DEPOK – SMK Negeri 2 Depok akan menerapkan kebijakan penggunaan seragam sekolah dalam ujian sekolah berbasis komputer pada 1 April 2020. Menurut Kepala Sekolah SMK 2 Tatang Komarudin, ini hanya diterapkan untuk kegiatan penilaian. Sedangkan saat pembelajaran biasa, siswa tidak diwajibkan mengenakan pakaian seragam sekolah.
“Karena ini merupakan ujian akhir sekolah untuk kelas XII, maka harus terlihat formal walaupun berada di rumah dan siswa menjadi semangat,” kata Tatang , Senin (30/3/2020).
Dalam pelaksanaannya, sekolah bekerja sama dengan orang tua, sehingga proktor, pengawas dapat memonitor jarak jauh. Pihak sekolah telah melaksanakan gladi bersih penyelenggaran USBK hari ini. “Alhamdulillah gladi bersih hari ini berjalan lancar dan peserta didik siap untuk melaksanakan US mulai besok,” kata Tatang.
Setelah diumumkannya penghapusan Ujian Nasional, siswa SMA dan SMK kini tinggal melaksanakan USBK. Ujian sekolah ini pun tetat tidak ada tatap muka karena semua masih harus berkegitan di rumah.
Karena itu, salah satu cara dilaksanakan adalah sekolah lantas membuat grup-grup Whatsapp yang anggotanya adalah para guru wali kelas dan orang tua siswa.
Untuk kelas XII Tata Boga 1 misalnya, sehari sebelum pelaksanaan geladi, melalui WA grup, disampaikan sejumlah pemgumuman. Di antaranya sebelum pelaksanaan geladi, siswa diharuskan mengirim foto menggunakan seragam sekolah dan menyiapkan aplikasi //google classroom untuk mengerjakan soal-soal ujiannya.
Salah satu siswa yang mengikuti kegiatan geladi USBK, Andi Aulia Nabila terlihat mulai bersiap dengan seragam sekolah sejak pukul 07.00 WIB.
Setelah seluruh rekannya siap dan masuk ke google classroom, pengerjaan soal pun dimulai. Soal IPA terpadu yang dilaksanakan hari ini, dikerjakan dengan durasi 60 menit. Ujian sekolah online untuk tingkat SMK akan dilaksanakan 1 hingga 6 April.(*/Idr)
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat, 27 Maret 2020.
“Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil),” ucap Dewi di Kota Bandung, Sabtu (28/3/20).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.
Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.
“Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah,” kata Dewi.
“Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,” ujarnya.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
“PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali,” pesan Dewi.
Empat Kriteria Kelulusan Setelah UN 2020 Dihapus
Dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik ini, Disdik Jabar juga memberikan pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.
“Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” ujar Dewi.
Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
“Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh,” tutur Dewi.
Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.
“Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat COVID-19 telah kembali pulih dan aman,” ucap Dewi.
Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.
“Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini,” ujar Dewi.
“PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat wabah COVID-19,” tandasnya.(*/Hend)
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah hingga 14 April 2020. Sebelummya, program belajar dari rumah sudah ditetapkan sejak Senin 16 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.
Walkot Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dalam rangka penyesuaian kebijakan Pemprov DKI, atas pencegahan virus corona (Covid-19). Alasannya mengikuti kebijakan Pemprov DKI karena Kota Bekasi berdekatan dengan Jakarta.
“Kita ikuti kebijakan DKI, makanya kita perpanjang kegiatan belajar mengajar siswa dari rumah,” kata Rahmat, Kamis 26 Maret 2020.
Pria yang biasa disapa Pepen itu menambahkan, kebijakan ini bersifat tentatif, bisa diperpanjang atau diperpendek, tergantung dari kondisi terkini.
“Kebijakan ini tentatif, mudah-mudahan penanganan dan penyebaran Covid-19 mulai mereda,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah berharap orang tua murid benar-benar mengawasi kegiatan belajar di rumah. Orang tua juga harus membatasi kegiatan di luar rumah.
“Jadi masa perpanjangan ini siswa tetap belajar dari rumah, dan perlu pengawasan orang tua juga,”ungkapnya.(*/Eln)
JAKARTA – Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah setuju dengan pembatalan Ujian Nasional (UN) termasuk bagi madrasah. Sebab menurut dia, keselamatan dan kesehatan bagi siswa dan guru tentu patut diutamakan.
“Saya setuju karena menjaga kesehatan dan keselamatan siswa dan guru harus lebih utama dibanding apapun, apalagi UN yang selalu jadi polemik secara substansi maupun teknis. Langkah ini harus diapresiasi,” tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/3/2020).
Menurut Jejen, pembatalan UN bagi madrasah yang kemudian diganti dengan penilaian berdasarkan nilai kumulatif dalam rapor menjadi opsi terbaik di tengah mewabahnya virus Covid-19. Sebab, kata dia, setiap siswa telah memiliki nilai rapor sehingga nantinya para guru maupun kepala sekolah cukup membaca ulang nilai-nilai siswa selama 5 semester.
Jejen mengatakan, pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada para guru dalam menilai para muridnya. Jejen juga tidak mempersoalkan nilai rapor yang menjadi ukuran kelulusan bagi para siswa madrasah. Karena di dalam rapor juga terdapat banyak aspek seperti capaian siswa dan karakter.
“Tidak masalah (nilai rapor) dijadikan acuan kelulusan karena itu menunjukkan capaian siswa dalam belajar selama di madrasah. Juga ada aspek karakter misalnya ketaatan dan kedisiplinan siswa terkait tata tertib madrasah,” paparnya.
Kementerian Agama memastikan UN bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Corona.
“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A. Umar dalam siaran pers ,(25/3/2020).(*/Ind)
BOGOR – Melalui Dinas Pendidikan, Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang masa belajar dirumah bagi seluruh pelajar dan peserta didik di Kabupaten Bogor.
“Perpanjangan ini berlaku sejak 30 Maret-11 April 2020,” Ujar Ade Yasin dalam keterangannya, Rabu (25/3/20).
Ade Yasin meminta agar seluruh siswa tetap belajar dirumah.
“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk belajar dirumah, sementara ini tetap aktifitas dirumah dan bukan untuk liburan atau tamasya, untuk menghindari penyebaran virus corona,” Tegasnya.
Kepada para orangtua, Ade Yasin juga berpesan agar membatasi seluruh interaksi kepada orang lain.
“Sayangi diri dan anak-anak kita serta orang-orang disekitar kita. Untuk sementara ini membatasi interaksi hingga sebaran COVID-19 ini bisa ditekan dan segera hilang dari kehidupan kita,” tandasnya. (*/Iw)
JAKARTA – Merebaknya wabah Virus Corona di Indonesia mendorong kegiatan belajar siswa di sekolah dihentikan sementara dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah masing-masing. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar, mengatakan bahwa pihaknya juga mengatur proses belajar dari rumah bagi siswa Madrasah.
Menurut Umar, jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/Gubernur setempat. Termasuk, perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah.
Namun, Umar mengingatkan para guru bahwa belajar dari rumah secara daring bertujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa. Dengan demikian, siswa tidak terbebani dengan tuntutan untuk menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
“Karenanya, belajar dari rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga,” kata Umar, Rabu (24/3).
Umar mengatakan, bahwa aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Di samping itu, dengan mempertimbangkan kesenjangan akses atau ketersediaan fasilitas belajar di rumah.
Menurutnya, pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah. Yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Umar menekankan agar beban tugas yang diberikan dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah.
Selain itu, ia memastikan agar siswa tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas mereka. “Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” lanjutnya.
Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Ia mengatakan, madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di madrasah.
Sementara itu, ia menganjurkan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan secara daring atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.
“Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid-19, termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(*/Ind)
BOGOR – Libur anak sekolah pada semua jenjang pendidikan di Kota Bogor diperpanjang hingga 11 April. Ini untuk mencegah virus Corona yang semakin mewabah di Kota Bogor.
Pengumuman perpanjangan libur anak sekolah sesuai dengan surat edaran yang kembali dikeluarkan Walikota Bogor Bima Arya, dan ditandatangani oleh Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim, Selasa (24/3/2020).
Perpanjangan masa libur sekolah atau masa belajar di rumah ini berlaku bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor.
Berikut sebagian petikan isi surat edaran tersebut.
“Dengan ini Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020,” .
Surat ini dikeluarkan pada 24 Maret dan ditandatangani oleh Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim.(*Iw)
JAKARTA – Penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia berimbas pada kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun kampus ditiadakan sementara. Namun, para siswa tetap harus belajar di rumah.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pun mengimbau agar para siswa yang tak ada kegiatan belajar mengejar untuk tetap belajar di rumah dan tidak berpergian ke mana-mana.
“Kemudian, anak yang sekarang diliburkan sekolah bukan berarti libur, bukan berarti dia boleh ke mana-mana tapi dia belajar di rumah,” ujar Ma’ruf di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (23/3/2020).
Selain itu, Ma’ruf juga meminta agar masyarakat untuk menjauh keramaian seperti tempat rekreasi. Hal ini sebagai upaya social distance guna mencegah penyebaran virus corona.
“Menjaga jarak, dan tidak lagi melakukan kerumunan apalagi sampai berekreasi ke tempat hiburan,” papar Ma’ruf.
Infografis Seputar Virus Corona
Dia menekankan imbauan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi pandemi corona adalah wajar guna mencegah semakin banyaknya korban . Maka dari itu, dia meminta masyarakat memahami hal tersebut.
“Semoga itu bisa memahami bahwa bahaya corona ini, kalau kita tidak bisa menjaga jarak untuk daerah itu. Jadi, ada semacam upaya-upaya,”jelasnya.(*/Ind)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (KBM) selama dua Minggu. Beberapa kegiatan yang melibatkan massa pun dihentikan. Hasil tersebut disampaikan Ganjar usai menggelar rapat terbatas bersama Forkominda dan seluruh OPD Pemprov Jateng selama tiga, Sabtu (14/3/2020) malam. Salah satu pembahasan intensif menyangkut aspek pendidikan.
“Terhitung Senin lusa (16/3/2020) semua aktivitas belajar mengajar di Jawa Tengah diliburkan,” kata Ganjar. (
Keputusan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari TK, SD, SMP dan SMA sederajat selama dua minggu. Ganjar menyampaikan pemberian masa libur tersebut bisa saja berubah bergantung pada perkembangan situasi.
Sementara ujian di luar Solo Raya tetap berjalan. Cuma saya akan tetap mengikuti terus perkembangan terhadap pasien yang masih dirawat,” katanya.
Artinya, lanjut Ganjar, kalau nanti dalam tracking virus Corona ini ada temuan baru, bukan tidak mungkin sekolah akan diliburkan secara dinamis. Termasuk keputusan meliburkan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi belum, beberapa rektor sudah berkomunikasi dengan kami, Senin akan kita bicarakan,” ujarnya.
Untuk mengganti kegiatan pembelajaran, selain menyiapkan skenario pembelajaran secara online, Ganjar mengatakan telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak.
“Kami lagi bicara juga dengan Ruang Guru, kontak saya untuk kita coba memindahkan cara belajarnya. Apakah peralatan itu bisa kita berikan dengan cara online. Ini akan kita jajaki secara paralel,” timpalnya.
Selain kegiatan belajar mengajar, Ganjar mengatakan beberapa event yang melibatkan orang dalam jumlah besar juga dibatalkan. Seperti Car Free Day, Jateng bershalawat, kemah, study tour sampai kegiatan Pekan Olahraga Daerah.
“Sekarang kita kencangkan ikat pinggang sekencang-kencangnya untuk menghadapi ini. Rapat hari ini itu seluruh forkopimda siap mendukung,” tutupnya.(*/D Tom)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penyemprotan cairan disinfektandi beberapa sekolah yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyemprotan ini sebagai langkah mencegah penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Ini kan darurat, penyemprotan dilakukan mulai hari ini. Minimal selama 14 hari ada dua kali penyemprotan untuk antisipasi COVID-19. Meskipun sekali penyemprotan bertahan 14 hari,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten BogorEntis Sutisna, (19/3/2020).
Menurut dia, penyemprotan ini sengaja dilakukan saat sekolah sedang kosong. Ini karena pemerintah sedang menerapkan belajar di rumah selama dua pekan untuk para siswa di Kabupaten Bogor.
“Penyemprotan hari ini dilakukan diSMPN 2 Cibinong dan SDN Pajeleran Cibinong. Penyemprotan juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lain,” katanya. Dia menyebutkan, di wilayah Kabupaten Bogor ada sebanyak 1.563 SD negeri, 301 SD swasta, 88 SMP negeri dan 600 SMP swasta.
Terkait anggaran penyemprotan disinfektan, menurut dia, menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli kelengkapan penyemprotan disinfektan. “Kami disarankan menggunakan cairan bayclin, dan sudah ada dari Pak Menteri untuk menanggulangi corona bisa menggunakan dana BOS untuk membeli kelengkapan ini,” kata Entis.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan kepada seluruh guru di Kabupaten Bogor agar menyiapkan setumpuk pekerjaan rumah (PR), menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat yang meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, sebagai upaya pencegahan virus corona atau COVID-19. “Di saat libur anak-anak dikasih PR yang banyak supaya tidak ke mana-mana dan belajar di rumah,” paparnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro