JAKARTA – Banyak pihak meminta dan mendorong pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama untuk mengambil alih pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Permintaan ini tidak lepas dari kontroversi-kontroversi yang terjadi di pesantren besutan Panji Gumilang itu yang dianggap sesat dan melenceng dari ajaran agama Islam.
Dorongan ini pun termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung agar pemerintah pusat mengambil alih pesantren tersebut, agar kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun tidak terganggu dan terus berlanjut.
“Yang bisa melakukan itu ya hanya pemerintah, yang lainkan tidak punya kewenangan untuk mengatur itu, kalau memang kementerian agama berencana untuk itu ya kita setuju saja, memang Al Zaytun harus dikelola dengan baik, jadi memang harus berlanjut kegiatan belajar mengajarnya, tidak berhenti, jadi setuju kalau itu dikelola pemerintah,” ujar Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya, Selasa (27/6/2023).
Menurut Prof Utang, polemik Al Zaytun ini kuncinya ada di Panji Gumilang sebagai problem makernya, sehingga pembahasan utama dari tim peneliti MUI hanya tertuju kepada Panji Gumilang saja. Sedangkan kegiatan para santri, ustadz dan pesantren tersebut diharapkan tetap berlanjut.
“Tim konsentrasi pada sosok Panji Gumilang, karena dia problem makernya, dia sangat sentral di al-zaytun, makanya solusinya ada pada Panji Gumilang. Selesai mendudukkan dia, berarti persoalan terbesar pada Al Zaytun sudah diselesaikan,” kata dia.
“Jadi menurut saya pribadi, penyelesaian al-zaytun setelah Panji Gumilang, adalah meneruskan kegiatan KBM sebagaimana biasa, seperti tidak menimbulkan efek besar dan dampak negatif kepada siswa dan orangtua siswa dengan jumlah ribuan itu, karena mereka sebenarnya adalah korban, bukan pelaku,” ujar dia.
Prof Utang melanjutkan, jika di tengah-tengah kegiatan ditemukan ada gejolak atau proses yang tidak wajar dari orang-orang yang dianggap pengikut setia Panji Gumilang maka tinggal diselesaikan saja dengan mengganti manajemen yang dianggap bermasalah.
“Begitu selanjutnya, sampai masalah al-zaytun betul-betul kondusif,” kata dia.
“Memang itu tidak mudah, tapi sejatinya pasti ada jalan penyelesaian yang lebih baik yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu dan diharapkan menguntungkan semua pihak. Saya ingat slogan warisan ‘jika ada tikus di lumbung padi, maka tangkap saja tikusnya tidak usah membakar lumbungnya’,” sambungnya.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti beberapa titik rawan terjadinya gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Salah satunya, yakni modus perjalanan dinas fiktif yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
“Pada hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I, Maruli Tua dalam siaran persnya, Sabtu (24/6/2023).
Maruli mengungkapkan, berdasarkan laporan BPK itu, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Sebab, anggaran daerah digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah terjadi.
“Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Maruli.
Namun, Maruli tak menjelaskan rincian pemerintah daerah yang melakukan modus perjalanan fiktif itu. KPK hanya meminta agar pegawai yang diketahui melakukan perbuatan curang diberi sanksi.
“Kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan fraud tersebut untuk dikenakan sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti masalah permainan data dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah ini berharap agar semua pemerintah daerah memperketat pendataan pengadaan barang dan jasa dengan memiliki database kinerja vendor. Sehingga melalui basis data tersebut dapat mencegah terpilihnya vendor dengan rekam jejak yang kurang bagus.
“Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK kini sedang menjadi sorotan. Peristiwa itu awalnya ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat sedang mengusut kasus lain.
“Sesungguhnya ini adalah pemeriksaan dugaan kasus (pelanggaran) etik yang bukan dugaan pungli ini. Tetapi dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/6/2023).
Dewas kemudian melaporkan temuan itu pungli senilai total Rp 4 triliun kepada pimpinan KPK. Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut. “Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan,” ujar Ghufron.
Dia menambahkan, pimpinan KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Dewas atas inisiatif dan temuan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Ini bukti bahwa keberadaan Dewas sangat bermanfaat dalam menjaga harkat dan martabat KPK dengan menjaga dan menegakkan etik,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. “Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli tersebut dilakukan pegawai terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pegawainya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Keterangan dari penyelidik dan penyidik KPK tersebut untuk membantu pengusutan kasus ini.
“Apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa? Iya. KPK juga mendukung proses itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ali menjelaskan, penyelidik dan penyidik KPK dipanggil pihak kepolisian pada pekan lalu, Kamis, 15 Juni. Ia menyebut, pihaknya siap jika keterangannya kembali dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.
“Itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati. Bahkan, kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir,” jelas Ali.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.
“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.(*/Ad)
JAKARTA – Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan KPK. Menurut dia, sangat menyedihkan lantaran praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK.
“Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap, malah ada pungli, jumlahnya Rp 4 miliar lagi,” tulis Yudi dalam akun Twitter pribadinya Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, secara terpisah mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mendukung upaya pengusutan praktik korupsi di Rutan KPK. Mereka juga mendorong adanya tindakan penegakan hukum yang tidak terbatas etik.
“Namun juga harus dibawa ke ranah pidana,” ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
Meski demikian, Praswad menilai, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang diduga dilakukan oleh oknum pada level staf atau pegawai. Menurut dia, sikap serupa tidak ditunjukkan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs.
Adapun Dewas KPK memutuskan tak meningkatkan status laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM ke tahap sidang etik. Sebab, Dewas KPK mengaku tidak menemukan bukti yang cukup soal pelanggaran etik dalam aduan itu.
“Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas’ di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Praswad.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. “Karena ini sudah tindak pidana,” ujar dia.
“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik,” ujarnya.(*/Jo)
CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat menetapkan oknum anggota polisi dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.
“Sampai hari ini, Ahad (18/6/2023) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Minggu.
Menurutnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu oknum anggota Polri berpangkat AKP SW dan ASN yang bekerja di Mabes Polri berinisial N.
Ia menjelaskan saat inimasih terus mendalami kasus penipuan tersebut. Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.
Ariek mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada 2021. Anak korban saat itu berminat sebagai anggota Polri dan diiming-imingi oleh AKP SW untuk menyediakan sejumlah uang.
“Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N,” ujarnya.
Ia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu. Saat itu tersangka AKP SW merupakan kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan, kemudian pada September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Ahad (18/6/2023) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada September 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas,” katanya.
Kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut.(*/Ell)
LAMPUNG – Tiga orang eks petinggi Universitas Lampung (Unila) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023). Ketiganya yakni, Prof Karomani (eks rektor Unila), Prof Heryandi (eks Warek I Unila), dan Dr M Basri (eks ketua Senat Unila).
Eksekusi tiga terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri tahun 2022 ini dilakukan jaksa KPK. Karomani, Heryandi, dan M Basri turun dari mobil masih menggunakan baju rompi oranye dengan tangan diborgol dan rambut cepak menuju sel di Lapas Rajabasa.
Karomani dan dua rekannya membawa baju, obat-obatan dan peralatan lainnya ke dalam lapas. Karomani didampingi kuasa hukumnya. Terpidana utama Karomani divonis majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diminta mengganti uang Rp 8,75 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan terpidana Heryandi (eks warek I Unila) dan M Basri (eks ketua Senat Unila) dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani mengganti uang Heryandi Rp 300 juta, dan M Basri Rp 150 juta. Sebelumnya, seorang terpidana lainnya tersangkut kasus suap yang sama Andi Desfiandi 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, ketiga terpidana tersebut ditempatkan di sel dalam masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Mapenaling tersebut, kata dia, biasanya dilakukan sepekan, dan melihat perkembangan terpidana di dalam lapas.
“Kalau sudah dapat beradaptasi dan sudah merasa aman, terpidana tersebut baru dipindahkan ke sel blok Tipikor,” kata Maizar, Jumat (16/6/2023).
Kisah eks petinggi Unila tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022, Tim KPK menangkap tangan empat orang tersangka kasus suap PMB Unila tahun 2022 bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Keempat orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Prof Karomani (rektor Unila 2019-2023), Prof Heryandi (wakil rektor I Unila), dan Dr (can) M Basri (ketua Senat Unila), serta Andi Desfiandi (penyuap/dosen PTS di Lampung).
Penangkapan tersebut dilakukan di Bandung, Jawa Barat, dan juga di Lampung. Petugas KPK mendapati barang bukti uang suap PMB Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar.
Seusai divonis bersalah dan dihukum, Prof Karomani berencana selama di penjara akan membuat buku memoarnya. Buku tersebut nantinya berisikan kisah perjalanan mulai menapak karir sebagai dosen biasa hingga rektor, sekelumit yang menyangkut hukum atas dirinya, serta pengalaman di penjara. “Beliau akan membuat buku tentang perjalanan kasus ini,” kata Ahmad Handoko, pengacara Karomani.(*/Ti)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi pihaknya menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ali juga kembali menegaskan penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023. Terkait hal ini, lembaga antirasuah telah melayangkan undangan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat besok (16/6).
“Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan tersebut”Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengingatkan perlunya pengawasan melekat menjaga netralitas anggota Polri selama kontestasi Pemilu 2024.
“Wakapolri menekankan untuk mewujudkan profil polisi yang berintegritas dan sederhana. Terus ingatkan seluruh anggota Polri terkait kewajiban untuk netral selama Pemilu 2024,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Sandi mengatakan arahan ini disampaikan Wakapolri saat memimpin analisa dan evaluasi (Anev) Program Quick Wins Presisi Triwulan II Tahun 2023 di Posko Presisi.
Dalam anev tersebut, kata Sandi, Wakapolri memberikan perhatian khusus akan pentingnya sistem pendingin (cooling system) menjelang Pemilu 2024.
Divisi Humas Polri, lanjut dia, diminta Wakapolri untuk bisa mengamplifikasi dan mengglorifikasi setiap upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam menjaga stabilitas politik jelang Pemilu 2024.
“Wakapolri menekankan perlunya atensi khusus terhadap pentingnya cooling system situasi politik jelang Pemilu 2024. Humas Polri memiliki peran vital untuk mengamplifikasi dan mengglorifikasi setiap upaya yang telah dilakukan kepolisian,” kata Sandi.
Sandi menambahkan, terkait netralitas personel Polri, Wakapolri meminta para satuan kerja (satker) dan kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk terus melaksanakan penagwasan melekat (waskat) dengan tidak melakukan pembiaran terhadap anggotanya.
Evaluasi lainnya yang disampaikan Wakapolri terkait tugas para Bhabinkamtibmas untuk disinergikan dengan program Polisi RW. Selain itu, terkait pelaksanaan Quick Wins Presisi, Wakapolri juga meminta harus dilaksanakan secara optimal, agar tidak ada lagi kendala teknis terkait operator ataupun personal.
“Pelaksanaan kegiatan para Bhabinkamtibmas yang disinergikan dengan program Polisi RW agar menjadi ujung tombak bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” kata Sandi.
Sandi mengatakan, Wakapolri juga meminta para jajaran untuk mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan mengoptimalkan patroli yang menargetkan kejahatan konvensional.
“Para jajaran diminta lakukan respons cepat laporan dan aduan yang meresahkan masyarakat,” kata Sandi.
Terakhir, Wakapolri mengamanatkan untuk terus meningkatkan pelayanan praktis kepolisian, seperti call center 110, superapps Presisi, Signal, SKCK online, SINAR dan lainnya.
“Berikan pelayanan terbaik agar masyarakat mau menggunakan aplikasi layanan yang telah dibuat,” kata Sandi.(*/Jo)
JAKARTA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan merajalela apabila Mahkamah Konstitusi mencabut wewenang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi.
“Kalau kewenangan kejaksaan mengusut kasus korupsi diamputasi, sama artinya dengan membiarkan Indonesia tetap terbelakang,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM DPP KNPI, Wahyu Sandya.
Menurut Wahyu, kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi cenderung positif sebab turut menangani perkara yang terjadi di daerah selain skandal di pusat.
“Kasus korupsi di daerah sebenarnya sama seriusnya untuk ditangani selain kasus-kasus besar yang terjadi di pusat. Cuma selama ini minim sorotan. Kalau kejaksaan tidak bisa lagi mengusut kasus korupsi, saya yakin akan makin merajalela,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa kinerja lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan, belum maksimal dalam memberantas korupsi sebab penanganan belum memberikan efek jera mengingat kasus-kasus baru terus bermunculan.
“Namun, bukan berarti kewenangannya malah diamputasi. Semestinya kita turut memperkuat, misalnya melaporkan kasus korupsi di sekitar kita,” ucapnya.
Oleh karena itu, KNPI berharap MK konsisten dengan keputusannya terdahulu, yang selalu menolak uji materi tentang penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi.
“MK harus melihat putusan-putusan sebelumnya dan risiko yang terjadi dalam memutus perkara ini. Para hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada koruptor,” kata Wahyu.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa “atau kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro