JAKARTA – Akhir petualangan kabur tersangka (TSK) Hendry Lie (HL) berakhir ke sel tahanan. Pada Senin (18/11/2024) malam, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangkap mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu di Bandara Sokarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setelah kembali diam-diam ke Indonesia dari Singapura.
Hendry Lie adalah salah-satu tersangka terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara setotal Rp 300 triliun. Total 23 orang tersangka sudah ditetapkan sejak Januari 2024, termasuk Fandy Lingga (FL) adik dari Hendry Lie. Sebagian dari puluhan tersangka tersebut sudah diajukan penuntutan ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie sejak diumumkan sebagai tersangka, 26 April 2024 lalu, kerap mangkir dari pemeriksaan. Padahal kata Qohar, tim penyidik sudah berkali-kali meminta Hendry Lie segera pulang agar bisa diminta keteranganya.
Sekali Hendry Lie datang ke penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 sebelum peningkatan status hukumnya. Lepas itu, diketahu oleh tim penyidikan, kata Qohar, Hendry Lie sudah tak berada di Indonesia.
Status pencegahan terhadapnya, dan penarikan paspor, pun baru dilakukan pada 28 Maret 2024. Diketahui, Hendry Lie sudah kabur ke Singapura dengan alasan berobat ke Rumah Sakit Elizabeth sejak 25 Maret 2024.
Delapan bulan selama pelarian di negara jiran itu, diam-diam Hendry Lie pulang. Tim penyidik Jampidsus mencokoknya di Terminal 2F Soekarno-Hatta.
“Kita sudah mengikuti, memonitor dari keberadaan dia. Dan saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara,” kata Qohar saat konfrensi pers di Menara Kartika, Kejakgung, di Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.
Qohar mengatakan, kepulangan Hendry Lie ke Indonesia itu, pun dalam keadaan terpaksa. Karena dikatakan otoritas Indonesia di Singapura, sudah mengetahui keberlakuan paspornya berakhir pada 27 November 2024.
“Sehingga tidak memungkinkan untuk dia memperpanjang karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui imigrasi untuk pencabutan pasportnya,” ujar Qohar.
Setelah ditangkap di Bandara Soetta, penyidik Jampidsus bersama tim intelijen kejaksaan, pun menggelandang Hendry Lie ke Kejakgung untuk diperiksa sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik membawanya ke sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Qohar menegaskan, Hendry Lie dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan peran Hendry Lie selaku bos, sekaligus pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Hendry Lie, dan adiknya Fandy Lingga merupakan satu paket tersangka dalam korupsi timah ini. Kedua abang-beradik itu, adalah anggota keluarga pendiri, sekaligus bos pemilik dari perusahaan maskapai penerbangan swasta Sriwijaya Air. Akan tetapi, kasus korupsi timah yang menjerat Hendry Lie, terkait perannya di PT TIN.
Qohar melanjutkan, Hendry Lie menjadi tersangka selaku beneficiary owner dari PT TIN. Sementara Fandy Lingga yang sejak diumumkan tersangka April 2024 lalu sudah mendekam di sel tahanan, merupakan manager marketing PT TIN.
“Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN atas penerimaan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS,” kata Qohar.
CV BPR, dan CV SMS, adalah di atara belasan perusahaan swasta boneka bentukan sejumlah tersangka dari PT Timah Tbk bersama-sama para tersangka lain dari kalangan swasta, dalam menghimpun hasil penambangan timah ilegal di lokasi IUP Timah Tbk. Atas peran, maupun kegiatan yang dilakukan Hendry Lie, bersama-sama Fandy Lingga melalui keberadaan PT TIN itu, turut serta dengan para tersangka-tersangka lainnya dalam aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun.
Dari dakwaan para terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan terungkap aliran uang hasil korupsi Rp 30 triliun turut dinikmati oleh 11 klaster pihak penerima keuntungan ilegal. Termasuk di antaranya Hendry Lie yang melalui perusahaannya, yakni PT TIN turut menikmati uang sebanyak Rp 1 triliun dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.
Selain Hendry Lie, dan Fandy Lingga, beberapa nama pengusaha terkenal juga diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Termasuk tersangka Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, serta selebgram terkenal Helena Lim (HLM).(Republika/Jo)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang menjerat Rafael. Hal tersebut, kata JPU, telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama-sama dengan sang ibu, Irene Suheriani Suparman; sang adik, Martinus Gangsar Sulaksono; sang kakak, Markus Seloadji; beserta sang anak, Christofer Dhyaksadarma.
“Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama,” ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2024).
Kerja sama dan kehendak yang sama dimaksud, kata JPU lagi, yakni dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal. Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael tersebut, yang diduga terlibat TPPU.
Adapun TPPU Rafael dilakukan dengan membeli, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan, yang diajukan keberatan oleh pemohon.
Dengan terbuktinya Markus Selo Aji selaku pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono selaku pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan TPPU dengan Rafael, JPU menuturkan hal itu menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam TPPU yang dilakukan Rafael.
“Maka dari itu, pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022,” kata JPU menegaskan.
Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.
Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.
Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara. Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8/2024).(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini timbunan uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR) adalah hasil dari praktik mafia pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan inventarisir berapa banyak kasus, atau perkara yang ‘ditangani’ melalui peran pengaturan ZR.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi media dari Jakarta, pada Selasa (29/10/2024) dikutip dari Republika.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, sebelumnya menyampaikan, dari pengakuan, timbunan uang hampir Rp 1 triliun itu, dikumpulkan sejak 2012, sampai ZR mengakhiri jabatannya sebagai kepala badan diklat hakim dan peradilan di MA pada 2022.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan (ZR), bahwa uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar dari pengurusan perkara,” ujar Qohar.
Akan tetapi, tim penyidikannya, kata Qohar, juga belum mengetahui pada kasus-kasus mana saja yang ZR terlibat dalam pengurusan tersebut. Akan tetapi, diyakini, ‘permainan’ ZR, bukan cuma di level MA. Tetapi juga di lingkungan peradilan di bawahnya. “Makanya, kita saat ini sedang mendalami uang-uang tersebut berasal, dan kemana saja yang sudah dikeluarkan,” ujar Qohar.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024). Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR).
Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar.
Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.(*/Jo)
PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap bos tambang batubara Bobi Candra (33). Dia ditangkap atas kasus penambangan batu bara ilegal selama 5 tahun di Desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan. Perbuatan pelaku diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 556,884 miliar.
Dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” kata Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto.
Penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal.
“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,” ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Bagus menambahkan, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tak lepas dari kerja sama dengan stakeholder terkait, di antaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tersangka BC kami tangkap di salah satu apartemen di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,”jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(*/Gint)
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta,Minggu.
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik,”jelasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah putranya Kaesang Pangarep mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Salah satunya terkait kontroversi Kaesang dan istrinya Erina Gudono naik pesawat jet ke Amerika Serikat (AS).
Kaesang pun mendatangi KPK untuk menjelaskan perihal kepergian itu. Menurut Jokowi, langkah itu Kaesang itu seperti warga pada umumnya, yang di mata hukum tidak ada perkecualian.
“Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu saja,” kata Jokowi singkat dijumpai usai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Pada Selasa (17/9/2024), ketua umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa hal. Kaesang mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan panggilan ataupun undangan dari komisi antirasuah.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata putra bungsu Presiden Jokowi itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 40,5 miliar hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael dijerat dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp 10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp 29,9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
KPK menegaskan, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Penyitaan terhadap aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Rafael juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dia juga dinyatakan, melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Jo)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan pengusutan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ. Pada Selasa (6/8/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan inisial DP sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi yang sudah diputus pengadilan, merugikan keuangan negara Rp 510 miliar sepanjang 2017-2021 tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidus Kuntadi menerangkan, DP ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku kuasa KSO Proyek Pembangunan Tol Japek II. “Bahwa berdasarkan fakta dari persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dan setelah penyidik memperoleh cukup bukti-bukti, tim penyidik pada Jampidsus menetapkan saksi DP sebagai kuasa KSO sebagai tersangka. Dan terhadap tersangka DP, dilakukan penahanan,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).
Kuntadi menerangkan, penetapan DP sebagai tersangka, sebetulnya pengembangan dari keputusan hukum yang sudah ditetapkan oleh hakim pengadilan, terhadap empat terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ 2017-2022. Empat terdakwa yang sudah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta tersebut, adalah Djoko Dwijono (DD) dan terdakwa Yudhi Mahyudin (Y) yang sudah dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Serta terdakwa Sofiah Balfas (SB), dan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS) yang masing-masing dijatuhi empat tahun penjara.
Dari putusan pengadilan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, ada sejumlah fakta hukum yang terungkap, dan mendesak penyidik Jampidsus melanjutkan pengusutan. Dari penyidikan lanjutan, terungkap PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi setotal Rp 16,23 triliun. “Selanjutnya PT JJC melakukan lelang kontstruksi jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Kilometer (Km),” kata Kuntadi.
Perbuatan korupsi yang dilakukan, kata Kuntadi, terjadi sebelum lelang konstruksi dilakukan. Yaitu dengan cara, tersangka DP selaku Kuasa KSO Pembangunan Tol Japek II, bersama-sama terdakwa TBS selaku perwakilan dari PT Bukaka melakukan persekongkolan dalam pengurangan volume pada bentuk rancang bangun atau basic design tanpa melalui pengkajian dan kesepakatan. “Selanjutnya perubahan pada basic design tersebut, digunakan secara sadar oleh terdakwa DD, dan terdakwa YM selaku pihak pemenang tender,” begitu kata Kuntadi. Pun dikatakan, ada pengkondisian dalam pemenangan tender pihak terdakwa DD, dan terdakwa YM.
Selanjutnya, kata Kutnadi, setelah tender dilakukan, dan pelaksanaan pembangunan dilakukan, tersangka DP kembali melakukan pengurangan volume pada bahan-bahan konstruksi pembangunan. Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DP tersebut, diperoleh keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara setotal Rp 510 miliar. “Bahwa atas perbuatan tersangka, penghitungan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar,” kata Kuntadi.(*/Jo)
BANDUNG – Arsan Latif, mantan pj bupati Bandung Barat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, di kantor Kejati Jabar, (15/7/2024).
Ia mengatakan, AL ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) dengan status tersangka. “Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, 8 jam,” kata dia.
Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Dwi mengatakan, Arsan diduga aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Caranya, kata Dwi, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
“Dengan maksud agar mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” kata dia.
Setelah mengatur proses lelang, ia melanjutkan, Arsan yang saat itu menjabat sebagai inspektur 4 di Inspektorat Kemendagri menerima sejumlah uang tunai dan transfer ke rekening pribadi dan keluarga. Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama mengurus perbup tersebut.
Ia mengatakan, uang tersebut diberikan tersangka lainnya INA melalui AN. Selain itu AL juga meminta agar dapat memasok material dalam pembangunan Pasar Cigasong.
Dwi mengatakan pasal yang dilanggar tersangka yaitu pasal 5, 12 huruf e pasal 11, 12 B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ke 1 KUHP. “Ketiga tersangka lain sudah dilakukan penahanan segera dilimpahkan berbarengan bertiga. Berkas AL dipercepat supaya segera dilimpahkan dengan tiga tersangka lain,” kata dia.
Arsan Latif yang keluar dari Gedung Kejati Jabar irit bicara. Ia mengenakan rompi tahanan dengan tahan diborgol dan didampingi petugas. Ia hanya membenarkan bahwa telah diperiksa didampingi pengacara. “Iya, iya,”ungkapnya.(*/He)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, hukuman untuk membayar uang pengganti hanya Rp14 miliar yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar,” kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada Okezone, Minggu (14/7/2024).
“Maka menurut saya KPK harus banding atas vonis yang dijatuhkan hakim ke SYL tersebut,” lanjut Yudi.
Menurutnya, melihat besaran uang pengganti yang diberikan Hakim, terjadi kesenjangan terkait upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi. “Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.
“Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
“Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan,”tuntasnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro