JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sudah lengkap (P-21) baik secara formal dan materiel. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (26/10/2023).
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah penelitian oleh jaksa peniliti (P-16),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang terkait dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan hukum yang ditersangkakan terhadap Panji Gumilang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ketut, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.
“Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan betapa pentingnya kehadiran MKMK pada saat ini. Jimly menegaskan MKMK hadir untuk mengembalikan fungsi akal sehat.
“Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan,” kata Jimly dalam rapat MKMK pada Kamis (26/10/2023).
Jimly berharap MKMK dapat menegakkan lagi akal sehat di tubuh MK. Jimly tak ingin putusan MK dihantui oleh konflik kepentingan dan pengaruh kekuasaan.
“Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” ujar Jimly.
Jimly menyinggung betapa buruknya fenomena saling rebut jabatan dan kekayaan. Jimly menyayangkan fenomena semacam itulah yang melanda Tanah Air.
“Ini urusan tetek bengek jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan lebih tinggi lagi. Itu perebutan kekayaan juga sama. Dapat kekayaan dia pakai untuk mencari kekayaan banyak lagi,” ujar Jimly.
Jimly bahkan menganggap ada sebagian orang yang terus berupaya merebut kekayaan tanpa peduli pada sesama. Kondisi inilah yang menurut Jimly jadi salah satu muara masalah bangsa.
“Jadi semua orang ini tidak sharing, caring, giving to the country ya (peduli pada negara). Kebanyakan orang itu taking (merebut), asking (meminta), requesting (meminta) dan bilang perlu robbing (mencuri). Ini gara-gara neoliberalisme,” ujar Jimly.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.
Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.(*/Jo)
JAKARTA – Rumah kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan digeledah oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/10/2023). Lokasi penggeledahan terjadi di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Roni Napitupulu selaku Ketua RT setempat. Namun dia tidak dapat menjaskan secara detail perihal penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan banyak personel kepolisian di lokasi tersebut. “Ada penggeledahan,” kata Roni, saat dihubungi awak media, Kamis (26/10/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RW 19, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Iwan Irawan. Dia mengatakan dalam penggeledahan tersebut sebanyak empat orang tetangga Firli Bahuri yang turut diperiksa penyidik.
“Tadi pagi saya dapet informasi dari pak RT Pak Roni. Ada pemeriksaan saksi tetangganya itu ada empat orang. Tetangga sekitar situ akan diambil berita acaranya hari ini,” terang Iwan.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dari pukul 10.00-19.50 WIB termasuk waktu istirahat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023). Namun seperti kedatangannya, kepulangan Firli dari Mabes Polri juga tidak terdeteksi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
“Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” ucap Ade Safri
Firli diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Dia periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemeresan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Dalam pemeriksaan itu, Firli didampingi oleh biro hukum KPK. Dari foto yang beredar, Firli tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat. Hanya saja sejumlah awak media yang telah menunggunya di berbagai akses keluar Gedung Bareskrim Polri dan Rupatama tidak menemukan keberadaan Firli yang keluar dari kompleks Mabes Polri.(*/Mu)
JAKARTA – Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.
Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.(*/Jo)
JAKARTA — Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pemanggilan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ray Rangkuti mengatakan dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo secara jelas disampaikan saksi di muka persidangan. Sehingga Kejagung memiliki dasar yang kuat untuk melakukan mengusut hingga ke BPK. “Kalau sudah begitu segera saja Kejagung panggil BPK,” kata Ray Rangkuti, Jumat (20/10/2023).
Dalam perkara aliran dana korupsi BTS ini, menurut Ray Rangkuti, Kejagung menghadapi tanangan yang berat. Sehingga Kejagung membutuhkan dukungan kuat dari publik. Tidak terkecuali dukungan dari Presiden Jokowi.
Dijelaskannya, dalam kasus aliran dana BTS ke BPK, Kejagung akan lebih mudah bergerak jika mendapat dukungan moral dari Presiden. Sehingga hambatan-hambatan politik yang mungkin akan muncul, bisa lebih mudah di atasi.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor-Jakpus), Senin (23/10/2023), mengungkap adanya inisial AQ, pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar. Fakta persidangan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang inisial AQ kepada saksi Irwan Hermawan (IH) perihal isi pembicaraan dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latief (AAL).
Irwan, dan Anang dalam kasus BTS 4G BAKTI ini, sebetulnya adalah sama-sama terdakwa. Namun dalam persidangan kali ini, Senin (23/10/2023) jaksa khusus menghadirkan Irwan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu sebagai saksi mahkota atas terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MORATEL). Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Irwan tentang pengetahuannya menyangkut adanya ancaman dari pihak auditor terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI.
“Saudara ingat, bahwa ada ancaman dari BPK mengenai data yang nggak pernah diberikan,” tanya jaksa kepada Irwan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irwan mengaku lupa.“Sekarang saya tidak bisa mengingatnya,” kata Irwan.
Lalu jaksa memperjelas pertanyaannya dengan membeberkan adanya bukti percakapan di grup whatsApp antara Irwan, dan Anang perihal ancaman dari BPK yang menyebutkan inisial AQ.
“Pada saat itu, di grup, saudara Anang mengatakan, ’sepertinya perlu ngadap AQ sama saya’,” begitu kata jaksa menirukan percakapan WhatsApp tersebut.
Jaksa melanjutkan percakapan itu dengan menyampaikan respons Irwan atas chat dari Anang dalam grup WhatsApp tersebut. “Saudara masih ingat pembicaraan itu? ‘Jangan sekarang lah bos. Reda dulu’. Saudara ingat?,” begitu sambung jaksa.
Akan tetapi, Irwan, pun mengaku lupa ingatan tentang chat-chat tersebut.(*/Jo)
JAKARTA — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, ASN rentan terlibat praktik korupsi menjelang tahun politik. Menurut Agus, hal tersebut berangkat dari kondisi para kontestan politik yang memerlukan amunisi dana akibat biaya politik tinggi.
“Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi,” ungkap Agus dikutip dari laman KASN, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan birokrasi yang berpotensi menjadi sasaran korupsi itu, pertama praktik suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan keempat, penerbitan perizinan.
Agus menerangkan, para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi langsung berbagai peluang korupsi tersebut. Mereka, kata dia, akan berkolusi bersama oknum ASN pemilik otoritas pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia, dan aset, yang bersedia menggadaikan integritas.
Menurut Agus, hingga saat ini sudah banyak ASN yang telah terlibat, baik sebagai pelaku utama atau perantara. Berdasarkan data tren kasus korupsi di Indonesia pada 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang atau 36 persen di antaranya berstatus sebagai ASN dan mayoritas bertugas di pemerintah daerah.
Dia mengingatkan, politisasi ASN pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politik mereka. Dalam situasi itu, kontestan politik yang berposisi sebagai petahana, baik eksekutif dan legislatif, lebih berpeluang untuk melakukannya ketimbang kontestan politik non-petahana.
“Bangunan relasi kuasa dan pemahaman loyalitas yang sempit membuka peluang timbulnya kolusi tersebut,” jelas dia.
Agus kemudian mengimbau kepada para ASN untuk terlibat dalam politisasi dan korupsi dalam tahun politik, yang dapat menyebabkan melambatnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Pelayana publik, kata dia, semestinya tetap berjalan efektif meski berada di tahun politik.
“Tidak ada pilihan bagi ASN dalam menyikapi situasi ini selain bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Loyalitas kepada bangsa dan negara harus berada di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral,” kata Agus.
Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyoroti akuntabilitas partai politik menjadi salah satu penyebab terjadinya politisasi birokrasi. Dari uji keterbukaan informasi partai politik yang telah dilakukan ICW, rata-rata partai politik tertutup soal laporan keuangan mereka.
“Seharusnya partai politik memiliki kewajiban untuk menginformasikan program kinerja dan laporan keuangan. Namun, pada uji coba di lima provinsi yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Sumatra Utara, hasilnya rata-rata 95 persen partai politik ternyata tertutup soal laporan keuangan dan hasil audit mereka,” kata dia.
Dia pun menekankan perlunya evaluasi atas upaya pencegahan korupsi di kalangan birokrasi. Sebab, di beberapa daerah pihaknya menemukan ada kepala daerah yang enggan memecat ASN terpidana korupsi karena mereka merupakan tim sukses dalam pemenangan pilkada.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan soal masih adanya pungutan liar yang menghantui sistem kepegawaian di Indonesia, seperti dalam pelaksanaan mutasi dan kenaikan pangkat. Dia menjelaskan, fenomena itu terjadi karena birokrasi maupun kepemimpinannya belum bebas dari korupsi, di mana hal itu sebenarnya berakar dari Pemilu yang tidak berintegritas.(*/Nu)
JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini disampaikan usai Firli hadir pemeriksaan di Mabes Polri melalui pintu belakang Gedung Rupatama, Selasa (24/10/2023).
“Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Ramadhan saat dihubungi awak media, Selasa (24/10/2023).
Menurut Ramadhan, Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan atas permintaan Polda Metro Jaya. Dari pantauan Republika.co.id, di pintu belakang Gedung Rupatama terparkir mobil sedan Camry dengan pelat nomor B 1990 RFP yang ditumpangi Firli Bahuri. sehingga kedatangannya tidak terdeteksi oleh awak media.
“Perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini direktorat tindak pidana korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” terang Ramadhan.
Rencananya dia akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Bareskrim Polri. Dia periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“(Mendalami) Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya pada Senin (23/10/2023).
“Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,”ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.
Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik. “Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.
Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.
MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.
Sebelumnya, Gibran telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.(*/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait laporan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi terkait laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi sangat dibutuhkan. “Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tutup Ali Fikri.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Koordinator TPDI Erick S. Paat, menjelaskan bahwa alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut.
“Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.
Selain Anwar Usman, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan penyidik dan ketua wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak pimpinan KPK bertanggung jawab dan membawa Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, jika Firli Bahuri kembali tidak hadir, KPK dianggap telah kembali mempermalukan lembaga penegak hukum.
“Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum,” ujar Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Tidak hanya itu, ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itu, pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya agar tidak mangkir lagi, Selasa (24/10/2023) besok.
Bakal Periksa Firli Bahuri, Polda Metro Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus
“Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” terang Yudi.
Tidak hanya itu, surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Bahkan jika mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada.
Yudi membeberkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara.
“Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh penyidik. Maka semestinya, maka KPK pun harus seperti itu,” tegas Yudi.
Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kita berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) lalu.
Rencananya dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.(*/Nu)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro