CIBINONG – Seorang pria diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta.
Dalam video beredar di media sosial, tampak pria itu sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dengan santainya dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.
“Bukan 1 plastik, satu pick up yang diturunin,” tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).
Terpisah, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan pihaknya akan menindaklajuti pria yang diduga membuang sampah tersebut.
“Akan kami tindaklanjuti, beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan,” kata Ismambar, dikonfirmasi wartawan.
Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.”Atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.(*/Ju)
JAKARTA – Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut penolakan terhadap politik dinasti di tengah masyarakat Indonesia saat ini semakin membesar. Terutama karena beragam peristiwa dan polemik yang muncul belakangan ini yang berkaitan dengan Joko Widodo.
Ray yang juga Direktur eksekutif Lingkar Madani mengatakan tanda-tanda tersebut mulai terlihat sejak putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi Ketum PSI di hari kedua dirinya menjadi anggota partai. Lalu soal polemik batas usia Capres Cawapres yang dituding banyak pihak ingin melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu capres.
“Karena ini sudah ada di tingkat nasional. Kalau di tingkat kota atau provinsi mungkin orang oke saja, tapi kalau sudah menjabat dalam tingkat presiden atau cawapres, sekali ini lolos praktik seperti ini dan terjadi, itu artinya kita cabut deh kata dinasti politik di Indonesia,” jelas Ray Rangkuti saat Diskusi publik bertema “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
Dia kemudian mengingatkan tentang sensitivitas masyarakat Indonesia terkait nepotisme, seperti yang terjadi pada masa Presiden Soeharto. Presiden kedua RI itu bahkan dilengserkan karena dipicu oleh peristiwa pengangkatan anaknya sendiri sebagai Menteri Sosial pada saat itu.
Karena polemik tersebut, hanya beberapa bulan setelah mengangkat anaknya sebagai menteri, aksi besar terjadi dan Soeharto turun dari kekuasaan.
Dia menyayangkan beberapa pihak yang masih menampik adanya politik dinasti saat ini. Sesuatu yang sebenarnya menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat pada 1998.
“Yang memaklumkan situasi ini juga ada kawan-kawan dari aktivitas 98 yang menganggap bahwa pola-pola seperti ini bukan bagian dari politik dinasti. Kalau seperti ini bukan politik dinasti, seperti apa yang Anda bayangkan politik dinaati pada tahun 98? Padahal Soeharto hanya mengangkat anaknya sebagai Menteri Sosial bukan calon wakil presiden,” katanya.
“Menteri Sosial, Menko juga nggak. Apalagi kalau wakil presiden? Jadi kalau pada 1998 membuat kita jengkel, gundah, marah pada Soeharto, maka pertanyaannya, definisi dinasti politik itu di kepala kita seperti apa pada 1998?” tambah Ray.
Dia bahkan menduga meningkatnya penolakan terhadap politik dinasti telah diperhitungkan Istana. Saat ini, Jokowi seakan menahan diri terhadap isu-isu yang mempunyai kaitan dengan Gibran, seperti keberpihakan Projo kepada Prabowo yang diisukan akan bersanding dengan Gibran.
“Bacaan saya respon negatif ini akan meningkat dalam saat yang bersamaan PDIP akan membuat perhitungan. Tentu saja kepada Gibran dan tidak menutup kemungkinan juga sampai kepada Pak Jokowi,” katanya.(*/Nu)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diagendakan memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Anwar merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Kesemua hakim MK disebut bakal datag dalam sidang tersebut. “Insya Allah, sembilan Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Fajar mengonfirmasi Anwar Usman akan memimpin sidang kali ini. “Iya, kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh,” ujar Fajar.
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Jika gugatan dikabulkan, Gibran bisa melangkah maju.
Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Sementara gugatan tersebut bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun.(*/Ad)
MUNTILAN – Sebanyak 11 sepeda motor dan tiga rumah warga mengalami kerusakan akibat bentrok antarsimpatisan yang terjadi antarmassa di daerah Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Ahad (15/10/2023) sore.
Dari laporan kepolisian yang diterima Republika, kejadian tersebut berlangsung di Jl. Magelang Jogja km 13 Kalangan, Pabelan, Mungkid, Magelang sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana telah terjadi gesekan antara simpatisan PDIP dengan GPK.
“Rombongan laskar PDIP sepulang dari kegiatan lomba laskar Banteng Metu Kandang #3 dari lapangan Drh. Soepardi Sawitan Mungkid, Magelang melintas melewati jalan arah Palbapang menuju ke Muntilan,” tulis laporan polisi , Ahad (15/10/2023)
“Sesampainya di TKP, rombongan tersebut melakukan provokasi terhadap warga kemudian rombongan tersebut turun kejalan dan mendatangi warga dengan melempari batu, kemudian melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor dan rumah warga,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut setidaknya ada 11 kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan. Ada juga tiga rumah warga yang kaca jendelanya pecah.
“Bahwa Diindikasikan rombongan pelaku pengrusakan adalah dari laskar BSM Muntilan. Bahwa kendaraan warga yg dirusak adalah milik anggota Ormas GPK,” lanjut laporan tersebut.
Akibat bentrok tersebut adalah salah seorang warga Pabelan, Kalangan atas nama EH (31) yang dirawat di Rumah Sakit N21 lantaran terkena lemparan batu. Sedangkan barang bukti masih berada di lokasi lantaran masih menunggu Pimpinan GPK ATB Pujiyanto alias Yanto Petok.
Baca juga: Firaun Mengaku Tuhan dengan Segala Dusta, Tetapi Mengapa Masyarakat Mesir Kuno Percaya?
Polresta Magelang Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkapkan dugaan terjadi bentrok antar massa di Muntilan diduga terjadi karena tak terima bleyeran dari salah satu kelompok.
Pihaknya mengatakan salah satu kelompok yang telah selesai melakukan kegiatan di Magelang hendak bertolak pulang ke arah Yogyakarta. Namun, diduga terjadi gesekan lantaran tak terima di bleyer kendaraan ketika kedua kelompok massa bertemu.
Baca juga: Ini Rahasia Mengapa Huruf Alif dalam Alquran Bentuknya Tegak Lurus
“(Dugaan) penyebab pertama itu mereka selesai kegiatan pukul 3 sore mungkin pas dijalan bleyer bleyer tersinggung. Ada kegiatan masyarakat kemudian pulang ada yang bersinggungan,” kata Ruruh . (15/10/2023).
“Ini mau pulang ke Yogyakarta simpang tape ketan dihadang jadi tidak bisa pulang,” katanya menambahkan.
Pihaknya juga mengungkapkan sempat ada aksi saling lempar batu antar kelompok massa. “salah satu kelompok pas pulang itu bersinggungan dengan kelompok lain akhirnya lempar lemparan batu,” katanya.
Pihaknya mengatakan juga mengatakan mengamankan lokasi kejadian untuk memastikan masyarakat yang akan melintas di jalan tersebut aman. Ia mengatakan tak ada penutupan jalan. “Bukan penutupan, karena kita menjaga masyarakat agar aman,” ujarnya.(*/D To)
CIBINONG – Menyikapi keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di M-One hotel dan Hotel P’arunk yang bebas beroperasi karena diberi Izin oleh Pemerintah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji, mengaku akan mengumpulkan 40 Ketua MUI Kecamatan pekan ini.
Hal itu dilakukan, untuk meminta kejelasan kepada pemerintah setempat soal izin yang dikeluarkan kepada THM di M-One hotel yang terletak di Kecamatan Sukaraja dan P’arunk atau yang lebih dikenal Hotel Transit di Kecamatan Parung.
Karena dengan bebas beroperasinya tempat maksiat tersebut, sudah keluar dari slogan Kabupaten Bogor yakni Tegar Beriman.
“Kita sudah panggil Ketua MUI Kecamatan Sukaraja dan Parung, serta 40 Ketua MUI Kecamatan se-Kabupaten Bogor,” kata KH Mukri Aji, Senin (16/10/23).
Pertemuan 40 Ketua MUI Kecamatan untuk membahas terkait keberadaan THM yang diberi izin itu, kata KH Mukri Aji, akan dilakukan pekan ini dengan mengundang Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja dan Parung.
“Pekan ini kita juga akan undang Muspika, Camat, Kapolsek, dan Daramil, semua Ketua MUI Kecamatan dan Ketua MUI Desa dan Kades Kecamatan Sukaraja dan Parung,” jelasnya.
Menurut Mukri Aji, dugaan pemberian izin kepada THM itu, karena adanya sogokan kepada oknum di instansi terkait. Padahal, kata Dia Kabupaten Bogor dengan slogan tegar beriman harus bebas dari kemaksiatan yang biasanya di timbulkan oleh THM.
“Kabupaten Bogor Tegar Beriman, Kabupaten Bogor Berkeadaban, anti jablay anti esek-esek. Yang penting umat bersatu padu. Mereka bermainnya sembunyi-sembunyi, main sogoknya engga terbuka,” kesalnya.
Mukri Aji juga menyebut, saat ini pihaknya sudah mengetahui siapa pelaku yang sudah memberikan izin kepada THM itu.
“Kita ambil hikmahnya, nanti para pelakunya akan kelihatan semua. Pemainnya sudah kelihatan. Insya allah akan kelihatan para pelaku,” urainya.(*/Wa)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
Peraturan itu mengatur serba-serbi syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres Pilpres 2024.
Pasal 13 ayat (1) huruf q aturan tersebut mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Hal ini senada dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Diketahui, Pasal 169 huruf q mengenai syarat usia itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar, MK akan membacakan putusan terkait gugatan itu pada Senin (16/10) esok.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi pasal tersebut.
“Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” sambung Pasal 13 ayat (3).
Selain terkait usia, aturan ini juga menjabarkan serangkaian persyaratan capres-cawapres lainnya. Mulai dari status Warga Negara Indonesia (WNI), tamat sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, dan lainnya.
Lalu, Pasal 14 mengatur bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, PNS, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
Pejabat negara yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Pengunduran diri harus diproses secara tertulis dan surat pengunduran dirinya disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.
Terdapat sejumlah pejabat negara yang tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika maju sebagai capres-cawapres.
Menurut Pasal 15 aturan tersebut, mereka adalah Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
Namun, mereka mesti mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Pasal 16 ayat (2) berbunyi, izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dan izin cuti dari Presiden disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Pada bagian lampiran, PKPU ini juga mengatur perihal program dan jadwal kegiatan pencalonan peserta Pilpres. Pendaftaran bakal pasangan calon digelar pada 19-25 Oktober 2023. Setelahnya pasangan calon akan melewati rangkaian verifikasi dan pengusulan penggantian.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 13 November 2023. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon diselenggarakan pada 14 November 2023. Lampiran ini turut mengatur jadwal putaran kedua.
PKPU itu mengatakan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
Adapun batas waktunya paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap hingga 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan. PKPU 19/2023 ini ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.(cnn/Ad)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menjadi sorotan publik karena pelbagai masalah yang menyeret pimpinan. Firli Bahuri dan kawan-kawan telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, bahkan ke penegak hukum lain.
Paling anyar, pimpinan KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Bukan kali ini saja pensiunan Polri jenderal bintang tiga itu dilaporkan ke polisi. Firli sebelumnya juga dilaporkan terkait dugaan kebocoran penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Laporan ini masih diusut penyidik Polda Metro.
Firli juga sudah pernah diberi sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berupa gaya hidup mewah pada Juni 2020 lalu.
Firli pun kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan SYL. Foto pertemuan mereka di lapangan bulu tangkis tersebar luas. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai standar moralitas dan etika KPK menurun. Hal itu disebabkan revisi Undang-Undang KPK dan terpilihnya Firli Cs.
Castro mengatakan saringan integritas KPK sudah jebol sehingga tidak heran kalau KPK sekarang cenderung rentan dengan negosiasi dan tawar menawar.
“Pembunuhan KPK dari luar dimulai dari revisi UU-nya. Dan pembunuhan KPK dari dalam dimulai saat Firli didesain sebagai ketua KPK, yang notabene bermasalah sejak awal. Bahkan sejak masih menjabat Deputi Penindakan. Ini yang sering disebut strategi kuda troya menghancurkan KPK,” ujar Castro kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10) malam.
“Bahkan para malaikat yang masuk ke KPK, akan keluar jadi iblis. Lihat aja orang-orang di Dewas KPK, rekam jejaknya tidak diragukan. Tapi faktanya cuma jadi stempel Firli cs,” ujarnya.
Castro menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan melanggengkan kepemimpinan Firli Cs. Ia mengkritik Jokowi yang justru memperpanjang masa jabatan Firli Cs selama satu tahun menindaklanjuti perubahan periode komisioner KPK.
“Tapi lagi-lagi ini soal niat dan keseriusan presiden. Ini yang belum kita dapatkan dari seorang presiden, yakni ketegasan terhadap situasi yang makin buruk di KPK akibat ulah pimpinan-pimpinannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah turut menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun yang langsung berlaku. Oleh karena itu, Firli cs yang mestinya selesai bertugas pada 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024.
“Sadar tidak sadar, MK berkontribusi melanggengkan kekuasaan Firli cs. Apalagi MK menguji hal yang bukan kewenangannya, soal usia,” kata dia.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Firli sudah tersandung pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan KPK.
Saat itu Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.
Kemudian Firli juga bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan.
Kemudian pelanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. Namun, saat akan dijatuhkan sanksi, Firli keburu ditarik kembali ke Polri.
Feri mengatakan sejak awal Firli telah memiliki catatan masalah. Ia pun menyoriti proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang dibentuk oleh Jokowi.
“Karena sedari awal Firli dipilih dengan banyak masalah. Dan proses seleksi memang tidak memperlihatkan dan menunjukkan keinginan menghasilkan pimpinan KPK yang baik,” ujar Feri saat dihubungi Media, Senin (9/10) malam.
Feri mengatakan Firli bukanlah figur yang layak menjadi pimpinan KPK karena catatan yang luar biasa buruk dalam perjalanan kariernya. Firli, kata dia, semestinya tidak mungkin menjadi pimpinan KPK, kecuali didukung oleh kekuatan besar.
Menurut Feri, Jokowi turut bertanggung jawab karena berperan dalam proses pemilihan Firli Cs. Feri menilai Jokowi memiliki kepentingan besar dalam proses tersebut.
“Begitu dia (Firli) punya banyak masalah, bukan berarti presiden tidak tahu. Presiden yang mengizinkan orang bermasalah seperti Firli ini terpilih. Dan inilah konsekuensinya. Bukan tidak mungkin ini adalah upaya presiden mengelola dan mengatur KPK sehingga tidak bertaji dan diisi oleh orang-orang bermasalah,” ujarnya.
Feri menyinggung perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan yang kini berstatus penyidikan. Ia menuding Firli merupakan sosok yang sengaja ditunjuk untuk merusak KPK.
“Nah, ini bukan sesuatu yang mengherankan kalau kemudian Firli juga memiliki masalah ketika menjadi pimpinan KPK saat ini. Ini hanya peristiwa berulang yang pernah dilakukan Firli sebelumnya. Tidak mengherankan dia melakukan pemerasan untuk kepentingan-kepentingan pribadinya. Jadi dari awal sudah ditujukan sebagai figur yang akan merusak KPK,” kata Feri.
Namun, Feri menegaskan kasus dugaan korupsi Syahrul harus terus diusut. Menurutnya, terdapat permasalahan besar dari jual beli jabatan di Kementan. Feri menduga tradisi jual beli jabatan ini juga terjadi pada kementerian yang lain.
“Perkara bagaimana SYL ditangani oleh berbagai pihak untuk diloloskan dari jeratan pemberantasan korupsi juga masalah serius yang semuanya adalah perbuatan melanggar hukum yang merusak upaya pemberantasan korupsi. Jadi tidak boleh kasus ini dari sudut salahnya Firli Bahuri saja,” imbuhnya.
Media telah meminta tanggapan Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin terkait pernyataan Feri Amsari tersebut, namun belum mendapat respons.
KPK Firli Bahuri menanggapi santai kritikan yang dilontarkan terhadap dirinya selama memimpin lembaga antirasuah. Ia mengaku sudah mengabdi 40 tahun lebih pada negara.
“Semua orang boleh membuat penilaian sesuai kepentingannya. Saya tidak ada urusan dengan yang bersangkutan. Tapi yang perlu diketahui saya ini sudah 40 tahun mengabdi kepada negeri ini. Saya mengabdi mulai dari pangkat sersan dua polisi tahun 1983,” ujarnya .
Firli telah membantah meminta uang kepada Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli mengaku pernah bertemu Syahrul, namun sebelum kasus tersebut masuk ke tingkat penyelidikan.
Firli menjelaskan pertemuan dengan SYL di GOR badminton itu terjadi pada 2 Maret 2022 alias sebelum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang dilakukan KPK sekitar Januari 2023. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan di tempat ramai dan tidak hanya berdua.
Atas dasar itu, ia menganggap tidak ada masalah dengan pertemuan tersebut lantaran SYL belum menjadi pihak berperkara.
“Maka, dalam waktu tersebut, status Sdr. Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli melalui pesan tertulis, Senin (9/10).
“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” sambungnya.
Firli menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan. Ia merasa diserang balik oleh koruptor.
“Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,” kata Firli.(Cnn)
SUKABUMI – Aksi bersih-bersih Pantai Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi yang digencarkan sejak 4 Oktober 2023 hingga sekarang masih terus berlangsung. Hasilnya hingga sekarang diperkirakan sudah dibuang sebanyak 250 ton sampah.
Seperti diketahui, jajaran Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi menggiatkan karya bakti dengan aksi-aksi bersih pantai dalam rangka peringatan HUT TNI ke-78 dari 4 Oktober 2023. Pada Sabtu (14/10/2023) ini pun aksi bersih-bersih masih dilakukan dengan dipantau langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman beserta Dandim 0622 Letkol Inf Anjar Ari Wibowo.
“Alhamdullilah pekerjaan sampai hari ini kurang lebih sudah berjalan selama 11 hari dimulai dari tanggal 4 Oktober 2023 kemarin,” ujar Dandim 0622 Letkol Inf Anjar Ari Wibowo. Dari pantauannya, progres pembersihan sudah sesuai target.
Saat inu terang Anjar, kondisinya 80 persen sudah bersih dan memang belum selesai semua karena masih dalam pengerjaan. “Kurang lebih 250 ton tumpukan sampah telah dibersihkan dan dibuang ke TPA,” katanya.
Ratusan ton tumpukan sampah itu terang Anjar telah berhasil dibersihkan dan dibuang ke TPA Cimenteng. Ia menilai kerja keras semua unsur yang terlibat dalam kegiatan pembersihan pantai ini sudah berjalan dengan baik dan lancar.
“Bisa melihat sendiri kemarin sampah kain yang menumpuk karena difokuskan kepada pembersihan sampah kain yang kurang lebih sudah 250 ton yang telah dibuang ke TPA,” ungkap Anjar. Sekarang ini tersisa tumpukan yang tengah diproses pembuangan sekitar 50 ton dan rencana ke depan akan dilanjutkan oleh dinas lingkungan hidup akan di buang ke TPA.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, ratusan ton sampah di pantai yang awalnya bertumpuk sekarang sudah bersih. “Alhamdulilah, asalnya kan disini sampahnya banyak sekarang tinggal sedikit lagi beberapa tumpukan yang akan dibereskan,” jelasnya.
Pemda lanjut Ade, mengucapkan rasa terimakasih kepada semua unsur yang terlibat dari personil gabungan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, komunitas pegiat lingkungan dan masyarakat yang telah melaksanakan bersih-bersih pantai. “Kami ucapkan terimakasih kepada semua unsur terutama kepada jajaran TNI Kodim 0622 khususnya dandim,” katanya.
Sekda berharap dengan kolaborasi berbagai pihak agar kebersihan pantai ini bisa tetap terjaga. Terutama kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan baik ke sungai maupun laut.(*/Yan)
CIBINONG – Penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus berlangsung.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menghitung dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara pada proyek RSUD Parung senilai Rp93,6 miliar tersebut.
Direksi PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) selaku penyedia jasa pembangunan Gedung A RSUD Parung yang sebelumnya tak pernah memenuhi panggilan pun akhirnya memenuhi panggilan BPK dalam pemeriksaan dugaan korupsi.
“Mereka akhirnya memenuhi panggilan, setelah sebelumnya memang tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023.
Selain melibatkan BPK, Kasubsi Penyelidikan dan Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor Michael Carlo Tarigan menuturkan bahwa jajarannya melibatkan Politeknik Bandung untuk menilai kontruksi Gedung A RSUD Bogor Utara atau Parung.
“Ahli kontruksi dari Politeknik Bandung akan menghitung nilai kontruksi, apakah anggaran yang tersedia memang sesuai digunakan untuk membangun Gedung A RSUD Parung atau ada kelebihan, selain kami, Kejaksaan Agung dan KPK pun menggunakan pendapat ahli kontruksi Politeknik Bandung untuk menghitung hal yang sejenis,” tutur Michael Carlo Tarigan.
Informasi yang dihimpun , proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung harusnya selesai pada akhir 2021. Namun proyek itu mendapatkan tambahan dan kompensasi waktu diluar batas normal, hingga baru selesai dikerjakan pada 15 Juni 2022.
Pemkab Bogor, sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp112 miliar untuk membangun RSUD di Desa Cogrek, Parung tersebut. Namun karena alasan tertentu, nilai proyek tersebut diturunkan menjadi Rp93,6 miliar. (Rez)
JAKARTA — Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, tak layak sebagai ketua majelis persidangan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, ada hubungan keluarga antara Anwar sebagai hakim dengan salah satu pemohon perkara tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.
“Karena Gibran ini disebut sejak lama akan dipasangakan dengan Prabowo, bersamaan dengan itu Kaesang juga jadi Ketua Umum PSI, sementara PSI menjadi salah satu pemohon dalam perkara uji materi ini, itulah yang menempatkan posisi Anwar Usman menjadi tidak layak memimpin persidangan perkara itu sebagai ketua majelis maupun sebagai hakim konstitusi,” ujar Petrus dalam diskusi di Jakarta,Minggu (15/10/2023).
Dia menjelaskan, ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan aturan yang terkait dengan persoalan itu. Di mana, dalam hal seorang hakim berkepentingan atau memiliki hubungan keluarga sedarah dan sampai derajat ketiga, dia harus mengundurkan diri dari perkara yang dia tangani.
“Itu kata ketentuan pasal 17 ayat 3, 4, 5. Itu mengatur tentang hakim-hakim yang berkepentingan dengan para pihak yang berperkara harus mengundurkan diri dari perkara itu,” jelas Petrus.
Tapi, yang menjadi persoalan dari situasi saat ini adalah seluruh hakim konstitusi punya kepentingan di dalam perkara yang mereka tangani. Selain Usman dengan proses uji materi batas usia capres-cawapres, hakim konstitusi lain juga berkepentingan atas nasib mereka di masa depan dalam perkara uji materil batas usia minimal hakim konstitusi. Jika ketentuan hakim berkepentingan harus mundur dijalankan, maka seluruh hakim MK harus mundur.
“Kalau semuanya harus mundur. Tidak ada lagi hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Beda dengan mundurnya seorang hakim dalam perkara-perkara di pengadilan negeri, PTUN, pengadilan agama, atau peradilan milter yang misal satu punya hubungan kepentingan, entah itu keluarga atau hubungan lain-lain, dia bisa mundur dan digantikan,” kata dia.
Sebab itu, dia menilai, jika para hakim konstitusi tetap memaksakan memutus kedua perkara itu, baik mengabulkan atau menolak, maka putusan apa pun dapat dianggap salah.
Petrus menerangkan, di dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan, ketika seorang hakim dalam posisi berkepentingan kemudian menyidangkan perkaranya hingga memberikan putusan, maka hakim tersebut dapat dijerat pidana.
“Maka diberi sanksi administrasi, pidana, dan putusannya itu tidak sah. Itu kata UU. Jadi, besok ini putusan kabul atau tolak putusan itu tidak sah. Apalagi kalau dikabulkan. Tetapi problemnya, di UU MK menyatakan, putusan MK bersifat final dan mutlak seketika itu juga. Jadi akan ada pertentangan, ada dua kondisi yang bertolak belakang,” jelas Petrus.
Menurut Petrus, kondisi yang tengah berjalan tersebut sudah merusak sistem hukum dan demokrasi. Bahaya itulah yang dia sebut tengah bangsa ini hadapi. Di mana, MK menjadi rusak di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya.
“Inilah bahaya yang kita hadapi. Bagaimana rusaknya MK di era Presiden Jokowi periode kedua,” paparnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro