BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi memberikan perhatian serius pada kasus perudungan. Disdik akan mengoptimalkan peran sekolah ramah anak agar kasus perundungan tidak terulang.
Salah satu kasus perundungan terjadi pada MZ, siswa berkebutuhan khusus yang menjadi korban perundungan baru-baru ini. Disdik Jabar pun, telah memberikan pendampingan terhadap korban.
“Dari laporan, tim TPPA telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kondisi traumatis korban. Kantor Cabang Dinas Wilayah X juga sudah melakukan asesmen, termasuk melakukan jangkauan jarak antara korban dan pelaku,” ujar Dedi Supandi, dalam siaran persnya, Jumat (23/9/2022).
Dedi Supandi mengakan, berdasarkan laporan, traumatis MZ atas kejadian tersebut sudah sembuh. Agar tak terulang, pihaknya akan mengoptimalkan peran sekolah ramah anak.
“Sudah jelas, indikator ramah anak indikatornya tentang bersih, aman, nyaman, inklusif, dan lainnya. Termasuk, sekolah melakukan pendampingan terhadap aktivitas siswa,” katanya.
Pengawas sekolah pun, kata Dedi, akan terlibat dalam mengawasi keberlangsungan sekolah ramah anak. Berdasarkan data, persentase penerapan sekolah ramah anak di SMA sudah mencapai 68 persen, sedangkan SMK masih di angka 28,23 persen.
“Evaluasinya akan kita tingkatkan melalui pendampingan dari DP3AKB di wilayah setempat,” katanya.
Selain itu, Dedi pun mendorong satuan pendidikan untuk berinovasi menciptakan program yang mampu menggugah rasa toleransi.
“Misal, coba lakukan kunjungan siswa SMA atau SMK ke SLB sambil memberikan bunga atau apa saja. Sehingga, mereka tahu situasi dan hal apa saja yang harus dilakukan terhadap anak SLB,” katanya.
Selain memberikan pendampingan, Dedi juga memberikan sarana pembelajaran berupa sepeda listrik untuk MZ. Sebab, berdasarkan hasil asesmen cerita dari tim pendamping, siswa penyandang tunagrahita tersebut menginginkan sepeda listrik.
“Sebetulnya, orang tuanya sudah membelikan sepeda. Namun karena keterbatasan, hanya bisa didorong. Jadi, kita beri sepeda listrik,” katanya.
Sedangkan bagi pelaku, Kadisdik menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga dan kepolisian. “Jadi, fokus kita lebih ke menjadikan sekolah ramah anak,” katanya.
Ibunda korban, Maesunah pun berterima kasih atas kunjungan Kadisdik ini. Ia mengungkapkan, buah hatinya itu sangat bersemangat sekolah. “Anaknya semangat sekolah. Walau sampai sekarang belum bisa, tapi ia selalu semangat. Disuruh libur pun tetep mau berangkat,” katanya.
Maesunah berharap, siswa berkebutuhan khusus bisa mendapatkan perhatian hingga dewasa. “Mudah-Mudahan anak saya adalah korban terakhir. Jangan ada korban-korban disabilitas lainnya,” katanya.(*/He)
LAMPUNG – Sarana pendidikan sangat perlu untuk menunjang belajar dan mengajar namun sangat di sesalkan masih ada sekolah yang butuh perhatian dan sangat memperhatikan seperti terjadi di Lampung . Sudah satu bulan, siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, belajar di area parkir sekolah.
Ironis, sebanyak 24 siswa dan siswi terpaksa harus belajar di tempat yang tak layak dan harus berhimpitan antara satu siswa dengan siswa lainnya. Mereka belajar di tempat yang hanya beratap asbes dan berdinding plastik.
Tak ada tempat duduk, dan mereka juga harus belajar di lantai. Tempat tersebut merupakan area parkir sekolah yang kini disulap menjadi ruang kelas.
Para siswa, salah satunya Wahyu mengaku tak nyaman dan merasa terganggu apabila cuaca dan suhu yang panas. Selain itu, jika hujan turun, kegiatan belajar mengajar terpaksa di hentikan.
Menurut Kepala SDN 02 Tridarma Wirajaya, Nur Elia, hal ini terjadi lantaran sekolah hanya memiliki lima ruang kela. Sehingga siswa harus menggunakan ruang kelas secara bergantian lantaran ruang kelas tidak cukup menampung jumlah siswa yang ada di sekolah.
Guru dan siswa berharap pemerintah terkait agar segera melakukan pembangunan menambah ruang kelas untuk mereka.(*/Ya)
CIREBON – Sebuah sekolah di Kota Cirebon dikabarkan diliburkan sementara karena penularan Covid-19. Secara umum, kasus Covid-19 di Kota Cirebon mengalami kenaikan.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya salah satu sekolah di Kota Cirebon yang ditutup sementara akibat Covid-19. Azis pun nampak terkejut saat mendapat pertanyaan dari para wartawan mengenai hal tersebut. Apalagi, Kota Cirebon saat ini berada pada level 1 PPKM.
“Saya belum dapat infonya, belum menerima laporan” ujar Azis, Jumat (5/8/2022).
Untuk itu, Azis menyatakan akan memanggil kepala Dinas Pendidikan. Dia akan menanyakan langsung mengenai kondisi di sekolah yang dikabarkan ditutup sementara itu.
“Saya akan panggil kadisnya, kenapa sampai terjadi seperti itu. Apakah sudah separah itu sehingga sekolah itu harus diliburkan?” kata Azis.
Meski demikian, Azis mengaku setuju jika langkah meliburkan sekolah itu untuk melokalisasi paparan Covid-19. “(Tapi) jangan sampai menangkap tikus, lumbungnya yang dibakar, baik (sekolah) negeri maupun swasta,” tukas Azis.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Kota Cirebon mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid 19 Kota Cirebon, pada Jumat, 5 Agustus 2022, tercatat ada 59 kasus terkonfirmasi. Jumlah tersebut mengalami kenaikan delapan kasus dibandingkan sehari sebelumnya.
Dengan penambahan tersebut, maka total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Cirebon sejak awal pandemi mencapai 16.194 kasus. Sedangkan kasus sembuh dari Covid-19 mencapai 15.567 kasus dan meninggal dunia 568 kasus. (*/La)
CIBINONG – Guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor, mengucap syukur karena nominal insentif atau kesejahteraan pegawai (kespeg) resmi mengalami kenaikan mulai Senin (4/7/2022). Kenaikan insentif tersebut sudah dijanjikan oleh Bupati Nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
“Alhamdulilah, Senin kemarin insentif yang bulan Juni sudah cair dan angkanya naik seperti yang dijanjikan oleh Bu Ade Yasin (Bupati nonaktif Bogor),” ujar Ketua PGH Kabupaten Bogor, Tohirudin, Selasa (5/7/2022).
Ia menyebutkan, nominal kenaikan insentif tahun ini untuk masing-masing guru honor yang mengajar di sekolah negeri tingkat PAUD, SD, dan SMP senilai Rp 700 ribu, dibayarkan selama tujuh kali pada insentif bulan Juni hingga Desember.
Oleh karena itu, kata dia, masing-masing guru honor menerima insentif senilai Rp 1,2 juta setiap bulannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan insentif di angka Rp 1,1 juta per bulan.
Tohir menyebutkan, kenaikan insentif guru honor itu menjadi kabar baik yang disampaikan oleh Ade Yasin saat melantik pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Bogor, pada Desember 2021.
“Saat pelantikan pengurus PGH ibu (Ade Yasin) bilang ada kenaikan insentif, beliau perjuangkan itu. Kami guru-guru honor intinya berterima kasih kepada ibu Ade Yasin dan Pemkab Bogor,” kata Tohir.
Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, saat itu Ade Yasin juga menaikkan insentif sebanyak 8.447 orang tenaga pendidik PNS. Kemudian, Pemkab Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.
Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat, yakni Inpres nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah.
Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2020 sebanyak 1.112 orang dan pada 2021 sebanyak 1.319 orang.
“Banyak kepala daerah yang mengembalikan kembali berkasnya karena tidak sanggup untuk membayar PPPK. Kalau saya sih maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin saat pelantikan pengurus PGH, 8 Desember 2021.(*/Ind)
CIBINONG – Pendidikan begitu penting untuk meningkatkan sumber daya manusia namun pendidikan juga saat ini di indikasikan banyak kecurangan dalam nilai raport untuk menuju jenjang berikut .Dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akhirnya disikapi serius jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor yang langsung menjadwalkan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1, 2 dan 3 Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepastian ini diungkap langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi melalui sambungan telepon dengan wartawan, Kamis (23/6/2022).
“Kita akan segara melakukan cek dan ricek ke sekolah-sekolah yang diduga melakukan kecurangan dalam proses PPDB,” kata politisi Partai Golkar ini.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Kang Bibih ini juga menyebut akan minta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk melakukan pengecekan ulang nilai-nilai para siswa yang diduga di mark up untuk dapat lolos dalam sistem komputerisasi standar masuk sekolah.
“Kita minta Disdik Kabupaten Bogor menindak lanjutinya. Jika benar ditemukan adanya upaya mark up nilai, maka kita akan dalami dan tidak menutup kemungkinan jika masuk ranah pidana maka akan kita usulkan untuk diproses secara hukum,” paparnya.
Ditanya terkait sanksi terhadap sekolah, Kang Bibih menyebut akan berkoordinasi dengan Disdik untuk melihat secara detail duduk permasalahannya.
“Kalau memang di sengaja, bukan tidak mungkin kita rekomendasikan untuk dibekukan sementara izin operasionalnya,” tegas Kang Bibih.
Terkait nasib para siswa, jika ditemukan adanya dugaan mark up nilai, Bibih juga meminta kepada Disdik untuk mencarikan sekolah bagi para siswa tersebut.
“Memang untuk jenjang SMA dan SMK itu rananhnya provinsi, tapi para siswa itu adalah warga kami, Kabupaten Bogor yang harus dijamin tetap bisa bersekolah. Anak-anak itu dalam hal ini tidak bisa disalahkan,” ucapnya.
Sementara itu, ketika melakukan konfirmasi langsung ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 2 Elis Nurhayati, yang bersangkutan ditengarai enggan untuk menemui tanpa alasan.
Padahal sebelumnya Elis, sempat bertemu selewatan yakni ketika dia mengantar tamu dari Kanwil Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I dan I.
Namun hingga pukul 13.45 WIB, Elis tak juga menunjukan batang hidungnya. Begitu juga dengan petugas di front office sekolah tersebut yang awalnya sempat menerima , tiba-tiba juga hilang tanpa jejak.
Ditempat terpisah, media mencoba lanjut untuk konfirmasi ke Humas SMP Negeri 2 Cibinong, Eris.
Saat diminta tanggapannya terkait hanya satu siswa SMP Negari 2 Cibinong yang diterima di SMA Negeri 2 Cibinong Kabupaten Bogor, melalui jalur prestasi raport, dia mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut secara detail.
“Maaf bukan kapasitas saya untuk memberikan tanggapan soal itu, pimpinan lah yang berhak memberikan keterangan. Namun sayang pimpinan lagi ada kegiatan di Puncak, Cisarua,” ujar Eris.
Menurut Eris, SMP Negeri 2 Cibinong sudah berusaha memberikan yang terbaik bagi peserta didik. Pihaknya positif thinking saja.
Kendati begitu, ia mengaku hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan ini menjadi pembelajaran .
“Untuk ke depannya semoga saja yang diterima melalui jalur prestasi akademik bisa lebih banyak lagi,” ujar Eris.
Sementara itu, Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat meminta masyarakat yang merasa dicurangi dalam PPDB, khususnya dalam hal pungutan liar (pungli) untuk melaporkan segera apa yang dialami dan ini sangat penting untuk dunia pendidikan.(*/Jun)
“Laporkan saja, kita lindungi pelapornya,” singkat Yudi tegas.
Pernyataan Yudi ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap lima orang oknum tenaga pendidik termasuk sang kepala sekolah dan wakilnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli di SMKN 5 Bandung pada Rabu (22/6/2022).
Sekolah tersebut diketahui meminta uang iuran uang pramuka kepada orang tua murid yang anaknya lolos PPDB 2022.
“Ini bermula dari dumas orang tua murid yang merasa keberatan tekriat adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal kan pramukanya masih lama tanggal 20 Juli 2022, tapi kok sudah ada (iuran),” ucap Yudi.
Atas pengaduan ini, kata Yudi, tim bergerak ke SMKN 5 yang terletak di Jalan Bojong Koneng pada Rabu (22/6/2022) kemarin siang pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan sidak, tim menemukan barang bukti duit puluhan juta.
“Barang bukti yang didapat ada sekitaran uang Rp 40 juta lebih,” tutur dia.
Dalam OTT tersebut, tim turut mengamankan kepala sekolah berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak segera TS selaku operator.
“Mereka tergabung dalam panitia PPDB,” tutur Yudi.
Yudi menambahkan modus para pelaku melakukan aksi itu dengan menginformasikan kepada orang tua murid adanya uang sumbangan berkisar Rp 3 juta dan uang pramuka Rp 550 ribu. Informasi itu disampaikan saat daftar ulang.
“Nah Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Tapi belum semuanya bayar,” pungkasnya.(*/Nu)
JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 Jawa Barat (Jabar) Tahap 1 telah memasuki proses daftar ulang untuk jenjang SMA dan SMK. Proses daftar ulang dimulai sejak hari ini, Selasa 21 Juni 2022 dan ditutup Rabu, 22 Juni 2022. “Ingat-ingat! Buat calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal TANPA PEMBERITAHUAN, DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI” tulis Instagram Dinas Pendidikan DKI Jabar di @disdikjabar, dikutip Selasa (21/6/2022).
Daftar ulang tahap 1 ini dilakukan oleh orang tua langsung di sekolah-sekolah tujuan. Daftar ulang tahap 1 jenjang SMA dan SMK ini juga bisa dilakukan online ke alamat website sekolah.
Sains Nasional Tingkat SMA Orang tua atau wali bisa melihat petunjuk daftar ulang pada prosedur operasional satuan pendidikan tujuan di website PPDB. Proses daftar ulang akan berlangsung dinamis dengan menyesuaikan perkembangan masa pandemi/protokol Covid-19.
Perlu diketahui, bagi calon peserta didik yang tidak mndaftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan maka dianggap mengundurkan diri. Oleh karena itu dokumen persyaratan perlu disiapkan segera untuk melakukan daftar ulang.
Selain itu, bagi calon peserta didik yang diterima di tahap 1 tetapi tidak diambil, untuk mendaftar ke tahap 2 harus mengundurkan diri di sekolah penerima agar tidak dikunci di pendaftaran tahap
2. Jangan lupa, siapkan dokumen persyaratannya, ya,” Dinas Pendidikan Jabar mengingatkan di akun Instagram resminya.
Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang seperti dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang SOP PPDB 2022:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.(*/Ind)
JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan siswa di PPDB.
Menurut Jumeri, dengan adanya kebijakan PPDB, hal itu merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” ujar Jumeri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi. “Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” paparnya.(*/In)
CIBINONG – Sebanyak 1.324 orang guru honorer Kabupaten Bogor kini resmi berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan menjalankan program Lima Warga Satu Guru (Mawar Sagu) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Rata-rata lama sekolah (RLS) warga di Kabupaten Bogor masih kurang, karena itu melalui program pendampingan oleh para guru, dapat meningkatkan pendidikan di Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengangkat 2.439 guru honorer yang terdiri dari 2 guru TK, 2.317 guru SD, dan 120 guru SMP menjadi PPPK pada periode 2019 hingga 2021. “Tahun 2022 ini, sebanyak 1.324 orang dinyatakan lulus P3K, yakni 1.281 guru SD dan 43 guru SMP. Sisanya menyusul,” kata Ade Yasin.
Pengangkatan P3K ini, kata dia, merupakan bagian dari strategi Pemkab Bogor untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
”Pengangkatan guru honorer menjadi P3K merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah Kabupaten Bogor terhadap guru honorer yang telah mengabdi, mencurahkan tenaga dan pikirannya demi pembangunan pendidikan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ade Yasin menyebutkan, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk P3K Kabupaten Bogor tahun 2022 sebesar Rp 96 miliar. “Itu hanya untuk gaji mereka, untuk anggaran lainnya ada anggaran lain sehingga total anggaran yang kami support mencapai Rp 100 miliar lebih,” kata dia.
Ade Yasin menyebutkan, salah satu tantangan sektor pendidikan di Kabupaten Bogor ialah meningkatkan capaian RLS. Dimana pada 2021, pencapaian RLS rata-rata Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sebesar 8,55 tahun, sementara RLS Kabupaten Bogor berada di angka 8,31 tahun atau setara dengan kelas 2 SMP.
Saat ini, kata Ade Yasin, Kabupaten Bogor berada di tahun keempat RPJMD 2018-2023, dengan target RLS akhir periode RPJMD ialah di angka 8,61, maka diperlukan akselerasi untuk meningkatkan angka RLS.
“Kita terus berupaya meningkatkan angka RLS dengan beberapa strategi, di antaranya optimalisasi peran lembaga Pendidikan dan organisasi profesi pendidik melalui program Mawar Sagu,” kata Ade Yasin.
Ade Yasin berharap melalui program ini mampu meningkatkan angka RLS secara signifikan. Kemudian, ditindaklanjuti dengan program kejar paket kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan begitu diharapkan angka RLS Kabupaten Bogor akan meningkat secara signifikan.(*/Ind)
JAKARTA – Meskipun baru tahap penyusunan draf oleh pemerintah, hilangnya frasa ‘Madrasah’ dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik.
Pasalnya, perihal madrasah ini sebelumnya diatur dalam beberapa pasal di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.
“Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022,” kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta. Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah.
“Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194,” ujarnya. atau Anti Istilah Arab Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.
“Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika,” sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.Memurut Ketua DPP PPP ini, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia.
Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. “Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus,” tegasnya.
Awiek menambahkan, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana nasib para siswa ini, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah. Sementara, sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini. “Karena itulah, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maFraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” pungkasnya.(*/Ind)
BOGOR – Sekolah di berbagai tingkatan di Kota Bogor kembali diperbolehkan menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen mulai Senin (21/3/2022). Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Bima Arya menyebutkan, PTM bisa digelar mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor. “Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen. Serta dengan protokol kesehatan ketat,” kata Bima Arya, Sabtu (19/3/2022).
Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. Sementara itu, lanjut dia, Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
“Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen,” tegasnya.
Kadisdik Kota Bogor, Hanaf, menambahkan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen akan terus berlanjut secara periodik dsn akan dievaluasi. Bila memungkinkan, pada tahun ajaran baru Juli mendatang bisa diberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen.
“Tahun ajaran baru, bila kasus landai, bagus kita memungkinakan PTM 100 persen kita adaptasi dulu,”jelasnya.(*/In)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro