CIBINONG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pihahaknya geram terkait oknum guru di SD Lulut yang diduga melakukan pencabulan kepada muridnya sendiri. Ia mengatakan, miris alasan sebagai seorang pendidik seharusnya melindungi bukan malah berbuat asusila.
“Saya berharap aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas oknum guru tersebut, karena sudah mencoreng dunia pendidikan. Semoga peristiwa ini menjadi peristiwa terakhir diwilayah Bumi Tegar Beriman,” tagasnya saat dihubungi Wartawan Jumat (2/02/24).
Sebelumnya, pihak Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 01 Lulut Jaamin. Terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah se orang oknum guru di sekolahnya.
Hal itu seperti penjelasan Kepala Seksi Pendidikan dan Kesehatan (Kasi Pemkes) Kecamatan Klapanunggal Eko mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pencabulan di salah satu sekolah dasar (SD) di Lulut.
“Iya sudah kemarin, saya langsung konfirmasi ke kepala sekolah karena lagi ada kegiatan lomba TK, SD sek-kecamatan klapanunggal dari kemarin sampai hari ini jadi kepala sekolah belum bisa di konfirmasi,” singkatnya saat dihubungi Wartawan belum lama ini.
Sedangkan hasil pantauan di sekolah tersebut terlihat kosong dan tidak ada kegiatan yang sama sekali.
“Iya sekolah diliburkan sejak 2 hari lalu,” ujar warga sekitar di lokasi.
Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, terkait dugaan pencabulan diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) Lulut sudah masuk proses lidik dan menerima laporannya dan rujukan pemeriksaan visum.
“Sudah kami terima laporannya, sekarang dalam lidik,” singkatnya saat dihubungi media.(1/2/04).(Rul)
YOGYAKARTA – Kawasan Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) atau yang dilarang untuk merokok. Meski begitu, masih banyak pengunjung maupun warga yang merokok di jantung Kota Yogyakarta tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif terkait dengan larangan merokok di kawasan Malioboro. Meski begitu, masih ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami lakukan terus ini (sosialisasi dan tindakan persuasif), ternyata masih banyak pelanggaran. Ini juga menjadi satu aktivitas yang harus terus menerus kita lakukan untuk mengedukasi wisatawan dan warga yang ada di kawasan pedestrian (trotoar) Malioboro mendukung KTR,” kata Singgih di Kompleks Balai Kota Yogyakarta,(1/2/2024).
Untuk itu, pihaknya berupaya untuk menambah tempat khusus merokok di sekitar Malioboro. Jika memungkinkan, penambahan tempat khusus merokok di Malioboro bisa dilakukan di sirip-sirip jalan yang ada di kawasan tersebut.
“Saya juga menyampaikan apakah mungkin tempat untuk merokok itu diperbanyak,, tapi tidak di pedestrian (trotoar), karena ternyata masih banyak perokok,” ucap Singgih.
Dikatakan Singgih bahwa sudah ada beberapa lokasi yang disiapkan sebagai tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hanya saja masih banyak yang merokok tidak pada tempatnya.
“Kalau memungkinkan di sirip (dibangun tempat khusus merokok), tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi (itu bisa dijadikan tempat khusus merokok) dan sebagainya,” jelas Singgih.
Singgih menegaskan, rencana penambahan bukan berarti menjadikan kawasan Malioboro sebagai tempat yang diperbolehkan untuk merokok. Melainkan memberikan ruang bagi masyarakat dan wisatawan untuk menikmati Malioboro tanpa asap rokok, namun juga memberikan ruang bagi perokok.
“Bukan berarti kita ‘menghalalkan’ merokok (di kawasan Malioboro), tapi untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian (trotoar) Malioboro. Karena yang kita temui di pedestrian (trotoar) masih cukup banyak (yang merokok),” jelasnya.(*/D To)
LAMPUNG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Lampung memprakirakan bulan Februari menjadi puncak musim hujan di provinsi itu.
“Sudah kami memprakirakan puncak musim hujan di Provinsi Lampung terjadi pada Januari hingga Februari ini,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Lampung Rudi Harianto saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (2/2/2024).
Ia mengatakan kriteria hujan pada Februari ini menengah sampai tinggi dengan curah hujan sekitar 201-400 milimeter per bulan. Dia merinci untuk daerah dengan curah hujan dengan kriteria tinggi sebesar 401-500 milimeter dan 301-400 milimeter per bulan akan terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Kota Metro, dan Lampung Tengah.
Kemudian ada pula beberapa daerah yang hanya sebagian masuk dalam kriteria tinggi yakni ada di sebagian Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, serta Mesuji. Sedangkan yang masuk dalam kriteria curah hujan menengah dengan ukuran 201-300 milimeter akan ada di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, lalu sebagian daerah dari Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, dan Mesuji.
“Dan potensi hujan dengan intensitas yang sama juga masih akan terjadi sampai Maret, dimana secara umum curah hujan di Maret diprakirakan berada pada kriteria menengah hingga tinggi dengan curah hujan 201-400 milimeter per bulan,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk terus memantau perkiraan cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG. Hal tersebut, lanjutnya, dapat membantu dalam mempersiapkan langkah-langkah keselamatan yang diperlukan.
“Informasi tentang prakiraan cuaca dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat, sebab dengan melihat informasi tersebut dapat mencegah serta mengantisipasi dampak atas adanya puncak musim hujan yang berlangsung pada Januari-Februari ini,” ungkapnya.(*/Tian)
JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencabut program KJP Plus kepada para penerima yang terlibat aksi tawuran. Pencabutan itu dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi para penerima KJP Plus. Apabila aturan itu dilanggar, terdapat sanksi yang akan dikenakan, yaitu penarikan dan penghentian bantuan sosial biaya pendidikan.
“Diatur dalam pasal 23 sampai 26 dalam Peraturan Gubernur nomor 110 Tahun 2021,” kata dia ketika dikonfirmasi, (2/2/2024).
Dalam Pasa 23 huruf f Pergub itu terdapat larangan tawuran untuk peserta didik penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Sementara dalam Pasal 26 ayat 1 disebutkan sanksi untuk yang melanggar adalah penarikan dan penghentian bantuan sosial dana pendidikan. Namun, dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi satuan pendidikan.
Waluyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat data siswa pelaku tawuran di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang berstatus sebagai penerima KJP Plus. “Bisa jadi pelaku tawuran bukan siswa KJP,” ujar dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari aparat kepolisian. Pasalnya, kasus tawuran yang melibatkan anak di bawah umur itu telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelakunya juga ada yang belum ketangkep kan. Nanti kalau sudah dari hasil penelusuran Polres, kami akan dalami terkait dengan pelaku kalau terkait dengan sekolah,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (31/1/2024).
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah. Sosialisasi itu bukan hanya untuk mencegah aksi kekerasan seperti tawuran, melainkan juga perilaku menyimpang lainnya, seperti bullying.
“(Sosialisasi) itu sudah dilakukan dan akan terus dilakukan pak. Terkait perilaku menyimpang, tindak kekerasan, bullying, tawuran di sekolah,” ujar Purwosusilo.
Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, polisi telah menangkap empat orang pelaku dalam aksi tawuran yang terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Ahad (28/1/2024). Empat pelaku itu seluruhnya masih di bawah umur.(*/Ind)
CIBINONG – Dengan banyaknya kawasan puncak yang berubah fungsi membuat perihatin semua pihak ksususnya warga Bogor Selatan yang langsung bersentuhan dengan kawasan tersebut nanti berakibat bencana alam yang akan memngancam dan lain -lain.
Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mengadukan alih fungsi lahan perkebunan teh? hutan lindung di Taman Nasiona Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Perhutani ke Komisi VI DPR-RI
Ketua AMBS Muchsin mengatakan didugabanyak bangunan yang tanpa mengantongi ijin, lemahnya pengawasan maupun penindakan atas pelanggaran dan timbulnya calo perijinan.
“Walaupun tumbuh objek wisata baru berupa resto, villa, resort hingga,l penciptaan lapangan kerja diatas lahan hijau. Kami mengeluhkan rusaknya lingkungan hidup akibat alih fungsi lahan dan diduga banyak pelanggaran aturan atau undang-undang . Oleh karena itu kami meminta Komisi VI mendorong pemerintah untuk menertibkannya,” kata Muchsin kepada wartawan, Jumat, (2/2/ 2024).
Muchsin menuturkan bahwa dengan terjadinya alih fungsu lahan dan pelanggaran lainnya, berakibat pada bertambahnya kemacetan lalu lintas kendaraan di Kawasan Puncak.
“Kawasan Puncak semakin macet lalu lintasnya, terjadinya pembuangan sampah dan Limbah, hingga terjadi bencana alam kekeringan, banjir dan juga tanah longsor,” tuturnya.
Ia pun berharap Komisi VI DPR-RI dan Kementerian maupun instansi mitra kerjanya, mengevaluasi perubahan kebijakan hingga terjadi alih fungsi lahan di Kawasan Puncak dan memberikan solusinya kepada masyarakat Bogor Selatan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Mohamad Hekal mengaku akan melakukan evaluasi alih fungsi lahan di Kawasan Puncak, terutama lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII.
“PT Perkebunan Nusantara VIII memang punya permasalahan lahan hingga keuangan, oleh karena itu pasca Pilpres dan Pileg, kami akan memanggil mitra kerja kami yang sudah memperbarui format baru akan holdingnya,” kata Mohamad Hekal. (Rez)
CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap tekad Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, untuk menghapus predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang telah melekat pada Kabupaten Bogor selama beberapa tahun terakhir.
Rudy Susmanto mengungkapkan jika langkah yang diwacanakan oleh Pj Bupati Bogor ini dianggap sebagai upaya positif yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Menurut Rudy Susmanto, banyaknya anggaran belanja pendapatan daerah (APBD) yang tidak terserap menjadi sorotan utama. Hal ini menyebabkan pemberian predikat WDP oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
“Upaya untuk mengubah status WDP menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Pj Bupati Bogor harus mendapatkan dukungan penuh,” ujar Rudy Susmanto pada Kamis (1/2/2024).
Rudy Susmanto menekankan bahwa meraih predikat WTP akan membuktikan tata kelola keuangan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.
Dalam pandangannya, ini bukan hanya sekadar perubahan status, tetapi juga sebuah langkah penting untuk menunjukkan kualitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya mendukung Pak Asmawa dalam upayanya membenahi tata kelola pemerintahan daerah untuk mencapai predikat WTP,” tambah politisi dari Partai Gerindra itu.
Penyebab Predikat WDP dan Tindakan Asmawa Tosepu
Sebelumnya, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, predikat WDP yang diterima oleh Kabupaten Bogor disebabkan oleh adanya kerugian negara sebesar Rp6 miliar yang saat ini masih tersendat di sejumlah penyedia jasa.
Asmawa berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan menugaskan Inspektorat dan BPKAD untuk menagih kerugian negara tersebut dalam batas waktu 60 hari, sesuai instruksi dari BPK.
“Totalnya sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Asmawa. Jika penyedia jasa tidak mau mengembalikan uangnya, Asmawa akan melibatkan aparat penegak hukum sebagai langkah tegas untuk menegakkan keadilan.
Menurut Asmawa Tosepu, tujuan yang ingin dicapai ke depan adalah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Kabupaten Bogor.
Namun, ia juga menekankan bahwa hal ini harus dilakukan dengan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menargetkan ke depan Pemkab Bogor mendapatkan predikat WTP dengan melaksanakan secara tuntas rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selama beberapa tahun terakhir,” pungkasnya.
Dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, terhadap tekad Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, dalam menghapus predikat WDP menjadi WTP menjadi dorongan positif bagi kemajuan Kabupaten Bogor.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Asmawa untuk menyelesaikan masalah kerugian negara dan mencapai predikat WTP menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap tata kelola keuangan yang baik.
Pentingnya meraih predikat WTP tidak hanya sebagai pencapaian formal semata, melainkan sebagai bukti nyata bahwa Kabupaten Bogor mampu mengelola keuangan dengan transparan dan efisien.
Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dan dapat diandalkan dalam pengelolaan keuangan.(*/Wan)
SUKABUMI – Alun-Alun Laut atau Taman Gado Bangkong yang berada di pusat ibu kota Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) yakni di Palabuhanratu, ditutup sementara. Wilayah ini sebelumnya sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh warga dan wisatawan, kini ditutup sementara.
“Penutupan alun-alun laut ini karena pembangunannya belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan,” kata Camat Palabuhanratu Ali Sadikin, di Sukabumi, Rabu (31/1/2024).
Menurut Ali, keputusan penutupan Taman Gado Bangkong ini diambil oleh pemerintah setempat untuk alasan keamanan dan keselamatan, mengingat banyaknya pengerjaan konstruksi bangunan yang masih berlangsung.
Selain itu, area ini pun masih belum aman untuk dikunjungi oleh masyarakat, sehingga Pemkab Sukabumi terpaksa mengambil kebijakan demi keselamatan bersama, meskipun harus diakui penutupan sementara ini menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Pihaknya juga sudah menjelaskan kepada warga maupun wisatawan alasan ditutupnya alun-alun laut yang menjadi daya tarik baru sebagai destinasi wisata di Palabuhanratu demi kebaikan dan keselamatan. Di lokasi pun saat ini sudah terpasang beberapa sepanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan untuk masuk ke lokasi Taman Gado Bangkong.
Selain itu, juga terdapat larangan parkir di sekitar lokasi. “Kami sudah berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Palabuhanratu bersama warga sekitar di RW 27, RW 28 dan para pemuda untuk mencari solusi berkaitan dengan pembangunan Gado Bangkong yang belum 100 persen selesai,” katanya.
Ali mengatakan Taman Gado Bangkong ini juga belum dilakukan serah terima dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Sukabumi. Kemudian belum ada kegiatan pemeliharaan, sehingga pihaknya menunggu sampai tahapan itu selesai agar masyarakat bisa menikmati areal Taman Gado Bangkong dengan sempurna.(Antara)
JAKARTA – Sekitar 40 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam masih tetap menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga Kamis (1/2/2024). Ratusan warga itu masih ‘menduduki’ lantai dua KSB tanpa ada akses air bersih dan listrik.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Madani Muhammad Furqon mengatakan, warga telah dijanjikan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan untuk menempati KSB. Namun, hingga ini mereka belum diberikan kunci untuk masuk ke unit di KSB secara resmi, setelah gubernur DKI berganti.
Menurut dia, ketika warga memaksa masuk, mereka malah dilaporkan ke kepolisian oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang berwenang mengelola KSB. “Hingga saat ini belum ada kelanjutan (pelaporan polisi),” kata Madani saat ditemui di KSB, (1/2/2024) siang WIB.
Meski begitu, ia menyanyangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang seolah kalah dengan Jakpro. Menurut dia, Pemprov DKI seharusnya hanya tinggal memberikan akses kunci kepada warga. Namun, Pemprov DKI justru lebih mementingkan Jakpro daripada warga Kampung Bayam.
“Perusahaan daerah itu kok bisa mengatur pemerintah, berarti Pj Gubernur (Heru Budi Hartono) diatur Jakpro dong?” ucap Madani.
Menurut dia, tugas Jakpro di KSB hanyalah bertugas membangun untuk warga Kampung Bayam. Tugas itu diberikan oleh capres Anies Baswedan ketika menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
“Setelah itu kok mereka menguasai? Seolah-olah ini pemerintah diatur oleh perusahaan daerah. Ini kan perusahaan pemerintah, kok ngatur pemerintah? Pj-nya bangun lah jangan tidur, tinjau nih masyarakat,” ujar Madani.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan akan tetap membuat rumah susun (rusun) baru di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk warga Kampung Bayam. Selama proses pembangunan berjalan, warga diminta menghuni rusun yang sudah siap digunakan.
Heru mengaku, sudah mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah di Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, pihaknya juga harus menghargai Jakpro sebagai pemilik bangunan KSB.
“Menjalankan perseroan itu ada kaidah aturan, harus dijaga GCG, harus menjaga akuntabilitas yang baik,” kata Heru di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).(*/Sa)
CIBINONG – Banyak pihak menyorot kinerja PJ Bupati Bogor salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam menjalankan roda pemerintahan di Bumi Tegar Beriman ini.
Menurut Rudy Susmanto, Asmawa Tosepu yang belum genap satu bulan memimpin, telah menunjukan kerja-kerja yang bisa diharapkan menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor.
“Beliau baru dilantik belum genap 30 hari,dan Saya kenal Beliau adalah Pemimpin yang sangat terbuka dan mau bersilaturahmi dengan siapapun,” kata Rudy Susmanto, (30/1/24).
Menurut Rudy Susmanto, banyak tugas yang harus diselesaikan Asmawa Tosepu selaku Pj Bupati Bogor bersama-sama dengan seluruh stakeholder yang ada.
Beberapa masalah, kata dia, bahkan membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Salah satu tugas yang tentu menjadi atensi semua pihak adalah pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
Rudy Susmanto menilai, Asmawa telah melakukan berbagai antisipasi dan koordinasi lintas sektoral dengan menggerakan perangkat yang ada untuk sama-sama mensukseskan pemilu dengan tetap menjaga aspek netralitas.
“Selain itu, persoalan yang ada di Parungpanjang juga sangat serius ditangani oleh beliau. Sudah berkali-kali Beliau berkunjung kesana dan kantung parkir dikerjakan dengan cepat,” tambahnya.
Pembangunan jalan khusus angkutan tambang, kata Rudy Susmanto, juga menjadi perhatian Asmawa. Sejumlah pihak yang dianggap berkompeten untuk mengakselerasi pembangunan infratruktur tersebut sudah diajak bicara.
Selain itu, wacana meningkat Pasar Leuwiliang menjadi pasar induk, lanjut Rudy Susmanto, juga menunjukan semangat Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Asmawa Tosepu membawa daerah ini lebih maju.
Untuk itu Rudy Susmanto mengajak semua elemen masyarakat membantu Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi .
“Tentu saja, ada kendala-kendala yang saat ini dihadapi. Karena itu, kita harus beri dukungan yang terbaik untuk Beliau. Saya yakin Kabupaten Bogor dipimpin oleh Beliau walau sebagai Pj Bupati, semakin bergerak kedepan, akan lebih maju, aman, adil dan makmur,” ungkapnya.(*/Ru)
JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut pungutan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang dibebankan kepada penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur, merupakan retribusi.
“Pungutan disetor sebagai pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi, per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, (1/2/2024).
Syafrin menyebut dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir Nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.
Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp 600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.
Selain itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, maka lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Selain kewajiban perizinan parkir, maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.
“Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang lerja sama Penyelenggaraan Parkir. Jadi, harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta,” ujar Syafrin.
Seperti diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.
“Kami izin ke Dishub saja. Per bulan ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin saja, sebenarnya,” kata Kodir di Jakarta, Selasa.
Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir yang lokasi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri. Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.(*/Nu)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro