JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Zonasi sendiri merupakan salah satu jalur penerimaan siswa di PPDB.
Menurut Jumeri, dengan adanya kebijakan PPDB, hal itu merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” ujar Jumeri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tuturnya.
Adapun, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang SD kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.
Kemudian, jenjang SMP dan SMA jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi. “Pada jalur zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” paparnya.(*/In)
CIBINONG – Sebanyak 1.324 orang guru honorer Kabupaten Bogor kini resmi berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka akan menjalankan program Lima Warga Satu Guru (Mawar Sagu) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Rata-rata lama sekolah (RLS) warga di Kabupaten Bogor masih kurang, karena itu melalui program pendampingan oleh para guru, dapat meningkatkan pendidikan di Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengangkat 2.439 guru honorer yang terdiri dari 2 guru TK, 2.317 guru SD, dan 120 guru SMP menjadi PPPK pada periode 2019 hingga 2021. “Tahun 2022 ini, sebanyak 1.324 orang dinyatakan lulus P3K, yakni 1.281 guru SD dan 43 guru SMP. Sisanya menyusul,” kata Ade Yasin.
Pengangkatan P3K ini, kata dia, merupakan bagian dari strategi Pemkab Bogor untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
”Pengangkatan guru honorer menjadi P3K merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah Kabupaten Bogor terhadap guru honorer yang telah mengabdi, mencurahkan tenaga dan pikirannya demi pembangunan pendidikan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ade Yasin menyebutkan, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk P3K Kabupaten Bogor tahun 2022 sebesar Rp 96 miliar. “Itu hanya untuk gaji mereka, untuk anggaran lainnya ada anggaran lain sehingga total anggaran yang kami support mencapai Rp 100 miliar lebih,” kata dia.
Ade Yasin menyebutkan, salah satu tantangan sektor pendidikan di Kabupaten Bogor ialah meningkatkan capaian RLS. Dimana pada 2021, pencapaian RLS rata-rata Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sebesar 8,55 tahun, sementara RLS Kabupaten Bogor berada di angka 8,31 tahun atau setara dengan kelas 2 SMP.
Saat ini, kata Ade Yasin, Kabupaten Bogor berada di tahun keempat RPJMD 2018-2023, dengan target RLS akhir periode RPJMD ialah di angka 8,61, maka diperlukan akselerasi untuk meningkatkan angka RLS.
“Kita terus berupaya meningkatkan angka RLS dengan beberapa strategi, di antaranya optimalisasi peran lembaga Pendidikan dan organisasi profesi pendidik melalui program Mawar Sagu,” kata Ade Yasin.
Ade Yasin berharap melalui program ini mampu meningkatkan angka RLS secara signifikan. Kemudian, ditindaklanjuti dengan program kejar paket kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan begitu diharapkan angka RLS Kabupaten Bogor akan meningkat secara signifikan.(*/Ind)
JAKARTA – Meskipun baru tahap penyusunan draf oleh pemerintah, hilangnya frasa ‘Madrasah’ dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) menimbulkan pro dan kontra di ruang publik.
Pasalnya, perihal madrasah ini sebelumnya diatur dalam beberapa pasal di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi berpandangan bahwa revisi UU Sisdiknas ini semestinya bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki. Apalagi faktanya, madrasah selama ini tidak begitu diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya.
“Adanya RUU Sisdiknas 2022, Seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022,” kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Mengutip data statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), pria yang akrab disapa Awiek ini melanjutkan, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA (TK), MI (SD), MTS (SMP) dan MA (SMA), dengan besaran 95,1% swasta. Sementara yang negeri hanya 4,9% saja, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa. Seharusnya pemerintah harus berterimakasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah.
“Karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 194,” ujarnya. atau Anti Istilah Arab Oleh karena itu, Awiek menegaskan bahwa fraksi PPP mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan. Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, dalam draf RUU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Dan ini merupakan bentuk diskriminasi dunia pendidikan.
“Karena Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidika,” sesal Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.Memurut Ketua DPP PPP ini, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia.
Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. “Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus,” tegasnya.
Awiek menambahkan, selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, bagaimana nasib para siswa ini, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah. Sementara, sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini. “Karena itulah, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maFraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” pungkasnya.(*/Ind)
BOGOR – Sekolah di berbagai tingkatan di Kota Bogor kembali diperbolehkan menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen mulai Senin (21/3/2022). Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat edaran Nomor: 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Bima Arya menyebutkan, PTM bisa digelar mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor. “Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen. Serta dengan protokol kesehatan ketat,” kata Bima Arya, Sabtu (19/3/2022).
Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. Sementara itu, lanjut dia, Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
“Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen,” tegasnya.
Kadisdik Kota Bogor, Hanaf, menambahkan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen akan terus berlanjut secara periodik dsn akan dievaluasi. Bila memungkinkan, pada tahun ajaran baru Juli mendatang bisa diberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen.
“Tahun ajaran baru, bila kasus landai, bagus kita memungkinakan PTM 100 persen kita adaptasi dulu,”jelasnya.(*/In)
MADIUN – Sebanyak enam siswa SMA Negeri (SMAN) 1 Kota Madiun, Jawa Timur terkonfirmasi positif Covid-19 berdasar hasil tes PCR yang dilakukan tim telusur dinas kesehatan setempat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Madiun Denik Wuryani mengatakan awalnya ditemukan satu siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam penelusuran acak yang dilakukan pemkot.
“Dari temuan itu, kemudian kami lakukan penelusuran dan tes usap kepada 59 kontak erat, yakni siswa dan sejumlah guru. Hasilnya, ditemukan lima yang positif. Sehingga, total siswa yang terkonfirmasi Covid-19 ada enam orang,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).
Ia belum mengetahui varian Covid-19 dari pasien bersangkutan. Dinkes juga telah mengirim hasil sampel enam siswa itu ke Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.
Denik menjelaskan kondisi keenam siswa hanya bergejala ringan dan sedang menjalani isolasi dengan pantauan ketat. Dia memberikan rekomendasi kepada sekolah setempat untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.
Atas temuan kasus itu ia berpesan kepada siswa, orang tua siswa dan seluruh warga sekolah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Selain selalu menaati protokol kesehatan, Pemkot Madiun kini juga terus gencar melakukan berbagai langkah antisipasi pencegahan penularan virus corona, salah satunya menyiagakan mobil masker keliling, melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat publik serta jalan protokol, dan menggencarkan vaksinasi penguat atau dosis ketiga.
Sesuai data, di Kota Madiun kasus Covid-19 hingga Kamis (3/2/2022) telah mencapai 7.326 orang. Dari jumlah itu, 6.795 orang di antaranya telah sembuh, empat orang dalam perawatan, 16 orang menjalani isolasi terpadu dan 511 orang meninggal dunia.(*/Gi)
DEPOK – Jelang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester kedua tahun ajaran 2021/2022, pelaksanaan vaksinasi anak 12 tahun keatas sudah capai 90 persen lebih. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Wijayanto mengatakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di atas 12 tahun keatas sudah mencapai 90 persen.
“Untuk siswa di atas 12 tahun sudah di atas 90 persen. Untuk anak SD Alhamdulillah ada kick off dari Kementerian Kesehatan, kita masuk daerah percontohan kick off itu untuk vaksinasi anak 6-11 tahun. Walapun tidak disarankan di tatap muka pun kita konsen akan menyelesaikan semester genap usai liburan menyelesaikan 200 ribu siswa SD tervaksin,” ujar Wijayanto di Balai Kota Depok, Rabu (29/12).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menambahkan, cakupan vaksinasi anak siswa usia 6-11 pada Rabu (29/12) sudah mencapai 49.06 persen atau 96.993 anak. “Hingga jam 15.00 WIB, cakupan vaksin anak untuk anak usia 6-11 tahun sudah mencapai 49.06.persen atau 96.993 anak,” terangnya.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menegaskan, terdapat tiga hal yang harus dipersiapkan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Pertama, terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok. “Persiapannya adalah kita lihat leveling di Kota Depok sudah level satu saat ini,” ucapnya.
Lanjut Imam, kedua, memperhatikan perkembangan varian baru Covid-19 yaitu Omicron dan berharap varian baru tersebut tidak sampai ke Kota Depok. “Ketiga, semua harus sudah tervaksin baik guru, pengajar, maupun siswa SD, SMP, SMA semua harus sudah divaksin,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini capaian vaksinasi di Kota Depok sudah sangat baik. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok per 26 Desember 2021 cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 76.04 persen, sementara dosis kedua mencapai 62.57 persen.
“Untuk vaksinasi siswa SD masih terus berjalan kerena baru ya, mudah-mudahan kita bisa mencapai 100 persen di tahun 2022,” jelasnya.(*/Idr)
SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten selama tahun 2021, mengucurkan dana Rp 81 miliar sebagai insentif bagi sekitar 16 ribu guru sekolah swasta di Provinsi Banten.
Kepala Disdikbud Banten, Tabrani menyatakan, insentif bagi guru sekolah swasta sudah disalurkan tiga kali, yakni pada triwulan I, II, dan III.
“Untuk penyaluran tahap terakhir Insya Allah paling lambat pada akhir Desember 2021 ini,” kata Tabrani di Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (16/12).
Menurut Tabrani, setiap guru sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah khusus (SKh) swasta di Banten mendapat insentif Rp 500 ribu per bulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pemberian insentif bagi guru sekolah swasta, sambung dia, merupakan bagian dari upaya pemprov dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
“Alhamdulillah sekarang honor guru non-PNS di SMA, SMK, dan SKh negeri sudah layak,” kata Tabrani.
Dia menambahkan, Pemprov Banten terus berupaya meningkatkan akses terhadap pelayanan pendidikan dengan membangun sekolah baru.
Dia menyebut, lahan untuk membangun 13 sekolah baru di Provinsi Banten sedang disiapkan. “Tahun ini telah selesai membangun delapan unit sekolah baru di Kabupaten Lebak. Sementara untuk sekolah yang saat ini masih menumpang, (pembangunan gedungnya) akan dituntaskan pada tahun 2022,”jelasnya.(*/Du)
BOGOR – Vaksinasi Covid-19 anak usia 6 hingga 11 tahun mulai digelar di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (15/12/2021). Selain pelajar, vaksinasi juga dilaksanakan untuk anak-anak putus sekolah.
Salah satu daerah yang melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak putus sekolah yakni di Kampung Mongol, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jenis vaksin yang digunakan ialah Sinovac dengan dosis 0,5 ml dan interval waktu penyuntikan selama 28 hari.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melalukan pendataan anak-anak di Kota Bogor yang divaksinasi dilakukan melalui semua jalur. Untuk yang bersekolah dari Disdik menggunakan data sekolah. Sementara yang putus sekolah dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Puskesmas. Kemudian untuk anak-anak di madrasah dan pondok pesantren berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Dia menegaskan, Pemkot Bogor memastikan semua anak akan mendapatkan hak vaksinasi. Sehingga Bima Arya memastikan semua anak-anak akan didata dan dilayani tanpa terkecuali.
Vaksinasi anak pun dilaksanakan setiap hari. Untuk puskesmas, Bima Arya meminta agar proaktif untuk mendata anak-anak di lingkungannya. “Sistem yang ada sudah siap dan berjalan. Jadi targetnya adalah tinggal pendataan SD dan anak-anak yang tidak bersekolah,” ujar Bima Arya, Rabu (15/12).
Bima Arya mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, sasaran vaksinasi Covid-19 anak usia 6 hingga 11 tahun di Kota Bogor berjumlah 100.862 orang. Untuk dosis pertama ditargetkan rampung pada 15 Januari 2022 dan untuk dosis kedua ditargetkan 22 Februari 2022.
“Bismillah, kick off vaksinasi untuk anak-anak usia 6 hingga 11 tahun. Kita targetkan 593 anak selesai divaksinasi,” tandasnya(*/Ju).
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 2022, akan menaikkan nilai insentif bagi guru honorer menjadi Rp 2,4 juta per tahun. Pemkab Bogor akan memberikan insentif kepada 8.447 pendidik atau guru dan 1.635 tenaga kependidikan di tingkat pendidikan anak usia dini sampai sekolah menengah pertama serta guru madrasah.
“Di tahun 2022, Pemkab Bogor akan menaikkan (tunjangan) kespeg (kesejahteraan pegawai) para guru dan tenaga kependidikan honorer dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta per enam bulan,” kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin di acara pelantikan pengurus Perkumpulan Guru Honorer (PGH) Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Ade mengatakan, pemkab bekerja sama dengan Bank BJB dalam menyalurkan insentif bagi guru. Para guru akan mendapat ATM Pancakarsa untuk mengambil insentif. Dia menyebut, meski kenaikan tidak besar, namun hal itu sangat berarti bagi penerima.
“Walaupun sedikit tapi Insya Allah sangat berarti, karena yang namanya rumus gaji itu tidak ada istilah turun, yang ada itu tetap atau naik. Dengan Kartu Pancakarsa ini juga kita berupaya untuk merubah pemberian insentif secara cashless, tersistem, dan by data,” terangnya.(*/In)
JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) mendorong pemerintah untuk memperbaiki seleksi guru yang akan diangkat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, seleksi guru PPPK ini membutuhkan koordinasi dan sinergitas antara Mendikbudristek dan Menpan RB bersama pemerintah daerah sehingga bisa mendorong pemerintah daerah untuk menambah jumlah formasi guru PPPK.
“Sedapat mungkin disesuaikan angka kebutuhan riil di daerah agar dapat mengakomodir semua guru honorer,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan, capaian seleksi guru PPPK masih jauh dari target. Sebab awalnya kuota yang disediakan itu mencapai 1.002.616 formasi. Sedangkan pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi dan yang lulus hanya 173.329 guru saja.
“P2G pun meminta pemerintah pusat merekalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer lulus PPPK. Bagaimana penempatan dan lama kontrak berdasarkan SK pemda, termasuk jenjang pembinaan dan pengembangan karir,” ujarnya.
Sebab, terangnya, keberadaan guru PPPK berpotensi menggeser keberadaan guru honorer lain yang ada di sekolah tersebut. Menurutnya, guru honorer lain bisa terbuang dan hal ini akan menjadi masalah baru.
Dia mengatakan, seleksi guru PPPK tahap II dan III yang dibuka bagi guru swasta dan umum memerlukan regulasi khusus. Yang mengatur apakah guru swasta yang lolos PPPK akan ditempatkan di sekolah swasta atau negeri sebab keduanya mempunyai konsekuensi.
Satriwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap II dan III mendorong guru sekolah swasta kelas pinggiran, menjadi ASN PPPK. Jika motivasi menjadi PPPK makin besar patut dikhawatirkan terjadinya migrasi besar-besaran guru swasta.
“Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemda perlu melakukan pemetaan secara komprehensif untuk mengantisipasi dampak kekurangan guru sekolah swasta nanti. Inilah alasan mendesak dibuatnya regulasi khusus Pengelolaan Guru PPPK,” tandasnya.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro