BOGOR - Ini yang kedua kalinya, Pertama kolam renang di Police line PPNS Satpol PP karena saat PSBB kolam renang tidak ditutup dan dikomersilkan namun ada kejanggalan saat Penyegelan yang dilakukan kedua kalinya tidak ada lagi Police Line dilokasi tersebut .
Bonces yang di duga banyak melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) baik bangunan dan perijinannya , bangunan pendidikan milik Yayasan Ashokal Hajar (Borcess) disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.
Plt Kepala Satpol Pp Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, sejumlah bangunan itu melanggar Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Perda Tata Ruang, Perda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, dan Kelebihan Koofisien Dasar Bangunan (KDB)
"Yayasan Ashokal Hajar (Borcess) sudah setahun membangun gedung dan fasilitas lainnya tanpa disertai izin. Makanya, hari ini kami melakukan penyegelan agar proses pembangunannya dihentikan," kata Dace kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Dia menjelaskan, selain melanggar izin karena tidak sesuai tata ruang bangunan itu pun melanggar kelebihan KDB dan dikomersilkannya kolam renang saat masa PSBB proporsional.
"Pelanggarannya banyak termasuk pelanggaran Perda PSBB proporsional hingga kami tidak segan menyegelnya. Harus ada kajian dan langkah perbaikan hingga pergantian lahan pertaniannya apabila bangunan milik Yayasan Ashokal Hajar ingin memiliki IMB (izin mendirikan bangunan)," terangnya.
Dace menuturkan, penyegelan bangunan Yayasan Ashokal Hajar ini disetujui Bupati Bogor Ade Yasin yang kesal melihat banyaknya pelanggaran di daerah Kabupaten Bogor ksususnya Borces.
"Bupati Ade Yasin kesal karena banyaknya pelanggaran Perda yang dilakukan pihak Yayasan Ashokal Hajar, hingga langkah penyegelan dan penertiban yang kami lakukan sudah sepengetahuan dan seizin beliau," tuntasnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro