JAKARTA – Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah barang pun turut disita.
Berikut fakta-faktanya:
1. Dokumen Penting Elektronik
Polda Metro Jaya menyita beberapa device atau alat elektronik dalam kasus dugaan pemerasan. Penyitaan barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Intinya ada beberapa device ataupun barang bukti elektronik yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan,” katanya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 3 November 2023.
2. Minta Dokumen Tambahan dari KPK
Polda Metro Jaya juga juga tengah meminta beberapa dokumen tambahan kepada KPK untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan dilakukan sebanyak dua kali.
“Termasuk salah satunya kami telah bersurat permohonan ke KPK RI bertanggal 1 November 2023 dan kami layangkan 2 November kemarin terkait dengan permintaan data beberapa dokumen elektronik atau beberapa barang bukti elektronik,” ujar Kombes Ade.
3. Sebanyak 67 Saksi Termasuk Firli Bahuri Diperiksa
Sejauh ini telah 67 saksi dan 5 ahli yang diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut. Di antaranya, saksi yang telah diperiksa ialah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kemudian, mantan ajudannya, Kevin Egananta juga telah diperiksa. Lalu, mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo serta beberapa ajudan dan karyawan Kementan ikut dimintai keterangan.
“Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar,” kata Kombes Ade.
“Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain,” lain,” tegasnya.(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah punya kedekatan khusus dengan selebriti Celine Evangelista. Dia juga menepis kabar bagi-bagi uang dari hasil kedekatan khusus tersebut dalam upaya penghentian kasus korupsi pertambangan nikel PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Kasus itu kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada semua kejaksaan untuk mengusut siapa pun yang terlibat dalam praktik makelar kasus.
“Menanggapi praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk jika itu dari pihak internal,” kata Ketut di Jakarta, (3/11/2023).
Kedekatan khusus antara Burhanuddin dan Celine diungkap oleh salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Amelia Sabara (AS). Saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (25/10/2023), Amelia kepada majelis hakim, menyebut sedang mengurus sebuah kasus.
Adapun kasus itu terkait korupsi pertambangan ore nikel yang merugikan negara Rp 5,7 triliun itu. Hanya saja, kata Amelia, uang yang diterimanya tak sesuai dengan tuduhan jaksa yang menyebut angka Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar. Amel mengaku cuma menerima uang Rp 4 miliar dari keluarga terdakwa Andri Andriansyah (AA).
Pun Amel mengungkapkan, uang yang diterimanya itu tak dinikmatinya sendiri. Pasalnya, uang tersebut dibagi bertiga, termasuk Celine dan ST Burhanuddin. Menurut dia, Celine mendapatkan bagian Rp 500 juta. Sedangkan sisanya, kata Amel, diserahkan ke Celine untuk diteruskan ke ST Burhanuddin.
Amel menyebut, menggunakan jalur Celine untuk dapat masuk ke lingkungan Jaksa Agung agar bisa mengurusi kasus korupsi di Blok Mandiodo. Dia mengaku, tahu kalau Celine punya hubungan khusus dengan ST Burhanuddin. Bahkan Amel mengetahui Celine punya panggilan khusus ‘Papa’ untuk orang nomor satu di Kejagung.
“Saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada Jaksa Agung soal kasus yang dialami AA. Tapi Celine saat itu mengaku belum tahu soal kasus itu. Tapi dia (Celine) janji akan sampaikan sama Papa (Jaksa Agung),” ungkap Amel dalam persidangan.
Atas pengakuan Amel, Ketut menegaskan, tak ada keakraban yang khusus atasannya dengan Celine. Meski mengaku pernah kenal, sambung dia, Jaksa Agung memiliki kedekatan dengan Celine melalui istrinya, Sruningwati Burhanuddin.
“Bahwa memang benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga iseri dari Jaksa Agung, dan anak perempuannya,” ujar Ketut.
Dalam beberapa kali kunjungan ke luar daerah, kata Ketut, Burhanuddin selalu mengajak istri dan anak perempuannya. Kadang Celine diikutsertakan. “Ibu Sruningwati Burhanuddin, juga beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk menjadi pengisi acara sebagai MC,” jelasnya.(*/Mu)
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan menjadi tempat lobi. Firli diduga memperdagangkan pengaruhnya di rumah itu.
Herdiansyah merasa kehadiran rumah di Kertanegara itu patut dicurigai. Apalagi mengingat pimpinan KPK lainnya mengaku tidak tahu-menahu keberadaan safe house tersebut.
“Ini yang mencurigakan bagi publik. Diduga safe house ini digunakan sebagai tempat memperdagangkan pengaruhnya sebagai ketua KPK,” kata Herdiansyah , Kamis (2/11/2023).
Herdiansyah mensinyalir rumah itu digunakan Firli untuk melobi orang yang berperkara atau akan berperkara di KPK. Di rumah tersebutlah diduga terjadi kesepakatan bawah tangan.
“Tawar menawar, transaksi, suap, hingga pemerasan, sangat memungkinkan terjadi di safe house tersebut,” ujar Herdiansyah.
Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong penyidik Polda Metro Jaya membuktikannya secara serius. Apalagi safe house itu diduga Herdiansyah merupakan bentuk pemberian alias gratifikasi.
“Tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini bersumber dari pihak yang berperkara di KPK. Ini yang harus dikejar oleh penyidik Polda Metro, dari siapa dan untuk apa pemberian ini. Termasuk digunakan untuk apa safe house itu selama ini,” ujar Herdiansyah.
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diketahui viral dan menjadi perbincangan publik usai dilakukan penggeledehan oleh tim kepolisian dari Polda Metro Jaya. Hal itu kaitannya dengan proses pemeriksaan yang merupakan rangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks menteri Pertanian SYL.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah berinisial E, dan penyewanya adalah Alex Tirta, bos hotel Alexis. Adapun sewa rumah tersebut tak tanggung-tanggung mencapai hingga Rp 650 juta per tahunnya.
“Kan harus dijelaskan asal usul biaya sewa 650 itu. Kalau dari Alex, berarti benar itu gratifikasi. Logikanya, buat ketua KPK menerima biaya sewa safe house dari Alex? Kan biaya sewa itu termasuk gratifikasi dalam UU Tipikor,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Polda Metro Jaya untuk menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Pihak Polda Metro Jaya, lanjut Kurnia, juga diharap bisa segera melakukan penahanan terhadap Firli untuk keperluan kelancaran proses hukum yang menjeratnya.
“Bahkan jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli,” ujar dia.
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli, kepolisian telah melakukan penggeledehan di kediaman Firli. Diantaranya di rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kurnia menganalisis, Firli bisa dikenai beberapa potensi tindak pidana korupsi mengenai penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menyebut, penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya.
“Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu,” kata Kurnia.
Potensi pertama yakni gratifikasi. Kurnia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun jika berkaitan dengan jabatannya.
“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar dia.
Adapun potensi kedua yakni penyuapan. Penyidik dalam hal ini, kata Kurnia, dapat menggali apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, misalnya berkenaan dengan suatu perkara di KPK. Jika terbukti ada, Firli bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikpor.
“(Potensi) ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di jalan Kertanegara? Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” jelas dia.
Kurnia mengatakan, dari tiga potensi tindak pidana korupsi itu yakni delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman. Hukumannya berdasarkan undang-undang adalah penjara seumur hidup.
“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan segudang masalah yang terjadi terkait putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Hal itu didapati usai MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa, 31 Oktober 2023, malam.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu, (1/11/2023).
Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
“Ya, kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur,” ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik,” katanya.
Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kemenkumham.
“Lalu, ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,” katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. “Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence,” tuturnya.
Selain itu, soal MKMK yang baru dibentuk. Di mana terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
“Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik,” ungkapnya.
Kendati demikian, Jimly menagtakan MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat 3 November 2023, sementara putusannya pada Selasa 7 November 2023.
“Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.(*/Ag)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah mengenal dengan Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang merupakan bos eks hotel Alexis. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Pernyataan itu disampaikan setelah beredar berita yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 untuk kliennya.
“Enggak kenal, yang kenal Andreas,” kata Ian Iskandar menegaskan kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Menurut Ian, penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Sehingga Firli Bahuri tetap membayar sewa rumah tersebut.
Menurut dia, tidak benar jika ada informasi bahwa Firli menempatinya dengan cuma-cuma atau gratis. Karena itu Ian mempersilakan penyidik untuk memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan safe house tersebut.
“Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp 650 juta, tidak benar. Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta,” keluh Ian Iskandar.
Hal senada juga disampaikan oleh Alex Tirta. Dia tidak membantah dan membenarkan rumah itu disewanya. Namun, Alex Tirta menegaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis.
Dia mengaku menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
“Rumah itu digunakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” kata Alex Tirta dalam keterangannya.
Kemudian, Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ujar Alex Tirta.
Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.
“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” kata Alex Tirta menegaskan.(*/J
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena pesta narkoba dengan perempuan. Yulius kini telah dipecat Polri.
“Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Senin (31/10/2023).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding karena jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis.
Di sisi lain, Polri telah memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri itu. Yulius juga mengajukan banding.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (21/8/2023).
Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8). Adapun sidang KKEP digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (6/1). Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“(Status Kombes Yulius) sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).
Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1) yang lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,”katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Sekumpulan orang yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pendaftaran capres Prabowo Subianto, meski usia cawapresnya Gibran Rakabuming Raka belum mencapai 40 tahun.
Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun. Para penggugat menilai, KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).
Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU). “Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” jelasnya.
Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
“Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” ucap Anang.
Menurut Anang, dalam gugatan itu, selain KPU ada turut tergugat 1 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, turut tergugat II yaitu Prabowo, dan tergugat III adalah Gibran.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran yang kini berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Membaca (pencalonan Gibran) mestinya kan bagaimana rumusan dalam amar putusan MK,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
KPU kini sedang berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU itu agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup.(Republika/Jon)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumahnya yang terletak di Jalan Kartanegara nomor 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Enggak ada, enggak ada,” kata Firli saat ditemui awak media usai menghadiri laga badminton turnamen piala Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Cup 2023 di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023).
Firli menyebut rumah di Kertanegara itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ia sedang giat di Jakarta. “Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya,” ujar Firli.
Firli saat ini tengah menjadi sorotan karena kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan SYL.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10) melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46,” kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/10).
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah disita tersebut. “Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemilu damai tidak hanya diciptakan oleh TNI-Polri. Namun, masyarakat juga punya andil untuk mendeklarasikannya. Hal itu, kata Sigit, penting untuk dilakukan sebagai lompatan kemajuan Indonesia.
“Karena ini adalah titik krusial kita untuk bisa melompat maju, kalau kita bisa menyelenggarakan pemilu ini dengan aman, lancar dan damai,” kata Sigit saat menghadiri acara bakti sosial (baksos) yang digelar alumni Akabri 1990 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Momentum pesta demokrasi ini, kata Sigit, seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan dijalankan dengan tertib. Terlebih, Indonesia akan menghadapi bonus demografi.
“Ke depan, kita menghadapi yang namanya bonus demografi, dan ini harus betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menjadi lompatan kemajuan bangsa Indonesia,” ucapnya.
Sigit menegaskan, semua orang berhak atas pilihannya masing-masing. Namun, jangan sampai perbedaan pendapat dalam Pemilu 2024 menjadi pemecah belah bangsa.
“Oleh karena itu, tentunya dalam kesempatan ini kita semua berpesan, mari kita jaga agar pelaksanaan politik di Indonesia menjadi suatu pesta demokrasi yang dirasakan dan dilaksanakan dengan riang gembira, walaupun terjadi perbedaan-perbedaan pendapat, namun itu hal yang biasa,” katanya.
“Namun jangan sampai perbedaan pendapat, perbedaan pilihan ini kemudian merusak persatuan dan kesatuan yang harus terus kita jaga, kita kawal poltik bermartabat, kita hindari hal-hal yang bisa memecah belah rakyat, bisa memecah belah masyarakat agama,”ungkapnya.(*/Fa)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro