PEMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Jawa Timur, menemukan sedikitnya 102 sampel rokok ilegal yang beredar di wilayah itu.
Menurut Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan Nurul Hidayati temuan ratusan sampel rokok ilegal itu, berdasarkan hasil pengawasan lapangan dalam dua tahun terakhir ini.
"Tahun lalu kami menemukan sebanyak 95 sampel rokok ilegal, dan tahun ini mulai Januari hingga Maret 2019 ini sebanyak tujuh sampel," katanya di Pamekasan, Kamis (11/4/2019).
Nurul menjelaskan peredaran rokok ilegal itu ditemukan di hampir semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan, termasuk di Kecamatan Kota, Pamekasan.
"Yang paling banyak memang di pedesaan. Tapi di kota juga banyak beredar rokok ilegal di masyarakat," katanya.
Harga rokok ilegal ini jauh lebih murah dibanding rokok yang berpita cukai, yakni antara Rp3.000-Rp5.000 per bungkus.
Nurul menjelaskan pihaknya telah menyampaikan arahan kepada para pengusaha rokok di Pamekasan mengenai ketentuan pita cukai rokok.
Ia juga meminta agar para pengusaha rokok di Pamekasan segera memperbaiki sistem peredaran rokok tersebut dari ilegal menjadi resmi.
Kasi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pemkab Pamekasan itu lebih lanjut menjelaskan di Pamekasan memang banyak warga yang memproduksi rokok lintingan dan rokok menjadi bagian dari kegiatan industri rumah tangga warga.
"Banyak warga yang terserap menjadi tenaga kerja. Makanya kami dorong terus para produsen rokok ini agar bisa rokoknya resmi, bercukai alias tidak ilegal," ujarnya.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro