JAKARTA – Polisi mengungkap alasan penyidik tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pemerasan terhadap menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Polisi menyebut saat ini upaya paksa terhadap yang bersangkutan masih belum diperlukan.
“Karena saat ini masih belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023).
Arief tak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut. Dalam kasus ini Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal.
Diantaranya Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam Pasal 12 B ayat 2 hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.
Sementara, Firli berharap kasus hukum yang tengah menjeratnya segera selesai. Dia juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil. Harapan ini disampaikan Firli setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Yasin Limpo.
Selain itu, Firli Bahuri juga mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. “Junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” kata Firli Bahuri.(*/Jo)
JAKARTA – Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengusut tuntas agenda politik yang melibatkan perangkat desa. Hal itu lantaran ada laporan yang didaftarkan ke Bawaslu yang terkait agenda perangkat desa mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Adapun laporan itu dibuat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) terhadap panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Bawaslu pada Kamis (23/11/2023). Laporan itu dilayangkan karena panitia acara dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua.
“Bawaslu tidak dapat berdalih itu bukan agenda kampanye karena publik telah mengetahuinya. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa pudar,” kata Dedi kepada awak media di Jakarta dikutip Sabtu (30/11/2023).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion tersebut berharap, Bawaslu bisa kerja profesional demi menjaga sportivitas kampanye bagi seluruh kandidat. Dedi mengingatkan, jangan sampai terjadi pengistimewaan bagi salah satunya.
“Jika Bawaslu tidak merespon atas pelaporan publik, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu memanggil Bawaslu dan membawa persoalan ini ke meja sidang etik,” ucap Dedi.
Sebelumnya, ribuan perangkat desa, termasuk Apdesi yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023). Acara tersebut, dihadiri cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun Bawaslu mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik, karena melanggar ketentuan. “Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Serang, Provinsi Banten, Kamis (23/11/2023).(*/Mu)
JAKARTA – Pengakuan mantan ketua KPK Agus Rahardjo dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta menyudutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agus menyebut Jokowi pernah memanggilnya untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) yang menjerat mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang juga ketua umum Golkar kala itu. Saat itu, ia dipanggil sendirian tanpa empat komisioner KPK lainnya.
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan,” kata Agus dalam wawancara di sebuah stasiun televisi pada Kamis (30/11/2023) malam.
Begitu masuk ruangan, Agus menyebut Presiden Jokowi sudah marah. “Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan,'” sambungnya.
Awalnya, dia mengaku tidak paham dengan maksud Jokowi tersebut. Namun kemudian dia baru memahami bahwa Jokowi marah dan memintanya untuk menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Setya Novanto. “Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP,” kata dia.
Kendati demikian, Agus menolak perintah Jokowi untuk menghentikan kasus tersebut. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan. “Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu. Saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu,” jelasnya.
Istana membantah pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Jokowi sempat marah dan meminta agar kasus korupsi KTP-el Setya Novanto dihentikan. Dalam pernyataannya, Agus menyampaikan bahwa saat itu dirinya dipanggil sendiri oleh Presiden Jokowi ke istana. Ia menyebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno hadir dalam pertemuan itu.
Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menegaskan tidak ada pertemuan tersebut dalam agenda Presiden. “Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari, (1/12/2023).
Ari mengatakan, pada kenyataannya saat itu proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan. Selain itu, juga sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, Presiden Jokowi juga dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK dalam kasus korupsi tersebut. “Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujar Ari.
Mengenai revisi UU KPK pada 2019, Ari mengatakan, hal itu merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah. Ia juga membantah bahwa revisi UU KPK tersebut sebagai upaya untuk menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan. Menurut Ari, revisi UU KPK terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto.
“Perlu diperjelas bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Jokowi.
Ari Dwipayana menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah. Ia pun meminta agar masyarakat tak mudah menerima informasi yang beredar seraya menekankan untuk kembali memastikan kebenarannya.
“Ya, saya kira masyarakat bisa menilai, ya, bisa mengkroscek melihat informasi dengan baik, benar atau tidak, dan juga melihat kenyataan-kenyataan yang ada,” kata Ari.
Mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang mengakui, Agus juga pernah bercerita kepadanya soal pemanggilan oleh Jokowi. “Kalau dengar begitu sudah lama. Sudah lama, kan dia habis ketemu itu kan beberapa saat terus dia cerita,” kata Saut.
Saut mengatakan, Agus menceritakan peristiwa tersebut saat pimpinan KPK hendak menggelar konferensi pers tentang penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Saat itu, ia dan Agus sedang turun menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Jadi, yang saya ingat begini. Waktu mau turun ke bawah, kita jalan berdua, (Agus Raharjo cerita) ‘Ya saya dimarahi.’ Lalu, saya bilang, Oh, gitu, ya, Pak. Bapak pergi sendiri?” ungkap Saut mengulangi perbincangannya dengan Agus saat itu.
“Cuma dalam pikiran saya, seperti Pak Agus bilang, biasanya kan dipanggil enggak sendirian. Berlima, ya, kan. Mungkin yang manggil (berpikir) percuma memanggil Saut. Bandel itu,” kelakar Saut.
Saut menduga, Presiden sudah mengetahui sikap lima pimpinan KPK saat itu terhadap kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Dia menjelaskan, tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak.
“Dalam pikiran kotor saya, pasti ada bocoran. Kan skornya 3-2. Tahulah Anda yang dua siapa, yang tiga siapa. Jadi, mungkin dia (Presiden, Red) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahulah kenapa dipanggil sendirian,” ujar Saut.
Saut pun mengapresiasi sikap Agus yang menolak permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus korupsi KTP-el. Sebab, pimpinan KPK telah menandatangani sprindik.
“Sebagai pimpinan, saya nilai dia (Agus Rahardjo, Red) bijaklah. Dia ke sana (Istana Negara, Red), tapi aku rasa dia punya feeling itu arahnya ke mana. Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skornya dari 3-2. Tapi kan sudah ada tanda tangan sprindik,” ujar Saut.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku pernah mendengar perihal eks ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta untuk menghentikan perkara kasus KTP elektronik oleh Presiden Joko Widodo. Dia juga mendapatkan kabar bahwa Agus berniat mengundurkan diri jabatannya.
“Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura sedang berobat,” ungkap Novel.
Menurut informasi yang didapatnya, kata Novel, Agus hendak mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Hal itu karena yang bersangkutan ingin kasus yang menyeret Setya Novanto alias Setnov dalam pusaran kasus korupsi KTP-el itu berlanjut. Ketika itu, Setnov menjabat sebagai ketua DPR dari Partai Golkar.
“Seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi, untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan, itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.(Republika/Jon)
JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan bahwa ada polisi berpangkat jenderal bintang satu yang turut diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief menjelaskan, dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo diperiksa bersamaan dengan tersangka Firli Bahuri dan saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta pada hari ini, Jumat (1/12/2023).
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, yaitu saksi BJP Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana alias Alex Tirta, satu orang tersangka (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri),” kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023) malam.
Pemeriksaan tersebut, kata Arief, dilakukan untuk meminta keterangan Brigjen Anom terkait komunikasi Firli dengan SYL lewat Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
“Terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021,” ungkapnya.(*/Mu)
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi Firli Bahuri yang tidak ditahan Polda Metro Jaya, meski berstatus sebagai tersangka. Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa polisi menahan seseorang.
Pertama adalah takut tersangka melarikan diri. Kedua, takut tersangka menghilangkan barang bukti. Terakhir, takut mengulangi perbuatannya.
“Mungkin syarat itu sudah, mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik,” ujar Mahfud usai menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (1/12/2023) malam.
Diketahui, Firli Bahuri pada Jumat malam, telah selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023). Namun, Firli Bahuri belum ditahan meski dikenakan ancaman penjara seumur hidup.
Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB dan mulai pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Kemudian dia keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Dia mengaku datang lebih awal untuk mempersiapkan pemeriksaan bukan untuk menghindari awak media.
“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujar Firli Bahuri di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus ada titik ujung penyelesaian. Karena, kata dia, prinsipnya semua mengenal doktrin “the sun rise and the sun set principle”. Karena itu ia berharap agar nanti hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil.
“Kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya,” katanya.(*/Jo)
JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Sitomorang menyebut pelanggaran Pasal 12 E yang disangkakan kepada Firli Bahuri dapat membuatnya dihukum pidana penjara seumur hidup.
“Ya kalau Pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut saat ditanyai wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Hal itu disampaikan Saut saat wartawan menanyakan apa saja persiapan yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Saat pun menjawab pertanyaan tersebut dengan santai dan mengarah pada sanksi hukuman yang akan diterima oleh Firli. Menurut Saut, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebenarnya, kata dia, surat panggilan terhadap dirinya sudah dilayangkan empat hari yang lalu, tapi baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut.
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat (1/12) besok, awalnya Saut enggan berkomentar. Namun, ia berpikir positif bawa Ketua KPK non-aktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.
“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa terima kenyataan. Oke,” kata Saut.
Saut Sitomorang, satu dari empat Wakil Ketua KPK mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo tahun 2015-2019 menjadi salah satu dari delapan saksi yang diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri, yakni Saut dan Tin Latifa dari kementerian. Sedangkan, enam saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka pada Selasa (28/11).
Pemeriksaan terhadap Firli dengan status sebagai tersangka akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira 2020 sampai 2023.(*/Jo)
JAKARTA – Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menerima upahnya dari jabatan tersebut sebesar 75 persen.
Adanya potongan 25 persen itu lantaran Firli berstatus tersangka terkait perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun tidak membantah hal tersebut. Ali menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Peraturan Pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11/2023).
Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berikut bunyi Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006:
(1) Kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000
b. Tunjangan Jabatan
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000
c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000.(*/Jo)
JAKARTA – Untuk kali pertama Polda Metro Jaya memanggil mantan ketua KPK, Firli Bahuri dengan status tersangka kasus dugaan pemerasan. Firli dijadwalkan penyidik diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Menurut Trunoyudo, surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada Selasa (28/11/2023) pagi. “Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” terang Trunoyudo.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Firli dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023) seusai penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Tak lama setelah ditetapkan tersangka, Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai Jumat (24/11/2023). Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.(*/Jo)
JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar kerusuhan dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) tak terulang. Jenderal Sigit meminta agar semua elemen masyarakat tak terpancing provokasi.
Ia juga memerintahkan agar aparat keamanan di wilayah tersebut mengusut pelaku-pelaku kekerasan yang terjadi dalam bentrokan tersebut.
“Yang jelas, kepada Kapolda, bersama-sama seluruh stakeholder, agar bersama-sama bekerja untuk mengimbau agar peristiwa seperti yang terjadi tidak terulang lagi,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Jenderal Sigit menyayangkan peristiwa bentrokan yang terjadi antara dua kelompok aksi damai Solidaritas Bela Palestina, dengan Masyarakat Minahasa yang menentang aksi tersebut. Apalagi bentrokan tersebut sampai berembet kepada ancaman kekerasan antarpemeluk agama.
Sigit mengimbau agar masyarakat di Bitung, pun di Sulawesi Utara sama-sama saling menjaga kerukunan. Ia meminta agar menghindari segala macam bentuk provokasi yang menyulut permusuhan lanjutan.
“Jadi agar kita sama-sama menjaga persatuan, dan kesatuan, jangan ada provokasi-provokasi. Kita minta semangat yang ada, jangan membuat kita saling memecah belah kerukunan yang sudah ada,” begitu kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit, pun meminta agar aparat keamanan, serta tokoh-tokoh agama, pun adat di Bitung, serta di Sulawesi Utara saling menjamin dalam memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Saya rasa sampai hari ini, Pak Pangdam, dan Pak Kapolda sudah menanganinya dengan baik. Dan kita minta agar peristiwa seperti itu, tidak terjadi lagi,” kata Jenderal Sigit.
Kapolda Sulawesi Utara Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Budiyanto mengatakan, situasi dan keamanan di Kota Bitung sudah aman dan kondusif. “Kami sampaikan bahwa, situasi dan keamanan di Kota Bitung, sejak tadi malam sudah kondusif, aman, dan terkendali,” kata dia, Senin (27/11/2023). 
Kepolisian, pun kata dia, berterimakasih dengan para pemangku keagamaan, serta adat untuk sama-sama bersedia mendeklarasikan kesepakatan damai. Deklrasi damai tersebut, kata dia sudah dibacakan bersama-sama di GOR Manembo-Nembo Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) malam beberapa saat setelah insiden bentrokan.
Adapun terkait dengan penanganan masalah hukum, kata Irjen Setyo, tim Polres Bitung sudah menangkap 7 orang sebagai tersangka yang terlibat kekerasan dalam bentrokan tersebut.
Ketujuh tersangka itu adalah RP, dan HP. Serta GK, FL, BI, MP, dan RA. Irjen Setyo menerangkan, tersangka RP dan HP ditangkap terkait dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di kawasan Sari Kelapa. Dan Tersangka GK, FL, BI, MP, dan RA ditangkap terkait dengan peristiwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bitung.
Para tersangka, kata Irjen Setyo dijerat dengan sangkaan Pasal 170 KUH Pidana, dan Pasal 338 KUH Pidana.
Bentrokan dua kelompok terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/11/2023) waktu setempat. Bentrokan tersebut berawal dari aksi kelompok masyarakat Islam yang diinisiasi oleh Barisan Solidaritas Muslim Kota Bitung untuk melaksanakan aksi damai dan shalat ghaib untuk masyarakat Palestina.
Konsentrasi aksi kelompok damai tersebut berada di Masjid Ribathul Qulub Kota Bitung. Pada hari dan jam yang sama, Kelompok Masyarakat Adat Makatana Minahasa dengan Pasukan Kristen Manguni Makasiou melakukan Parade Budaya HUT ke-12 ormas tersebut.
Para peserta parade budaya masyarakat tersebut dilengkapi dengan senjata tajam, dan panah. Dalam sejumlah dokumentasi para peserta parade budaya itu, membawa serta, dan mengibar-ngibarkan bendera Zionis Israel.
Sementara kelompok peserta aksi Bela Palestina, hanya menggelar orasi kepedulian, dan shalat gaib untuk untuk Muslim Palestina. Para peserta shalat ghaib didominasi para ibu-ibu, perempuan, dan anak-anak muda yang tanpa membawa benda-benda berbahaya.
Menurut laporan kepolisian, sekitar pukul 16:54 WITA kelompok parade budaya memaksa masuk ke kawasan kota di dekat aksi damai Bela Palestina. Kerusuhan terjadi ketika sejumlah pemuda peserta parade budaya yang membawa senjata tajam melakukan penganiayaan terhadap peserta aksi Bela Palestina.
Peserta parade budaya, pun melakukan pengrusakan, dan pembakaran terhadap unit ambulan yang mencoba melakukan pertolongan terhadap peserta aksi Bela Palestina yang menjadi korban penganiayaan. Hal tersebut memancing kelompok Islam melakukan perlawanan. Bentrokan maut yang terhindarkan berujung pada tewasnya satu warga, dan membuat lainnya luka-luka.(*/Jo)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa dirinya siap untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Menurut dia, pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dalam suatu proses hukum. “Jangan kami memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, akan ada suatu kepastian hukum bagi Polda Metro Jaya dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan menyusul ditetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
“Kita agendakan pemeriksaan pada minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade menuturkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak akan dilaksanakan sebelum pemeriksaan tersangka Firli Bahuri. “Pemeriksaan keempatnya sebelum pemanggilan tersangka FB,” ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli juga akan dilakukan pada pekan depan.
“Nanti kita akan kabarkan perkembangan berikutnya, tapi yang jelas mulai Senin (27/11/2023), seluruh rangkaian penyidikan termasuk keterangan-keterangan dari para saksi termasuk ahli sudah mulai dilakukan,” ungkapnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro