JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Firli Bahuri tidak lagi memiliki wewenang untuk terlibat dalam menangani kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut. Sebab, aksesnya sebagai ketua KPK telah diputus sejak diberhentikan sementara dari jabatannya hingga hingga proses hukumnya selesai.
“Pemutusan akses itu sejak ada keputusan presiden. Maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukumnya selesai,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (25/11/2023) dini hari WIB.
“Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga,” kata Johanis menjelaskan.
Meski demikian, Johanis menyebut, koleganya itu masih boleh datang ke Gedung KPK. “Kalau ke kantor ya sah-sah saja. Karena dia kan hanya diberhentikan sementara,” jelas Johanis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam WIB.(*/Jo)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, (24/11/2023).
Menurut Ari, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11/2023) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari menjelaskan, dalam rancangan keputusan presiden (keppres) yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri berisi mengenai dua hal. Yakni terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” kata dia.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.(*/Ag)
JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, bahwa citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terpuruk usai Firi Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng, karena Lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Oleh karena itu, meskipun Indonesia katanya menjunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah. Namun dia meminta agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPK.
Meskipun menurutnya dalam pasal 32 UU KPK sudah ada ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
“Maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua dan anggota KPK,” katanya.
Menurutnya, jika tidak mundur maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh dan jatuh.
“Tentu saja tidak kita harapkan karena kita ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” katanya.
Sehingga amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, lanjutnya dapat benar-benar tegak dan terlaksana dengan baik.(*/Jo)
BOYOLALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani memberi tanggapan terkait kabar Bupati Boyolali M Said Hidayat dan koordinator Paguyuban Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pungutan liar (pungli).
Kabar tersebut viral di media sosial X atau Twitter oleh akun @PartaiSocmed pada Rabu (22/11/2023), yang mengunggah ASN diduga untuk mendukung PDIP asal bupati Boyolali bernaung. Unggahan tersebut pun telah disukai sebanyak 4.480 kali dan diposting ulang lebih dari 1.589 kali dan jumlah penayangan hingga 1.1 juta.
“BREAKING!! Masih tentang pungli ASN Boyolali untuk kepentingan partai. Akibat postingan kemarin masyarakat Boyolali jadi berani melawan. Pungli dan korupsi pada kasus ini sudah dilaporkan ke KPK, mulai dari Bupati hingga nama2 koordinator paguyubannya kena lapor semua!” tulis keterangan akun seperti dikutip di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).
Unggahan tersebut juga disertai sebuah foto berisi laporan bupati Boyolali yang sudah diterima pegawai KPK pada Senin (20/11/2023). Adapun pungli tersebut dikaitkan untuk mendukung pemenangan PDIP.
“Punglinya sangat sistematis berjenjang dari ASN di Pemkab (Boyolali), ASN di kecamatan, sampai ASN di lingkungan tempat tinggal. Pungli dilakukan dalam bentuk ‘Paguyuban ASN’. Nomimalnya sesuai foto yang kami posting sebelumnya,” tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga mengatakan ada ASN yang dipindah jauh dari rumahnya. Ia juga mengeklaim banyak pengakuan yang masuk, meskipun tak berani lapor terkait pungli.
“Pungli ASN Boyolali ini kejam sekali, orang dipindah 40 kilometer dari rumahnya sehingga setiap hari harus berjalan melewati hutan-hutan hanya utk melakukan pelayanan ke masyarakat. Banyak sekali testimoni-testimoni yang masuk tapi mereka takut lapor. Sekarang sepertinya para pungli itu yang ketakutan,” tulisnya.
Sekda Wiwis Trisiwi Handayani berpesan agar ASN Pemkab Boyolali tetap bekerja, meskipun belakangan ini diserang soal isu netralitas di media sosial. “Kami meminta jajaran ASN untuk tenang menyikapi ini. Semuanya kita lihat sebagai satu ruang inilah keterbukaan yang harus kita hormati,” katanya di Kabupaten Boyolali, Jumat (24/11/2023).
Kendati demikian, Wiwis menghormati proses laporan di KPK itu. Menurut dia, selama ini, pengawasan ASN terus dilakukan dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Boyolali tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Non-PNS.
“Di mana sudah ditegaskan dalam surat edaran Bupati Boyolali No 800/2673/5.3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non-PNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Boyolali menjadi pedoman khususnya ASN di Kabupaten Boyolali,” kata Wiwis.
Dia pun akan mengikuti perkembangan laporan atasannya di KPK itu. “Sehingga untuk menyikapi itu kalau memang sudah ada laporan ke pihak-pihak yang berwenang ya monggo kita hormati. Ada proses, ada tata cara penanganan yang itupun kita hormati,” ujar Wiwis menambahkan.
Wiwis menegaskan kembali, ASN harus bersikap netral pada Pilpres 2024. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban dari PNS adalah menjunjung netralitas ASN.
“Semua konteksnya bahwa ASN harus netral dalam posisinya. Kemudian di dalam perkembangannya ada tendensi di situ viral-viral dan sebagainya posisinya tetap kita hormati saja. Jadi kalau saya berpendapat ya semuanya dalam posisi untuk ASN di Boyolali tetap normatif melaksanakan peraturan perundangan tetap mensukseskan visi-misi bupati yang mestinya selesai 2026 kemudian ini dipadatkan sampai 2024,” kata Wiwis.(*/D To)
JAKARTA – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai, Firli Bahuri merupakan penjahat yang paling sadis. Sebab, menurut dia, Firli melakukan jenis tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Firli ini adalah penjahat yang paling sadis. Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan, dan sebagainya. Tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan,” kata Samad kepada wartawan, (23/11/2023).
Samad menyebut, pihak kepolisian juga harus segera menangkap Firli lantaran telah melakukan kejahatan yang paling sadis. Apalagi, purnawirawan jenderal Polri itu juga dinilai kerap memperlambat proses penyidikan kasus ini.
“Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan,” tegas Samad.
Selain itu, dia menambahkan, penangkapan Firli juga menjadi kesempatan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari pihak-pihak yang bertindak curang. “Momentum kali ini untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang punya sifat kelakuan menjadi penjahat sadis, seperti Firli,” ujar Samad.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, (22/11/2023).
Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.(*/Jon)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi perihal Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal melawan usai ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polda Metro Jaya kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
“Ya ndak apa-apa semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak papa itu hak dia. Dan harus kita hargai mudah-mudahan perlawanannya benar,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud mengatakan, sikap seseorang yang melawan usai ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum.
“Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023) malam.
Pihak pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu mengatakan bakal melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Namun dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan. “Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi awak media, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ian Iskandar, pihaknya bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pascapenetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (22/11/2023) malam.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” kata Ian Iskandar.(*/Fa)
JAKARTA – Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinilai otomatis mengakhiri peran dan jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar pemerintah, segera menunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai ganti sementara Firli Bahuri dalam struktur kepemimpinan di lembaga pemburu para koruptor tersebut.
“Setelah Pak Firli Bahuri ini tersangka, otomatis dan dengan sendirinya berdasarkan Undang-undang (UU) KPK, Pak Firli sudah nonaktif,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkatnya, Kamis (23/11/2023).
“Jadi, mulai saat ini, atau besok (24/11/2023) Pak Firli sudah tidak bisa lagi sebagai pimpinan di KPK. Bahkan sudah tidak lagi sebagai siapapun di kantor KPK,” kata Boyamin, menambahkan.
Boyamin mengacu pada Pasal 32 UU KPK 19/2019 yang mengatur tentang pemberhentian pemimpin KPK yang terlibat, atau tersandung kasus hukum. Boyamin mengatakan, Firli Bahuri memang masih punya kesempatan untuk mengundurkan diri sebelum pemberhentiannya dilakukan.
Tetapi, langkah mengundurkan diri tersebut semestinya sudah Firli Bahuri lakukan sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka terhadapnya, Rabu (22/11/2023). Sebab, jalur yang tersedia saat ini bagi Firli Bahuri adalah diberhentikan lantaran kasus hukum.
“Dan itu juga (diberhentikan) masih lebih baik bagi Pak Firli karena untuk memudahkan dia konsentrasi dalam menghadapi kasus hukumnya di Polda Metro Jaya,” begitu kata Boyamin.
Penetapan tersangka Firli Bahuri oleh kepolisian tersebut, Boyamin menambahkan, menyudahi beban berat KPK. Selama ini, kata Boyamin, citra miring atas peran dan fungsi KPK menjadi Firli Bahuri sebagai salah satu penyebab.
Menurut Boyamin, beberapa skandal dan sikap tak diharapkan oleh publik selalu tertuju kepada Firli Bahuri lantaran dinilai tak memiliki integritas dan profesionalitas dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut terjawab setelah kepolisian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus korupsi dan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.
“Jadi, di sisi lain, penetapan Pak Firli ini sebagai tersangka di Polda Metro Jaya seperti menghilangkan beban di KPK. Karena selama ini, KPK seperti tersandera, dan sulit bergerak melakukan pemberantasan korupsi karena adanya proses penyidikan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sebagai pimpinan di KPK,” kata Boyamin.
Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini, terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(*/Jo)
JAKARTA – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara ihwal potensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL).
Ia menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan,” terang Ade usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, turut merespons upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli. Ia berkata, tindakan hukum dilakukan secara simultan.
“Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progresnya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” tandasnya.
Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.(*/Jon)
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.
Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.(*/Jon)
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan netralitas TNI dalam penyelenggaraan pemilu. Usai dilantik, Agus menyebut bahwa dirinya telah membuat posko pengaduan di berbagai wilayah untuk melaporkan jika ada oknum TNI yang tidak netral.
“Tentang netralitas TNI dua hari yang lalu sudah kick off tentang netralitas dan pembuatan posko pengaduan. Jadi nanti di wilayah-wilayah ada posko pengaduan. Apabila ada oknum TNI yang tidak netral itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut,” kata Agus di Istana Negara, Rabu (22/11/2023).
Agus mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan penyuluhan terkait netralitas TNI. Netralitas TNI ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disebutkan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai tindak pidana bagi TNI jika melakukan politik praktis. Menurutnya, seluruh aturan tersebut sudah diketahui oleh anggota TNI.
“Kemudian UU 7/2017 tentang pemilu, apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinannya,” ujarnya.
Selain itu, Agus menyebut telah menggelar deklarasi pemilu damai 2024 bersama Kapolri, Pangdam, dan Kapolda. Deklarasi pemilu damai tersebut juga melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik TNI-Polri, KPU, Bawaslu, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat.
“Kita harapkan pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan yang ditentukan dalam keadaan aman dan damai,” tegasnya.(*/Mu)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro