JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diperiksa kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Selain Firli ternyata penyidik juga memeriksa tiga pegawai KPK.
“Ada tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Dirkrimsus PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut Ade mengatakan, bahwa ketiga saksi lain selain Firli yang diperiksa merupakan pegawai KPK. Ketiganya juga diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
“Tiga orang tersebut pegawai KPK RI. Semua dikonsentrasikan untuk hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.
Direktur Tindak Pindana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia lebih awal datang ke ruang pemeriksaan penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.
“Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Dit Tipidkor,” jelasnya.
Diketahui Firli sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu.
Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan.
Alasanya tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh. Lalu dijadwalkan ulang dan diminta hadir di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 14 November 2023 kemarin. Namun lagi-lagi Firli tidak hadir, kali alasannya ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.(*/Nu)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023) malam.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini adanya penggeledahan di rumah dinas Vita. Penggeledahan tersebut, kata Ali, terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar, tim penyidik KPK ( 15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Tim mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dari rumah dinas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. KPK akan segera melakukan proses penyitaan dari barang-barang yang diamankan tersebut.
“Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.(*/Jon)
BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan enam kepala daerah lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.
Selain Bima, enam kepala daerah lain yang juga memohon gugatan, yaitu eks gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Bima Arya dan Wakilnya Dedie Abdu Rachim akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023. Padahal, pasangan wali kota dan wakil wali Kota Bogor tersebut baru dilantik pada April 2019 alias tidak sampai satu periode atau lima tahun.
“Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205,” kata Bima ketika dikonfirmasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).
Bima bersama dan enam kepala daerah itu juga tetap mendukung pilkada serentak dan tahapan keserentakan. Sehingga, menurut dia, para kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2018, tidak mengganggu tahapan keserentakan apabila masa periode mereka tetap selesai pada 2024.
“Apabila dicermati, ada kekosongan norma antara Pasal 201 Ayat 4 dan Ayat 5 UU Pilkada yang tidak jelas mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018, namun baru dilantik tahun 2019. Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah,” jelas politikus PAN tersebut.
Dengan begitu, Bima menilai, para kepala daerah termasuk dirinya yang melakukan gugatan, merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Dia pun berharap segera ada putusan dari MK terkait gugatan tersebut sebelum mendekati akhir tahun.
“Ya betul, karena dirugikan maka kami meminta tafsir konstitusional. Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah,” ujar Bima.
MK mengelar sidang perdana soal gugatan masa jabatan kepala daerah. Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut menguji materill UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam permohonannya, tujuh orang itu merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi objek pengujian di dalam permohonan aquo.(*/Wan)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah penyelenggara negara. Operasi senyap ini dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
“Benar, KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023) malam.
Meski demikian, Ghufron belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Dia juga tak menjelaskan lebih rinci kasus korupsi yang diduga dilakukan. “Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai,” ujar Ghufron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, aparat penegak hukum Hukum (APH), dan pihak swasta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK diduga operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
Dari pantauan, sejak pukul 15.00 hingga pukul 19.30 WIB, KPK masih memeriksa salah satu ruang Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso.
Di halaman belakang Polres Bondowoso, tampak pula kendaraan dinas Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan ada juga mobil pelat luar Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan informasi di lapangan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan penyelidikan pekerjaan proyek oleh kejaksaan negeri setempat.
Hingga malam ini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak kepolisian setempat.(*/Jo)
JAKARTA – Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc Jimly Asshiddiqie menggagas pembentukkan Majelis Etik Nasional (MEN). Jimly meyakini kehadiran MEN dapat menjadi alternatif penjatuhan sanksi.
Jimly mengamati penegakkan etik ada di berbagai lembaga dengan format berbeda-beda. Jimly merasa MEN dapat membina penegakkan etik secara nasional.
“Sekarang lembaga etik ada ratusan ada di organisasi profesi, lembaga negara, semua ada penegak etiknya tapi sendiri-sendiri, variasi beda-beda, nggak ada pembinaannya. Saya usulkan ada prinsip rule of law diimbangi rule of ethic,” kata Jimly dalam webinar yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada Selasa (14/11/2023).
Jimly memandang skandal Mahkamah Keluarga yang menjerat hakim MK mestinya dijadikan bahan evaluasi. Salah satu evaluasinya ialah urgensi pembentukkan MEN. Jimly mengaku MEN sudah mendapat lampu hijau dari Menkumham Yasonna Laoly.
“Ini kan momentum, akhlak bangsa lagi rusak-rusaknya. Tadi saya ketemu Menkumham, ini momen wujudkan ide bentuk mahkamah etik nasional,” ujar Jimly.
Jimly meyakini hukum harus ditopang dengan etik yang memadai. Kekurangan salah satunya bakal menciptakan ketidakseimbangan tata masyarakat.
“Jangan cuma hukum saja ujungnya cuma menghukum masuk penjara yang tobat 30 persen, 30 persennya dendam dia nggak terima. 40 persen lagi dia makin jadi, masuk penjara mencuri keluar jadi pembunuh, masuk narkoba keluar jadi bandar,” ujar mantan Ketua MK pertama itu.
Jimly juga menegaskan hukum dan etika harus saling menopang. Sehingga salah satu tujuan MEN untuk mengembalikan kepercayaan publik dapat terwujud.
“Kalau etika tujuan bukan menghukum, tapi mendidik sambil kembalikan kepercayaan publik. Bukan retributif justice tapi restorative justice. Hukuman bisa bertingkat ada teguran lisan, tertulis, dan terakhir pecat suruh kerja di tempat lain,” ucap Jimly.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.(*/Jo)
SOLO – Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming menanggapi santai seusai digugat Rp 204 triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena status sebagai cawapres.
Wali kota Solo tersebut tak ambil pusing dengan gugatan dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku akan menghormati setiap opini di masyarakat. “Ya udah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat,” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).
Disinggung soal gugatan tersebut karena Gibran maju seusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang kontroversial, Gibran mengaku, akan menerima masukan tersebut. Gibran juga tak mempersoalkan masyarakat yang tak setuju ia maju sebagai cawapres.
“(Banyak yang tidak setuju putusan MK) ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa,” ujar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Disinggung apakah dirinya akan menuntut balik gugatan tersebut, Gibran menegaskan, siap menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. “Semua proses jalankan saja, ya,” katanya singkat.
Adapun gugatan yang diajukan Ariyono Lestari didaftarkan di PN Solo pada Senin (13/11/2023). Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri Tim Giliran Berantakan (Tim Giberan). “Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas,” kata Ariyono di PN Solo.
Menurut Ariyono, putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Dia melihat, Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa saja mengenai putusan tersebut. “Tenang saja dan malah bangga. Jadi, saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara,” ujarnya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024, yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.(*/D To)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Informasi ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Meski demikian, Ghufron belum banyak berkomentar mengenai penyegelan tersebut. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Apa benar penyegelan saudara Pius Lustrilanang berkaitan dengan perkara Kemenkes kah atau di Kemendikbud kah, sekali lagi untuk yang karena perkara ini masih berjalan, tentu kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara yang mana,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.
Ghufron menyebut, pihaknya bakal mempublikasikan hal ini jika tim KPK yang bertugas di lapangan sudah menyampaikan laporan. “Nanti pada saatnya setelah teman-teman atau tim lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan) telah melaporkan kepada kami, nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Ghufron.
“Jadi mohon kalau proses jangan terlalu mendetail. Nanti pada saat kami sudah dapat hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” sambung dia dikutip dari republika.
Sebelumnya pada Jumat (3/11/2023), anggota BPK yang lain, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Achsanul ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AQ menjalani pemeriksaan sebaga saksi. Achsanul, yang juga Presiden Madura United FC tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik, pun langsung menggelandang Achsanul Qosasi ke rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari.
“Penahanan AQ dilakukan, untuk kepentingan dan untuk mempercepat proses penyidikan perkaranya,” ujar Kuntadi.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam pengusuran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. Namun kasus yang menjerat Auditor Keuangan III BPK itu menyangkut soal penerimaan uang Rp 40 miliar. Uang tersebut, bersumber dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pokok korupsi BTS 4G BAKTI.
Perantara penyerahan uang tersebut melalui tersangka Windy Purnama (WP), orang suruhan Irwan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini. Menurut Kuntadi, tersangka Windy yang mengantarkan uang tersebut, menyerahkannya kepada tersangka Sadikin Rusli (SR) orang suruhan Achsanul Qosasi.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 19 Juli 2022 sekitar Pukul 18:50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt. Dan diduga tersangka AQ, telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari tersangka IH (Irwan Hermawan), melalui tersangka WP (Windy Purnama),” kata Kuntadi.
Uang tersebut, menurut penyidik, merupakan bagian dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI yang digunakan untuk biaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul Qosasi dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.
Sebelum Achsanul Qosasi, penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara korupsi BTS 4G BAKTI. Termasuk menetapkan tersangka terhadap Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP).(*/Jo)
JAKARTA – Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti dengan pidana 3,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).
Fatia juga dituntut denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Menurut dia, ada beberapa hal yang memberatkan Fatia, yakni, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya; terdakwa dalam melakukan tindak pidana berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Dalam proses berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.(*/Jo)
PEKALONGAN – Jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah (Jateng) solid menggaungkan sikap netral dan memastikan kesiapannya untuk mengamankan seluruh rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Suara satu komando antara prajurit TNI-Polri tersebut diserukan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, di Stadion Hoegeng, Kota Pekalongan, Jateng, Sabtu (11/11/2023).
Awalnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang memimpin apel pasukan menanyakan kepada jajaran TNI-Polri soal kesiapan dan netralitas dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Coba seluruh Kapolres berdiri dan komandan Kodim berdiri atas perintah Pak Panglima Kodam. Pertanyaan saya terkait kesiapan pemilu di wilayah kita apakah saudara-saudara siap dalam rangka mengamankan Pemilu 2024 secara netral,” tanya Ahmad Luthfi.
“Siap,” jawab personel TNI-Polri dengan lantang.
Setelah mendengar jawaban itu, Kapolda Jateng menyampaikan kepada Panglima dan Kapolri bahwa jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah selalu bersinergi dan solid memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan lancar.
“Mohon izin Pak Kapolri, Panglima mereka siap dalam rangka pengamanan dan netralitas Pemilu 2024,” tegasnya.(*/D To)
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan bahwa pemboikotan produk Israel di Indonesia hukumnya sah. Hal itu merupakan salah satu upaya mendukung perjuangan Palestina.
“Pemboikotan itu sah sepanjang itu ada keyakinan bahwa produk-produk tertentu adalah produk Israel. Itu sah tidak boleh ada yang ditangkap, kemudian dibully hukum karena melakukan pemboikotan,” kata Sudarnoto beberapa waktu lalu.
“Agar problem kemanusiaan di Palestina itu bisa diselesaikan dihentikan dan untuk kemerdekaan Palestina,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa terjadinya pemboikotan karena adanya sebab akibat. Dimana karena agresi Israel yang berkepanjangan membuat masyarakat dunia melakukan upaya kecil dengan menghindari belanja produk dari Israel.
“Aksinya Israel dengan serangan yang membabi buta di Palestina. Kemudian ada reaksi untuk menolak segala macam bentuk maka salah satu cara yaitu masyarakat mempunyai cara yang sangat rendah resikonya yaitu melakukan boikot,” katanya.
Dia berharap, boikot itu dapat berhasil setidaknya agar perusahaan-perusahaan pendukung Israel dapat bangkrut. Karena sebagian pendapatan mereka, lanjutnya juga digunakan untuk pembelian senjata Israel terhadap zionisme di Palestina.
“Bayangkan kalau semakin banyak peluru yang ditembakkan, itu dananya berapa sumber dananya dari mana? Itu adalah hasil bisnis yang dilakukan. Maka untuk menghentikan semua ini kita coba menyadarkan hati nurani lewat boikot terhadap produk mereka sehingga bisa membuat negaranya bangkrut kalau saya diperkirakan,”ucapnya.
Senada dengan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa jika nantinya adanya dampak ekonomi maka itu merupakan sebuah resiko sosial.
Karena jika tidak dilakukan maka sang produsen produk pendukung Israel dengan bebas mendedikasikan hasil pendapatan usahanya untuk kepentingan mendukung agresi militer. Kemudian berdampak kepada hilangnya sekian puluh ribu nyawa di Palestina.
“Maka kita punya tanggung jawab untuk tidak mendukung dan tidak bekerja sama. Kemudian ada resiko sosial ekonomi maka harus dipilih resiko yang terkecil untuk diambil guna menyelamatkan risiko yang besar yang akan terjadi yaitu keselamatan bangsa Palestina,” terangnya.(*/Mu)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro