JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara dari total temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 196,17 miliar. Pengembalian tersebut mencakup penarikan saldo rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan penyelesaian temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, terdapat 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp 78.394.130.155. Sementara itu, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan, BGN telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda.

Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 60.494.487.276.

Dengan demikian, akumulasi dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp 160.370.283.211. Angka itu berarti sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp 196,17 miliar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menilai penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN. Menurut dia, setiap temuan BPK perlu segera ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar dia.

Ia menyatakan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Diketahui, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening VA ganda SPPG dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.(*/Yu)

By admin