JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Ia sendiri merasa aneh adanya gugatan tersebut.
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, ya kan,” singkat Prabowo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).
“Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai,” sambungnya.
MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).
MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.
Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.(*/Jo)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa membuat kepuasan publik kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurun. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan dalam survei LSI tentang Sikap Publik terhadap Putusan MK mengatakan, prediksi ini seiring dengan semakin tingginya penilaian negatif masyarakat kepada lembaga-lembaga politik usai putusan MK.
Survei LSI yang dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 ini memang belum memotret tingkat kepuasan publik kepada Pemerintah tetapi hasil kondisi ekonomi dan penegakan hukum yang cenderung dinilai makin negatif bisa menjadi sedikit gambaran mengenai kepuasan kepada pemerintah.
“Semakin menurun tingkat penilaian positifnya juga penilaian negatif juga naik, demikian juga kondisi penegakan hukum makin menurun, maka biasanya hal hal seperti itu punya korelasi dengan menurunnya tingkat kepuasan kepada kinerja pemerintah atau presiden,” ujar Djayadi dalam rilis survei LSI bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukungan Politik dalam Pemilu 2024,Minggu (22/10/2023).
Karenanya, dia mempredikasi putusan MK ini juga berpotensi menurunkan kepercayaan maupun kepuasan masyarakat. Apalagi, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak mengetahui putusan MK maka akan berpotensi pula menurunkan kepuasan publik.
Saat ini, baru sekitar 37,2 persen responden survei yang mengetahui putusan MK, dan di antaranya sebanyak 48 persen setuju dan 43 persen tidak setuju.
“Kalau melihat situasi yang ada, apalagi kalau misalnya nanti yang tahu tentang putusan MK ini makin banyak diskusinya seperti kata Pak Philips semakin banyak, sehingga masyarakat yang tahu pun menjadi lebih educaed tentang isu ini tentang perdebatannya kontroversi dan sebagainya, maka bisa jadi itu makin menurunkan, serta makin memberikan dampak negatif kepada pemerintah khususnya tingkat kepuasan masyarakat kepada Presiden,” ujarnya dikutip dari republika.
Tren kepercayaan terhadap lembaga-lembaga baik lembaga hukum maupun politik diketahui menurun usai putusan MK yang mengabulkan batasan usia capres-cawapres. Tingkat kepercayaan pada lembaga lebih rendah di kelompok masyarakat yang tahu terhadap putusan MK.
Survei dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 melalui telepon dengan metode random digit dialing (RDD) ke 1.229 responden. Margin of error dari survei ini diperkirakan 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(*/Jo)
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski dirinya merupakan purnawirawan Komisaris Jendral Polisi.
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Selasa, 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemanggilan.
“Semua sama di mata hukum. Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (21/10/2023).
Firli merupakan Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Meski begitu, penyidik yang memeriksa Firli nantinya juga penyidik yang biasa memeriksa 52 saksi lainnya.
Sedianya, Firli Bahuri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.(*/Jo)
JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (23/10).
“Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Ade menjelaskan, pihaknya tak melakukan penggeledahan melainkan mengirim surat ke KPK terkait permintaan dokumen tersebut.
“Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu,” katanya.
Karena itu, pihaknya telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan.
Saat disinggung terkait dokumen apa saja yang bakal disita dari KPK, Ade enggan mengungkapnya. Dia beralasan hal tersebut menjadi materi penyidikan.
“Surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.(*/Jo)
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan. Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.
Selain itu, kata Ade, Firli juga mengeklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023. “Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.
Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.
Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. “Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.
Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku. “KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, Firli Bahuri harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sebab, menurut dia, keterangan Ketua KPK itu penting untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani kepolisian.
“Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).
Yudi pun berharap agar Firli akan bersikap jujur dalam menjawab setiap pertanyaan dari penyidik. Selain itu, dia menambahkan, sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan polisi.
“Dan tidak mangkir dengan alasan apapun. Sehingga penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat,” ujar Yudi.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). “Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.
“Untuk dimintai keteraganya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” tutur Ade Safri.
Penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan mentan sekaligus politikus Partai Nasdem bernama Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dalam tahap penyidikan telah dilakukan penyidik sejak 9 Oktober 2023 lalu.
Khususnya untuk hari Rabu (18/10/2023) pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari 19 saksi yang dipanggil untuk hadir. Termasuk Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin yang telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Mantan wakil ketua KPK periode 2007-2011 tersebut diperiksa selama tiga jam sebagai saksi ahli.(*/Jo)
LAMPUNG – Hasil sidang kode etik kepolisian, Kamis (19/10/2023), menyatakan, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AG melanggar kode etik kepolisian dan mengakui telah menerima uang Rp 1,3 miliar hasil sebagai kurir jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“AKP AG mengakui menerima Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Sidang kode etik kepolisian berlangsung di ruang Bidpropam Polda Lampung sejak pukul 11.00 sampai pukul 17.00. Sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono berlangsung tertutup. Sidang ini mendengarkan pembacaan persangkaan kepada pelanggar dan juga memeriksa sembilan saksi. Lima orang saksi dari eks polri dan empat orang dari internal polri.
Hasil sidang kode etik, seperti disampaikan Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, perbuatan AKP AG adalah tindakan tercela dan merusak nama baik institusi polri. Kepada pelanggar, kata dia, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan kode etik, Umi mengatakan pelanggar AKP AG telah mengakui secara sadar perbuatannya dalam jaringan narkoba pimpinan Fredy Pratama. Selain itu, pelanggar juga pernah melakukan tindakan indispliner kepolisian sebanyak dua kali.
Umi menyatakan dari hasil sidang tersebut, AKP AG melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan peraturan polri mendapat sanksi dipecat dari institusi polri atau PTDH. Adapun yang meringankan pelanggar, yakni AKP AG selama pemeriksaan berlaku koperatif.
“AKP AG selaku pelanggar menyatakan banding,” kata Umi Fadillah.
AKP Andri Gustami disebut sebagai tangan kanan Fredy Pratama, bos kartel narkoba jaringan internasional yang masih buron kepolisian, untuk meloloskan penyelundupan barang haram tersebut. AKP Andri Gustami termasuk dari 39 tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy sebagai kurir spesial.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, AKP Andri Gustami tersebut terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan Khadafi alias Davis, suami dari tersangka Adelia Putri Salma, selebgram asal Kota Palembang yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Erlin menyebtukan AKP Andri dalam jaringan tersebut berperan sebagai kurir spesial. Setelah menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah dimutasikan lagi ke Yanma Polda Lampung. AKP Andri Gustami lulusan Akpol angkatan 2012.
Andri pernah menjabat kanit Resmob Polres Lampung Utara. Pada 2019, menjabat kasat Narkoba di Polres Lampung Utara. Pada 2023, menjabat kasat Reskrim Polres Metro, yang sebelumnya kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat. Terakhir, kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
DPO Fredy Pratama terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jaringan internasional. Fredy masuk dalam jaringan narkoba kelas kakap yang 400-an laporannya masuk ke kepolisian sejak tahun 2020.(*/Ti)
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkam pemanggilan terhadap Firli pada Jumat (20/10/2023).
“IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut Teguh, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi KPK meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
“Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung,” kata Sugeng.
Sehingga, lanjut Sugeng, tindakan Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW. Hal itu menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK.
Di samping itu, sambung dia, juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya. “Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya,” jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai, permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan. Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Tentu juga berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua eks Komisioner KPK Saut Situmorang dan M Jasin.(*/Jo)
JAKARTA — Pengadilan Militer tingkat banding menguatkan vonis bersalah atas dua perwira Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD. Dua terdakwa tersebut, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Yus Adi Kamrullah (YAK) dan Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi (CW).
Dua perwira itu, diganjar hukuman masing-masing 16 dan 11 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 66 miliar. Dari salinan putusan Pengadilan Militer Utama tingkat banding yang diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) disebutkan, terdakwa Brigjen Yus Adi selain dihukum penjara 16 tahun. Ia juga dihukum denda senilai Rp 750 juta.
Sementara terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi dihukum mengganti kerugian negara senilai Rp 34,37 miliar. “Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta-benda milik terdakwa yang sudah dalam penyitaan, akan dijadikan pengganti kerugian negara,” begitu putusan Pengadilan Militer tingkat banding, yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/10/2023).
Dalam lanjutan putusan terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi tersebut juga disebutkan, jika dari penyitaan harta benda milik terdakwa tersebut tidak mampu menutup pengganti kerugian negara, maka penjatuhan pidana hukuman penjara ditambah selama 4 tahun. Adapun terhadap terdakwa Kolonel (Purn) Cory Wahyudi, majelis hakim militer banding, menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
Ia juga dihukum membayar denda senilai Rp 750 juta. Serta dihukum membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 8,84 miliar. Selain dua terdakwa dari kalangan militer tersebut, Pengadilan Militer tingkat banding tersebut, juga menguatkan putusan militer tingkat pertama terhadap dua terdakwa sipil lainnya.
Yakni terhadap terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) yang diganjar hukuman penjara selama 16 tahun. Terdakwa Ni Putu juga dihukum denda senilai Rp 750 juta. Dan majelis hakim militer banding juga menghukum Ni Putu dengan mengganti kerugian negara setotal Rp 80,3 miliar.
Terakhir terhadap terdakwa KGS M Mansyur Said dihukum penjara selama 14 tahun dan dihukum denda Rp 750 juta. Serta dalam putusan hakim militer banding, terdakwa Mansyur Said dihukum mengganti kerugian negara setotal Rp 52 miliar.(*/Jo)
JAKARTA – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rencananya Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) WIB. “Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendkaan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Marjas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.
“Untuk dimintai keteraganya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” tutur Ade Safri.
Penjelasan Firli soal pertemuan dengan SYL, ia diduga pernah melakukan pertemuan dengan SYL yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian merupakan merupakan pihak yang berperkara. Namun Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL digelar sebelum dugaan korupsi di Kementan terjadi.
Menurut dia, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022. Bahkan, kata Firli, pertemuan dengan politikus Partai Nasdem tersebut tidak dilakukan dengan empat mata saja, melanikan beramai-ramai dan di tempat terbuka.
“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan menteri pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnyanya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro