BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Menurut Anies dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek.
Kendati demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka masih bisa keluar-masuk Jakarta tanpa khawatir akan diputar balik.
Ada dua pengecualian, pertama, yang memiliki KTP elektronik Jabotabek dan, kedua, memiliki izin tinggal tetap atau sementara. Ketentuan itu tertera dalam Pasal 4 ayat 3 Pergub 47 tahun 2020.
Sementar itu, Bupati Bogor Ade Yasin setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta.
Ade akan mengerahkan jajarannya untuk mengantisipasi pendatang masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
“Setuju sekali (dengan kebijakan Anies). Dimaksimalkan Satgas COVID di setiap RW (untuk antisipasi pendatang dari dan ke Jakarta),” kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Ade juga melarang warga di Kabupaten Bogor untuk berpergian. Dia bahkan melarang warganya untuk melakukan mudik lokal antar kecamatan.
“Kami juga melarang masyarakat untuk mudik antar wilayah, antar kecamatan,” imbuhnya.
Ditempat Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim tidak akan menerapkan pergub milik DKI Jakarta tersebut.
“Karena Kota Bogor pada posisi kota yang lebih banyak warga yang mudik ke luar di banding pemudik pulang,” tukas Dedie.
Namun meskipun demikian, selama dilaksanakan sesuai protocol Covid-19 tidak masalah karena Jabodetabek sudah jadi satu kesatuan area pandemi.
“Berbeda sifatnya yang diluar Jabodetabek, kalau kita yg mudik maka status kita ODP,” tukasnya.(*/Iwn)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro