JAKARTA – Warga menemukan seorang anak laki-laki berinisial A (2) yang terseret arus Kali Ciliwung saat evakuasi banjir di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa(4/3), di dekat rumahnya dalam kondisi meninggal. Korban ditemukan dengan posisi telentang.
“Warga melihat jenazah anak kecil dengan posisi telentang di dekat rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih di Jakarta, Rabu.
Murodih mengatakan temuan tersebut didapat setelah kondisi luapan air kali Ciliwung surut drastis dan listrik di pemukiman sudah dinyalakan oleh PLN.
Selanjutnya, warga mengevakuasi korban ke rumah neneknya di Gang Perintis RT010/RW010, Tebet, Jakarta Selatan. “Selanjutnya warga melaporkan temuan tersebut kepada Timsar gabungan,” ujarnya.
Adapun faktor penghambat dalam proses pencarian yakni karena cuaca, arus kali meluap, akses mobilitas perahu sempit, dan kabel listrik.
Kemudian, unsur yang terlibat yakni SAR Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polsek Tebet, Satpol PP Kebayoran Baru dan masyarakat setempat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI mencatat pada Rabu hingga pukul 06.00 WIB, ada tiga Rukun Tetangga (RT) di Kebon Baru, Jakarta Selatan yang terendam banjir dengan ketinggian 60 hingga 200 sentimeter (cm), yang disebabkan meluapnya air Kali Ciliwung.
Sebelumnya, Seorang anak laki-laki berinisial A (2) terseret arus Kali Ciliwung saat dilakukan evakuasi banjir di Jalan J, Gang Perintis RT 010/RW 010, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (4/3).
Pada awalnya, saat itu empat tim relawan sedang melakukan evakuasi lima orang korban banjir menggunakan perahu karet.
Saat sedang melakukan evakuasi, perahu karet terbalik karena kencangnya arus air sungai. Atas kejadian tersebut, warga setempat melaporkan kejadian tersebut Polsek Tebet.(Republika/Ad)
BANDUNG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengungkapkan kekhawatiran terkait efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Mereka khawatir kebijakan tersebut berdampak kepada pendapatan hotel dan restoran menurun dan mengancam karyawan di pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua PHRI Jabar Dodi Ahmad Sofiandi mengatakan kementerian dan perangkat di daerah banyak yang membatalkan pesanan hotel dan restoran dampak efisiensi anggaran sejak Januari kemarin. Padahal, pendapatan dari sektor tersebut membantu operasional hotel dan restoran di Jawa Barat.
Dengan kondisi tersebut, ia menyebut apabila terus berkepanjangan akan berdampak kepada operasional hotel dan restoran. Dodi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan PHK karyawan dapat terjadi.
“Hotel dan pariwisata khususnya bisa memangkas karyawannya minimal 50 persen dari jumlah karyawan sekarang,” ucap dia, Rabu (12/2/2025).
Dodi melanjutkan okupansi atau keterisian hotel minimal harus mencapai 50 persen. Namun, sejak awal tahun 2025 okupansi hotel hanya di angka 35 persen dan hotel masih bisa mengantisipasi.
Namun, jika kondisi tersebut berkelanjutan maka ancaman PHK bakal terjadi pada karyawan di hotel dan restoran di Jawa Barat. Dodi meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. “Multi efeknya bukan di hotel saja, karyawan di sub kontraktor di hotel-hotel juga sama,” ungkap dia.
Sementara itu Kepala BPS Jawa Barat Darwis menyebut hotel dan restoran yang bakal terdampak akibat efisiensi anggaran. Selama ini okupansi naik saat libur panjang sedangkan hari-hari biasa diisi oleh kegiatan seminar atau kegiatan pemerintah.(*/He)
CIBINONG -Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melakukan kerja sama strategis untuk meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kalangan masyarakat Kabupaten Bogor. Kerjasama ini difokuskan pada sosialisasi penggunaan air bersih yang aman dikarenakan penggunaan air bersih mutlak dibutuhkan oleh masyarakat sehingga sangat penting dalam kehidupan sehari-hari mulai dari mandi, memasak dan lain-lain.
Untuk diketahui, kerjasama ini bertujuan untuk :
1 .Edukasi Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penggunaan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
2.Peningkatan Kualitas Air: Memastikan bahwa air yang disediakan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.
3.Penyuluhan PHBS: Mendorong penerapan PHBS melalui program-program edukasi dan kampanye bersama.
Sedangkan untuk implementasinya akan dilakukan langkah-langkah seperti Sosialisasi Bersama yakni kampanye publik mengenai pentingnya air bersih dan PHBS, kemudian Peningkatan Infrastruktur yaitu Perumda Air Minum tirta Kahuripan akan meningkatkan kualitas dan distribusi air bersih, sementara Dinas Kesehatan akan menyediakan dukungan teknis terkait standar kesehatan. Dan selanjutnya akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi dengan pemantauan berkala terhadap kualitas air dan efektivitas program PHBS yang dilaksanakan.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad mengatakan, “Salah satu strategi kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor tentang pentingnya menggunakan air bersih. Yang nantinya akan mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sekaligus turut mendukung program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mensosialisasikan kesadaran PHBS dalam menggunakan air bersih sebagai pencegahan berbagai penyakit yang ditularkan melalui media air tidak bersih”, imbuhnya.
Direktur Umum juga memastikan bahwa air yang disediakan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah memenuhi standar kesehatan yang berdasarkan Permenkes no 2 tahun 2023 mengenai persyaratan kesehatan media air yang diperiksa secara fisik, mikrobiologi dan secara kimia. Dan melalui kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kabupaten Bogor melalui akses yang lebih baik terhadap air bersih dan peningkatan perilaku hidup sehat.
Selain kerjasama dalam mensosialisasikan PHBS, lingkup kerjasama lainnya adalah pembinaan atas pelaksanaan Kebijakan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran, Pembinaan Keselamatan Kerja di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pelayanan dan Pembinaan Kesehatan dan juga melakukan pembinaan Kesehatan Lingkungan diantaranya inspeksi Kesehatan Lingkungan.(*/Angg)
CIBINONG – Sebuah agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana yang diduga tidak memiliki bangunan tetap diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin. Wilayah tersebut diketahui merupakan area pengepulan rongsokan yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Sebelumnya, agen gas PT Pincuran mas Tirta Buana memang memiliki bangunan resmi sebagai agen gas di Jalan Raya Sukabumi 03/Mayjen Edy Sukma No. 25, Kampung Ranji, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi. Namun, karena masa kontrak bangunan telah habis, agen tersebut harus pindah atau membangun tempat baru. Hingga saat ini, agen tersebut diduga belum memiliki bangunan baru yang sesuai regulasi, tetapi tetap beroperasi tanpa lokasi resmi.
Transit penjualan gas di pengepul rongsokan untuk diambil oleh pembeli sendiri tidak diperbolehkan karena beberapa hal antara lain:
* Bukan Tempat yang Sesuai – Pengepul rongsokan bukan lokasi yang memenuhi standar penyimpanan gas yang aman. Gas LPG atau gas industri memerlukan tempat khusus dengan ventilasi yang baik dan standar keamanan tertentu.
* Regulasi – Jika gas yang dijual adalah LPG bersubsidi atau gas industri, peraturannya mengharuskan distribusi hanya melalui agen resmi atau tempat yang memiliki izin. Menjual atau mentransitkan gas di tempat yang tidak berizin bisa dianggap pelanggaran hukum.
* Risiko Keamanan – Pengepul rongsokan biasanya menyimpan material yang mudah terbakar, seperti plastik, kertas, atau logam yang dapat memicu percikan api. Menyimpan gas di lokasi seperti itu bisa berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.
Operasional Ilegal yang Dilakukan Terus Menerus
Baru-baru ini, agen gas tersebut diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, yang diketahui sebagai area pengepulan rongsokan. Tempat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Informasi ini mencuat setelah aktivitas serupa dilaporkan terjadi berulang kali. Seseorang yang mengaku sebagai admin agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana bernama Hani, disebut beberapa kali tertangkap basah melakukan praktik transit ilegal. Salah satu insiden sebelumnya terjadi di kebun pembibitan tanaman di wilayah Bojongkoneng, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin.
Keterangan Pihak Terkait
Saat awak media berada di lokasi, terdapat beberapa mobil dari pangkalan gas yang antri untuk mengambil gas, sedangkan dalam regulasi yang berlaku justru sebaliknya. Dimana seharusnya pihak agen gas yang menyalurkan ke pangkalan resmi.
Dalam kesempatan tersebut juga, dapat dikonfirmasi dari salah satu supir mobil pangkalan yang memang sudah lama mengambil dari agen PT. Pincuranmas Tirta Buana. Ia juga menuturkan bahwa memang sudah beberapa kali pindah lokasi pengambilan.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Hani berdalih bahwa ia mempunyai gudang, namun ia beralasan bahwa lokasi jauh dari SPBE. “Saya memiliki gudang resmi di daerah caringin, tapi jaraknya sangat jauh dari SPBE terdekat,” ucapnya.
Ia juga membeberkan bahwa sudah mempunyai izin dari salah satu pegawai Pertamina. “Saya sudah memiliki izin dari Pertamina, bagian checker, namanya Pak (A). Silahkan saja konfirmasi sendiri,” tegas Hani.
Hal tersebut jelas menimbulkan pertanyaan karena sebagaimana seorang pegawai Pertamina, seharusnya lebih mengerti dan paham akan regulasi yang berlaku. Pada kasus ini malah sebaliknya, yaitu memberikan izin transit (penjualan Gas LPG) tanpa lokasi resmi sesuai regulasi.
Pada kasus yang sama beberapa waktu lalu, Hani menegaskan bahwa proses pembangunan gudang baru sedang dilakukan. Namun Hingga saat ini, kenyataan yang didapatkan justru agen gas tersebut masih beroperasi bukan di lokasi resmi.
Selain itu, temuan transit ilegal untuk kesekian kalinya ini memicu pertanyaan baru terkait legalitas dan izin usaha. Dimana lokasi awal berada di Kecamatan Ciawi, saat tertangkap basah transit ilegal berada di wilayah Kecamatan Caringin.
Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi
Praktik transit ilegal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang mengatur bahwa agen resmi wajib memiliki tempat penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh melakukan penyaluran di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
* Teguran tertulis: Peringatan resmi kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.
* Pembekuan kegiatan sementara: Penghentian sementara aktivitas operasional hingga pelanggar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
* Pencabutan izin usaha: Penarikan kembali izin operasional yang diberikan kepada pelanggar, sehingga tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya.
Selain sanksi administratif, praktik transit ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur tentang distribusi dan penyimpanan bahan bakar gas. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan penyimpanan dan distribusi gas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi agen LPG untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku, termasuk memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan melakukan penyaluran di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pendistribusian transit ilegal serta legalitas dan izin usaha agen tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penertiban agar kejadian serupa tidak terus berulang, mengingat potensi risiko kecelakaan dan bahaya bagi lingkungan sekitar.(End)
CIBINONG – Sebuah agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana yang diduga tidak memiliki bangunan tetap diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin. Wilayah tersebut diketahui merupakan area pengepulan rongsokan yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Sebelumnya, agen gas PT Pincuran mas Tirta Buana memang memiliki bangunan resmi sebagai agen gas di Jalan Raya Sukabumi 03/Mayjen Edy Sukma No. 25, Kampung Ranji, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi. Namun, karena masa kontrak bangunan telah habis, agen tersebut harus pindah atau membangun tempat baru. Hingga saat ini, agen tersebut diduga belum memiliki bangunan baru yang sesuai regulasi, tetapi tetap beroperasi tanpa lokasi resmi.
Transit penjualan gas di pengepul rongsokan untuk diambil oleh pembeli sendiri tidak diperbolehkan karena beberapa hal antara lain:
* Bukan Tempat yang Sesuai – Pengepul rongsokan bukan lokasi yang memenuhi standar penyimpanan gas yang aman. Gas LPG atau gas industri memerlukan tempat khusus dengan ventilasi yang baik dan standar keamanan tertentu.
* Regulasi – Jika gas yang dijual adalah LPG bersubsidi atau gas industri, peraturannya mengharuskan distribusi hanya melalui agen resmi atau tempat yang memiliki izin. Menjual atau mentransitkan gas di tempat yang tidak berizin bisa dianggap pelanggaran hukum.
* Risiko Keamanan – Pengepul rongsokan biasanya menyimpan material yang mudah terbakar, seperti plastik, kertas, atau logam yang dapat memicu percikan api. Menyimpan gas di lokasi seperti itu bisa berisiko tinggi terhadap kebakaran atau ledakan.
Operasional Ilegal yang Dilakukan Terus Menerus
Baru-baru ini, agen gas tersebut diduga melakukan transit penjualan gas di kawasan Balandongan, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, yang diketahui sebagai area pengepulan rongsokan. Tempat tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transit penjualan gas secara tidak semestinya.
Informasi ini mencuat setelah aktivitas serupa dilaporkan terjadi berulang kali. Seseorang yang mengaku sebagai admin agen gas PT. Pincuranmas Tirta Buana bernama Hani, disebut beberapa kali tertangkap basah melakukan praktik transit ilegal. Salah satu insiden sebelumnya terjadi di kebun pembibitan tanaman di wilayah Bojongkoneng, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin.
Keterangan Pihak Terkait
Saat awak media berada di lokasi, terdapat beberapa mobil dari pangkalan gas yang antri untuk mengambil gas, sedangkan dalam regulasi yang berlaku justru sebaliknya. Dimana seharusnya pihak agen gas yang menyalurkan ke pangkalan resmi.
Dalam kesempatan tersebut juga, dapat dikonfirmasi dari salah satu supir mobil pangkalan yang memang sudah lama mengambil dari agen PT. Pincuranmas Tirta Buana. Ia juga menuturkan bahwa memang sudah beberapa kali pindah lokasi pengambilan.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Hani berdalih bahwa ia mempunyai gudang, namun ia beralasan bahwa lokasi jauh dari SPBE. “Saya memiliki gudang resmi di daerah caringin, tapi jaraknya sangat jauh dari SPBE terdekat,” ucapnya.
Ia juga membeberkan bahwa sudah mempunyai izin dari salah satu pegawai Pertamina. “Saya sudah memiliki izin dari Pertamina, bagian checker, namanya Pak (A). Silahkan saja konfirmasi sendiri,” tegas Hani.
Hal tersebut jelas menimbulkan pertanyaan karena sebagaimana seorang pegawai Pertamina, seharusnya lebih mengerti dan paham akan regulasi yang berlaku. Pada kasus ini malah sebaliknya, yaitu memberikan izin transit (penjualan Gas LPG) tanpa lokasi resmi sesuai regulasi.
Pada kasus yang sama beberapa waktu lalu, Hani menegaskan bahwa proses pembangunan gudang baru sedang dilakukan. Namun Hingga saat ini, kenyataan yang didapatkan justru agen gas tersebut masih beroperasi bukan di lokasi resmi.
Selain itu, temuan transit ilegal untuk kesekian kalinya ini memicu pertanyaan baru terkait legalitas dan izin usaha. Dimana lokasi awal berada di Kecamatan Ciawi, saat tertangkap basah transit ilegal berada di wilayah Kecamatan Caringin.
Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi
Praktik transit ilegal ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang mengatur bahwa agen resmi wajib memiliki tempat penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan tidak boleh melakukan penyaluran di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
* Teguran tertulis: Peringatan resmi kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian yang dilakukan.
* Pembekuan kegiatan sementara: Penghentian sementara aktivitas operasional hingga pelanggar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
* Pencabutan izin usaha: Penarikan kembali izin operasional yang diberikan kepada pelanggar, sehingga tidak dapat lagi menjalankan kegiatan usahanya.
Selain sanksi administratif, praktik transit ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur tentang distribusi dan penyimpanan bahan bakar gas. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan penyimpanan dan distribusi gas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Oleh karena itu, penting bagi agen LPG untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku, termasuk memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan dan melakukan penyaluran di lokasi yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pendistribusian transit ilegal serta legalitas dan izin usaha agen tersebut. Namun, masyarakat berharap adanya penertiban agar kejadian serupa tidak terus berulang, mengingat potensi risiko kecelakaan dan bahaya bagi lingkungan sekitar.(End)
SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terpilih, Ahmad Luthfi, mengatakan, pendidikan akan menjadi salah satu prioritas pemerintahannya mendatang. Ia pun berkomitmen akan menyediakan pendidikan gratis bagi 160 ribu anak putus sekolah.
“Termasuk pendidikan. Jadi SMA gratis itu nanti kita prioritaskan kepada mereka yang miskin ekstrem yang putus sekolah. Jadi putus sekolah di tempat kita itu hampir 160 ribu,” kata Luthfi kepada awak media seusai menghadiri acara perayaah HUT Partai Gerindra ke-17 yang digelar di Kantor DPD Gerindra Jateng, Semarang, Selasa (11/2/2025).
Luthfi menambahkan, tak hanya biaya, pemerintahannya pun bakal menggratiskan semua perlengkapan dan kebutuhan sekolah siswa terkait. “Kita gratiskan pakaian, kemudian buku, dan internet. Ini khusus yang miskin ekstrem,” ucapnya.
Eks kapolda Jateng itu mengaku telah menghitung fiskal untuk bisa mewujudkan rencana tersebut. “Fiskalnya sudah kita hitung, kita cukup untuk Jawa Tengah,” ujar Luthfi.
Ketika ditanya perihal adanya instruksi efisiensi anggaran? Luthfi mengaku hal itu tentu akan memiliki dampak terhadap jalannya pemerintahan di Jateng.
“Efisiensi itu kan berdasarkan Inpres Nomor 1 (Tahun 2025) yang harus kita laksanakan di antaranya perjalanan dinas dan anggaran-anggaran lain, terutama transfer daerah. Itu nanti harus kita lakukan koreksi untuk efisiensi anggaran,” katanya.
Namun dia berjanji efisiensi anggaran tidak akan mengganggu prioritas-prioritas yang hendak dicapai pada masa kepemimpinannya di Jateng. “Prioritas tetap, pengentasan kemiskinan, kemudian mendukung program pemerintah terkait dengan makan bergizi gratis, dan lain sebagainya,” kata Luthfi.(*/ D Tom)
JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan penelitian dan kajian ilmiah terkait situs Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat.
Ia menyebutkan rencana untuk mempertemukan berbagai ahli, baik yang mendukung maupun yang memiliki pandangan berbeda, guna mencari titik temu terkait situs megalitik tersebut.
“Kami akan segera mengumpulkan para ahli yang berbeda pendapat juga. Ahli-ahli yang pro dan kontra, atau yang berpendapat berbeda-beda untuk dikumpulkan. Karena tesis, antitesis itu bisa menjadi sintesis kan begitu ya,” kata Fadli usai membuka pameran di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Kamis.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa situs tersebut merupakan hasil karya manusia (‘man-made’), sekaligus menyebut Gunung Padang sebagai bagian penting dari sejarah peradaban dunia.
“Menurut saya itu jelas ‘man-made’, dan menurut saya akan menjadi bagian dari sejarah peradaban yang penting dan tertua, tapi setua apa?” ungkapnya.
Pertemuan para ahli itu diharapkan dapat membuka kembali diskursus ilmiah yang sempat terhenti, sekaligus memperkuat pemahaman tentang situs Gunung Padang sebagai warisan budaya dan sejarah yang signifikan bagi Indonesia, kata dia.
Sebelumnya, Fadli pada Rabu menegaskan bahwa riset dan kajian terhadap situs megalitik Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, akan dilanjutkan, setelah sempat terhenti.
Penelitian terhadap situs bersejarah ini juga akan menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mengungkap lebih jauh sejarah dan peradaban bangsa.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul di kalangan arkeolog selama ini adalah bagian dari dinamika ilmiah yang wajar.
Fadli menekankan pentingnya forum dialog antar ilmuwan untuk mencari solusi terbaik terkait langkah penelitian dan pelestarian situs tersebut.
Sebagai salah satu situs megalitik terbesar di Asia Tenggara, Gunung Padang memiliki nilai historis yang tinggi dan berpotensi menjadi salah satu simbol kebesaran peradaban Indonesia.
Kelanjutan riset ini, menurut Fadli, bukan hanya untuk kepentingan ilmiah, tetapi juga untuk mengangkat kebudayaan nasional di mata dunia.(*/Ju)
JAKARTA – Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (22/1/2025). Dalam sidang tersebut, Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengungkap dugaan bahwa Paula sempat berduaan dengan seorang pria hingga dini hari di tempat yang tidak wajar.
Menurut Fahmi, informasi tersebut didapatkan dari saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Baim Wong dalam sidang.
“Dua saksi menjelaskan bahwa ada seorang wanita bersama laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat hingga pukul 4 subuh. Tidak mungkin ini terjadi di ruang publik,” ungkap Fahmi Bachmid usai sidang.
Namun, Fahmi memilih untuk tidak membeberkan lebih jauh detail terkait apa yang dilakukan Paula bersama pria tersebut.
Tidak lama setelah pernyataan itu mencuat, Paula Verhoeven menyampaikan tanggapannya secara tidak langsung melalui unggahan di Instagram. Paula membagikan kutipan bijak yang menyoroti pentingnya menjaga ucapan.
Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Trauma Akibat Perceraian Orangtua, Jalani Terapi Psikologis
“Menjaga lisan. Lidah itu sangat kecil dan ringan, tapi bisa mengangkatmu ke derajat paling tinggi atau menjatuhkanmu ke derajat paling rendah,” bunyi kutipan yang diunggah Paula.
Dalam unggahannya, Paula menekankan bahwa setiap kata yang diucapkan bisa berdampak besar bagi seseorang, baik secara positif maupun negatif.
“Maka hati-hatilah dalam berbicara. Bahkan ada pepatah yang mengatakan ‘mulutmu, harimaumu’. Ini mengingatkan kita semua untuk selalu menjaga lisan,” tulis Paula sebagai penutup.(*/Ind)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. Lokasi rumah Djan di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025) dini hari WIB, terkait kasus buronan Harun Masiku.
Dari pantauan di lokasi, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan sekitar pukul 01.05 WIB. Mereka membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil. Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam. Tim penyidik KPK menggeledah rumah politikus senior PPP tersebut terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.
“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam WIB.
Tessa mengatakan, dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung. Dia belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Tessa belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah. Namun, ia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.(*/Jo)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan buron KPK Harun Masiku. Saeful Bahri diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak penyidik KPK soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.(*/Ad)
BOGOR – Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg oleh rumah produksi susu “Mbok Darmi” milik PT Sumoda Tama Berkah terus menjadi sorotan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama pihak terkait kini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini, yang dinilai merugikan masyarakat kurang mampu yang berhak menerima subsidi. Kamis (23/1)
Firdaus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, menjelaskan bahwa awalnya rumah produksi tersebut masih dikategorikan sebagai usaha mikro, sehingga penggunaan gas bersubsidi masih diperbolehkan. Namun, dengan adanya peningkatan produksi, investasi, dan pendapatan, perusahaan seharusnya melaporkan perubahan status usahanya.
“Saat mereka masih usaha mikro, penggunaan gas subsidi tidak menjadi masalah. Tetapi, dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi, mereka harus memperbarui status usaha menjadi usaha makro, termasuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) baru. Hal ini belum dilakukan hingga saat ini,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Fery Firmansyah, Kepala Bidang Industri Disperindag Kota Bogor, menegaskan perlunya investigasi lebih mendalam. “Saat pengecekan lapangan, kami hanya didampingi Kepala Produksi, Solihin. Sayangnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lengkap mengenai legalitas usaha. Lokasi rumah produksi ini juga baru pindah dari Jalan Padjajaran ke Jalan Soleh Iskandar sekitar setahun lalu, namun perpindahan ini belum dilaporkan ke sistem OSS (Online Single Submission),” katanya.
Namun, investigasi Disperindag mengalami kendala karena pihak manajemen PT Sumoda Tama Berkah sangat sulit ditemui. Menurut Fery, pihaknya sudah mencoba menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi, tetapi hingga kini mereka belum merespons panggilan tersebut.
“Kami sudah berusaha menghubungi pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tetapi responsnya sangat lambat. Hal ini tentu menghambat proses investigasi,” ungkap Fery.
Penggunaan Gas Subsidi Harus Dihentikan Sementara
Dalam temuan awal, Solihin selaku Kepala Produksi mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan gas subsidi karena menganggap itu diperbolehkan untuk usaha mikro. Namun, Disperindag meminta agar penggunaan gas subsidi dihentikan sementara hingga selesai dilakukan pengecekan terhadap omset dan status legalitas usaha perusahaan.
“Kami meminta pihak rumah produksi untuk sementara waktu menghentikan penggunaan gas elpiji 3 kg hingga semua data mengenai omset dan modal baru terverifikasi. Jika mereka terbukti telah naik status menjadi usaha makro, maka mereka wajib beralih menggunakan gas non-subsidi,” tegas Fery.
Penyalahgunaan Merugikan Warga
Kasus ini mendapat perhatian serius karena gas bersubsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. Penggunaan oleh perusahaan besar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pengawasan terhadap fasilitas subsidi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan Dinas Terkait harus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi subsidi pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah diminta bertindak tegas, terlebih ketika pelaku terkesan tidak kooperatif seperti yang terjadi dalam kasus ini.(End)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro