JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang Rp800 juta yang diterima Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya), Hercules Rosario Marshal dari PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan jasa pengelolaan lahan, salah satunya untuk pengamanan satu kawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya diduga bermasalah karena sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon.

Warga kemudian mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

“Satu kawasan (yang diamankan Grib Jaya). Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Budi, dalam proses pengurusan lahan tersebut, PT Summarecon diduga melakukan penyuapan terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN agar blokir dibuka sehingga proses hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.

“Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” ujarnya.

Budi menjelaskan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya dalam pengelolaan kawasan tersebut salah satunya berkaitan dengan pengamanan lahan.

“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menerima penyerahan uang Rp800 juta dari pihak kuasa hukum Hercules pada Kamis, 15 Oktober 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan dana yang diterima Hercules dari PT Summarecon dalam konteks pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor. Yang dimaksud pun langsung dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.(Rmol/Fau)

By admin