JAKARTA – Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengingatkan perlunya pengawasan melekat menjaga netralitas anggota Polri selama kontestasi Pemilu 2024.
“Wakapolri menekankan untuk mewujudkan profil polisi yang berintegritas dan sederhana. Terus ingatkan seluruh anggota Polri terkait kewajiban untuk netral selama Pemilu 2024,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Sandi mengatakan arahan ini disampaikan Wakapolri saat memimpin analisa dan evaluasi (Anev) Program Quick Wins Presisi Triwulan II Tahun 2023 di Posko Presisi.
Dalam anev tersebut, kata Sandi, Wakapolri memberikan perhatian khusus akan pentingnya sistem pendingin (cooling system) menjelang Pemilu 2024.
Divisi Humas Polri, lanjut dia, diminta Wakapolri untuk bisa mengamplifikasi dan mengglorifikasi setiap upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam menjaga stabilitas politik jelang Pemilu 2024.
“Wakapolri menekankan perlunya atensi khusus terhadap pentingnya cooling system situasi politik jelang Pemilu 2024. Humas Polri memiliki peran vital untuk mengamplifikasi dan mengglorifikasi setiap upaya yang telah dilakukan kepolisian,” kata Sandi.
Sandi menambahkan, terkait netralitas personel Polri, Wakapolri meminta para satuan kerja (satker) dan kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk terus melaksanakan penagwasan melekat (waskat) dengan tidak melakukan pembiaran terhadap anggotanya.
Evaluasi lainnya yang disampaikan Wakapolri terkait tugas para Bhabinkamtibmas untuk disinergikan dengan program Polisi RW. Selain itu, terkait pelaksanaan Quick Wins Presisi, Wakapolri juga meminta harus dilaksanakan secara optimal, agar tidak ada lagi kendala teknis terkait operator ataupun personal.
“Pelaksanaan kegiatan para Bhabinkamtibmas yang disinergikan dengan program Polisi RW agar menjadi ujung tombak bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” kata Sandi.
Sandi mengatakan, Wakapolri juga meminta para jajaran untuk mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan mengoptimalkan patroli yang menargetkan kejahatan konvensional.
“Para jajaran diminta lakukan respons cepat laporan dan aduan yang meresahkan masyarakat,” kata Sandi.
Terakhir, Wakapolri mengamanatkan untuk terus meningkatkan pelayanan praktis kepolisian, seperti call center 110, superapps Presisi, Signal, SKCK online, SINAR dan lainnya.
“Berikan pelayanan terbaik agar masyarakat mau menggunakan aplikasi layanan yang telah dibuat,” kata Sandi.(*/Jo)
JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan merajalela apabila Mahkamah Konstitusi mencabut wewenang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi.
“Kalau kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi diamputasi, sama artinya dengan membiarkan Indonesia tetap terbelakang,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM DPP KNPI, Wahyu Sandya.
Menurut Wahyu, kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi cenderung positif sebab turut menangani perkara yang terjadi di daerah selain skandal di pusat.
“Kasus korupsi di daerah sebenarnya sama seriusnya untuk ditangani selain kasus-kasus besar yang terjadi di pusat. Cuma selama ini minim sorotan. Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, saya yakin akan makin merajalela,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa kinerja lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, belum maksimal dalam memberantas korupsi sebab penanganan belum memberikan efek jera mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan.
“Namun, bukan berarti kewenangannya malah diamputasi. Semestinya kita turut memperkuat, misalnya melaporkan kasus korupsi di sekitar kita,” ucapnya.
Oleh karena itu, KNPI berharap MK konsisten dengan keputusannya terdahulu, yang selalu menolak uji materi tentang penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi.
“MK harus melihat putusan-putusan sebelumnya dan risiko yang terjadi dalam memutus perkara ini. Para hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada koruptor,” kata Wahyu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa “atau kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(*/Jo)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan jumlah koruptor yang ada di Indonesia. Dia menyebut, saat ini, ada sekitar 1.200 koruptor dan di antaranya merupakan lulusan S1.
“Berapa jumlah koruptor di Indonesia? 1.200 orang, ya. Jadi banyak kejahatan, jumlah koruptornya itu 1.200, 87 persen artinya 1.044 orang koruptor itu adalah sarjana,” kata Mahfud dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, Aceh, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2023).
Mahfud mengatakan, dari jumlah tersebut, hampir satu persen adalah lulusan S1. Padahal, jelas dia, total lulusan sarjana di Indonesia mencapai 17,6 juta orang. “17 juta 600 (ribu lulusan) lebih, yang koruptor hanya 1.044, berarti itu 0,00006. 1 persen aja masih pecah lagi itu,” ujar dia.
Menurut Mahfud, korupsi merupakan penyakit yang berbahaya. Dia menyebut, jumlah tersebut menjadi salah satu bukti nyata. “Penyakit yang sangat berbahaya yaitu penyakit korupsi,” kata Mahfud.(*/Jo)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada penyusup yang masuk di struktur lembaga pemerintah. Menurutnya, penyusup akan melemahkan dan bukan menguatkan.
“Sekali lagi jangan kita terlena dan menutup mata dengan upaya pelemahan struktur dari dalam. Karena di berbagai struktur di berbagai lembaga pemerintahan itu banyak penyusup yang justru melemahkan, bukan menguatkan,” kata Mahfud MD, Minggu (11/6/2023).
Karena itu, Mahfud MD pun meminta agar proses seleksi struktur suatu lembaga harus semakin diperketat. Utamanya agar posisi-posisi tersebut tidak diisi oleh pesanan.
“Proses seleksi atau rekrutmen jabatan publik juga harus lebih diperketat, tidak boleh berdasarkan pesanan terutama untuk lembaga penegakan hukum,” katanya.
Mahfud dalam kesempatan itu juga sempat menyinggung soal maraknya praktik korupsi Indonesia. Hal itu diperkuat dengan temuan indeks persepsi korupsi Indonesia yang anjlok dengan nilai atau skor 34 pada tahun 2022.
Kendati demikian, menurutnya tidak perlu adanya revolusi. Ia menyampaikan bahwa Indonesia harus menata untuk mengurangi praktik korupsi dengan melanjutkan reformasi.”Karena itu mari kita tata ini kembali, kita tetap akan melanjutkan reformasi dan menurut saya kita tidak perlu berpikir revolusi, reformasi itu jalan tengah antara evolusi dan revolusi,” tuturnya.
“Evolusi itu berkembang secara linear pelan-pelan, kalau revolusi itu total, nah kita ambil tengah-tengah, nah itu pilihan kita di tahun 1998-1999 dan selanjutnya, nah ini yang kita jaga kembali ke reformasi untuk apa? untuk menjadi negara maju,” sambungnya.(*/Jo)
SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan kabar terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Mia pun menjelaskan terkait kronologi pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hal itu diawali Mia yang berinisiatif melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari se-Jawa Timur.
“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan,” ujar Mia, Jumat (9/6/2023).
Mia melanjutkan, pada 12 Mei 2023, bertepatan dengan adanya kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut ia untuk mengambil sampel urine dan rambut, mengingat saat itu seluruh Kajari hadir di Kantor Kejati Jatim.
“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan,” ujarnya.
Mia mengatakan, pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk saat pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi untuk memastikan.
Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dapatkan dari Polda Jatim, tepatnya pada 16 Mei 2023, hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina. Berdasarkan data yang dimiliki, lanjut Mia, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika tersebut atas nama Andi Irfan Syagruddin.
“Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” jelasnya.(*/Gio)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung pada Kamis (8/6/2023), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).
“Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Ali mengaku, belum menerima informasi dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan mengenai temuan dan alat bukti apa saja yang disita dalam kegiatan tersebut. “Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya,” ujar Ali.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi pada Rabu (10/5/2023). “Saksi Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening,” kata Ali menjelaskan.
Penyidik KPK juga sudah memeriksa Sekretaris PDAM Tirtawening Sari Kartini pada Kamis (25/5/2023) dan Kasie Pengelolaan Produksi PDAM Tirtawening Arsil pada Jumat (26/5/2023).
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4/2023) malam WIB. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari WIB. Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Disdhub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Meski demikian, Alex tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.
Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa. “Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.
“Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali Fikri.
Pada Selasa (6/6/2023), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6/2023).
KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp 11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mempersoalkan perlawanan hukum praperadilan yang diajukan Johnny Gerard Plate (JGP) terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi. Tim di kejaksaan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Komunikasi dan Inormatika (Menkominfo) itu.
“Apa pun upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kami (kejaksaan) menghargai, dan kami siap menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana lewat pesan singkatnya, Sabtu (3/6/2023).
Ketut menegaskan, tak ada soal dengan pengajuan praperadilan itu. Menurutnya, Johnny Plate sebagai tersangka, punya hak untuk menguji keabsahan atas penetapan status hukumnya.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Kami tidak bisa menghalangi. Silakan saja. Dan kami siap menghadapi,” ujar dia.
Johnny Plate adalah tersangka kasus dugaan pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menebalkan angka kerugian negara dalam kasus korupsi itu senilai Rp 8,32 triliun.
Johnny Plate, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023) lalu sudah mendekam di sel tahanan Kejakgung. Pekan lalu dia dipindahkan ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pada Jumat (2/6/2023), DPP Nasdem menyatakan, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan Johnny Plate sebagai tersangka.
Johnny Plate, adalah menteri yang berasal dari Partai Nasdem. Ketua Umum Partai Nasdem mempercayakan Johnny Plate juga sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi), pun mencopot jabatan Johnny Plate selaku menteri. Pun Surya Paloh, sebagai ketua umum partainya, juga memberhentikan sementara posisi Johnny Plate sebagai sekjen. Tetapi tak memecat Johnny Plate sebagai kader, maupun keanggotannya di partai tersebut.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, kemarin mengatakan, praperadilan akan diajukan oleh partainya secepatnya. “Kami akan ajukan praperadilan,” begitu kata Willy, di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (2/6/2023) dikutip dari republika.
Pernyataan Willy tersebut, pun memastikan status keanggotaan Johnny Plate dipartai tersebut belum dilakukan pencoretan sebagai anggota. Bahkan, Partai Nasdem tak mencoret nama Johnny Plate sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai tersebut untuk Pemilu 2024 mendatang.
Willy menambahkan, dengan pengajuan praperadilan status tersangka Johnny Plate, pun memastikan jawaban, rekan politiknya tak bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus megaproyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.
Dalam kasus korupsi tersebut, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.(*/Jo)
JAKARTA – Eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang didakwa merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Dody terjerat kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dan PT Loco Montrado.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (31/5/2023).
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Titto Jaelani, dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus ini, Dody diduga menyepakati penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery walau tak direstui oleh direksi PT Antam. Bahkan, opsi tersebut ditempuh tanpa melalui tahapan riset yang memadai.
Dody disebut sebenarnya menyadari kadar emas yang diproduksi PT Loco Montrado rendah. Walau demikian, kerja sama yang disetujui dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar itu malah dilanjutkan.
“Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam,” ujar Jaksa Titto.
JPU KPK memandang kerja sama itu tak sesuai standar aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, Siman diduga menjadi pihak yang panen untung.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104,35,” ucap Jaksa Titto.
Akibat perbuatannya tersebut, Dody didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*/Ad)
JAKARTA – Para mantan pegawai KPK yang kini terhimpun dalam IM57+ Institute mengkritik sikap pimpinan KPK yang menolak diperiksa Ombudsman terkait laporan maladministrasi Brigjen Pol Endar Priantoro. Pimpinan KPK bahkan meragukan kewenangan Ombudsman.
Dalam Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya justru malah menggurui Ombudsman terkait kewenangannya. Padahal, Ombudsman sedang melaksanakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
“Penolakan oleh KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Rabu (31/5/2023).
IM57+ Institute merasa janggal dengan tindakan KPK yang menolak kooperatif dalam kasus ini. Sehingga IM57+ Institute menduga hal ini semakin menguatkan dugaan nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Endar Priantoro dari KPK.
“Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran,” ujar Praswad.
Catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam. Merekalah yang kini tergabung dalam IM57+ Institute.
Selain itu, IM57+ Institute menyoroti penolakan KPK untuk diperiksa Ombudsman menjadi contoh berikutnya bagaimana Pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara. Padahal Mahkamah Konstitusi baru saja merestui perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini tengah banyak dihadapkan oleh laporan pelanggaran Kode Etik.
“Pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku,” ucap Praswad.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar melaporkan kembali pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, KPK bersikukuh manajemen kepegawaian terkait dengan pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro