BOGOR - Setelah enam tahun buron, Aszwar terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Sukahati-Kedunghalang di Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor tahun 2011 akhirnya bisa ditangkap Tim Intel dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhir pekan kemarin.
Terpidana yang melaksanakan proyek insfrastruktur senilai Rp10,3 miliar dan merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar itu ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu, Kabupaten Indramayu.
"Domisili awal terpidana Aszwar ini awalnya di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor namun setelah ada keputusan kasasi Mahkamah Agung dia tidak ada di rumahnya. Namun, setelah kami telusuri selama bertahun-tahun akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Indramayu," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Dia menerangkan, setelah ditangkap terpidana Aszwar yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan kerugian negara sebesar Rp200 juta ini pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Indramayu.
"Aszwar selanjutnya akan menjalani hukuman penjaranya di Lapas Kelas II A Indramayu, lama hukuman penjara 6 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan penjara serta menbayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau subsidair selama 2 tahun penjara," terangnya.
Juanda menjelaskan, dalam penangkapan terpidana Aszwar itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Anggota Bais Kabupaten Bogor, Anggota Intel Kodim 0616/Indramayu, dan Anggota Intel Korem 063/Sunan Gunung Jati.
“Pelaksanaan eksekusi penangkapan berjalan lancar walaupun ada perubahan penampilan terpidana Aszwar. Namun setelah dipastikan ia adalah Aszwar, terpidana akhirnya kooperatif baik dalam melaksanakan putusan pengadilan maupun pelaksanaan eksekusi penahanannya," jelas Juanda.
Dia melanjutkan, dikarenakan kasus pidana korupsi ini lokasinya di Kabupaten Bogor ada kemungkinan terpidana Aszwar bisa dipindahkan di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.
"Sebenarnya ditahan dimana aja itu sama, tetapi proses keputusan penahana atau pemindahan lokasi penahanan itu wewenang Kementerian Hukum dan HAM. Alhamdulillah PR (pekerjaan rumah) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak 2013 lalu ini bisa kita tuntaskan di awal 2020 ini," pungkasnya. (*/Ridz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro