JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi titik kemacetan baru sebagai dampak penerapan tilang uji emisi yang akan mulai berlaku 1 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tilang uji emisi akan menggunakan mekanisme seperti yang sudah pernah dilakukan.
“Jadi di titik yang dilaksanakan operasi, di sana disiapkan alat uji emisi. Kemudian bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data base e-uji emisi itu akan dilakukan pengujian di tempat. Jika tidak lolos uji emisi, otomatis akan ditilang sambil diminta yang bersangkutan perawatan dan test kembali uji emisi sehingga masuk database kita bahwa dia sudah lulus uji emisi,” kata Syafrin Liputo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Syafrin menjelaskan kendaraan bermotor yang akan ditilang adalah mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
“Tidak lulus uji emisi. Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. Jika lulus uji emisi silakan dilanjutkan,” ungkap Syafrin.
Ia memberikan penjelasan mengapa tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat dihentikan karena berdasarkan evaluasi dari Polda Metro Jaya tidak efektif dan membuat kemacetan baru.
“Kan dalam waktu lebih kurang 1,5 bulan kita sudah masif melakukan sosialisasi, kemudian melaksanakan uji emisi gratis, terakhir rekan rekan kepolisian sudah melakukan juga, rekan-rekan APM masif juga melakukan, artinya masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” tandasnya.(*/Nu)
CIBINONG – Kejaksaan dan pihak terkait harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan pajak di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan terkait pendapatan pajak yang mestinya menjadi setoran THM menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti yang terjadi di Diskotik P’arunk yang berada di Hotel transit Parung Kecamatan Parung dan M-One hotel di Kecamatan Sukaraja. Munculnya dugaan penerapan pajak daerah khusus THM dan berpotensi menguap tersebut lantaran, P’arunk hanya memberikan kupon seharga Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke Diskotik.
“Masalahnya kalau kupon ini berarti pengenaan bayaran untuk yang menikmati hiburan dan disitu ada pajak yang harus di bayar oleh pengusaha THM. Tapi tidak tertera dalam kupon tersebut dikenakan pajak untuk PAD Kabupaten Bogor,” kata seorang pengunjung Diskotik P’arunk, SP kepada wartawan, Kamis (12/10/23).
“Bener tidak pajaknya dibayarkan kalau bentuknya kupon bukan karcis masuk. Sebab kalau karcis masuk biasanya sudah tertera angka pajak yang harus di bayarkan pengunjung, sedangkan ini tidak ada,” sambungnya dikutip dari bogor update.
Untuk di ketahui, THM P’arunk, menurut sejumlah keterangan adalah cabang dari THM M-One Sukaraja yang tengah di sorot banyak pihak karena indikasi tidak mengantongi izin operasional THM.
Menurut SP, THM adalah salah satu objek pajak berdasar undang undang no 28 tahun 2009 pasal 42 ayat (2) tentang pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Sedangkan di tingkat pusat pengenaan pajak hiburan seperti diskotik, karaoke termasuk makanan dan minuman, sebesar 35 persen, maka Pemerintah Daerah bisa mengenakan pajak atas diskotik ini lebih besar karena ada resiko sosial yang tinggi.
“Dan kalau karcis di ganti kupon, disitu juga tidak ada kejelasan soal besaran pajak nya, lalu kita bisa sebut apa kecuali ada indikasi penggelapan dan sejenisnya,” ujarnya
Dia menjelaskan, Pemkab Bogor sebenarnya memiliki instrumen aturan untuk pengenaan pajak untuk THM di Perda no 2 tahun 2016. Namun kondisi di lapangan tidak mencerminkan di wilayah Kabupaten ada aturannya.
“Sehingga kalau seperti itu kondisinya, bisa jadi ada main mata antara oknum di Pemerintah daerah dengan pengusaha THM atau keteledoran dari Pemerintah Daerah mengurus potensi pajak dan kalau begini sangat mengecewakan, harus segera di usut agar tidak ada persepsi negatif dan dugaan bisa masuk kantong oknum,” ungkapnya.(*/Wan)
CIBINONG – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menetapkan P21 berkas Kades Tonjong nonaktif Nur Hakim.
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp500 jutaan dengan pelaku Kades Tonjong Nur Hakim itu sudah dilengkapi Sat Reskrim Polres Metro Depok.
“Kades Tonjong Nur Hakim diduga melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp500 jutaan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hari ini, kami titip tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto menuturkan, nilai kerugian merupakan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor. Dimana, belum ada pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Nur Hakim kepada Pemkab Bogor.
“Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan jalan, tersangka Nur Hakim tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Tonjong. Ia akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nur Hakim, Irawansyah, menjelaskan kliennya mengakui kesalahannya. Namun, tindak pidana korupsi yang dilakukan itu bukan untuk memperkaya diri.
“Nur Hakim ini kan aktivis, mantan Ketua Karang Taruna Desa Tonjong hingga kerap membantu kesulitan warganya, namun salahnya menggunakan dana Sami Sade. Ia bukan tidak mau mengembalikan kerugian negara, karena ia juga sudah tidak punya rumah, tanah dan mobil saja sudah ditarik oleh leasing,” jelas Irawansyah.
Kepadanya, Nur Hakim mengaku pasrah dan minta didoakan untuk diberikan hidayah hingga bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.(Rez)
CIBINONG – Tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor harus sesuai dengan prosedur yang harus ditempuh seperti adanya izin rumah bernyanyi dan lain lain sesuai dengan adab dan prilaku kearifan lokal yang ada di Bumi Tegar Beriman seiring dengan program Nobat yang digemakan oleh Pememerintah Kanbupaten Bogor untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Pemuda Mahasiswa Bogor Bersatu (PMBB) dan Lingkar Masyarakat Bogor (LIMBO), bakal menggelar aksi di depan kantor Bupati Bogor dan kantor DPRD Kabupaten Bogor, pada Jum’at (13/10/23) nanti.
Ketua LIMBO Dede Jujun mengatakan, aksi yang akan digelar pihaknya itu menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang berdiri di wilayah Kabupaten Bogor, namun tidak mengantongi izin, salah satunya THM di M-One hotel.
“Sebagaimana hasil yang hari ini ramai dipemberitaan yakni M-One Hotel yang menyediakan fasilitas Tempat Hiburan Malam. Dengan dugaan tempat hiburan malam yang tersedia tersebut belum mengantongi izin,” ujar Dede Jujun dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/10/23).
Menurut Dede Jujun, tempat hiburan malam seharusnya tidak boleh berdiri ataupun beroperasi di Kabupaten Bogor. Hal ini, berkenaan dengan Kabupaten Bogor yang memiliki visi Bogor Berkeadaban.
“Sebagai upaya untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten yang jauh dari aktivitas maksiat demi terciptanya keadaban yang baik,” bebernya dikutip dari bogor update.
Ia melanjutkan, akan tetapi dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Bogor tidak mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dengan baik.
“Hal itu terlihat dari hasil penyidakan yang tidak linear hasilnya antara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang memiliki pandangan serta pernyataan yang berbeda dari kasus yang sama,” ujar Dede Jujun.
Sementara itu, Ketua PMBB, Yoga Triana Anshory menambahkan, selain itu juga pihaknya sangat menyayangkan terkait pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor yang mengatakan izin THM di M-One Hotel sudah termasuk di dalam izin TDUP.
“Oleh karena itu, kami sebagai elemen mahasiswa, pemuda dan Masyarakat Kabupaten Bogor dengan gabungan antara PMBB bersama LIMBO mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Satpol PP dan Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor karena dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” tegas Yoga.
Yoga juga dalam tuntutannya mendesak Bupati Bogor untuk memecat Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, karena telah memberikan pernyataan yang ambigu dan terkesan membela M-One Hotel.
“Kami juga mendesak Bupati Bogor untuk Menutup dan Menyegel Tempat Hiburan Malam yang ada di M-One Hotel, karena diduga tidak mengantongi izin, juga diduga terdapat “perbudakan” terhadap karyawan dan selain itu penutupan serta penyegelan Tempat Hiburan Malam sebagai upaya mewujudkan Bogor Berkeadaban,” tegasnya.
Yoga menegaskan, pihaknya sangat mendukung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk melawan siapapun yang mengeluarkan izin Tempat Hiburan Malam di M-One Hotel.
Hal itu dikarenakan, di dekat M-One Hotel terdapat Pesantren dan juga tempat usaha itu terkesan sangat dekat dengan pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, sehingga di tutup adalah langkah yang paling tepat.
“Berdasarkan tuntutan tersebut, kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan, pada 13 Oktober 2023 pada pukul 13.00 sampai dengan selesai dengan massa aksi diperkirakan 100 orang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji, menentang keras keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel yang dinyatakan sudah berizin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Menurutnya, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja itu, akan dilawan, karena tidak sesuai dengan logo Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
“Subhanallah, saya sangat menyayangkan (THM M-One diberi Izin), sebagai Ketua MUI Kecamatan sejak tahun 1995 saya sudah tolak itu yang namanya THM M-one. Eh sekarang saya jadi ketua MUI Kabupaten Bogor juga saya sangat menolak,” tegas Kiyai Mukri Aji sapaan akrabnya kepada Wartawan, Senin (9/10/23).
Dia juga menekankan, untuk keberadaan THM M-One bukan hanya sekarang menolak, malainkan dari kepemimpinan Kabupaten Bogor terdahulu. Bahkan semua unsur ikut mendukung penolakan tersebut.
“Kita sudah sepakat dengan Bupati, Ketua DPRD jaman Pak Edy Yoso dan Pak Agus Utara. Kita tolak itu keberadaan THM hotel M-One, semua dukung kita termasuk kapolsek setempat. Dandim, Kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan pun sama kita, intinya kita tolak,” jelasnya.
“Kita Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang mengusung Bogor keadaban, Bogor yang Soleh, Pejabatnya soleh nggak mungkin ngizinin tempat esek-esek seperti di Hotel M-One,” tambahnya.
Mukri Aji mengaku kaget jika saat ini THM M-One yang sudah ditolak sejak awal dibangun, malah sudah memiliki izin. Ia juga berjanji akan menegur semua intansi yang memberikan izin tersebut tanpa terkecuali.
“Siapa yang bilang THM di Hotel M-One sudah berizin. Satpol PP nya siapa yang bilang. Wajib kita tegur, tapi ada caranya jangan langsung dong nanti saya deteksi dulu. Insya allah kita akan atasi Satpol PP atau siapapun itu, siapa manusianya itu dia kita lawan,” tegasnya lagi.
“Langkah kita tetap konstitusional, nanti akan kita panggil yang bersangkutan, kan diamah nyumput-nyumput. Satpol PP gak semuanya soleh, cukup ama sogok juga diem. Tapi insya allah kita kompak menolak,” tegasnya.(*/Dung)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
“Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK,” kata Johanis.
“Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” paparnya.(*/Nu)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, konflik dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan lebih ringan ketimbang Pilpres 2019. Alasannya, pemilu kepala daerah tidak mendahului pemilu presiden.
“Kami optimistis Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan demokratis,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada beberapa indikator yang menyebabkan potensi konflik Pemilu 2024 tak seberat pemilu sebelumnya. Hasyim Asy’ari menyebutkan adanya konflik pada Pemilu Presiden 2019 dimulai dari kerasnya kompetisi politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kemudian, dilanjutkan dengan Pilkada Serentak 2018 hampir di seluruh Indonesia. Setelah itu, persiapan Pemilu 2019 juga dimulai pada tahun 2018.
Sementara itu, pada Pemilu 2024 ini tensi politik tidak tinggi karena pemilu kepala daerah baru dilakukan pada tahun 2024 setelah pilpres dan pileg. “Kompetisi politik kepala daerah tidak ada sehingga hanya fokus pada pemilu presiden dan pemilu anggota legislatif (pileg) saja,” kata dia.
Selain itu, indikator kedua adalah pemilu yang digelar 14 Februari 2024 hasilnya harus diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan.
Paling lambat 20 Maret 2024 hasil pemilu secara nasional akan diumumkan sehingga partai politik sibuk melihat kursi yang mereka dapatkan, baik di DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
“Hasil pemilu ini tidak dapat diprediksi dan akan membuat partai politik menunggu untuk melihat hasil perolehan kursi mereka,” tutur dia.
Hasyim mengatakan bahwa hasil pemilu anggota legislatif ini akan menjadi modal mereka untuk menghadapi pilkada mendatang.
Ia mengemukakan bahwa bisa saja partai yang berkoalisi pada Pilpres 2024 akan berbeda koalisi pada pilkada, atau mereka yang berlawanan pada pilpres bisa menjadi lawan pada pilkada. “Tak ada lawan dan kawan yang abadi dalam politik,” kata Hasyim.
Ia mengatakan untuk menciptakan pemilu damai akan sangat bergantung cara pandang dan dengan pandangan positif akan tercipta pemilu yang damai dan demokratis. “Kita Mulai tata pikiran dan hati untuk menciptakan pemilu berjalan damai dan demokratis ,” ungkapnya.(*/Jo)
BANDUNG – Pemprov Jabar hingga kini sudah mendistribusikan 15.591.960 liter air bersih untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak kekeringan.
Berdasarkan data BPBD Jabar Januari hingga 10 Oktober 2023, ada 23 kabupaten dan kota terdampak kekeringan dan kekurangan air bersih mencakup 287.288 kepala keluarga.
Menurut Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Jabar, Hadi Rahmat untuk mendistribusikan air bersih, BPBD Jabar bekerja sama dengan BPBD serta instansi terkait di kabupaten dan kota, seperti PMI dan PDAM.
Adapun 23 daerah kekurangan air bersih, yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota/ Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kuningan, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon.
Lalu, Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Bandung. Hadi mengatakan, daerah terdampak kekeringan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terjadi di 22 kabupaten dan kota. Sedangkan, lahan pertanian yang terbakar mencapai 861,3 hektare.
“Kebakaran hutan dan lahan di 22 kabupaten dan kota sebagian besar bisa tertangani dengan kerja sama semua pihak terkait,” ujar Hadi, Rabu (11/10/2023).
BPBD Jabar, kata dia, terus berkoordinasi dengan BPBD daerah serta instansi terkait untuk memberikan informasi mengenai data dan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan .(*/He)
CIBINONG – Guna Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman, Pemerintahan Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, Kodim 0621, dan Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan berbagai upaya preventif.
Sekda Burhanudin mengungkapkan, pada Pemilu 2024 itu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3,88 juta jiwa dan 15.228 TPS yang tersebar di 435 desa/kelurahan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Untuk itu, diperlukan manajemen pengamanan yang terpadu dan komprehensif agar penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor dapat berlangsung aman, lancar, kondusif, berkualitas dan berintegritas.
“Terkait upaya pengamanan Pemilu, Pemkab Bogor telah melakukan berbagai upaya preventif, diantaranya menyiapkan dukungan anggaran dalam bentuk hibah operasional dan hibah pengamanan Pemilu,” ungkap Burhanudin kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023.
Selanjutnya, Pemkab Bogor juga membentuk desk Pemilu 2024, melaksanakan kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula melalui program Forkopimda Goes To School. Serta membentuk kesepakatan mitra strategis dengan berbagai organisasi kemasyarakatan untuk mendukung suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Pemkab Bogor juga memberikan penyuluhan terhadap unsur Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan anggota Satlinmas se-Kabupaten Bogor sebagai garda pengamanan yang akan turun langsung menjaga situasi di setiap TPS,” lanjut Burhanudin.
Ia menambahkan, berikutnya bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga rapat koordinasi ini dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk senantiasa mengedepankan netralitas dan integritas. Serta meningkatkan sinergi dalam rangka pengamanan Pemilu demi terciptanya situasi yang kondusif di masyarakat serta mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tambahnya.
Sedangkan, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, soliditas diperlukan untuk melaksanakan pengamanan Pemilu yang damai.Tidak boleh ada ego sektoral saat kita bekerja, semua harus kerja bersama-sama untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan lancar.
“Jaga netralitas TNI dan Polri, hindari hal-hal yang dapat mencederai netralitas TNI dan Polri pada setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu. Hati-hati dalam bersikap, hati-hati dalam bermedia sosial, bijaklah dalam tingkah laku kita sehari-hari,” jelas Rio.
Mantan Kapolres Garut ini menegaskan, Polres Bogor siap mengamankan seluruh tahapan Pemilu di Kabupaten Bogor dari mulai hulu hingga ke hilir. Ia juga perintahkan jajarannya untuk penegakan hukum pelanggaran Pemilu, semua harus mengikuti arahan Bawaslu. (Rez)
JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6 sampai dengan 21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023. Temuan itu didapat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
“Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 siswa tidak layak, karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 siswa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Total data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 662.194 anak usia 6 sampai dengan 21 tahun. Lalu, ditemukan juga adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
“Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa,” ujar Purwosusilo.
Di luar DTKS per Februari dan November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018 siswa.
Data tersebut, jelas Purwosusilo, perlu dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus.
Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak, karena adanya alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659 siswa, memiliki mobil sebanyak 1.721 siswa, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 85 siswa, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174 siswa.
Kemudian ditemukan adanya sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22 siswa, meninggal dunia sebanyak 27 siswa, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675 siswa, dan lain-lain 346 siswa.
Sedangkan, sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 yakni DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun. Data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang.
Hasilnya, sebanyak 2.337 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 siswa, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 siswa, kategori mampu 657 siswa, memiliki mobil 607 siswa, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 65 siswa, meninggal dunia sebanyak 3 siswa, pindah ke luar DKI Jakarta 386 siswa, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109 siswa, dan lain-lain 6 siswa.
Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 siswa juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 siswa tidak layak.
“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” jelas Purwosusilo.
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan warga DKI Jakarta dapat mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/. pada menu “periksa status KJP” atau “periksa status KJMU”.
Warga DKI Jakarta bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak. Pada status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak.
Melalui laman dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait hal ini. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti.(*/Ind)
LAMPUNG – Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD (31) yang diamankan ternyata berpacaran dengan mahasiswinya inisial VO (22).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan ini,” ujar Umi dikutip dari okzone.
Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, kedua terduga sudah 6 kali melakukan persetubuhan
Dikatakan Umi, perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
“Iya mahasiswi (VO) ini tau oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri,” kata Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan. Pasalnya, terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Sebelumnya, seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH digerebek warga saat asyik berduaan di sebuah rumah. Warga lalu menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Saat ini keduanya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.(*/Ti)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro