PADANG – Calon Presiden (Capres) Nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyakini masyarakat semakin cerdas menyikapi praktik politik uang atau money politic yang berpotensi terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami percaya rakyat Indonesia memiliki pengalaman dalam menjalani pemilihan umum. Jadi rakyat sudah tahu persis, pribadi yang membawa uang banyak dan membagikannya,” kata Anies Baswedan di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/1/2024). Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan pada kegiatan bertajuk ‘Desak Anies’ di Lapangan Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.
Menurut eks Gubernur DKI Jakarta tersebut, calon pemimpin yang menggunakan strategi politik uang untuk mencapai tujuannya maka ketika terpilih berpotensi besar menyalahgunakan wewenang yang dimandatkan masyarakat.
Saat ini, sambung dia, pilihan berada di tangan rakyat apakah memilih calon yang menggunakan politik uang atau calon pemimpin yang berorientasi pada kepentingan rakyat tanpa praktik politik uang.
Pada kesempatan itu eks Rektor Universitas Paramadina tersebut menegaskan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar lebih banyak mengedepankan dialog publik dalam merebut hati konstituen.
Terkait netralitas aparatur negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, Anies berpandangan saat ini menjadi ujian tersendiri bagi setiap pemimpin di masing-masing instansi untuk menegakkan aturan.
“Ini juga ujian bagi pemimpin. Kalau pemimpinnya memberikan sanksi artinya itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia menambahkan komitmen netralitas setiap aparatur negara harus terus dikedepankan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(*/Wid)
BANDUNG – Satu oknum petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (3/1/2024). Oknum petugas tersebut terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Oknum petugas wanita tersebut berdalih setiap tugas liputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, harus mendapat izin walau yang diwawancarai bukanlah narasumber dari Bawaslu Jabar.
“Ini dari mana? Mau ketemu siapa? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan,” ucap oknum petugas tersebut.
Padahal, sejumlah wartawan yang hadir ke Kantor Bawaslu Jabar itu hendak mewawancarai anggota TPD Ganjar-Mahfud, Rafael Situmorang, yang melaporkan viralnya video ketidaknetralan oknum ASN Satpol PP di Kabupaten Garut, dan mereka juga telah mengisi buku tamu serta minta izin kepada petugas jaga.
Pewarta Jabarnews Rian Nugraha menuturkan, pihaknya mengaku kaget dengan perkataan dengan nada memaki dari oknum Bawaslu Jabar tersebut yang juga menyampaikan bahwa bakal menjadi masalah ketika wartawan melakukan peliputan di lingkungan Bawaslu Jabar.
“Kami sudah sesuai prosedur, Bu. Sudah isi buku tamu dan izin. Lagipula kami ke sini untuk mewawancarai tamu yang melapor ke sini,” kata Rian menjawab oknum petugas itu.
Pewarta InilahKoran Yuliantono mempertanyakan apa masalah yang akan terjadi jika melakukan peliputan di Bawaslu Jabar mengingat ini adalah fasilitas negara.
“Ini kan fasilitas negara, seharusnya publik warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini (luar ruangan)?,” ucap Tono mempertanyakan aturan yang kemudian dijawab dengan tak ramah oleh oknum tersebut.
“Iya karena ini fasilitas negara harus ada aturannya, ini kantor,” ucap oknum tersebut.
Pewarta lainnya dari RMOL Jabar, Bagus Ismail, mengaku terkejut karena seketika selesai melakukan wawancara, langsung mendapatkan sambutan dengan nada tinggi tanpa alasan yang jelas.
“Tadi langsung dimarahi. Kami juga enggak tahu, kok tiba-tiba begitu. Nanya siapa? Dari mana, tapi dengan intonasi yang tinggi, serta sempat mengambil gambar para wartawan yang sedang meliput,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Kabag Humas, Hukum dan Datin Bawaslu Jabar Andhika Pratama meminta maaf atas kejadian tersebut, dan menegaskan tidak ada prosedur khusus bagi awak media yang melakukan peliputan di lingkungan Kantor Bawaslu Jabar.
“Oh, itu orang keuangan, administrasi. Mungkin enggak tahu. Mohon maaf sebelumnya, punteun pisan,” tulis Andhika dalam pesan singkatnya pada salah satu rekan wartawan.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(*/Hen)
JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) diingatkan tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan. Kalau ada pemda melakukan itu, menurut pakar hukum tata negara Prof Ni’matul Huda, sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.
“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Ni’matul kepada pers di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Nasional Timnas Amin, Hamdan Zoelva menyampaikan, ada enam pemda yang membatalkan izin kampanye capres Anies Rasyid Baswedan. Menurut Hamdan, hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.
Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu. “Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, KPU melalui KPU di daerah seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu. “Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar Ni’matul.
Dia menjelaskan, KPU di daerah adalah struktur terbawah dari KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu. Sehingga, mereka harus mengawal agenda capres-cawapres yang sudah terjadwal.
“(Kalau) pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” ucap Ni’matul.(*/Ag)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ya, itu supaya diusut tuntas,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 itu menilai bahwa adanya aliran dana dan transaksi mencurigakan sudah biasa terjadi di Indonesia. Perbedaan dengan kasus yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, adalah dugaan keterlibatan partai politik dalam aliran dana tersebut.
“Itu biasa aja, banyak yang begitu, tetapi ini isunya politik harus diusut tuntas,” kata dia. Ia pun memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Sebelumnya, Kamis (14/12), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
“Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalam,” kata Ivan setelah menghadiri Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta.
Menurut dia, PPATK menemukan bahwa beberapa kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).(antara)
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di tahun ini akan membangun dua bangunan SMP baru dengan konsep sekolah hijau atau ramah lingkungan, tepatnya di wilayah Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan di Duta Pakuan, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Irwan Riyanto kepada wartawan di bilangan Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu 3 Januari 2023 pagi.
Irwan menyampaikan, awalnya Disdik akan membangun SD Negeri dan SMP Negeri di kedua wilayah tersebut, namun karena jumlah SMP Negeri di Kota Bogor masih kurang, pihaknya menyampaikan usulan kepada Wali Kota Bogor agar pembangunannya difokuskan untuk SMP.
“Sementara untuk rencana pembangunan SD, Disdik akan melakukan merger dari sekolah yang ada. Karena rencana awal gedung SMP dan SD dibangun pada lokasi yang sama, kalau SD dan SMP digabung jumlah peserta didik yang diterima kurang maksimal,” ungkap Irwan.
Irwan melanjutkan, namun jika hanya SMP saja, jumlah peserta didik yang diterima bakal jauh lebih banyak dan ini akan membantu proses PPDB Kota Bogor kedepan.
“Pak wali setuju dengan usulan kami, proses pembangunan sekolah ini akan dilaksanakan tahun 2024. Berdasarkan perhitungan Detail Engineering Desain (DED), pembangunan SMP di Kelurahan Cimahpar membutuhkan dana sebesar Rp36 miliar dan di Duta Pakuan Kelurahan Baranangsiang sekitar Rp 18 miliar.
Khusus sekolah di Duta Pakuan akan diselesaikan pada tahun 2025 dengan besar anggaran sekitar Rp 28 miliar,” tutur Irwan.
“Dengan anggaran Rp 18 miliar, harapan kami sekolah di Duta Pakuan akan tersedia 2 atau 3 kelas dan bisa melakukan rombongan kelas dengan catatan tidak ada SD. Tapi kalau ada SD, maka akan difokuskan penyelesaian pembangunan SMP di Cimahpar,” tambah Irwan.
Irwan memaparkan, belajar dari konsep Sekolah Satu Atap di Kelurahan Kencana, konsep gedung sekolah di Cimahpar dan Duta Pakuan dijelaskan Irwan berwawasan lingkungan, mulai dari pencahayaan hingga ventilasi udara, tidak terlalu banyak menggunakan energi untuk lampu, AC, kipas angin. Selain ditujukan memberi kenyamanan, dari segi pemeliharaan dan operasional akan lebih murah.
“Kami sepakat fokus bangun gedung SMP karena kebutuhannya lebih besar di SMP, kemudian tahapan-tahapan yang disesuaikan karena alokasi APBD kita. Saya berharap tahun depan SMP yang dibangun sudah bisa menerima peserta didik, selain itu saya juga meminta dipersiapkan tenaga pengajar dan yang lainnya, yang pasti ini sekolah dengan konsep sekolah hijau ramah lingkungan,” katanya. (*/Jun)
CIBINONG – Prestasi membanggakan kembali diraih ISSI Kabupaten Bogor yang meloloskan 4 atlet binaanya masuk dalam skuad Jabar untuk PON 2024 yang akan digelar di Sumut dan Aceh .
Empat atlet binaan ISSI Kabupaten Bogor yang masuk dalam Tim Sepeda Jabar untuk PON 2024 diantaranya Putri Sefia Ardianti, Shaskya Al Mahbub, Muhamad Hafidz dan Muhammad Fahri
Selain empat atletnya yang masuk dalam skuad Jabar, ISSI Kabupaten Bogor juga meloloskan salah satu pelatihnya yakni Ade Solihin yang masuk dalam jajaran Tim Pelatih Sepeda Jabar untuk PON 2024
” Alhamdulilah ada empat atlet sepeda binaan ISSI Kabupaten Bogor yang dipastikan bakal membela Jabar dalam PON 2024 mendatang, ” ujar Ade Solihin, Binpres dan Pelatih ISSI Kabupaten Bogor, Rabu, 3 Januari 2024.
Ade berharap empat atlet sepeda binaan ISSI Kabupaten Bogor bisa menuai sukses dan memberikan konstribusi medali bagi Jabar dalam PON 2024 nanti.
Lebih lanjut, Kata Ade Solihin, empat atlet sepeda binaan ISSI Kabupaten Bogor pafa pertengahan bulan ini akan bergabung dengan TC Tim Pelatda Jabar. ( Asep Syahmid)
CIBINONG – Meskipun pada tahun 2023 lalu Pemkab Bogor gagal membeli lahan untuk SMPN 5 Cibinong, namun masyarakat setempat berharap rencana pembelian lahan tersebut bisa dilakukan pada tahun 2024 ini
Bahkan, sejak awal Rencana Pemkab Bogor membangun dan mendirikan SMPN 5 Cibinong mendapat respon positif dari semua elemen masyarakat dan juga Forkopimcam setempat.
Keberadaan SMPN 5 Cibinong nantinya akan menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang akan menyekolahkan para anaknya yang terbentur zonasi tidak masuk ke SMPN 1, SMPN 2 atau SMPN 3 Cibinong.
Camat Cibinong, Acep Sajidin menegaskan , pembangunan SMPN 5 jadi Solusi Ideal yang sangat diharapkan masyarakat yang tinggal di kelurahan Pabuaran , Kelurahan Pabuaran Mekar ataupun Harapan Jaya.
” Masyarakat Cibinong sangat senang dengan rencana pembangunan SMPN 5 Cibinong ,” tegas Acep Sajidin, Rabu, 3 Januari 2024.
Acep menambahkan, lokasi yang akan dijadikan SMPN 5 Cibinong idelanya di Kelurahan Pabuaran yang luasnya mencapai kurang lebih 1 Hektar.
” Mudah mudahan pada tahun 2024 ini Pemkab Bogor bisa melakukan pembelian atau pembebasan tanah untuk lokasi SMPN 5 Cibinong,” ujarnya
Acep menambahkan, dengan adanya SMPN 5 Cibinong ini diharapkan bisa memberikan dampak positif kepada
masyarakat yang ada di kelurahan Pabuaran dan sekitarnya.
” Yang tadinya lewat jalur zonasi tidak bisa nasuk ke SMPN 1 dapat tertampung di SMPN 5 Cibinong,” pungkasnya. ( Asep Syahmid)
CIBINONG – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan layanan bus Buy The Service (BTS) dengan rute Cibinong, Kabupaten Bogor, ke Ciparigi, Kota Bogor dapat beroperasi pada Februari 2024.
“Februari insya Allah (beroperasi), kira-kira satu koridor selesai,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTJ Suharto usai menandatangani nota kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Cibinong, Bogor, (3/1/2023).
Ia memperkirakan dengan target penyediaan layanan BTS setiap 10 menit di rute Cibinong-Ciparigi, maka pihaknya memperkirakan koridor tersebut membutuhkan sekitar 15 unit bus. Menurut dia, melalui layanan BTS di koridor tersebut maka penyediaan angkutan umum di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor kini terintegrasi.
“Nanti tugas kita mengintegrasikan dari sini (Cibinong) sampai sana (Sentul) tapi tahap awal kita dari Cibinong ke Ciparigi yang langsung Kota Bogor, insha Allah ke depan sampai ke Cisarua,” beber Suharto.
Sementara, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kegiatan Pembangunan Strategis (TP2S) Kabupaten Bogor, Yayat Supriatna menyebutkan, ada dua koridor yang sedang disiapkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengintegrasikan angkutan massal perkotaan di Kawasan Cibinong Raya dengan layanan BisKita yang selama ini beroperasi di Kota Bogor.
Koridor pertama, yaitu Simpang Sirkuit Sentul-Jalan Tegar Beriman-Jalan Bojonggede. Sedangkan koridor kedua, dari Ciparigi hingga ke Cibinong melalui Jalan Raya Bogor-Jakarta.
“Ini menyinergikan pelayanan di dua kawasan besar yaitu perkotaan Cibinong Raya dengan Kota Bogor,”paparnya.(*/Jun)
CIBINONG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Agus Salim mengatakan, untuk persoalan penggunaan anggaran stunting oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), secara fungsi mempunyai fungsi tanggung jawab sebagai pengawas.
Sedangkan dinas harus melaporkan pengunaanya ke masyarakat luas. Sesuai Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ), mulai dari penetapan, pelaksanan dan tanggung jawabnya.
“Kalau secara fungsi di Pemkab Bogor ini juga ada Inspektorat dan kejaksaan yang juga harus bertindak,” singkatnya saat dihubungi Wartawan melalui (Wa) WhatsApp Messenger pribadinya belum lama ini.
Sebelumnya, puluhan Mahasiswa dari Pemuda peduli stunting kembali melakukan Unjuk rasa (Unras) terkait dugaan tidak trasparan dan rentan dana penyelewengan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 37,622,812,000 di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemkab Bogor belum lama ini .
Ketua Aksi Jalil Shidiq mengatakan, demo yang dilakukan terhenti kali ini, memang sengaja dilakukan di depan kantor Kejari, guna mendesak Aparat penegak hukum (Aph). Segera mengambil tindakan atas kejanggalan pengunaan dana stunting yang berjumlah miliaran, oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor.
“Kami meminta Kejaksaan bertindak cepat dengan adanya permasalahan di atas, jangan sampai terkesan lambat. Karena mereka digaji oleh uang rakyat,” tegasnya saat dihubungi wartawan Jumat (29/12/23).
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, terkait adanya aksi yang dilakukan oleh puluhan Mahasiswa atas dugaan penyelewengan dan tidak trasparan dana penangan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor sebesar Rp 37.622.812.000.
Harusnya dinas diatas terbuka kepada masyarakat, mulai dari penggunaan, output yang trasparan. Apabila tidak juga mau terbuka, baik itu Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan wajib memangil guna evaluasi DP3AP2KB atas dugaan itu.
“Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sampai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar),” ungkapnya.(Rul)
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko pengaduan pelanggaran HAM khusus terkait Pemilu 2024. Pos pengaduan tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang merasa terabaikan dan dilanggar hak asasinya terkait dengan pemilu.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantohwi mengatakan posko pengaduan terbatas tersebut, sebagai bentuk pengawasan Komnas HAM terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat dalam pemilu.
“Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung saat ini, Komnas HAM telah membuka pos pengaduan bagi seluruh pihak, dan masyarakat yang merasa dilanggar hak asasi manusianya,” kata Pramono dalam siaran pers Komnas HAM yang diterima wartawan di Jakarta, (2/1/2024).
Pramono mengatakan, ada empat lingkup, atau jenis, maupun kategori pengaduan yang dapat memanfaatkan pos khusus pemilu bikinan Komnas HAM tersebut. Diantaranya, terkait dengan hak pilih kelompok rentan, hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024, serta hak perlindungan dari intimidasi, kekerasan dan diskriminasi.
“Serta netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat keamanan, maupun aparat intelijen,” kata Pramono.
Kata dia, sampai dengan Selasa (2/1/2024), Komnas HAM sudah mendapatkan informasi tentang sejumlah pihak yang akan menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan negara, terhadap salah satu pendukung peserta Pilpres 2024.
Namun kata Pramono, pengaduan tersebut, belum resmi disampaikan ke pos khusus tersebut. Pramowo juga menyampaikan pembentukan posko pengaduan HAM khusus kepemiluan itu bukan upaya Komnas HAM untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh lembaga yang sudah ada.
Akan tetapi, Pramono menerangkan, keberadaan pos pengaduan khusus itu dibentuk untuk memberikan pemenuhan, dan perlindungan HAM masyarakat yang menghadapi persoalan terkait kepemiluan.(*/Jon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro