CIBINONG - Pengalaman pertama sudah dilalui dan berakhir kerjasama berkelanjutan dengan Bulog dan tak jadi BUMD PD Pasar menjadi penyalur beras walau sudah di gadang - gadang.
Penyaluran bantuan sosial dari Bupati Bogor Ade Yasin berupa beras 30 kg per bulan selama tiga kali pada tahap kedua bakal segera bergulir. Saat ini, Pemkab Bogor bersama Gudang Bulog Dramaga masih menyusun surat kesepakatan bersama.
"Saat ini ada beberapa poin tambahan dalam surat kesepakatan bersama penyaluran bantuan sosial Bupati Bogor yang masih dibahas antara kami dengan Gudang Bulog Dramaga. Setelah itu selesai, baru kita salurkan lagi bantuan beras untuk tahap kedua," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Nuradi kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Dia menerangkan, lambatnya penyaluran bantuan beras ini karena adanya masalah seperti kualitas beras yang tidak sesuai harapan.
"Saat ini sudah bulan ke 4 masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun bantuan berupa beras ini baru mau tahap kedua, lambatnya penyaluraj bantuan beras ini karenanya setiap ada masalah kami langsung menghentikan sementara penyalurannya. Ini menjadi pembelajaran kita semua," terangnya.
Mengenai dibatalkannya penyaluran bantuan beras oleh PD Pasar Tohaga, Nuradi menjelaskan itu karena legal standing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut yang tidak memungkinkan.
"Legal standingnya PD Pasar Tohaga kan hanya untuk mengelola pasar tradisional atau rakyat, hingga kita akhirnya tetap melanjutkan kerjasama penyaluran bantuan sosial beras ini kepada Perum atau Gudang Bulog," jelas Nuradi.
Untuk memaksimalkan pengawasan bantuan beras ini, ia melanjutkan akan membuka call center atau posko pengaduan bantuan sosial ini sehingga jika ada temuan beras kurang baik akan segera ditindaklanjuti.
"Ini baru usulan agar kita bersama-sama membentuk posko pengaduan, ini kita lakukan agar ada langkah tindaklanjut langsung apabial ada temuan beras berkualitas kurang baik," lanjutnya.
Sementara, Pimpinan Gudang Bulog Cianjur Rahmatullah yang juga membawahi Dramaga, Kabupaten Bogor mengaku belum bisa berkomentar lebih lanjut karena pihaknya masih menunggu proses addenduk surat kesepakatan bersama dengan Pemkab Bogor.
"Kami belum bisa berkomentar karena saat ini masih dalam proses addendum surat kesepakatan bersama, silahkan tanya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor karena mereka yang lebih berwenang," tuntasnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro