KOTA MALANG - Setelah tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran corona diberikan teguran dan imbauan, mulai Rabu besok masyarakat akan diberikan sanksi bagi yang melanggar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya bersama jajaran Pemkot Malang telah melakukan edukasi dan sosialisasi termasuk teguran lisan sejak penerapan PSBB efektif pada Minggu 17 Mei 2020.
Maka sesuai ketentuan mulai Rabu besok akan diterapkan sanksi kepada pelanggar PSBB.
"Sekali lagi kami mengimbau ke masyarakat mematuhi ketentuan - ketentuan yang tercantum di Perwali (Peraturan Walikota). sekali lagi kami dari kepolisian agar tidak perlu kami terapkan sanksi - sanksi disana," ujar Leonardus Simarmata, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (19/5/2020).
Namun bila masih ada masyarakat yang masih melanggar peraturan PSBB tersebut pihaknya siap melakukan penindakan. Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengingatkan sejumlah pelaku usaha yang tidak diperbolehkan buka sesuai aturan Perwali, untuk menutup sementara usahanya.
"Kemarin ada pertokoan yang masih buka, diminta untuk menutup itu. Kalau sampai tiga kali sanksi secara administratif, kita menyurati ke Pemkot untuk pencabutan perizinannya, itu lebih berat lagi, daripada sekedar menutup saja," terangnya.
Dirinya meminta masyarakat tetap patuh menahan diri di rumah meski menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini guna mengefektifkan penerapan PSBB yang targetnya hanya berjalan 14 hari saja.
"Kami berharap (masyarakat) kalau tidak terlalu penting tetap tinggal di rumah, hanya 14 hari, supaya tidak perlu memperpanjang PSBB jilid 2. Kita semua sepakat hanya ingin satu jilid saja," pungkasnya.
Sebagai informasi penerapan PSBB di Malang Raya efektif sejak Minggu 17 Mei 2020 setelah sebelumnya sejak Kamis 14 Mei 2020 telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
Selama tiga hari sejak Minggu 17 Mei 2020 hingga Selasa 19 Mei 2020 ini masyarakat yang melanggar aturan PSBB masih dikenakan tindakan teguran dan himbauan.
Namun sesuai jadwal mulai Rabu 20 Mei 2020 hingga Sabtu 30 Mei 2020, warga Malang raya yang melanggar PSBB akan diberlakukan sanksi mulai penyitaan KTP, dilakukan rapid test, hingga pencabutan izin usaha.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro