JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui terjadinya dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Saat melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) kemarin, Erick pun menyebut para penyeleweng dana tersebut sebagai oknum-oknum biadab yang harus diusut.
“Saya kecewa, saya sedih, pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab. Sejak awal ketika membongkar megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama,” ujar Erick, Selasa (3/10/2023).
Bekerja sama dengan dengan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bersih-bersih dana pensiun (dapen), Erick menyebut sebanyak 70 persen dari 48 dana pensiun (dapen) yang dikelola perusahaan pelat merah bermasalah. Hal itu juga diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut.
“Dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu 70 persen sakit, jelas dari hasil audit itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh mengatakan, BPKP menemukan transaksi-transaksi investasi dana pensiun BUMN yang dilakukan tidak semestinya.
“Kami menemukan transaksi-transaksi ini dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dari empat dana pensiun ini dua dana pensiun ada indikasi fraud yang tadi disampaikan Pak Menteri BUMN,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejakgung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pensiun BUMN tersebut.
“Bayangin biaya pensiunan yang sedikit masih saja disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu dan ini sangat menyakitkan. Kami mendahulukan dana pensiun sesuai dengan program kami di Kejagung, yang menyentuh harkat hidup orang banyak itu yang didahulukan,” ungkapnya.(*/Jo)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri membahas soal percepatan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, rencananya pelaksanaan pilkada serentak akan dipercepat dari jadwal semula yakni dari November 2024 menjadi September 2024.
“Ini soal pilkada serentak. Rencana percepatan aja. Dari Perppu atau apa nanti,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Menurut Mahfud, payung hukum rencana percepatan pelaksanaan pilkada serentak inipun masih akan dibahas lebih lanjut. “Ya September, hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembahasan percepatan pilkada serentak ini akan dilakukan bersama DPR. Rencana percepatan ini diperlukan untuk menghindari kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan, tapi karena hitung-hitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa kalau November itu nanti agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan itu perlu waktu 2 bulan,” jelas Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Sementara proses pilkada harus dimajukan, sehingga di satu Januari tidak terjadi kekosongan. Kalau November 27 November kan tambah 2 bulan kan gitu,” lanjut dia.
Terkait regulasi soal percepatan pilkada serentak tidak akan diterbitkan melalui perppu untuk menghindari persepsi adanya kepentingan. Menurutnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas UU.
“Nggak nggak. Jangan perppu dong. Kalau perppu ntar dipikir Presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Undang-Undang aja, revisi terbatas,” ujarnya.
“Kan revisi kan poinnya cuma ada 9 poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” lanjut dia.
Dalam rapat ini turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menyebabkan kekosongan kursi kepala daerah. Pada 2022, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Mereka digantikan oleh pj sampai kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.
Pada 2023 ini, total terdapat 173 daerah yang akan dipimpin pj. Adapun pada Desember 2024, terdapat 270 kepala daerah yang habis masa jabatan. Jika hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar sesuai rencana awal, yakni 27 November 2024, maka ada potensi kepala daerah terpilih baru bisa dilantik sekitar Februari 2025.
Sebab, rata-rata jarak antara hari pencoblosan dan pelantikan sekitar tiga bulan karena ada sengketa hasil serta proses penetapan oleh KPU. Ketika kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru dilantik pada Februari 2025, maka harus ada 270 Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan yang terjadi sejak 270 kepala daerah definitif sebelumnya habis masa jabatan pada Desember 2024.
Saat 270 daerah dipimpin oleh pj pada 1 Januari 2025, itu berarti hampir semua daerah di Indonesia dipimpin oleh pejabat sementara.(*/Ad)
CIBINONG – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) terkait proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung.
Hal itu demi memastikan kerugian negara, dimana sebelumnya BPK-RI Perwakilan Jawa Barat menilai kerugian negara sekitae Rp 12 miliar plus denda, sementara audit investigasi tim ahli Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menilai kerugian negara setidaknya mencapai Rp 36 miliar.
“Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor BPK-RI, nanti akan diumumkan setelah hasilnya keluar,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Ate Quesyini Ilyas menuturkan bahwa untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara, BPK-RI menugaskan 12 auditornya ke RSUD Bogor Utara atau Parung.
“Ada 12 auditor BPK-RI yang menghitung nilai volume kontruksi RSUD Bogor Utara atau Parung, mereka bekerja di sana selama satu minggu lebih,” tutur mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang tersebut
Kasubsi Penyelidikan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Carlo Tariga menuturkan bahwa terkait dugaan mark up pemasangan listrik PLN dari harga Rp 1 miliar menjadi Rp 3 miliar juga menjadi bahan perhitungan BPK-RI.
“Semuanya masih dihitung, tunggu aja hasil auditnya,” tutur Carlo Tarigan.
Informasi yang dihimpun bahwa dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat, diduga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar atau total Rp 13, 2 milyar pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang anggarannya bersumber dari bantuan keuangam Pemprov (Banprov) Jawa Barat tersebut.
Sedangkan hasil auditor independen yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, bahwa diduga terjadi kelebihan bayar hingga Rp 22,2 milyar dan mark up sebesar Rp 13,8 miliar, atau negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar pada proyek yang sama. Dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit
Anggaran proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung tersebut mencapai sebesar Rp 93,6 miliar, dimana tahun anggarannya ialah Tahun 2021, namun proyek tersebut meluncur hingga Bulan Juni Tahun 2022. (Rez)
CIBINONG – Program yang dicanangkan oleh Pemkab Bogor melalui NOBAT( Nongol Babat) seperti sudah mulai bangkit dari mati suri karena Satpol PP sudah mulai bergerak memberantas penyakit di masyarakat .
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat di dua lokasi berbeda di Cibinong, Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/10/2023) malam itu, ia mengungkap praktik prostitusi di Panti Pijat Green Massage dan Rumah Pijat Sehati.
“Sementara sudah kita amankan pelakunya, sedangkan pengelolanya masih kami periksa,” jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Ia menangkap sembilan pekerja seks komersial (PSK) dari dua panti pijat. Para PSK tersebut menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat.
Rhama menjelaskan para PSK tersebut menjajakan diri dengan harga Rp 350 ribu untuk sekali kencan dengan durasi selama dua jam. Untuk menggaet para pelanggan, wanita ini menawarkan harga agar bisa mendapatkan pelayanan tertentu. Pada pesan singkatnya, PSK menyebut akan melayani pelanggan tanpa busana.
“Di lokasi pertama, Panti Pijat Green Massage, petugas mendapati dua wanita terindikasi prostitusi dan dua laki-laki yang diduga sebagai pegawai panti pijat,” kata Rhama.
Sedangkan di Rumah Pijat Sehati ia menjaring tujuh wanita dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata lebih lanjut. “Selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilaksanakan asesmen sebagai tindak lanjut dan apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi.
Maka, akan dikirimkan ke panti rehabilitasi,” tutupnya.(*/Wan)
LAMPUNG – Selama dua bulan terakhir pada musim kemarau ini, seluas 200 hektare (ha) lebih rawa gambut di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terbakar. Petugas masih melakukan upaya pemadaman api, tapi kendala lokasi yang sulit dijangkau kendaraan menyebabkan area kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) meluas.
“Sekitar 200 hektare lebih lahan gambut di Taman Nasional Way Kambas terbakar. Kebakaran hutan tahun ini terparah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Humas Balai TNWK Lampung Timur, Sukatmoko , Rabu (4/10/2023).
Menurut dia, lahan hutan yang mayoritas hutan gambut terbakar terpara di wilayah Seksi III Kuala Penet, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Lokasi tersebut, kata dia, sulit dijangkau dengan kendaraan mobil dan motor, sehingga petugas kesulitan memadamkan api dengan air yang dibawa hanya sedikit.
Petugas Balai TNWK dibantuk polisi dan TNI, bersama masyarakat masih melakukan upaya pemadaman api setiap hari. Petugas terpaksa berjalan kaki menuju lokasi yang jaraknya lumayan jauh. Sedangkan air yang dibawa hanya terbatas, bila dibandingkan dengan menggunakan mobil tangki. “Kesulitan karena ditempuh jalan kaki, mobil tidak bisa masuk,” kata Sukatmoko.
Mengenai satwa yang berada di hutan TNWK, dia mengatakan untuk satwa besar seperti gajah, badak, rusa, dan lainnya sampai saat ini dalam kondisi aman. Sedangkan satwa lainnya seperti burung, teringgiling, dan semacamnya banyak ditemukan terbakar atau terpanggang dengan panas api yang membara di hutan gambut.(*/Ti)
CIBINONG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku bakal melakukan pemeriksaan terhadap M-One hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi fasilitas hotel tersebut.
Menurutnya, pemeriksan tersebut akan dilakukan dalam dua hari kedepan, agar pihaknya mengantongi bukti bahwa M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, sudah berizin atau belum memiliki izin alias bodong.
“Nanti tidak lama, mudah-mudahan dua hari kedepan saya akan rilis ya. Karena kan kalau saya ngomong itu harus ada dasar, saya tidak bisa ngomong tidak ada izin dan sebagainya tanpa bukti. Ketika bukti kan harus ada proses,” tegas Cecep kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/23).
Nantinya, jelas Cecep, pihaknya akan memeriksa seluruh kelengkaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Karaoke, Diskotik, SPA serta bangunan lainnya agar bisa melakukan tindakan selanjutnya. Untuk saat ini, dia belum bisa memastikan sejauh mana kepemilikan izin M-One hotel itu.
“Disitu kan kita periksa IMB dan izin lainnya kan jadi dasar. Kalau saya ngomong itu tidak ada izinnya, ternyata ada izinnya nanti saya yang kena,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan tidak mengarah ke satu titik perizinan saja.
“Makannya ini harus dilakukan pendalaman. Bukan hanya THM nya saja, tapi semuanya akan kita periksa. Jadi saya tidak akan mengarah ke satu titik, semuanya akan saya periksa. Tunggu saja,” ujar Cecep.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) Yoga Triana Anshory sangat menyayangkan sikap tebang pilih Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dibuktikan dengan tidak menindak THM di M-One Hotel Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Padahal diketahui, melalui program Nongol Babat (Nobat) Satpol PP sangat gencar melakukan giat razia ke THM yang tidak memiliki izin dan menjual Minuman Keras (Miras).
“Penegakan peraturan terkait pelarangan THM di Kabupaten Bogor masih belum berjalan maksimal. Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam hal ini yang diberikan kewenangan untuk menindak. Akan tetapi tidak memiliki keberanian dan seringkali dianggap tidak adil dan tebang pilih,” katanya kepada BogorUpdate.com, Senin (2/10/23).
Ketidakadilan itu terlihat, lanjut Yoga, lantaran keberadaan M-One Hotel yang menyediakan fasilitas diskotik, karaoke dan SPA dan keberadaannya tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tidak pernah disentuh padahal diduga belum memiliki izin.
“Berbeda perlakuan kepada THM di M-One hotel, jaraknya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan, namun tidak ada penindakan. Sedangkan THM yang jauh selalu ditindak,” paparnya.(*/Wan)
CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah di Bumi Tegar Beriman, agar bisa lebih menggali potensi pendapatan daerah dengan aplikasi Laporan Potensi Retribusi dan Pajak atau “Lapor Pak”.
Hal itu diungkapkan Burhanudin saat mewakili Bupati Bogor pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Pelaporan Data Potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan Melalui Aplikasi “Lapor Pak”, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (03/10/23).
Ia menuturkan, Pemkab Bogor saat ini terus berinovasi guna mengoptimalkan segala potensi sumber pendapatan untuk mendanai kebutuhan belanja daerah serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya harap, kehadiran aplikasi “Lapor Pak” menjadi salah satu solusi untuk mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi daerah yang ada di desa serta kelurahan se-Kabupaten Bogor,” ujar Burhanudin.
Ia menjelaskan, keberadaan aplikasi “Lapor Pak” semestinya dapat memotivasi desa agar semakin optimal menggali potensi pendapatan daerah. Semakin besar potensi pendapatan maka semakin besar potensi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang akan diterima desa.
Begitu juga dengan kelurahan, agar mendukung program pelaporan ini. Meskipun kelurahan tidak secara langsung mendapatkan BHPRD, hal ini menjadi pertimbangan terkait anggaran pada kelurahan.
“Untuk itu, saya minta pemerintah desa dan kelurahan agar semangat mengenali, menggali, dan melaporkan potensi pajak dan retribusi daerah di wilayah kerja masing-masing melalui sistem aplikasi “Lapor Pak,” tegas Burhanudin.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, terkait aplikasi “Lapor Pak” diluncurkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kehadiran “Lapor Pak” ini menjadi solusi dalam mengoptimalkan penggalian potensi-potensi pajak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, mengingat wilayahnya yang luas,” jelas Arif.
Arif menambahkan, selain itu “Lapor Pak” ini bisa mendorong para kepala desa dan lurah aktif melaporkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya secara terus menerus.
“Aplikasi “Lapor Pak” juga dapat diakses menggunakan browser melalui komputer atau smartphone dengan akses internet,” tukas dia.
Hadir pada acara tersebut, Koordinator Widya Iswara BPKSDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, jajaran kepala perangkat daerah, Camat, Kepala Desa dan Lurah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bappenda, Arif Rahman, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Teuku Mulya, dan Kepala P3D wilayah Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi.(*/Wan)
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menanggapi ihwal masalah ijazah siswa yang tertahan di sekolah swasta di Jakarta. Dia menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertanggung jawab atas masalah itu dan segera menyelesaikannya.
“Pasti diselesaikan. Intinya Pemprov DKI tanggung jawab,” kata Purwosusilo kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Dia menjelaskan, permasalahan tertahannya ijazah siswa itu terjadi karena faktor ekonomi. Namun dia memgonfirmasi bahwa secara teknis tidak ada uang untuk menembus pengambilan ijazah. Permasalahan faktor ekonomi yang dimaksud adalah adanya berbagai tunggakan siswa yang belum dirampungkan.
“Namanya ijazah itu bukan bayar buat diambil. Tapi tunggakan anak kita seperti SPP dan sebagainya. Sekolah swasta kan bayar SPP tuh, ya karena orang tua terdampak Covid, berhenti (kerja) atau kena PHK akhirnya enggak bisa bayar (SPP atau biaya pendidikan lainnya),” jelas dia.
Purwosusilo mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya dalam membantu merampungkan masalah tersebut. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah untuk menanyakan dan mengonfirmasi masalah penahanan ijazah siswa serta langsung mencari jalan keluar. Jika biaya pendidikan menjadi kendala utama yang membuat para orang tua terbebani, pihaknya akan mencarikan bantuan anggarannya.
“Kita panggilin kepala sekolah, kenapa sih ini (masalah penahanan ijazah terjadi, bisa tidak ini (segera diselesaikan). Kemudian berikutnya (berkomunikasi) ke Baznas. Kalau belum selesai lagi, Pemprov anggarkan melalui proses dan ketentuah lah,” terangnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut kejadian penahanan ijazah hanya terjadi di sekolah swasta atau juga terjadi di sekolah negeri, Purwosusilo menegaskan hal itu. “Iya sekolah swasta, kalau negeri enggak ada. Aman,” tutur dia.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengungkapkan ihwal masih banyaknya ijazah anak sekolah yang ditahan pihak sekolah akibat tidak mampu membayar. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan APBD-Perubahan 2023 pada Rabu (27/9). Johnny meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bertanggungjawab terhadap masalah itu.
“Fenomena begitu banyaknya ijazah anak yang sudah lulus sekolah tapi masih ditahan, yang berakibat mereka tidak bisa bersaing di pasar kerja,” kata Johnny.
Politisi PDIP tersebut menyampaikan, Indonesia adalah negara kesejahteraan di mana negara harus bertanggung jawab terhadap warga negaranya ketika mereka mendapat masalah, terutama dalam hal sosial. Johnny pun meminta Heru memberikan respons tanggapnya supaya ijazah anak sekolah yang masih tertahan bisa segera diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta dengan pemberian subsidi.
“Oleh karena itu, kepada pak Pj agar bisa melakukan gerak cepat, out of the box agar ijazah ini secepatnya bisa diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dengan konsekuensi. Pemrov harus memberikan subsidi kepada sekolah swasta itu,” katanya.(*/Ind)
CIBINONG – Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda memvonis bersalah terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.
Hal itu diucapkan Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Yudhistira karena berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan pengakuan bersalah para terdakwa oknum DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur nonaktif.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi, masing-masing secara menyakinkan terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan korbannya PT Jaya Protindo.
Oleh karena itu, masing-masing divonis bersalah dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,” ucap Yudhistira saat melakukan persidangan di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Cibinong, Selasa 3 Oktober 2023.
Selain hukuman kurungan penjara, Yudhistira menuturkan bahwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Mengenai putusan atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, ia menerangkan karena kedua terdakwa belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja juga sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Jaya Protindo, walaupun begitu itu tidak membebaskan terdakwa dari hukuman pidananya. Apalagi, belum ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan PT Jaya Protindo,” terangnya.
Atas putusan atau vonis yang diutarakan Majelis Hakim PN Cibinong ini, baik JPU Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor maupun kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atau menerima putusan tersebut.
Informasi yang dihimpun, terpidana Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bogor sejak 22 Mei lalu.
Kedua terpidana dikenakan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diketahui telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp1.787.750.000 dari perwakilan pihak perusahaan PT Jaya Protindo.(Rez)
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memenuhi panggilan Lembaga Anti-rasuah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023). Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang.
Pantauan di lokasi, Febri dan Rasamala tiba di kantor KPK sekira pukul 14.12 WIB. Keduanya nampak berjalan dengan didampingi petugas.
Mereka kompak mengenakan batik. Setelah menemui rekan media, keduanya langsung menuju resepsionis dan menunggu pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan, belum menerima surat panggilan dari Lembaga Anti-rasuah. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri mengaku, mengetahui adanya pemanggilan tersebut dari rekan-rekan media melalui WhatsApp. Febri dipanggil bersama satu mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang.
“Meskipun sampai hari ini belum ada surat panggilan yang kami terima, tapi Kami akan mendatangi KPK, sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut,” kata Febri, Senin (2/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga akan meminta keterangan KPK perihal ke mana surat pemanggilan untuk dirinya dikirim dan status pengacara yang dilabelkan pada dirinya dalam keterangan pemeriksaan saksi.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro