JAKARTA – Pasien Virus Korona (Covid-19) terus bertambah, hingga Selasa (10/3/2020) sore pasien bertambah 8 orang. Dengan demikian, pasien yang kini dirawat di RSPI Sulianti Saroso menjadi 27 orang.
Juru Bicara Penanganan Korona (Covid-19), Achmad Yurianto, mengumumkan delapan orang tambahan yakni :
Pegawai dan Pengunjung RSPI Sulianti Saroso Kenakan Masker
1. Pasien dengan kode 20, perempuan berusia 70 tahun, WNI ini bagian dari tracing sub cluster Jakarta;
2. Pasien kode 21, perempuan berusia 47 tahun, WNI bagian dari tracing sub cluster Jakarta;
3. Pasien kode 22, perempuan berusia 36 tahun, WNI imported base;
4. Pasien kode 23, perempuan berusia 73 tahun, WNI imported base;
“Untuk kondisi pasien kode 23 sedang menggunakan ventilator karena faktor hemoglobin cukup banyak, kondisi stabil,” kata Yuri.
5. Pasien kode 24, laki-laki berusia 46 tahun, WNI imported base;
6. Pasien kode 25, perempuan berusia 53 tahun, WNA imported base kondisi stabil;
7. Pasien kode 26, laki-laki berusia 46 tahun, WNA imported base kondisi stabil;
8. Pasien kode 27, laki-laki berusia 33 tahun, WNI kondisi stabil.
“Kami menduga lokal transmission yang sedang kami tracing di luar cluster yang disebutkan. Fasilitas Litbankes tidak ada masalah kemarin kami. Jadi bukan menjadi masalah bagi kami dalam pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya. (*/Tub)
BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mencairkan honorarium guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS sebesar Rp82.43 miliar.
Jumlah itu diberikan kepada GTK Non PNS di SMA, SMK, SLB negeri dari Januari dan Februari tahun anggaran 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Dewi Sartika menuturkan anggaran yang diberikan merupakan bagian dari pembiayaan tahun 2020 untuk honorarium Non PNS di SMA, SMK, dan SLB negeri berjumlah Rp 530 miliar.
Disalurkan kepada 22.567 orang, yang terdiri atas 14.177 guru dan 8.390 tenaga kependidikan. Khusus untuk guru mungkin saja besarannya tidak sama karena terkait jumlah jam mengajar,’’ ujar Dewi Sartika.
Pemberian honorarium ini, kata dia, merupakan bukti komitmen Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam memperhatikan kesejahteraan GTK. Mereka para menerima adalah tenaga non PNS pasca alih kelola kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Ini bentuk perhatian Pak Gubernur yang konsern ke dunia pendidikan,’’ ucap perempuan yang akrab disapa Ike itu.
Dia menyatakan dalam prosesnya data para penerima telah diverifikasi oleh cabang dinas pendidikan yang ada 13 wilayah pelayanan. Setelah itu, data masuk ke bidang GTK untuk diproses diverifikasi dan divalidasi. Setelah seluruhnya dinyatakan tidak ditemukan persoalan, baru pencairan ditetapkan.
Prosesnya tentu ada kendala. Tapi tidak signifikan. Misal keterlambatan pengiriman data dari cabang dinas. Pada akhirnya kami bisa selesaikan,’’ jelas dia.
Menurut Ike, pencairan berikutnya diharapkan dapat berjalan sesuai waktu atau setiap bulan. Dengan begitu, dapat membantu para GTK non PNS dalam menunaikan tugas di sekolah. Selain itu, pihaknya juga terus konsern dalam meningkatkan mutu pendidikan GTK. Dilakukan dalam sejumlah program yang mengacu pada visi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Jabar Juara Lahir Batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Semoga honor yang diterima GTK non PNS bermanfaat. Visi Jabar Juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi jadi spirit kita untuk sama-sama meningkatkan mutu pendidikan dan indeks prestasi manusia Jawa Barat,’’ ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama Ike juga mengingatkan, ke depan seluruh kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat untuk senantiasa melakukan analisis kebutuhan guru secara konkrit berbasis regulasi. Yaitu, jumlah jam minimal 24 jam pada setiap mata pelajaran , sehingga pemenuhan kebutuhannya benar-benar oleh guru berlatar pendidikan S1 dan linier dengan latar belakang pendidikannya,” ungkapnya.(*/Hend)
KUNINGAN – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menantang kepala sekolah SMA/SMK/SLB untuk berani berinovasi dan berpikir out of the box dalam mengakselerasi misi pembangunan pendidikan Jabar yang Juara Lahir dan Batin.
Wagub Uu meminta kepala sekolah memelihara semangat memajukan sekolah dengan inovasi dan kolaborasi.
Komunikasi antara pemerintah dan kepala sekolah perlu dijalin kuat demi keselarasan program.
“Maka perlu dibangun komunikasi yang baik, sehingga program dan anggaran dari pemerintah sampai ke sekolah dengan utuh, dan aspirasi para Kepala Sekolah juga sampai kepada kami, tidak sepotong- sepotong,” kata Wagub Uu, saat memberikan arahan kepada para Kepala Sekolah SMA/ SMK/ SLB Se- Kab Kuningan, di SMK Negeri 3 Kuningan, Senin (9/3/2020).
Adapun para insan pendidikan, khususnya kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah, bisa berinovasi dalam memperluas jaringan. Seperti membangun relasi dengan berbagai pihak demi majunya sekolah, yang menunjang kemajuan bagi para lulusannya.
Kepala sekolah bisa menggelar kerja sama dengan perguruan tinggi misalnya, supaya lulusan yang berminat melanjutkan ke jenjang sarjana, bisa mendapatkan jalur- jalur tertentu agar diterima kuliah.
Ataupun, membangun kerja sama dengan perusahaan demi link and match antara materi ajar sekolah dengan praktik kerja yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
“Inovasi lainnya silakan gali, bisa dari sistem belajar mengajar, pengembangan potensi anak, peningkatan kemampuan guru, dan itu bisa mencontoh dari sekolah lain, kota/ kabupaten/ provinsi lain, bila perlu kepala sekolah mencontoh sekolah di luar negeri,” katanya.
“Apalagi dengan lompatan- lompatan teknologi digital, jangan sampai kita ketinggalan informasi,”tandasnya.(*/Dang)
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro , Senin (9/3/2020).
Andi menjelaskan, ketentuan dalam PP Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.
“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.
Permohonan KPCDI yang teregister dengan nomor perkara 7P/HUM/2020 itu diputus pada 27 Februari 2020. Majelis hakim agung yang menyidangkan permohonan itu adalah Agung Supandi selaku ketua, serta Yosran dan Yodi Martono masing-masing sebagai anggota.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (*/Ag)
JAKARTA – Program pelatihan guru dan kepala sekolah untuk organisasi masyarakat (ormas) yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai tidak transparan.
Kapoksi F-PKB Komisi X DPR, Lathifah Shohib menilai ada yang janggal dalam penetapan ormas yang bisa mengikuti program tersebut. Lathifah merasa aneh karena ketika program ini baru diluncurkan, ada beberapa organisasi daerah yang kompeten dalam menyelenggarakan pendidikan kemudian langsung mendaftarkan organisasinya. Anehnya, dua hari pascaprogram diluncurkan, pendaftaran sudah ditolak.
“Jadi di sinyalir sudah ada ploting untuk ormas atau LSM. Kalau memang sudah di-design sedemikian rupa untuk kepentingan kelompok tertentu, ngapain di-launching? Parameter dan track record organisasi yang lolos seleksi harus dibuka ke publik. Ingat Mas Menteri, program ini uang dari rakyat jangan dibuat mainan” tanya Lathifah (7/3/2020).
Karena itu, dirinya menuntut adanya transparansi dari Kemendikbud terkait rekrutmen lembaga yang bisa mengikuti program tersebut. “Program organisasi penggerak rawan dimasuki organisasi radikal. Dibutuhkan transparansi. Harus melibatkan organisasi kegamaan yang telah bergerak di pendidikan selama puluhan tahun salah satunya NU,” katanya.
Pelatihan ini nantinya dilakukan kepada pendidik di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Targetnya pelatihan dilakukan terhadap 50.000 guru dan 5.000 kepala sekolah.
Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu 2020 hingga 2022. Pelatihan sepenuhnya dari pihak organisasi masyarakat. Namun Kemendikbud bakal menyalurkan dana kepada ormas yang lolos seleksi. Rincian dananya dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama disebut kategori Gajah, di mana ormas bakal mendapatkan dukungan dana hingga Rp20 miliar per tahun untuk target lebih dari 100 sekolah. Kemudian kategori Macan, dengan dukungan dana hingga Rp5 miliar per tahun untuk target 21 sampai 100 sekolah.
Terakhir kategori Kijang, dengan dukungan dana Rp1 miliar per tahun untuk target lima sampai 20 sekolah.(*/El)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk tidak meliburkan sekolah di tengah masalah virus Korona atau COVID-19 yang telah masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana setelah pihaknya memperhatikan saran dari Kementerian Kesehatan dan juga Dinas Kesehatan dari daerah-daerah.
“Jadi seperti yang saya katakan tadi bahwa kita tidak melakukan peliburan-peliburan,” ucap Ade di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Pada prinsipnya, Kemendikbud tidak melakukan peliburan siswa sekolah secara massal, namun jika sempat berpergian ke negara terjangkit, dan mengalami sakit dengan gejala-gejala batuk serta pilek maka meliburkan diri secara individual.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Protokol Tindakan Masyarakat Hadapi Gejala Virus Korona
“Kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan peliburan secara massal, dan tergantung bagaimana apakah peserta didik atau murid atau mahasiswa itu melakukan perjalanan atau ada gejala-gejala entah gejala batuk, gejala pilek gejala sesak nafas secara individual mereka tidak masuk ke sekolah atau perguruan tinggi atau ke kampusnya,” paparnya.
Jika terdapat sekolah yang meliburkan siswa secara massal, Ade menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi, namu disarankan untuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat.
“Iya, hanya mereka yang tahu kondisinya. mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu lah, tapi saya sarankan agar berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat,” tandasnya.(*/Ind)
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) akan mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelajar dan guru libur selama 14 hari bila mereka baru pulang dari negara-negara yang terpapar virus corona jenis baru (COVID-19).
“Kalau misalnya ada peserta didik atau guru atau orang tua yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang terkena COVID-19 diberikan kesempatan atau hak untuk meliburkan diri atau tidak sekolah selama 14 hari,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat.
Namun izin libur selama 14 hari itu harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan dan kesehatan setempat.
“Koordinasi dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan lalu mereka juga harus bisa mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir melakukan perjalanan ke tempat-tempat episentrum corona dan tetap stay di rumah. Kita juga mengimbau kepada satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk melakukan hal yang sama,” ungkap Ade.
Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.
“Belum ada laporan ke kita, tapi nanti kita cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Protokol ini sudah berlaku beberapa saat yang lalu dan kita koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” tambah Ade.
Kemendikbud pun sudah menyebarkan protokol di sektor pendidikan untuk menghadapi penyebaran COVID-19 ini.
Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang meminta untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar, Kemendikbud mengatakan agar berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
“Terutama untuk coverage wilayah mereka karena menurut laporan Kemenkes itu jarak sekitar 5-6 kilometer itu kan harus ada dipantau. Kita juga tidak akan memberikan sanksi pada sekolah yang meliburkan,” ungkap Ade.
Menurut Ade, masing-masing sekolah tahu kondisi siswa dan gurunya untuk sehingga bisa memutuskan apakah harus diliburkan atau tidak.
“Kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan libur secara massal dan tergantung apakah peserta didik atau murid atau mahasiswa itu melakukan perjalanan atau ada gejala-gejala entah batuk, pilek, sesak nafas,” tambah Ade.
Indonesia memiliki dua kasus positif COVID-19 yang dinamakan kasus 1 dan kasus 2 yaitu seorang ibu berusia 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun di Depok, Jawa Barat. Keduanya sejak 1 Maret 2020 dirawat di RS Penyakit Infeksi Sulianti Suroso.
Hingga Jumat (6/3/2020) pagi pukul 08.00 WIB terkonfirmasi di dunia ada 98.038 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 3.349 kematian sedangkan sudah ada 53.820 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di China mencapai 80.426 kasus, di Korea Selatan 6.088 kasus, di Italia 3.858 kasus, di Iran 3.513.
Tingkat kematian di Italia menjadi yang paling tinggi di luar China yaitu 148 kematian dibanding kasus yang positif, sementara di China sendiri ada 3.013 orang meninggal dunia karena virus tersebut. Sudah ada 65 negara termasuk Indonesia yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19 di negaranya.(*/Ind)
JAKARTA – Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menyebut belum ada langkah khusus terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) seiring dengan merebaknya virus corona tipe baru penyebab Covid-19.
“Belum ada langkah khusus. Besok baru akan dibicarakan dalam rapat BSNP dan Kemendikbud,” ujar Mu’ti menjelaskan rencana rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Mu’ti menambahkan perlu ada upaya pencegahan penularan virus Covid-19 segera di Indonesia. Jangan sampai terjadi penyebaran virus tersebut saat penyelenggaraan UN di sekolah mulai dilakukan.
Presiden JokoWidodo mengonfirmasi dua warga Depok yang terkena Covid-19 dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso. Pemerintah menunjuk delapan rumah sakit di Jakarta untuk pasien suspectterinfeksi SARS CoV-2.
“Besok akan kami sampaikan hasilnya, pastinya mengutamakan keselamatan siswa,” kata dia.
Sebelumnya, BSNP mengubah prosedur operasional standar ujian nasional 2020. Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2019/2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya BSNP menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang baru.
Perubahan itu juga dilakukan sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujianyang diselenggarakan oleh SatuanPendidikandan UjianNasional.
UN akan dilaksanakan menggunakan komputer ataupun kertas pensil dengan ketentuan sekolah yang akan menyelenggarakan ujian berbasis kertas pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.
UNBK untuk jenjang SMK akan diselenggarakan 16 Maret hingga 19 Maret 2020. Kemudian UNBK untuk SMA/MA akan diselenggarakan 30 Maret hingga 2 April 2020. Untuk jenjang SMP/MTs, UN akan diselenggarakan pada 20 April hingga 23 April 2020.(*/Ind)
BANDAR LAMPUNG – Setelah dua WNI positif terjangkit virus corona (Covid-19) pada Senin lalu, marak informasi dampak Covid-19 di media sosial. Beberapa komunitas mahasiswa dan pemuda di Lampung mengedukasi masyarakat terkait informasi Covid-19 cara pencegahan dan penyebarannya, agar tidak menyesatkan.
Dalam diskusi edukasi Covid-19 dihadiri Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Birohmah Universitas Lampung (Unila), Ikamm Pringsewu, Mahasiswi Keperawatan Universitas Malahayati, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Rohima Malahayati, dan Komunitas Seribu Pohon.
Mahasiswa Kedokteran Unila Ahmad Aulia Fadly mengatakan, edukasi potensi penyebaran dan pencegahan Covid-19 sangat diperlukan di Provinsi Lampung. Menurutnya, ketika daerah lain sudah terdeteksi adanya pasien terdampak korona maka perlu diwaspadai penyebaran di Provinsi Lampung.
Untuk itu ia mengatakan, edukasi dapat dilakukan untuk penggunaan masker, hand sanitizer dan menghindari menyentuh wajah menggunakan tangan. Untuk menghindari penularan covid-19, dia mengatakan diperlukan imunitas yang baik dalam tubuh.
Imunitas sangat membantu dalam mencegah tertular virus korona. Imunitas dapat diperoleh dengan menjaga pola makan yang sehat dan bergizi.
“Ketika kita mengamalkan pola hidup yang bersih dan sehat, maka dapat meminimalisir penularan virus tersebut. Masyarakat juga tidak perlu panik dengan memborong sembako,” kata Fadly dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).
Kepala Cabang ACT Lampung Dian Eka Darma Wahyuni mengajak semua komunitas untuk ikut mengedukasi masyarakat melalui aksi nyata maupun posting di media sosial.
Meskipun hingga saat ini, ujar dia, belum ada informasi pasien positif korona di Lampung, namun upaya edukasi pencegahan penyebaran dan penularan covid-19 harus terus dilakukan. Mengingat banyak penduduk Lampung yang pergi dan pulang dari daerah atau negara lain.
“ACT menggandeng komunitas yang kompeten dan paham mengenai virus korona, karena harus memberikan informasi yang tepat kepada Masyarakat.
Ini juga memungkinkan berkolaborasi dengan Pemerintah seperti Dinas Kesehatan dan lainnya,”paparnya.(*/Kris)
JAKARTA – Deputi Bidang Koordinator Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) akan disalurkan langsung ke sekolah.
“Jadi sekolah bisa memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam mengelola dana BOS. Itu sejalan dengan keinginan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Agus seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Agus mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencoba memperpendek jalur penyaluran BOS dari sebelumnya Kementerian Keuangan menyalurkan ke rekening daerah, baru ke sekolah.
Meskipun pemerintah akan menyalurkan langsung ke sekolah, Agus mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan agar tidak ada penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh sekolah.
“Harus dipastikan tidak terjadi guru honorer baru. Jangan juga dana disalurkan langsung ke sekolah, lalu tiba-tiba jumlah siswanya melonjak,” tuturnya.
Agus mengatakan di masa lalu pernah terjadi sekolah tidak mengeluarkan siswa yang sudah lulus demi mendapatkan dana dari pemerintah.
Karena itu, data siswa di sekolah harus dipastikan agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS.
“Harus dipastikan supaya pemanfaatan anggaran bisa langsung oleh sekolah sekolah. Termasuk untuk kepentingan rehabilitasi sekolah,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rapat koordinasi tingkat menteri tersebut dalam rangka memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran pendidikan yang sangat besar di APBN. “Anggaran pendidikan 20 persen, Nilainya lebih dari 550 triliun,” ungkapnya. (*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro