JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bersikeras majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Hal itu Jaksa sampaikan saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah kami uraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan perbedaan antara terdakwa dengan penasihat hukum yang tidak sejalan terkait pembelaan.
"Satu sisi penasihat hukum dalam pembelaan terhadap terdakwa memohon agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
"Akan tetapi di sisi lain terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap dirinya," sambungnya.
Kemudian, Jaksa juga menyoroti perihal dalil yang disampaikan penasihat hukum yang menyatakan kliennya telah mengembalikan uang USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar.
Jaksa menjelaskan, pengembalian uang tersebut tidak dapat menghapus pidana yang menjerat Qosasih.
Menurut Jaksa, dari awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK.
"Justru terdakwa menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah yang terletak di daerah Kemang yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau terdakwa persiapkan untuk menyimpan uang tersebut," papar Jaksa.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Qosasih juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro