JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5/2023). Dia bakal diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
“Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih 17 Mei 2023 diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).
Selain Chusnunia, KPK juga bakal kembali mengklarifikasi laporan kekayaan milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana pada pekan ini. Namun, Pahala menyebut, pihaknya masih menyesuaikan jadwal pemanggilan kedua terhadap Reihana.
“Iya (Kadinkes Lampung) diklarifikasi kembali pekan ini, tapi harinya belum pasti ya,” kata Pahala.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Reihana pada Senin (8/5/2023). Berdasarkan hasil klarifikasi itu, Reihana diketahui meminta stafnya untuk mengisi LHKPN milik dia.
Selain itu, dia juga ternyata memiliki enam rekening. Namun, Reihana hanya mencantumkan satu rekening dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Temuan ini sempat dikonfirmasi ke Reihana saat pemanggilan pekan lalu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika rekeningnya tak dilaporkan secara lengkap lantaran LHKPN itu diisi oleh stafnya. KPK pun merasa perlu kembali memanggil Reihana untuk mengklarifikasi laporan kekayaan miliknya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000. Jumlah ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan profilnya yang diketahui telah menjabat sebagai kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Kejanggalan tersebut juga muncul dari gaya hidup Reihana yang menyita perhatian publik di dunia maya. Penampilan ibu 60 tahun ini selalu nyentrik dengan gaya hidup flexing (memamerkan sesuatu).
Warganet menyoroti penampilan gaya hidup Reihana yang menjadi pejabat Pemprov Lampung pada era tiga gubernur Lampung, yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan terakhir Arinal Djunaidi. Setiap tampil di publik, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan, penampilan Reihana tampak berbeda dengan pejabat selevelnya.
Lalu dalam video yang beredar viral di medsos, warganet menyoroti tas mewah yang selalu ditampilkan Reihana setiap acara dengan kisaran harga Rp 200 juta. Warganet juga menyoroti cincin yang dikenakannya diduga menyamai perhiasan milik pengacara Hotman Paris Hutapea.(*/Jo)
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda pemeriksaan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan rasuah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alasannya, ada tambahan saksi baru yang bakal dimintai keterangan.
Sebagai informasi, Firli dijadwalkan untuk memberi klarifikasi mengenai laporan dugaan kebocoran dokumen tersebut pada Kamis (11/5/2023). “Jadwal klarifikasi Pak Firli Bahuri ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Haris mengatakan, beberapa tambahan saksi baru itu diantaranya adalah penyidik, penyelidik, dan kepala satuan tugas (kasatgas) KPK. Namun, ia tidak menjelaskan lebih perinci kapan jadwal ulang pemanggilan Firli Bahuri bakal dilakukan.
Sebelumnya, nama Firli Bahuri sempat menjadi sorotan publik. Hal ini karena ada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan tiga eks Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang telah melaporkan dugaan bocornya dokumen penyelidikan itu ke Dewas KPK pada Senin (10/4/2023). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli dalam isu kebocoran data tersebut.
Selain itu, mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro turut melaporkan hal yang sama. Aduan Endar dsampaikan ke Dewas KPK. Namun, kini Endar malah dipecat Firli sehingga tak lagi bertugas di KPK.(*/Jo)
TENGERANG – Beragendakan lanjutan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak hadir dengan alasan ke luar kota, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus gelar sidang lanjutan Marsem, Tangerang, Kamis (11/5).
Sidang dugaan perkara penggelapan uang perusahaan di ruang 8 PN Tangerang Kelas 1 A Khusus yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saidin Bagariang beserta Hakim Anggota Agung Suhendro dan Bestman Simarmata dilanjutkan keterangan terdakwa Marsem.
Dalam keteranganya, terdakwa mengaku dirinya sempat jadi orang kepercayaan pengusaha properti dan kerap diperintahkan secara lisan untuk berkordinasi dengan mediator dalam mencari lahan untuk dibebaskan.
Namun, hubungan Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari (UBL) dengan terdakwa yang awalnya orang kepercayaan mulai tidak harmonis pada beberapa bulan belakangan.
Ketidakharmonisan hubungan terdakwa dengan Budi diakui Marsem akibat dirinya tidak mau mengikuti perintah pemegang saham PT UBL tersebut.
Menurut terdakwa, sebelum pembebasan lahan yang dijadikan kasus oleh PT UBL, Marsem sempat menolak perintah Budi untuk memberikan kesaksian di kasus lahan lain yang dinilai dapat membahayakan dirinya secara aspek hukum.
Kuasa Hukum Marsem, Leo L. Napitupulu menduga kasus yang menjerat klien nya tersebut penuh intrik.
“Uang yang telah dikeluarkan oleh UBL itu jelas untuk pembebasan lahan. Buktinya lahan-lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan milik budi bahkan sudah ada yang dibangun perumahan dan terjual. Jadi, dimana unsur pidananya?,” tegas Leo.
Leo berharap agar Hakim dan JPU dapat objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku dalam dakwaan yang dijerat terhadap klien nya.
“Bahwa SPH yang dianggap palsu oleh pelapor yakni pihak UBL itu semua foto copy dan tidak pernah diperlihatkan yang asli. Terdakwa juga sempat meminta para pemilik lahan yang telah menerima uang dari terdakwa untuk dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa namun tidak diindahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang. Sejak proses pemeriksaan di kepolisian saja ini sudah janggal,” tegasnya.
Bahkan Edi dan Rusdi yang di BAP pemeriksaan secara terang mengaku benar telah menerima uang sebesar 988 juta dan 300 juta dari total jumlah 2.7 milyar yg didakwakan JPU Kejari Kabupaten Tangerang, tidak dijadikan sebagai Terdakwa melainkan hanya sebagai Saksi, bahkan tidak dihadirkan JPU kedepan persidangan. Hal ini diduga karena tanah yang dibayarkan Edi dan Rusdi saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan milik Budi. Sehingga bila Edi dan Rusdi dihadirkan didepan persidangan dengan sendirinya akan mematahkan surat dakwaan JPU.
Penasehat Hukum Terdakwa Leo L. Napitupulu menambahkan bahwa seharusnya JPU mencari kebenaran materil dalam pemeriksaan perkara ini, dengan menghadirkan Saksi-Saksi sehingga perkaranya menjadi terang. Namun berhubung karena keterangan Edi dan Rusdi akan melemahkan dakwaan JPU, diduga JPU sengaja tidak menghadirkan kedua saksi tersebut. Sehingga Penasihat Hukum heran, kalau JPU takut dengan keterangan Saksi-Saksi yang ada BAP pemeriksaan, kenapa dahulu JPU berani menyatakan berkas perkaranya lengkap (P.21).
Untuk itu, Penasihat Hukum akan mengadukan JPU kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Kejaksaan atas sikap JPU tersebut.
Bukan hanya itu, dalam pembayaran pembebasan lahan yang bukan hanya satu kali oleh perusahaan PT Unggul Budi Lestari (UBL) melalui transfer bukan dari rekening atas nama perusahaan.
Lebih lanjut, setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, Hakim Ketua Saidin Bagariang juga sempat bertanya dan heran terhadap perkara yang dialami oleh terdakwa Marsem tersebut.
Hakim Ketua Saidin Bagariang mengaku bingung atas perkara Marsem yang diduga akibat proses pembebasan lahan di Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Ini persoalan penyerahan uang pembebasan lahan. Makanya saya bingung dari pernyataan Budi dan kamu (Maresm-red). Ini, uang ini uang siapa?, Sebenarnya yang terdakwa lakukan sudah benar, Budi dapat untung banyak tapi kamu (Marsem) sedikit, ” ucap Saidin Bagariang.(Ndo)
CIBINONG – Bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial JK (43 tahun) ditangkap Satres Narkoba Polres Bogor. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai Rp 10 miliar.
Tersangka JK, ditangkap di wilayah Kecamatan Parung. Dari tangannnya, kepolisian mengamankan 5,3 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan bahwa JK merupakan jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
“Tersangka JK diduga mengedarkan sabu dan ekstasinya di wilayah Sumatera Utara, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan juga DKI Jakarta. Ia mengaku sudah dua kali melakukan aksinya,” kata AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Sabtu, 6 Mei 2023.
AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwasannya terus mengejar pelaku peredaran narkotika lainnya, yang satu jaringan dengan tersangka JK.
“Kami terus berupaya mengejar jaringan pengedar narkotika tersangka JK,” tutur alumni Akpol Tahun 2002 ini.
Ia menjelaskan bahwa tersangka JK yang bisa merusak generasi penerus bangsa sebanyak 32.00 jiwa tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman minimal penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dan maksimal dipenjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Rez)
BEKASI – Polres Metro Bekasi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkapkan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatang Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan autopsi jasad bayi laki-laki, penyidik langsung menciduk pelaku berinisia AT (45 tahun).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, AT merupakan ayah tiri dari AM sekaligus ibu yang melahirkan bayi tersebut. Adapun AM masih berusia 18 tahun.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban atas nama AM. Sedangkan pelaku dengan bayi ini hubungannya ayah hasil persetubuhan terlarang,” kata Twedi saat memaparkan rilis kasus pembunuhan bayi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).
Twedi menuturkan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat bayi laki-laki lahir dari rahim AM pada Sabtu (25/3/2023) pukul 18.00 WIB. Bayi tersebut dilahirkan AM, selaku korban pemerkosaan AT di kamar mandi rumah kontrakan.
Setelah tahu anak tirinya melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, sambung dia, pelaku pun panik. Dari situlah, AM melakukan pembunuhan terhadap bayi tak berdosa tersebut dengan meninjunya sebanyak lima kali.
“Takut aibnya terbongkar, pelaku langsung membekap bayi yang sedang menangis dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak empat sampai lima kali di bagian muka hingga bayi,” kata Twedi.
Setelah bayinya tak bersuara, AM langsung memasukan bayi tersebut ke dalam ember. Kemudian, AM menutup ember tersebut dengan kain. “Korban dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku,” katanya.
Twedi mengatakan, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah cucu kandungnya hasil persetubuhannya dengan AT selama setahun terakhir. Pelaku menyetubuhi AT saat istrinya sekaligus ibu korban sedang tidak ada di rumah.
“Persetubuhan dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban handphone,” katanya.
Berdasarkan pengakuan, menurut Twedi, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu karena tertarik dengan korban. Pelaku sengaja sering tidur bersama sambil memegang tubuh korban hingga ada hasrat untuk menyetubuhi AT.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Pelaku pun dijerat pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),”jelasnya.(*/El)
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebutmaupun konstruksi pidananya.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tandasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Informasi mengenai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan bingkisan atau parcel dari staf Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak beredar di media sosial. Lembaga antirasuah ini pun memberikan klarifikasinya.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, peristiwa itu terjadi setelah Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak pada Kamis, 9 Maret 2023. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00-17.00 WIB.
“Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai,” kata Ipi kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ipi menyebut, Tim KPK lalu masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Dalam perjalanannya, tim ini mendapati informasi dari sopir bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak.
Setelah mengetahui hal itu, Ipi mengatakan, Tim KPK langsung bergegas kembali ke lokasi acara dan mengembalikan bingkisan tersebut kepada Pemkab Demak. \”Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak. Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya,” ungkap dia.
Ipi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh stakeholder, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada Insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye terkait edukasi antikorupsi.
“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” jelasnya.(*/Ad)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, krisis konstitusional akan terjadi apabila Pemilu 2024 benar-benar ditunda. Hal ini disampaikan Yusril untuk menanggapi kemungkinan eksekusi atas putusan PN Jakpus, yang memerintahkan penundaan pemilu.
Yusril menjelaskan, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi kepada PN Jakpus dan partai politik kalah dalam upaya perlawanan hukum eksekusi, maka putusan tersebut harus dilaksanakan. Artinya, Pemilu 2024 ditunda.
Dia mengatakan, apabila benar terjadi penundaan pemilu, maka akan timbul dampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya soal masa jabatan pejabat publik yang diisi lewat pemilu.
Para pejabat publik seperti presiden bakal habis masa jabatannya pada 2024. Akan tetapi, pemilu tidak digelar pada tahun 2024. Lantas siapa yang menjadi pejabat presiden.
“Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi dengan pemilu seperti presiden, wakil presiden, DPR, MPR, DPD, dan DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti,” ujar Yusril kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam acara diskusi bertajuk ‘Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
“Bagaimana kita mengatasi keadaan ini, karena akan menimbulkan apa yang disebut dengan hukum tata negara dalam keadaan darurat atau terjadi krisis konstitusional,” imbuh mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Ketika krisis konstitusional itu terjadi, kata Yusril, jalan keluarnya diperlukan “pemecahan bersama”. Namun, Yusril tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk solusi pemecahan bersama yang dimaksud.
PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU RI itu pada Kamis (2/3/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).”
Untuk mengeksekusi putusan yang bersifat serta merta ini, PN Jakpus harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini diketahui Pengadilan Tinggi belum memberikan izin.
Sementara itu, KPU RI pada Jumat (10/3/2023), akan mengajukan banding atas putusan tersebut, juga ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan untuk membatalkan putusan PN Jakpus tersebut.(*/Joh)
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan agar pemilu ditunda. Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan PN Jakpus keliru.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril, Kamis (2/3).
Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima bersifat perdata, gugatan atas perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan terkait hukum publik bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU). Putusan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada.
Maka itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain. Yusril menekankan, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.
Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lain oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau erga omnes.
“Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat. Jadi, tidak mengikat partai-partai lain,” ujar Yusril.
Baik partai calon maupun partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima saja.
Artinya, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan PTUN.
“Hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” jelas Yusril.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro