JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara profesional. Karena itu, dia juga meminta agar pihak Bareskrim Polri dan Propam Polri turut melakukan pendampingan.
“Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskirm, Propam saya minta turun,” ujar Sigit kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Dengan adanya pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, kata Sigit, setiap tahapan yang berjalan dengan profesional. Sehingga semua proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dia enggan membeberkan identitas pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan pemerasan dalam penangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Itu sangat teknis yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat profesional tidak arogan kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya,“ kata Sigit.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara, SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” ujarnya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan ada aturan yang melarang pimpinan KPK menemui pihak yang sedang berperkara.
Ia pun menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. Menurut dia, Firli terancam pidana.
“I have no doubt about it (Firli jadi tersangka). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu, saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri makanya saya kemari,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).
Hari ini, Saut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menuturkan dimintai keterangan soal UU KPK.
Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Jadi (Pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara,” ucap dia.
Dia menyebut penanganan perkara di KPK mulai berjalan sejak adanya laporan atau pengaduan masyarakat. Menurutnya, mekanisme itu juga berlaku pada penanganan perkara dugaan korupsi Syahrul di KPK.
Saut menyebut dalam kasus SYL, surat perintah penyidikan memang baru terbit pada September 2023. Namun, pengaduan masyarakat telah diterima sejak 2021. Sementara, pertemuan Firli dan SYL disebut terjadi pada 2022.
“Makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu,” ucapnya.
Terpisah, melalui keterangan tertulis , Firli menjelaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan masuk tahap penyelidikan pada Januari 2023.
Sementara itu, ia bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022. Pertemuan pun dilakukan di tempat terbuka.
“Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” kata Firli.
Firli juga menjelaskan pertemuan itu bukan atas inisiasinya. Ia mengatakan begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Menurutnya, sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan atau when the corruptor strike back.
“Namun kami pasti akan ungkap semua,” katanya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya telah menyurati KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul. Polisi meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.(Cnn/Jo)
JAKARTA – Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia minimum capres-cawapres. Sebab, Anwar inkonsisten dalam memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya itu.
Feri menjelaskan, Anwar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (MK) untuk memutuskan perkara nomor Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. Anwar beralasan tidak ikut RPH karena ada konflik kepentingan mengingat dirinya merupakan paman dari Gibran Rakabuming, wali kota Solo yang digadang-gadang akan menjadi cawapres meski baru berusia 36 tahun.
Ketika MK membacakan putusan atas tiga perkara tersebut pada Senin (16/10/2023), MK menyatakan menolak permohonan untuk menurunkan syarat batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Lantas, Anwar terlibat dalam RPH untuk memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji materi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres. Feri mempertanyakan, mengapa Anwar terlibat dan tidak lagi mempertimbangkan alasan konflik kepentingan. Apalagi, pemohon perkara ini adalah mahasiswa yang mengaku adalah fan Gibran.
Dengan keterlibatan Anwar tersebut, MK pada akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023. MK dalam amar putusannya, yang dibacakan pada Senin sore, mengubah bunyi pasal syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Menurut Feri, MK tidak konsisten dalam memutus empat perkara tersebut. Padahal, hakim dilarang punya pendapat berbeda atas pekara yang ralatif sama.
“Putusan hakim yang tidak konsisten dapat dipastikan terdapat kepentingan politik di dalamnya,” kata Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Karena itu, Feri menilai bahwa Anwar bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan MK. “Hanya Mahkamah Kehormatan MK itu sekarang kosong (belum ada anggotanya),” ujarnya dikutip dari republika.
Adapun Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim MK. Sebagai gambaran, putusan 90/PUU-XXI/2023 membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024. Sebelum putusan tersebut, wali kota Solo itu tidak bisa maju karena baru berusia 36 tahun.
Putra sulung Presiden Jokowi itu akhir-akhir ini didorong oleh sejumlah kelompok relawan hingga pengurus daerah Partai Gerindra untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Anwar menikahi adik kandung Jokowi pada pertengahan 2022 lalu. Dengan demikian, Anwar adalah paman dari Gibran.(*/Jo)
BOGOR – Aparat gabungan di Bogor, Jawa Barat, melaksanakan gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 untuk mengawal pemilihan umum pada 2024 dengan mengerahkan 4.000 hingga 5.000 orang personel.
Pengawalan dan pengamanan pemilu meliputi objek vital Istana Bogor yang merupakan kediaman Presiden Joko Widodo saat ini.
Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Polisi Bismo Prakoso, usai apel gelar pasukan tersebut di lapangan GOR Pajajaran yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Selasa pagi, menuturkan pengamanan akan melibatkan TNI, pemerintah kota, hingga elemen masyarakat.
“Ini persiapan baik dari Polresta Bogor Kota, kemudian dari TNI, kemudian dari Pemkot, kemudian dari Linmas juga beserta elemen masyarakat,” kata Prakoso.
Kombes Bismo menyampaikan bahwa Operasi Mantap Brata Lodaya untuk pengamanan pemilu akan berlangsung mulai dari Selasa, 12 Oktober 2023 sampai Oktober 2024.
Selain personel pasukan gabungan untuk pengamanan wilayah secara umum di Kota Bogor dalam rangkaian pemilu 2024, pengamanan di sekitar Istana Bogor dicadangkan personel dari Polresta Bogor Kota, resimen Brimob Kedung Halang, Brimob Polri, Sabhara Polda Jawa Barat (Jabar), Brimob Polda Jabar, ada dari TNI, Batalion 315, kemudian Kopasus dan Kostrat jika diperlukan.
Namun, kata dia, sejauh ini tidak ada rencana penebalan khusus personel di sekitar Istana pada masa pengamanan pemilu 2024 ini. Semua berjalan normal seperti biasa.
Menurut dia, operasi ini sebagai wujud aparat gabungan siap mengamankan pesta demokrasi. Rangkaian yang harus diamankan mulai dari distribusi logistik, logistik pemilu, kantor KPU, Bawaslu, gudang logistik, sampai ke pengamanan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan titik vital Istana Bogor.
Dia juga menyampaikan sejauh ini pun tidak ada titik rawan yang riskan di Bogor sejauh kebersamaan dan kekompakan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi ini. “Insya Allah semuanya aman, berkat dukungan seluruh warga masyarakat Bogor,” ungkapnya.(*Ju)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diagendakan memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Anwar merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Kesemua hakim MK disebut bakal datag dalam sidang tersebut. “Insya Allah, sembilan Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Fajar mengonfirmasi Anwar Usman akan memimpin sidang kali ini. “Iya, kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh,” ujar Fajar.
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Jika gugatan dikabulkan, Gibran bisa melangkah maju.
Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Sementara gugatan tersebut bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun.(*/Ad)
JAKARTA — Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak layak sebagai ketua majelis persidangan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, ada hubungan keluarga antara Anwar sebagai hakim dengan salah satu pemohon perkara tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.
“Karena Gibran ini disebut sejak lama akan dipasangakan dengan Prabowo, bersamaan dengan itu Kaesang juga jadi Ketua Umum PSI, sementara PSI menjadi salah satu pemohon dalam perkara uji materi ini, itulah yang menempatkan posisi Anwar Usman menjadi tidak layak memimpin persidangan perkara itu sebagai ketua majelis maupun sebagai hakim konstitusi,” ujar Petrus dalam diskusi di Jakarta,Minggu (15/10/2023).
Dia menjelaskan, ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan aturan yang terkait dengan persoalan itu. Di mana, dalam hal seorang hakim berkepentingan atau memiliki hubungan keluarga sedarah dan sampai derajat ketiga, dia harus mengundurkan diri dari perkara yang dia tangani.
“Itu kata ketentuan pasal 17 ayat 3, 4, 5. Itu mengatur tentang hakim-hakim yang berkepentingan dengan para pihak yang berperkara harus mengundurkan diri dari perkara itu,” jelas Petrus.
Tapi, yang menjadi persoalan dari situasi saat ini adalah seluruh hakim konstitusi punya kepentingan di dalam perkara yang mereka tangani. Selain Usman dengan proses uji materi batas usia capres-cawapres, hakim konstitusi lain juga berkepentingan atas nasib mereka di masa depan dalam perkara uji materil batas usia minimal hakim konstitusi. Jika ketentuan hakim berkepentingan harus mundur dijalankan, maka seluruh hakim MK harus mundur.
“Kalau semuanya harus mundur. Tidak ada lagi hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Beda dengan mundurnya seorang hakim dalam perkara-perkara di pengadilan negeri, PTUN, pengadilan agama, atau peradilan milter yang misal satu punya hubungan kepentingan, entah itu keluarga atau hubungan lain-lain, dia bisa mundur dan digantikan,” kata dia.
Sebab itu, dia menilai, jika para hakim konstitusi tetap memaksakan memutus kedua perkara itu, baik mengabulkan atau menolak, maka putusan apa pun dapat dianggap salah.
Petrus menerangkan, di dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, ketika seorang hakim dalam posisi berkepentingan kemudian menyidangkan perkaranya hingga memberikan putusan, maka hakim tersebut dapat dijerat pidana.
“Maka diberi sanksi administrasi, pidana, dan putusannya itu tidak sah. Itu kata UU. Jadi, besok ini putusan kabul atau tolak putusan itu tidak sah. Apalagi kalau dikabulkan. Tetapi problemnya, di UU MK menyatakan, putusan MK bersifat final dan mutlak seketika itu juga. Jadi akan ada pertentangan, ada dua kondisi yang bertolak belakang,” jelas Petrus.
Menurut Petrus, kondisi yang tengah berjalan tersebut sudah merusak sistem hukum dan demokrasi. Bahaya itulah yang dia sebut tengah bangsa ini hadapi. Di mana, MK menjadi rusak di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya.
“Inilah bahaya yang kita hadapi. Bagaimana rusaknya MK di era Presiden Jokowi periode kedua,” paparnya.(*/Jo)
JAKARTA – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan adanya aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima duit haram seperti yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan, membantah bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata,” kata Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
“Saya selaku bendahara umum, tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana (seperti) dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” sambung dia.
Sahroni mengatakan, Partai Nasdem menyayangkan sikap KPK yang langsung mengasumsikan bahwa ada aliran dana dari SYL ke pihaknya. Menurut dia, pernyataan Alexander Marwata yang disampaikan di ruang publik sangat merugikan Partai Nasdem.
“Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai. Yang saya sayangin lagi, kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius kepada partai kami, kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget,” tegas Sahroni.
Sahroni mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum terhadap SYL. Namun, dia menekankan, Partai Nasdem tidak pernah menyuruh para kadernya untuk melakukan korupsi.Apalagi, menyuruh pembantu presiden untuk melakukan korupsi.
“Dan (yang) dilakukan oleh Pak SYL yang sekarang sudah tersangka, kita hormati proses hukum yang ada di KPK dengan tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo. Tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita seolah-olah menyuruh orang untuk korupsi dan menyetor itu kepada kami bendahara partai politik,” jelas Sahroni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu.”KPK akan terus mendalami,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.(*/Jo)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya aliran uang hasil rasuah eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Menurut dia, dugaan lembaga antirasuah itu tidak benar.
“Tetapi kemudian kalau dikatakan bahwa Partai NasDem, mengalir uang di Partai NasDem, ini perlu saya katakan bahwa itu tak benar,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Ali mengatakan, saat ada bakti sosial yang dilakukan partai, SYL memang pernah turut memberikan bantuan berupa sejumlah paket sembako. Bantuan itu diserahkan dalam kapasitasnya sebagai salah satu kader Partai Nasdem.
“Bahwa ada bantuan yang disampaikan oleh Pak Syahrul dalam kapasitasnya bukan sebagai menteri, dalam kapasitasnya sebagai kader, yang saya ingat itu ketika musim pandemi, kemudian ada kerja sosial dan Pak Syahrul kemudian berkontribusi dengan paket sembako,” ungkap Ali.
Dia menilai, tindakan SYL adalah hal yang wajar. Namun, Ali menegaskan, Partai Nasdem tidak mengetahui sumber uang mantan gubernur Sulawesi Selatan itu untuk memberi sumbangan.
“Nah, apakah ini berasal dari uang korupsi? Apakah ini berasal dari CSR perusahaan dari mitra dia? Kita tidak tahu. Tetapi bahwa Pak Syahrul sebagai kader Partai Nasdem pasti ketika ada kegiatan sosial partai, dia diminta untuk berpartisipasi, bekerja, bergotong royong itu menjadi suatu hal yang wajar,” jelas Ali.
Selain itu, Ali menambahkan, SYL juga pernah memberikan sumbangan berupa uang senilai Rp 20 juta untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana di suatu daerah. Namun, ia kembali menekankan Partai Nasdem tidak tahu uang itu berasal dari hasil korupsi atau tidak.
“Tentu dalam bantuan-bantuan itu, Partai NasDem tidak pernah tahu bahwa uang (tersebut) sumbernya dari mana,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu. “KPK akan terus mendalami,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.(*/Jo)
CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana Edward M Bunjamin, pelaku pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua.
Edward M Bunjamin yang berstatus terpidana itu merupakan Direktur Utama PT Damarindo Abadi Lestari dieksekusi di rumahnya di Kota Bandung, pada Jumat 13 Oktober 2023 siang dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami menahan terpidana Edward M Bunjamin di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, terpidana yang sebelumnya divonis bersalah karena melakukan tindakan pemalsuan dokumen kepemilikan ruko di Pasar Festival Cisarua atau melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki kepada wartawan.
Marjuki menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) baru menerima hasil putusan perkara terpidana Edward M Bunjamin pada Agustus 2023 lalu. Usai dilakukan pendalaman rumah terpidana, ia pun dijemput oleh tim.
JPU Anita Dian Wardani menerangkan, akibat ulahnya korban atau pelapor Muhammad Agus Setiawan dari PT Guna Persada pun mengalami kerugian hingga Rp225 juta, dimana dari kurun waktu pembelian pada 2012, baru diketahui korban kena penipuan pada 2018.
“Terpidana sempat bebas, dimana terjdi saat proses bandingnya di Mahkamah Agung (MA). Setelah putusan MA menyatakan ia divonis lebih berat yaitu 2,5 tahun, akhirnya ia ditahan kembali hingga masa tahanannya habis,” terang Anita Dian Wardani.
Ia menjelaskan bahwa saat dieksekusi, terpidanan Edward M Bunjamin yang berusia 65 tahun tidak melakukan perlawanan. (Rez)
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah.
“Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” ungkap Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kamis (12/10/2023) sore.
“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” lanjut Yasonna. Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat. Untuk itu Yasonna meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, kita bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” jelas Yasonna
“Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silakan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” ucap Yasonna.
“Penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun oleh presiden,” kata Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023.
Dalam acara ini Yasonna memberikan penghargaan kepada 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Terdiri dari 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap iplementasi keterbukaan akses baik dalam akses peraturan perundang-undangan maupun dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya. Selain memberikan penghargaan, Yasonna juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” katanya.(*/Nu)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro