BOGOR - Pesta yang melibatkan para artis Ibukota akan terus bergulir bakal masuk ranah hukum, pesta masih saat pandemi covid-19 dikuatirkan akan menjadi klaster baru di Kabupaten Bogor .
Bupati Bogor Ade Yasin meminta penyidik Polres Bogor mencari orang yang membekingi hajatan megah di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Diketahui, hajatan itu turut dihadiri raja dangdut Rhoma Irama dan artis Ibukota pada Minggu (29/6) lalu.
“Kemarin waktu ketemu saya mah, ngelak aja jawabannya. Intinya ini dilarang dan tidak berizin kami harus berproses lebih lanjut, siapa yang terlibat itu akan diungkap oleh penyidik. Ini sudah saya serahkan sepenuhnya pada pihak berwajib,” tegas Ade, Rabu (1/7).
Ade mengaku, mendapat informasi bahwa ada seseorang yang seolah membekingi hajatan milik Surya Atmaja itu.
“Kita juga akan cari pihak-pihak yang mengamankan acara itu. Katanya ada seseorang yang nongkrong di situ, jadi aparat takut. Nanti akan terungkap sama penyidik,” katanya.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang perihal kasus ini. Seperti Camat Pamijahann Rosidin, Surya Atmaja sendiri dan keluarga dari Surya.
“Kami sudah mintai keterangan tapi kita harus dalami lagi. Hasilnya nanti setelah semua pemeriksaan selesai,” kata Roland.
Dia juga menegaskan akan menjadwalkan untuk memanggil Rhoma Irama dan meminta keterangan dari pentolan Soneta Grup itu.
Saat Bupati Ade Yasin menuding ada beking di hajatan itu, Roland justru menampik.
“Saya raya tidak ada beking. Yang ada adalah aparat yang di sana untuk mengecek protokol kesehatan jadi bukan beking,” tukasnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro