CIBINONG - Tepat pada HUT ke-75 RI, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyerahkan 188 sertifikat aset fasilitas sosial atau fasiitas umum milik Pemkab Bogor.
"Hari ini Kantor BPN Kabupaten Bogor menyerahkan 188 sertifikat aset Pemkab Bogor ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang terdiri dari 108 bangunan sekolah dan 80 cadangan tanah makam," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
Dia menerangkan, selain aset Pemkab Bogor instansinya juga menyerahkan 111 sertifikat milik masyarakat umum yang melalui program Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda).
"Melalui program Proda, ada tambahan 111 sertifikat milik masyarakat umum yang kami serahkan, kalau ditotalkan ada 299 sertifikat yang kami serahkan ke Pemkab Bogor di moment HUT Kemerdekaan RI yann ke 75 Tahun," terangnya.
Sepyo menuturkan masih ada 3.900 hingga 4.000 aset Pemkab Bogor yang belum tersertifikat, dimana target mensertifikatkan seluruh aset terjadi pada Tahun 2025 mendatang.
"Pensertifikatan aset-aset Pemkab Bogor ini tidak hanya melalui program Proda, tetapi juga melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program khusus lainnya.
Sesuai arahan Kementerian Agrarria Tata Ruang (ATR) / BPN, mudah-mudahan Pemkab Bogor meningkatkan bantuannya agar pensertifikatan 3.900 hingga 4.000 aset Pemkab Bogor bisa memercepat penuntasan pada Tahun 2025 mendatang dan menghindari adanya perebutan laham dengan pihak lain," jelas Sepyo.
Pria berkaca mata ini menambahkan, jajarannya juga siap bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengukuran aset-aset milik Pemkab Bogor di 40 kecamatan.
"Kabupaten Bogor ini kan sangat luas dimana memiliki 40 kecamatan dengan 435 desa dan kelurahan, oleh karena itu kami siap menggandeng pihak ketiga untuk pengukuran tanahnya," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPKPP Lestya Irmawati menjelaskan 188 sertifikat aset bangunan sekolah dan cadangan tanah makam milik Pemkab Bogor ini nantinya diserahkan jajarannya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
"Program pensertifikatan aset-aset Pemkab Bogor ini memang ada di DPKPP, namun setelah sertifikatnya jadi maka akan kami serahkan lagi ke DPKAD selaku pengelola," jelas Irma sapaan akrabnya. (*/T Ab)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro