PADANG – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH Unand), Charles Simabura, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan ikut bermain politik dengan membidik kasus lama Muhaimin Iskandar pascadideklarasi menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. KPK membuka peluang memanggil Muhaimin pada pekan ini.
Charles menyebut kasus yang turut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) sudah bergulir sejak 2012 lalu. Ia menduga kasus ini sengaja disimpan untuk dikeluarkan sewaktu-waktu untuk kepentingan politik.
“Kalau memang bersalah, kenapa tidak dari dulu. Yang begini yang kita khawatirkan dari kepemimpinan saat ini. Seolah-olah kasus yang menimpa pejabat dan elite politik itu menjadi alat yang akan dikeluarkan di momen-momen tertentu saja,” kata Charles, Minggu (3/9/2023).
Charles meminta KPK menghentikan cara-cara bermain politik dalam pemberantasan korupsi. KPK kata dia didirikan untuk menumpas korupsi, bukan menjadi alat pamungkas oleh kepentingan politik orang-orang tertentu untuk menekan lawan.
Menurut Charles, kembali mengangkat kasus tokoh politik tertentu di momen jelang Pemilu tidak membuat KPK terlihat serius dalam pemberantasan korupsi. Sebab, mereka hanya ingin untuk menggembosi elektabilitas dan popularitas kandidat capres atau cawapres tertentu.
Selain itu lanjut Charles, sorotan KPK juga menjadi ajang pemberian cap kepada kandidat capres atau cawapres bahwa figur yang dimaksud bermasalah. Charles menambahkan penegak hukum ikut bermain politik ini tidak hanya dipraktekkan KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memainkan peranan serupa saat memanggil Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Saat itu Airlangga dipanggil Kejagung beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit. Pemanggilan Airlangga kala itu ketika ada geliat ingin membawa Partai Golkar masuk ke koalisi pendukung Anies Baswedan.
“Pemanggilan Kejagung terhadap Airlangga itu kan juga sangat politis. Memberikan sinyal untuk hati-hati bila tidak bisa dikendalikan, kasusnya akan bergulir lebih serius,” kata Charles menambahkan.
Sebelumnya diberitakan KPK berpeluang memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Sebab, dia diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah ini diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(*/Gint)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan rasuah terkait pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, baru-baru ini.
Hal tersebut dikatakan Ali menanggapi desakkan dari kelompok masyarakat mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara BTS 4G. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo.
“Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan (akan) verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya,” ujar Ali.
Salah satu desakkan muncul dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menempuh praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dimohonkan LP3HI karena Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.
Sedangkan gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Adapun gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI karena Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam gugatan ini, KPK berstatus turut tergugat karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Padahal KPK dianggap mampu berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.(*/Joh)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik politik uang atau money politics masih terus berjalan. Menurutnya, hal itu karena masyarakat dalam kondisi kurang sejahtera dan kurang mengenyam pendidikan.
“Kenapa money politics masih berjalan? Ya, saya harus sampaikan 50 persen masyarakat kita itu masih belum sejahtera dan 50 persen lebih itu juga tingkat pendidikannya belum baik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin malam (14/8/2023).
Upaya memberantas politik uang juga telah menjadi kebiasaan di masyarakat dan bukan perkara yang mudah. Untuk memutus rantai politik uang, kata Alex, tidak hanya memerlukan integritas dari para politikus, tetapi juga perlu upaya dari masyarakat yang berintegritas dalam menolak praktik tersebut.
“Jadi, jangan berharap saja dengan calon pimpinan atau anggota dewan yang berintegritas, penyelenggara yang berintegritas; tetapi tidak kalah pentingnya adalah bagaimana rakyat masyarakat selaku pemilih itu juga berintegritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex mengatakan tugas membangun masyarakat yang berintegritas tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak. Pembangunan masyarakat berintegritas harus terus menerus digalakkan ke seluruh penjuru negeri.
“Saya percaya, teman-teman wartawan lewat berbagai pemberitaan lewat media itu bisa ikut menyuarakan kepada masyarakat untuk menghindari politik uang tersebut,” tuturnya.
Mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) itu juga menyebut politik uang sebagai salah satu akar korupsi di Tanah Air. Pasalnya, uang yang digunakan dalam praktik tersebut adalah uang hasil korupsi.
“Memang dari berbagai survei yang termasuk survei KPK sendiri, uang yang digunakan atau dibagi-bagi itu, antara lain, ya, itu berasal dari dugaan penyimpangan atau korupsi,” ungkapnya.(*/Ad)
SLEMAN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Busyro Muqoddas menyoroti soal judicial review terhadap syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres) yang diturunkan menjadi 35 tahun. Menurutnya sebuah kegentingan konstitusional jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.
“Bukan hanya kegentingan, saya tadi katakan kiamat kubro. sebab jiwa atau roh nilai-nilai konstitusionalisme kita itu demokrasi banget sehingga kalau ada permohonan JR yang memperkuat benih-benih pembunuhan demokrasi itu selayaknya MK sepakat sembilan hakim itu untuk menolak,” kata Busyro saat ditemui di UII, Selasa (8/8/2023) dikutip dari republika.
Ia menambahkan, jika di kalangan hakim MK terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait gugatan tersebut, maka hal itu menunjukkan ketidakwarasan di MK. Sejumlah pihak dikabarkan mengajukan gugatan tersebut. Bersamaan dengan itu, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut berpotensi maju menjadi calon wakil presiden jika gugatan tersebut dikabulkan.
“Bangsa ini semakin butuh orang yang dewasa bukan orang yang kemarin sore yang karbitan, masa anak-anak kecil siapapun juga hanya sekadar faktor keturunan, keturunan darah, kuno itu, konservatif,” ujarnya.
Menurutnya calon pemimpin bangsa Indonesia seharusnya orang yang punya pengalaman sosial demokrasi yang matang. Selain itu pemimpin yang akan datang juga diharapkan penggiat sosial, serta mampu berpikir secara akademis.
“Itu yang berhak memimpin Indonesia, jangan kemarin anak-anak kecil masih kencur-kencur gitu,” ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Diketahui, bahwa MK kini sedang memproses tiga perkara yang sama-sama memersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Kemudian perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Terbaru MK menerima berkas pengajuan uji UU Pemilu soal syarat usia calon wakil presiden (cawapres). Kali ini, pemohon berkeinginan supaya usia cawapres cukup minimal 21 tahun. Pengujian itu dimohonkan oleh Arkaan Wahyu yang berstatus mahasiswa FH UNS, Solo.
Wahyu memersoalkan mengapa seseorang harus menunggu berusia 40 tahun untuk berkompetisi sebagai calon presiden atau cawapres. Wahyu meyakini kondisi ini bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) UU HAM.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dokumen gugatan yang dikutip dari situs MK pada Senin (7/8/2023).(*/D Tom)
PADANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan pihaknya akan melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat. Ini terkait adanya aksi pemukulan oknum polisi terhadap aktivitas LBH ketika ricuh pemulangan massa pendemo asal Pasaman Barat di Masjid Raya Sumbar akhir pekan lalu.
Menurut Indira, ada dua aktivis LBH yang mengalami pemukulan saat kejadian tersebut. “Nanti sore kami akan laporkan ke Polda,” kata Indira, kepada wartawan, Senin (7/8/2023) dikutip dari republika .
Indira menyebut sebanyak 18 orang yang ditahan akibat ricuh yang terjadi pada Sabtu (5/7/2023) sore WIB kemarin tersebut sudah dibebaskan. 18 orang tersebut terdiri dari 8 orang pendamping, 4 orang mahasiswa dan 6 masyarakat Air Bangis.
LBH menurut Indira mengecam tindakan kekerasan sewenang-wenang yang dilakukan aparat saat mengusir warga pendemo yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
Menurutnya, sebelum tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian, sudah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar, karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.
Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat Air Bangis menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.
Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar menurut Indira melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Kata Indira, aparat tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, namun juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.
“LBH memandang, tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik,” katanya.(*/Gint)
JAKARTA – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko. Ia menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi.
“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Puspom TNI Jumpa Pers Bersama KPK, Firli Bahuri Disambut DanpuspomKeduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” jelasnya.(*/Joh)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, belum bisa berkomentar soal kelanjutan laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kasus kebocoran dokumen di KPK itu kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Eks deputi penindakan KPK tersebut mengaku, belum mendapat informasi update perihal perkara dugaan kebocoran tersebut. “Nanti ya nanti.
Saya bukan penyidik, nanti saya tanya penyidik,” ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Karyoto juga belum menjawab pertanyaan awak media mengenai kapan penetapan tersangka dilakukan. Sehingga, ia enggan berbicara banyak jika ditanya mengenai kasus kebocoran dokumen penyelidikan yang sudah berstatus penyidikan tersebut.
Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Laporan tersebut bernomor LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
“Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi awak media.(*/Jo)
BOGOR – Polresta Bogor Kota menerima enam laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.
“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita gas,” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui layanan aduan ke nomor Kapolresta Bogor. Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi.
“Kemudian terkait laporan tersebut kami sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. Kemudian kita mencocokkan dengan data di dinas terkait,” kata Rizka.
Rizka mengatakan polisi juga bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Data itu akan ditelaah dan ditindaklanjuti dengan dinas terkait, termasuk bagaimana proses prosedural penginputan pertanggunjawaban verifikasi data kependudukan dalam PPDB.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen data kependudukan, menurut Rizka hal tersebut masih dalam pendalaman. Termasuk juga dugaan adanya aksi percaloan dalam PPDB.
“Keterangan-keterangan itu masih kita dalami dan perlu kita kroscek. Informasi soal dugaan sudah kita dalami,” ungkapnya.(*/Ju)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik sebanyak 66 jaksa pada Jumat (7/7/2023). Mereka yang dilantik bakal bertugas di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai penyelidik dan penyidik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan puluhan orang yang dilantik ini semuanya berasal dari Kejaksaan Agung. Mereka sebelumnya merupakan jaksa yang bertugas di KPK.
“Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK,” kata Johanis dalam keterangan tertulisnya,Minggu (9/7/2023).
Johanis menyebut, selama ini, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi. Ia menjelaskan, untuk menjadi penyelidik dan penyidik KPK, para jaksa ini pun harus mendapatkan surat keputusan dari Pimpinan KPK.
Johanis mengungkapkan, pelantikan ini pun sudah sesuai dengan UU Kejaksaan. “Menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dam sebagai pengacara negara,” ungkap dia.
“Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut (penyidikan dan penyelidikan),” tambah Johanis menjelaskan.
Ia melanjutkan, puluhan jaksa yang dilantik ini sebelumnya juga telah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh KPK. “66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout cours yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra sepakat dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung unggul dari lembaga penegak hukum lain lewat survei ini.
Hasil survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia periode 20-24 Juni 2023 untuk kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara menampilkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 81,2 persen.
“Ini menunjukkan Kejaksaan Agung layak diapresiasi, menempati posisi strategis dalam penegakan hukum karena mampu mengungguli lembaga penegak hukum lain sehingga kejaksaan dapat pula dimaknai berhasil menjaga wajah kepastian dan kualitas penegakan hukum sampai saat ini,” kata Azmi dalam keterangannya pada Jumat (7/7/2023).
Azmi menyebut hasil survei tersebut membuktikan Kejagung mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Menurutnya, Kejagung membantu mewujudkan keadilan sehingga mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat.
“Harus diakui dan telah dirasakan fungsi Kejaksaan tidak hanya sebagai alat sarana lembaga penegakan hukum namun dapat juga ikut menjadi penjamin tercapainya hak keadilan bagi masyarakat,” ujar Azmi.
Azmi juga memandang Kejagung menghadirkan dobrakan penegakan hukum lewat pembuktian hasil kerja para jaksanya. Sehingga Kejagung membuat masyarakat percaya karena berani membereskan kasus hukum berskala besar seperti korupsi Asabri, CPO, Surya Darmadi.
“Termasuk berani membersihkan jaksa yang nakal melakukan penyimpangan dalam jabatannya,” kata Azmi.
Azmi pun menyebut banyak pelaku yang sudah diperiksa Kejagung tidak bisa lolos dari pemidanaan. Selanjutnya, Kejagung dapat membantu pemulihan kerugian negara.
“Kejaksaan mampu menyelamatkan keuangan negara dengan pengembalian keuangan negara paling besar sebagai upaya mengembalikan hak kesejahteraan masyarakat guna pembangunan nasional yang berkesinambungan,” ujar Azmi.
Dalam survei tersebut, di peringkat teratas adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 95,8 persen. Terbagi sangat percaya (23,5 persen) dan cukup percaya (72,3 persen).
Di peringkat kedua ada Presiden dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 92,8 persen. Peringkat ketiga adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 81,2 persen.
Keempat adalah Polri dengan kepercayaan publik sebesar 76,4 persen. Selanjutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (75,4 persen), Majelis Permusyawaratan Rakyat (73,8 persen), dan Dewan Perwakilan Daerah (73,3 persen).
Dua terendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat (68,5 persen) dan partai politik (65,3 persen). Dia menjelaskan, angka tersebut relatif stabil berada di dua peringkat bawah dibandingkan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 20 sampai 24 Juni 2023. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden.
Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro