JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
“Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mengapa penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah Sudin.
Sudin awalnya hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian Sudin telah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.
KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*/Jon)
JAKARTA – Komisi I DPR bersama Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapat tertutup sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam agenda resminya, rapat tersebut membahas deteksi dan pencegahan dini untuk persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menjelaskan, BIN mendeteksi dini potensi kerusuhan, penyebaran hoaks, dan informasi yang mengadu domba terkait Pemilu 2024. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail lagi terkait bagaimana jenis dan upaya pencegahannya.
“Kan banyak oknum, oknum-oknum ini kan bisa dalam negeri bisa luar negeri juga. Nah, itu bisa bagaimana BIN bisa mendeteksi dini dan bisa mengantisipasi,” ujar Jazuli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ia menjelaskan, salah satu ancaman jelang Pemilu 2024 yang akan diantisipasi berkaitan dengan teknologi. Sebab, banyak upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dan dikoordinasikan lewat gawai atau smartphone.
“Sekarang kan eranya sudah era digital, orang bisa menggerakkan oleh alat-alat ini (smartphone), rata-rata orang bikin heboh itu berangkat dari ini. Orang membunuh karakter lewat sini, orang menyebar hoaks lewat sini, orang bikin berita bohong, black campaign lewat sini,” ujar Jazuli.
“Yang kita butuhkan saat ini kampanye gagasan, bukan saling menjatuhkan bukan saling membunuh karakter,” kata ketua Fraksi PKS DPR itu.
Sebelum dengan BIN, Komisi I juga menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menjelaskan, TNI memiliki tugas pokok dalam melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Dua menjelaskan, hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.
“Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/11/2023).
“Dua, membantu kepolisian dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” katanya.
TNI telah menyusun konsep operasi dalam rangka pengamanan tahapan pemilu, mulai dari 2023 sampai dengan 2024. Di mana konsep operasi tersebut adalah melaksanakan pengamanan kontestasi nasional tersebut.
“Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel. Dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, di mana total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh tahapan pemilu,” ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua Umum Ganjarist Kris Tjantra merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman sebagai ketua MK imbas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar. Kris menilai, seharusnya paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak hanya dipecat sebagai ketua MK, tapi juga diberhentikan sebagai hakim MK.
“Pak Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi atau mundur secara legawa karena telah mencoreng lembaga tinggi MK,” kata Kris dalam pesan yang diterima, Rabu (8/11/2023).
Kris mengatakan, apabila Anwar Usman mengambil dua opsi tersebut, maka wajah MK akan terselamatkan. Kris juga menambahkan, diketahui sejauh ini MK berada dalam perbincangan publik jelang kontestasi Pilpres 2024.
“Tentu saja kita tahu fakta ada kedekatan antara Pak Anwar Usman dan keluarga Pak Presiden,” kata dia.
Kris juga mengatakan, masyarakat ingin MK segera berbenah untuk mendapat kepercayaan publik kembali. Dia berharap pembenahan di lembaga MK dapat dilakukan secepatnya untuk memastikan lembaga, seperti MK harus netral dan bisa menjaga wibawa.
“Kami di Ganjarist sangat berharap MK bisa menempatkan diri dalam posisi tersebut dan segera dilakukan pembersihan agar wajah MK mendapatkan kepercayaan kembali dari publik,” ujar Kris.
Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim terlapor, yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.(*/Ag)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.
“Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang kain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suharyo itu nama yang muncul,” kata Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
“Ketua Mahkamah Konstitusi sepakat untuk Ketua MK Bapak Suhartoyo,” imbuhnya.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK setelah hasil Rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup di Gedung MK.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
“Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya, untuk itu kami memutuskan berhenti dari ketua,” ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Kata dia, Putusan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia pun meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
“Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2×24 jam harus sudah ada pemilihan,”ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus eks Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Johnny dinilai Majelis hakim bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (8/11/2023).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal dalam sidang itu.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU. Namun Johnny tak divonis dengan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara kali. Padahal JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Majelis hakim menegaskan vonis tersebut sudah didasarkan pada fakta persidangan. Majelis hakim turut menjabarkan pasal yang dilanggar Plate.
“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Fahzal.
Selain itu, Majelis hakim menyebut hal memberatkan bagi Johnny Plate yaitu tindakannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah, terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif.
“Hal meringankan Johnny Plate yaitu sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial,” ucap Fahzal.
Dalam dakwaan, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Namun Majelis hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang sudah dikembalikan kepada kas negara dalam kasus ini sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
“Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar 1,7 triliun adalah uang yang dimasukkan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara menjadi Rp 6,25 triliun,” ucap hakim anggota Sukartono.
Atas putusan ini, kubu Johnny Plate berencana mengajukan banding.
Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.
Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.
Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.(ANT/Jo)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021 pada Selasa (7/11/2023). Dia dicecar soal awal mula proyek tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
“Selain itu, saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Bahkan, kini dia telah ditahan di Rutan KPK.
Kasus korupsi tersebut bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurun waktu 2009-2040.
Karen yang diangkat sebagai direktur utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.
Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.(*/Jo)
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia Capres Cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut Kesimpulan lengkap putusan laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman :
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Dalil yang memadankan Putusan DKPP terkait dengan Keputusan KPU dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait Putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat.
4. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
5. Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023,
6. Hakim Terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
7. Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan.
8. Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5.
9. Hakim Terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
10. Ceramah Hakim Terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.
11. Hakim Terlapor dan seluruh Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
12. Permintaan Pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan;
Amar Putusan :
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.(0knews/Ad)
JAKARTA — Sebanyak 56 mantan terpidana korupsi masih ambil bagian sebagai peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, partisipasi para mantan penilap uang negara untuk dipilih dalam pesta demokrasi tersebut menandakan kegagalan partai politik (parpol) dan penyelenggara pemilu dalam memberikan harapan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Masih banyaknya para mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD, maupun DPD, itu menunjukkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai-nilai integritas dalam Pemilu 2024,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramdhana, dalam siaran pers ICW yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).
ICW, dari pemutakhiran data peserta Pemilu 2024 mencatat sebanyak 56 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pusat, maupun di tingkat daerah.
Di level Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat tujuh nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri. Dua di antaranya, adalah Patrice Rio Capella yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Bengkulu.
Rio Capela, adalah mantan kader Partai Nasdem yang pernah dipenjara terkait korupsi penerimaan gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara (Sumut).
Juga ada nama Emir Moeis, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Emir Moeis adalah mantan politikus PDI Perjuangan yang pernah dipenjara lantaran korupsi pembangunan PLTU Lampung.
Sementara di level Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ICW mencatat ada sebanyak 27 nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Terbanyak dari Partai Golkar sebanyak 6 nama. Menyusul 5 nama dari Partai Nasdem. 4 nama dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2 dari Hanura, 3 dari Demokrat, 4 dari PDI Perjuangan, 2 dari Perindo, dan 1 nama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari 27 nama tersebut, ICW mengungkapkan beberapa nama di antaranya seperti Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri yang melaju sebagai anggota DPR RI dari PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) II.
“Susno Duadji, adalah mantan terpidana korupsi dana pengamanan pemilu kepala daerah Jawa Barat 2009,” kata Kurnia.
Ada juga nama Rokhmin Dahuri, politikus PDI Perjuangan yang melaju kembali sebagai caleg dari Dapil Jabar VIII. “Rokhmin Dahuri, adalah mantan terpidana korupsi dana nonbujater departeman kelautan dan perikanan,” kata Kurnia.
Selanjutnya nama Al-Amin Nasution, yang kali ini melaju sebagai caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng VIII. “Al-Amin adalah mantan terpidana suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” kata Kurnia.
Nama Politikus Partai Golkar AM Nurdin Halid, pun kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulse) II. “AM Nurdin Halid adalah mantan terpidana korupsi dan hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009,” kata Kurnia.
Ada juga nama Wa Ode Nurhayati, mantan anggota Komisi VII DPR RI yang kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Partai Hanura.
“Wa Ode Nurhayati adalah mantan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam suap dana penyesuaian daerah, dan infrastruktur daerah,” kata Kurnia.
Sementara di level DPRD, ICW mencatat ada 22 nama mantan terpidana korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah. Paling banyak dari Hanura, dengan 4 nama. Menyusul Golkar, dan PPP dengan masing-masing mencalonkan 3 nama mantan koruptor.
Selanjutnya Nasdem, PKB, Demokrat, dan Perindo masing-masing mengusung 2 calon mantan terpidana korupsi. Dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh tercatat menyorongkan masing-masing 1 nama eks napi korupsi untuk melaju ke DPRD.(Republika/Jo)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres menuai polemik. Bahkan, Ketua MK Anwar Usman beserta hakim lainnya harus menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diketahui permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusan itu, MK menetapkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, putusan MK tersebut bisa dibatalkan. Namun, hanya mungkin bisa dilakukan jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik.
“Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik,” kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Putusan MK tersebut disinyalir membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Di mana, saat putusan diketok Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu masih berusia 36 tahun. Usai keluar putusan tersebut, Gibran pun dideklarasikan sebagai bakal cawapres. Anwar Usman sendiri merupakan paman Gibran atau besan Jokowi.
Fauzan menambahkan, jika merujuk hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum. Namun, proses yang berjalan di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan tersebut.
Menurut Fauzan, jika mengutamakan aspek moralitas, bisa saja MKMK mengesampingkan hukum tata negara yang selama ini berlaku di Indonesia. MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat.
“MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tuturnya.
Kemungkinan lain, lanjut Fauzan, MKMK bisa juga tidak membatalkan putusan tersebut meskipun Anwar Usman Cs terbukti melanggar etika. Namun, pihaknya tetap berharap MKMK membuat terobosan, yakni dengan menetapkan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik bisa dibatalkan, misal dengan dua cara.
“Pertama, pembatalan oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana juga sempat mengungkapkan, jika menemukan pelanggaran etika hakim, MKMK diharapkan berani membatalkan putusan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta putusan sidang MKMK dikeluarkan sebelum 8 November 2023 atau batas akhir pendaftaran capres-cawapres.
Sehingga KPU, koalisi partai politik maupun pasangan capres-cawapres bisa menyiapkan diri merespons putusan tersebut. Dugaan laporan pelanggaran etik diketahui dilakukan sejumlah pihak.
Hingga akhirnya MKMK dibentuk. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi Ketua. MKMK sendiri bakal memutuskan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada Senin 7 November 2023.(*/Jo)
PADANG PANJANG – Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, menyayangkan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah secara etik dan hukum.
Diketahui saat ini ketua MK, Anwar Usman, tengah menghadapi proses etik di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu Ketua KPK, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
“Sekarang semuanya ternoda. Jadi kita, harapan bahwa ini, masyarakat dapat dijaga lembaga seperti itu. Lembaga yang penting itu, ternoda oleh perbuatan-perbuatan pimpinannya. Sangat disayangkan,” kata Jusuf Kalla usai menghadiri puncak perayaan 1 abad Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Sabtu (4/11/2023).
JK menyebut bila Anwar Usman dan Firli sama-sama terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, harus diberikan sanksi yang tegas. Karena perbuatan mereka dapat merusak negara ke depan.
Menurut JK, kedua istitusi tersebut yakni MK dan KPK dibangun dengan niat baik. MK dibangun untuk menjaga konstitusi negara. Sedangkan KPK didirikan untuk menuntaskan persoalan korupsi di Indonesia.
“Kita sayangkan bahwa lembaga-lembaga yang dibangun dengan niat yang sangat luar biasa, menjaga konstitusi, menjaga jangan ada terjadi penyelewengan, korupsi,” ucap JK.
Ketua KPK Firli diperiksa Polda Metro Jaya karena dugaan memeras tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Firli juga bisa dikenai beberapa potensi tindak pidana korupsi mengenai penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan Anwar Usman tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berkaitan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming.(*/Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro