungan sebanyak tiga kali. Sekuriti dari PN Surabaya pun sempat menegus anggota Brimob dan menyampaikan bahwa sidang tidak hanya digelar di satu ruangan, dan ada beberapa tempat yang bisa terganggu.(*/Gi)
JAKARTA – Ferdy Sambo bungkam usai mendengarkan vonis dan hukuman pidana mati. Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu memilih tak berkomentar.
Bahkan pertanyaan tentang apakah akan melakukan upaya hukum banding untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, pun Sambo bergeming.
Sambo, usai mendengarkan putusan majelis hakim, Senin (13/2/2023), dan tutup sidang langsung mendatangi tim penasehat hukumnya di ruang sidang. Tak terdengar apa yang disampaikan Sambo kepada tim pengacaranya. Sebentar bercakap-cakap, Sambo langsung bergegas keluar ruang sidang.
Tak tertangkap utuh raut mukanya setelah mendengar vonis mati terhadap dirinya. Sambo sepanjang persidangan menutup sebagian wajahnya dengan masker hitam.
Begitu juga saat ia bergegas keluar ruang persidangan untuk dibawa lagi ke tahanan. Sambo hanya melongo diam saat digiring para petugas jaksa untuk dibawa kembali ke tahanan.
Ragam pertanyaan tentang hukuman mati terhadapnya, tak ada yang dijawab. Bahkan, persoalan banding, pun tak mau ia gubris. Juga ketika ditanya apakah siap untuk menjalani hukuman mati, pun Sambo tetap terdiam. Dibantu para petugas jaksa mengenakan rompi tahanan dan borgol, Sambo tampak cuma melongok dan diam.
Ditemui terpisah usai persidangan, pengacara Arman Hanis mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, merupakan hasil dari proses hukum yang harus dihormati. “Kita tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Arman, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Akan tetapi kata Arman, tim pengacara mengecam putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap Sambo. Karena menurut dia hukuman pidana mati tersebut, tak berdasarkan pembuktian.
“Bahwa hakim dalam memutuskan tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman.
Selanjutnya, kata Arman, timnya bersama Sambo akan merundingkan tentang langkah hukum lanjutan atas vonis yang sudah dijatuhkan. Namun dikatakan dia, belum ada kesimpulan darinya untuk melakukan perlawanan banding, ataupun menerima putusan tersebut.
“Langkah selanjutnya, kami belum putuskan. Kita lihat nanti,”jelasnya.(*/Joh)
SUKABUMI – Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Sukabumi dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (9/2/2023). Mereka dianggap karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.
“Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR, dan HA,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju di Sukabumi pada Kamis malam WIB.
Menurut Siju, ketiga diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif bantuan provinsi (Banprov) Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.S aat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Adapun HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi. Dari hasil perhitungan penyidik, kata Siju, akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
Menurut Siju, penahan terhadap ketiga tersangka sudah sesuai dengan aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Siju menyebut, penetapan tersangka dua mantan pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN), sudah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Hasilnya, seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelasnya.(*/Ya)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberatkan hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo, atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).
Selain hukuman penjara 9 bulan Roy Suryo, hakim menambah denda senilai Rp150 juta. Berikut fakta-fakta hukuman Roy Suryo diperberat hakim.
1. Dihukum 9 bulan penjara
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Roy Suryo atas putusan banding dalam kasus ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur, yang bernuansa suku, ras, agam dan antargolongan (SARA).
Roy Suryo diputus hakim hukuman 9 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Putusan ini lebih berat dari sebelumnya, yang hanya 9 bulan kurungan tanpa adanya denda.
2. Terbukti menyebarkan kebencian berbau SARA
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023). Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
3. Akun Twitter dimusnahkan
Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.4. Hal yang memberatkan dan meringankan
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.
Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
5. JPU Tuntut Roy Suryo 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*/Joh)
BANDUNG – Bank BJB yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga dibobol oleh oknum karyawannya sendiri, AS. Aksi pembobolan tersebut menyebabkan pihak bank merugi hingga puluhan miliar rupiah.
Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya kejadian pembobolan bank BJB itu. Ia mengatakan bahwa saat ini berkas kasus tersebut sudah dikirim ke kejaksaan.
“Benar, berkas sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Ibrahim saat dihubungi Kamis (9/2).
Ia menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus pembobolan Bank BJB itu berinisial AS. Ibrahim menyebut bahwa aksi tersebut merupakan kejahatan personal.
Dalam prosesnya, tersangka AS menggunakan jabatannya saat itu sebagai karyawan Bank BJB untuk mengambil uang yang ada di dalam brankas. Jumlah uang yang diambil mencapai puluhan miliar rupiah.
“Merupakan kejahatan personal yang dilakukan oleh pelaku, karena menggunakan jabatannya untuk mengambil uang yang berada dalam brankas sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar,” jelas dia.
Aksi yang dilakukan AS, menurut Ibrahim, akhirnya diketahui saat dilakukan proses supervisi sebagai bagian dari mekanisme control. Saat mengetahui hal tersebut, pihak Bank BJB pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Diketahui saat supervisi sebagai mekanisme kontrol, sehingga dilaporkan oleh pihak BJB,” ungkap Ibrahim.
Atas perbuatan AS, Ibrahim mengatakan bahwa pihak kepolisian menerapkan pasal 375 dan 363 KUHP, pasal 49 undang-undang perbankan, dan pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal 374 ancaman hukuman 5 tahun, 363 7 tahun, pasal 49 perbankan 5 sampai 15 tahun, dan pasal 3 TPPU ancaman hukumannya 20 tahun,” tandasnya.(*/Hen)
JAKARTA – Seorang hakim berinisial MY diputuskan dipecat tidak dengan hormat, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). MY terjerat asmara dengan seorang perempuan yang saat itu mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung.
Keputusan pemecatan itu disepakati Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) setelah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta pada Jumat (3/2/2023). Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai.
Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Taufiq dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (4/2/2023).
Sidang MKH diadakan kali ketiga. Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit. Bahkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual melalui Zoom karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.
“Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH,” tulis keterangan resmi KY.
Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.
“Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut,” tulis keterangan resmi KY.
MY diduga mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Pelapor yang ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut. “Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri,” tulis keterangan resmi KY.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. MY mengeklaim sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor.
Namun, karena permintaan Ketua PA Tulungagung, MY kemudian menyetujui. Dalam sidang, MY juga mengakui, mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.
“Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi,” tulis keterangan resmi KY.
Selanjutnya, MY justru menghilang tanpa kabar setelah satu hari menikah secara resmi menurut pengakuan pelapor. Dengan demikian, pelapor merasa MY tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.
Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY, yang tinggal bersama MY dan istri pertama sebagai saksi.
“Dalam pertimbangan majelis, terlapor dianggap telah terbukti melanggar KEPPH, tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior,” tulis keterangan resmi KY.(*/Ad)
JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal melakukan konfrontasi terhadap anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dengan penyidik. Hal itu menyusul heboh video ‘polisi peras polisi’ yang diketahui Bripka Madih mengaku diperas oknum penyidik saat mengurus sengketa tanah orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan awal mula kasus itu. Pada 2011, orangtua Bripka Madih, Halimah, membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
“Pada pelaporan ini disampaikan fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo pun menepis isu penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orangtua Bripka Madih.
“Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum apa yang didapatkan tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih,” ucapnya.
Trunoyudo pun menjelaskan telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orangtua Madih. Terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB).”Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah orangtua Madih. Namun, Ia menyebut oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.
“Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen ‘diminta hadiah 1.000 meter persegi’, sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, viral seorang anggota provos diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023), diketahui anggota itu bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provos Polsek Jatinegara.(*/Joh)
CIBINONG — Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian ini, ratusan warga menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp 3,2 miliar.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi, mengungkapkan kasus ini berawal dari salah seorang korban yang ditawarkan sebidang tanah seluas 100 meter persegi oleh pelaku berinisial A. Bidang tanah tersebut dihargai senilai Rp 50 juta pada Agustus 2022.
Usai tawar menawar, korban menyerahkan uang sebesar Rp 49 juta kepada pelaku. “Namun pembeli tidak mendapatkan kejelasan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi,” kata Yudi , Kamis (2/2/2023).
Yudi menjelaskan, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap laporan ini. Dari hasil penyelidikan, rupanya ada 121 korban lain yang tertipu kasus jual beli tanah oleh pelaku yang sama. Adapun total kerugian para korban apabila diakumulasikan mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta,” ungkapnya.
Dari situ, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni pelaku A yang dibantu oleh U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” tandasnya.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro