JAKARTA – Presiden Jokowi memastikan para Babinsa akan menerima dukungan operasional atau tunjangan kinerja yang naik pada tahun ini. Tunjangan tersebut akan diterima mulai minggu depan. Itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Babinsa di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, (16/12/2018).
Seperti diketahui, besaran tunjangan ini antara Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta. Pencairan tunjangan ini dibayar rapel dari bulan Juli 2018. Acara pengarahan ini juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Presiden mengakui tunjangan kinerja TNI semula akan diberikan pada Juli. Namun, prosedur yang berbelit-belit membuat hal ini tertunda. Namun demikian, dia memastikan tunjangan ini akan diterima seluruh prajurit TNI, termasuk para Babinsa pekan depan.
“Sebetulnya sudah kami dorong agar di bulan Juli itu bisa diberikan. Tetapi memang prosedur keuangan kita memang muter-muter, ruwet sekali. Dari sini ke sini, dari sini ke sini, masuk ke Kementerian Pertahanan, masih masuk ke Kementerian Keuangan. Dicek lagi. Sudah kita kejar-kejar. Tapi tadi sudah disampaikan oleh Panglima TNI dipastikan akan saudara-saudara terima di minggu depan ini,” ujarnya.
Presiden menjelaskan alasan dukungan operasional ini dinaikkan, yakni karena dirinya sering mendengar aspirasi maupun masukkan setiap dirinya pergi ke daerah.
“Kenapa itu kami berikan tambahannya begitu meloncat besarannya? Karena setiap saya ke desa, ke daerah, ada yang bisiki saya, bahwa tunjangan operasionalnya masih kurang. Jangan dipikir saya enggak dengar seperti itu,” kata Jokowi.
Dalam laporannya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa 3.316 Babinsa yang hadir berasal dari perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kodam Iskandar Muda, Kodam I/Bukit Barisan, termasuk 15 Bintara Pembina Pesisir dan 15 Bintara Pembina Lanud. Selain itu hadir juga 259 perwira di komando wilayah Kodam II Sriwijaya.
Terkait tunjangan kinerja TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, proses administrasi kenaikan tunjangan kinerja Babinsa sudah dirampungkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, sehingga diharapkan pada 17 Desember 2018 sudah dapat diterima oleh para prajurit.
“Besaran kenaikan tunjangan kinerja rata-rata naik dari 51 persen menjadi 71 persen dan berlaku mulai Juli 2018. Oleh karenanya, selain mendapat kenaikan tunjangan kinerja, para prajurit juga akan mendapat rapelan tunjangan kinerja selama 6 bulan,” ungkap Hadi. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro