JEMBER - Pemakzulan atas Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dianggap tidak prosedural. Pasalnya Bupati Jember tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan hak menyatakan pendapat di kantor DPRD Jember.
“Pemakzulan itu tidak prosedural karena tidak sesuai PP tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. Karena sebelum melakukan Sidang Paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat.
Bupati Jember juga tidak diberi materi pokok terkait atau dokumen tentang hak menyatakan pendapat,” kata Juru Bicara Bupati Jember Gatot Triyono, Kamis (23/7/2020).
Kepala Diskominfo Jember ini mengatakan, seharusnya sebelum melakukan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 78 Ayat 2, Bupati diberikan materi untuk agenda DPRD tersebut. “Atas kondisi ini Bupati Jember menganggap pemakzulan tersebut tidak prosedural,” timpal Gatot Triyono.
Sementara itu Surya warga Jember mengaku syah-syah saja jika DPRD memakzulkan Bupati Jember jika memang dianggap memiliki masalah sehingga tidak berpihak kepada masyarakat Jember.
Sebelumnya dalam Sidang Paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat yang digelar sejak Rabu pagi (22/7/2020) hingga sore hari menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.
Jalannya Sidang DPRD Jember terlihat penuh semangat dan bergemuruh saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya.Sidang pemberhentian Bupati Jember Faida itu dihadiri 45 anggota DPRD Jember. Akhirnya para anggota dewan sepakat untuk memberhentikan tetap Faida.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro