JAKARTA – Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, turut mengomentari rumor yang menyatakan MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan Pemilu Legislatif 2024 kembali ke proporsional tertutup. Ia berharap, rumor itu tidak benar.
Menteri Perdagangan ini mengingatkan, saat ini delapan partai politik di Senayan sudah pula bersuara dan menghendaki sistem Pemilu 2024 tetap seperti sekarang. Artinya, tetap menggunakan proporsional terbuka.
Begitu pula masyarakat dan kekuatan civil society. Maka itu, ia meminta MK mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Apalagi, dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas menjadi terbuka.
“Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai,” kata Zulhas.
“Sebab, saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia, bukan perusak demokrasi,” ujar Zulhas.
Ia menuturkan, Indonesia sudah melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Zulhas melihat, penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah pula terlatih.
Zulhas menerangkan, rakyat sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, termasuk di pilkada maupun pilkades. Selain itu, pemantau pemilu, LSD, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat soal ini.
Semua menyatakan sistem proporsional terbuka sistem terbaik dalam rangka pembangunan demokrasi saat ini. Meski belum sempurna dan perlu perbaikan, lebih baik dibanding pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat.
“Menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional,” katanya.(*/Ad)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari sebelumnya empat menjadi lima tahun.
Artinya, jika Presiden mengeluarkan Keppres penetapan baru, maka jabatan Firl dkk diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.
Namun penetapan ini mendapatkan beragam kritik dan penolakan. Berikut kejanggalan dari dikabulkannya putusan itu menurut sejumlah pengamat maupun anggota dewan seperti dihimpun Republika.
1. Putusan tak Masuk Akal
Pakar hukum Palguna menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak masuk akal. Tidak ada ‘ratio decidendi’ dari putusan itu. Tidak ada pertimbangan konstitusional untuk mengabulkan gugatan itu. Urusan jabatan tidak terkait urusan konstitusional atau tidak karena itu kewenangan dari pembuat undang-undang.
2. MK tidak Konsisten
Anggota DPR Arsul Sani menilai ada inkonsistensi dari MK usai memutuskan untuk menjadikan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab sebelumnya ada gugatan terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di pasal tersebut mengatur, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.
Namun, MK menolak semua gugatan terhadap pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK tak menyinggung soal ketidakadilan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.
3. Dekat dengan Tahun Politik
Putusan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilpres memicu kecurigaan banyak pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menduga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merestui perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini sarat kaitannya dengan Pilpres 2024.
Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik. Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024.
“Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” kata Denny kepada wartawan, Kamis (25/5/2023)dikutip dari republika.
4. KPK Era Firli tak Berprestasi
Salah satu asumsi dasar yang menjadi pertanyaan oleh pakar adalah apakaha KPK sudah berprestasi saat ini sehingga harus mengajukan perpanjangan jabatan?
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tidak akan mempengaruhi apapun. Menurut dia, keputusan itu tak bakal membuat pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif.
“Menurut saya, putusan itu tidak merubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, non sense itu,” kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Saut mengatakan, keputusan itu memang merupakan kewenangan MK. Namun, ia menyebut, para hakim tidak melihat rekam jejak pimpinan KPK saat ini. “Di dalam menjalankan wewenang itu, apakah mereka sudah melihat kondisi di lapangannya kayak apa sekarang kan gitu kan,” ujar Saut.
5. Bukan Berlaku Sekarang
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai putusan itu sejatinya bukan berlaku surut untuk kepemimpinan KPK sekarang.
“Putusan itu tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa, nanti masa presiden mengubah lagi SK-nya yang sudah dibuat. Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri SK-nya, yang SK pada presiden kan. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba,” kata Novel.(*/Jo)
JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap indikasi dana hasil jual-beli narkotika mengalir ke kantong sejumlah politisi untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024.
“Kami mendesak Pemerintah melalui BNN dan Bareskrim mampu mengungkap siapa pelakunya,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, Jumat (26/5/2023), untuk merespons pernyataan Bareskrim bahwa ada indikasi aliran dana narkoba untuk pemenangan pemilu.
Menurut Mita, pengusutan dan pengungkapan harus dilakukan segera karena saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Tahapan tersebut harus dijadikan momentum untuk mengungkap aliran dana gelap itu supaya masyarakat mengetahui siapa saja politisi, bahkan partai politik, yang terlibat.
“Tentunya kalau oknum dalam partai politik tersebut merupakan anggota legislatif petahana, atau sosok yang sudah muncul di baliho-baliho, maka bisa jadi pengingat bagi masyarakat dalam memilih calon wakil rakyat,” ujar Mita.
Dia menegaskan, Bareskrim tidak boleh pandag bulu dalam menindak para politikus yang menerima aliran dana narkoba. Jika partai politik juga terbukti menerima aliran, maka seharusnya juga ditindak. “Kasus ini harus diselesaikan secara terbuka agar publik tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
“Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polri di Bali, Rabu (24/5/2023).
Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurutnya, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet.
“Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing (menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua,” ungkapnya.(*/JO)
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengaku masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan dr Richard Lee. Penyelidikan dilakukan setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur melaporkan praktisi kesehatan sekaligus influencer Richard Lee.
Pelapor menganggap Richard Lee meninstakan agama dengan menyamakan kalimat ‘Bimsalabim’ dengan ‘Kun Faya Kun’ dalam suatu podcast. Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso, mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sedang tahap penyelidikan,” kata Henry, Kamis (25/5/2023).
Henry mengatakan, pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk diperiksa di antaranya pihak pelapor. Yakni kuasa hukum perwakilan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur, Ahmad Saiful Aziz. Pemanggilan selanjutnya akan dilayangkan terhadap terlapor, dalam hal ini Richard Lee.
Meskipun belum dipastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
Sebelumnya, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Pelapor menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan antara Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten podcast.
Pada percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat ‘Kun Fayakun’ yang merupakan ayat Alquran dengan istilah ‘bimsalabim’. Pelapor menganggap hal itu sebagai penistaan agama Islam.(*/Gi)
JAKARTA – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021. Kiai Ma’ruf mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut jika memang ditemukan penyimpangan.
Ini disampaikannya usai KPK menggeledah Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023) malam. “Kalau ada penyimpangan kita ada pihak-pihak yang memang punya tugas untuk melakukan itu. Saya kira tidak akan ada masalah kalau memang ada suatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar,” ujar Kiai Ma’ruf dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Kiai Ma’ruf mengatakan, Pemerintah saat ini juga terus memperbaiki sistem pelaksanaan program bantuan sosial termasuk pengawasannya. Karena itu, dia berharap ke depan tidak ada lagi penyimpangan dari program bantuan sosial.
“Kita kan pemerintah itu terus memperbaiki sistem dan secara terus menerus kemudian melakukan pengawasan pengawasan terhadap pelaksanaan terhadap bantuan bantuan itu,” ujar Kiai Ma’ruf.
KPK menggeledah Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (23/5/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik telah menyita seluruh barang bukti tersebut untuk dianalisis. Sehingga KPK dapat mengusut tuntas kasus ini. “Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara,”katanya.(*/Jo)
LAMPUNG – KPK akan terus menelusuri harta kekayaan para pejabat yang diduga tidak transparan dalam pelaporan LHKPN .Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung dr Reihana diperiksa untuk yang kedua kalinya, terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi pemeriksaan bawahannya dengan jawaban datar.
“Pemeriksaan Reihana mohon maaf ada bidang yang menanganinya, jangan berpikir suudzon (berprasangka negatif) dulu,” kata Gubernur Arinal Djunaidi seusai pelantikan tiga penjabat bupati di Bandar Lampung, Senin (22/5/2023).
Menurut Arinal, pemeriksaan terhadap Kadinkes Lampung dr Reihana oleh KPK tidak lantas semua berpikiran suudzon. Menurutnya, hal itu wajar saja tidak dianggap hal yang luar biasa. Arinal bahkan mengaku bisa jadi ia juga akan dipanggil KPK untuk klarifikasi terkait dengan LHKPN.
“Kemungkinan saya dipanggil minggu depan, namanya LHKPN, jadi wajar saja jangan dianggap hal lain,” ujar Arinal, yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, sebelum pensiun.
Dokter Reihana yang menjabat 14 tahun kadinkes Lampung memenuhi panggilan kedua KPK untuk mengklarifikasi LHKPN di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2023) pukul 9.00. Sebelumnya, ia pernah memenuhi panggilan KPK pertama pada Senin (8/5/2023). Pada panggilan pertama, Reihana meminta stafnya mengisi LHKPN miliknya pada lima tahun terakhir.
Pemeriksaan pertama tersebut, Reihana memiliki enam rekening, namun yang dilaporkan pada LHKPN ke KPK hanya satu rekening. Saat itu, Reihana dikonfirmasi tidak mengetahui soal rekening, karena yang mengisi LPHKP stafnya.
Berdasarkan LHKPN Reihana ke KPK pada 16 Februari 2023, ia memiliki harga kekayaan sebanyak RP 2.715.000.000. Jumlah harta kekayaan kadinkes Lampung selama 14 tahun tersebut sangat janggal. Untuk itu, KPK terus melakukan klarifikasi atas LHKPN milik Reihana.
Reihana menjabat kadinkes Lampung sejak era Gubernur Lampung dijabat Sjachroedin ZP periode kedua tahun 2009, selanjutnya pada era Gubernur M Ridho Ficardo, dan terakhir Gubernur Arinal Djunaidi. Selama menjabat kadinkes Lampung, Reihana tidak pernah tergeserkan ataupun mutasi ke jabatan lain.(*/Ti)
JAKARTA – Demi menghormati prinsip hak asasi manusia (HAM) dan martabat manusia, banyak negara di dunia menghapuskan pidana mati. Krimonolog Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meliala, menjelaskan, di Indonesia, saat ini, pidana mati diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS).
Dia menilai, ketentuan pidana mati yang disusun pemerintah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah langkah positif. Adrianus menilai, ada justifikasi terhadap pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dari aspek kriminologi, waktu 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang ‘tergelincir’ atau ‘kalap’ sewaktu melakukan tindak pidananya,” katanya di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Hanya saja, Adrianus memiliki catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut. Menurut dia, perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.
“KUHP baru mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik. Hal ini perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya, apakah nanti terintegrasi dengan TPP (Tim Pembinaan Pemasyarakatan) atau tidak,” katanya dikutip dari republika.
Adrianus juga menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. “Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022,” ujarnya.
Pengurus Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra menambahkan, masa percobaan 10 tahun memberikan kepastian hukum bagi para terpidana mati. Sehingga mereka tidak tersiksa selama berada di tahanan selama menunggu masa eksekusi, yang di Indonesia umumnya tidak jelas kapan waktu pelaksanaannya.
“Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kini telah memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Alex mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN secara terbuka melalui situs e-LHKPN. Menurut dia, melalui keterbukaan akses tersebut, publik bisa membandingkan gaya hidup para pejabat dengan laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK.
“Kami sangat berterima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” jelas Alex.
Alex mengungkapkan, KPK juga sudah berkirim surat ke berbagai lembaga dan kementerian mengenai kepatuhan penyampaian LHKPN. Sebab, dia menjelaskan, masih banyak instansi yang tingkat kepatuhannya belum 100 persen.
“Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar. Apalagi yang sama sekali belum melaporkan,” ungkap dia.
Oleh karena itu, sambung Alex, kepatuhan penyampaian LHKPN harus menjadi perhatian seluruh pihak. Terlebih, kata dia, salah satu kewajiban pejabat adalah melaporkan harta kekayaannya.
KPK juga berharap agar para pemimpin di masing-masing instansi dapat memberikan sanksi yang tegas kepada anak buahnya yang tidak melaporkan LHKPN. “Misalnya, dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi. Itu kan salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi LHKPN milik sejumlah pejabat. Langkah ini dilakukan setelah mereka kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, ada lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Mereka adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pemeriksaannya telah berada di tahap penyidikan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Bahkan, Rafael juga sudah disangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi lima (pejabat) yang sudah naik penyelidikan dari (pemeriksaan) LHKPN,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).(*/Ad)
JAKARTA – Banyak pejabat yang tersandung masalah korupsi di negara yang sedang gencar dalam pembangunan . salah satu yang baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur bts 4g paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
“Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” sambungnya.
Atas bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus partai NasDem itu juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5).
“Benar, Rabu besok tanggal 17 Mei, KPK akan mengklarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Chusnunia untuk memberikan klarifikasi LHKPN.
“Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung,” ujarnya.
Ali pun berharap Chusnunia Chalim untuk kooperatif dan bersedia memenuhi undangan klarifikasi tersebut. “Tentu harapannya juga yang bersangkutan hadir diklarifikasi terkait dengan LHKPN-nya oleh Direktorat LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan,” tuturnya.
Menurut data LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada tanggal 7 Maret 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp 13.663.133.913,00.
Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 425 juta.
Ia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.(*/Tian)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro