CIBINONG - Walaupun diprotes kuasa hukum Edi Kusmana Surya Atmaja, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tetap pada keputusannya untuk memberikan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PPP tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten maupun kota Pasal 119 ayat 1 dan 115,
"Edi Kusmana Surya Atmaja yang sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diduga sudah berkekuatan hukum tetap, maka ia dinberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Usep Saefullah menuturkan bahwa pemberhentian mantan terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja juga demi ketersesuaian aturan dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Bogor.
"Kami hanya menegakkan aturan dan menjaga marwah atau kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, semoga teman-teman Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa memaklumi, dan memaklumi bahwa langkah ini juga bagian dari menyelamatkan nama baik partai politik teman-teman," jelas Asep Saefullah.
Politisi PAN menjelaskan dengan dilaksanakan aturan tersebut, menghindari DPRD Kabupaten Bogor dari aduan masyarakat seperti ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
"Kami juga tak mau jadi melakukan maladministrasi, lalu ada aduan atau keluhan masyarakat, akan buruknya kinerja DPRD Kabupaten Bogor." jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Falatansa dan Riski Ari Wibowo penasehat hukum Edi Kusmana Surya Atmaja saat dimintai keterangan menyayangkan berita tentang PAW kliennya, tentunya hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Riski menuturkan bahwa sebagai pimpinan DPRD harus sangat hati-hati dalam menyampaikan statement ke media mainstream, mengingat proses persidangan juga masih berjalan dan klien kami juga dijatuhi hukuman kurang dari tuntutan JPU serta pasal yang digunakan adalah pasal 378 yang mana ancamannya hanya 4 Tahun.
"Tak hanya itu dalam Peraturan Pemerintah nomot 12 Tahun 2018 Pasal 99 dan 115 sangat jelas hanya anggota yang diancam 5 tahun lebih yang dapat diberhentikan oleh pimpinan DPRD," paparnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro