CIBINONG - Inspektorat Kabupaten Bogor merilis ada sebanyak tiga kasus yang berpotensi merugikan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp17,9 miliar selama 2023.
Inspektorat Kabupaten Bogor mendapatkan pengaduan dari masyarakat, setidaknya 21 kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Inspektorat Kabupaten Bogor pada tahun ini juga melakukan penuntutan kerugian daerah 23 kasus, pelimpahan ada 7 kasus, pemberian keterangan ahli 3 kasus dan perhitungan kerugian keuangan negara sebanyak 3 kasus.
Namun dalam tiga kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara, baru sebesar Rp8.946.756.883,00 yang sudah disetor, sedangkan Rp8.964.202.633 belum disetorkan ke rekening kas daerah.
Bupati Bogor Iwan Setiawan menuturkan bahwa pengawasan daerah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) sedang memberikan catatan hasil pemeriksaan temuan dan rekomendasi lainnya.
“Komitmen daerah itu sudah tegas dan meskipun sudah ada yang sudah di eksekusi dan diminta pengembalian keuangan kerugian negara, namun yang belum mengembalikan akan terus kami tagih," tutur Iwan Setiawan, Kamis 21 Desember 2023.
Iwan Setiawan menyampaikan amanat kepada Inspektorat bahwa, pengawasan itu bukan saja rutin diadakan tetapi kualitas setiap pengawasan tersebut harus segera ditingkatkan, agar kedepannya tidak menemukan kesalahan yang sama.
Contoh kasus, dua kepala desa (Kades) di Tonjong, Kecamatan Tajurhalang dan Desa Kranggan, Kecamatan Gunung Putri diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa (Samisade), maupun dana desa dan angagran dana desa.
“Karena kalau kita evaluasi menemukan kesalahan yang sama, itu kan lucu. Masa setiap tahun kesalahannya disitu, jangan memelihara kesalahan, meskipun sanksinya itu hanya pengembalian," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan daerah akan terus dilakukan oleh jajarannya, baik di lingkup Pemkab Bogor maupun pemerintah desa (Pemdes).
“Berbicara pengembalian maka ada beberapa data yang pengembalian potensi kerugian negaranya belum maksimal. Dan terkait pengawasan, dana desa dan BHPRD ini yang sangat sensitif akhir-akhir ini termasuk banyak catatannya, dari sisi atau aspek keuangan,” ungkap Sigit Wibowo. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro