JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini timbunan uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR) adalah hasil dari praktik mafia pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan inventarisir berapa banyak kasus, atau perkara yang ‘ditangani’ melalui peran pengaturan ZR.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi media dari Jakarta, pada Selasa (29/10/2024) dikutip dari Republika.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, sebelumnya menyampaikan, dari pengakuan, timbunan uang hampir Rp 1 triliun itu, dikumpulkan sejak 2012, sampai ZR mengakhiri jabatannya sebagai kepala badan diklat hakim dan peradilan di MA pada 2022.
“Menurut keterangan dari yang bersangkutan (ZR), bahwa uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar dari pengurusan perkara,” ujar Qohar.
Akan tetapi, tim penyidikannya, kata Qohar, juga belum mengetahui pada kasus-kasus mana saja yang ZR terlibat dalam pengurusan tersebut. Akan tetapi, diyakini, ‘permainan’ ZR, bukan cuma di level MA. Tetapi juga di lingkungan peradilan di bawahnya. “Makanya, kita saat ini sedang mendalami uang-uang tersebut berasal, dan kemana saja yang sudah dikeluarkan,” ujar Qohar.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung menangkap ZR di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024). Sebelum menangkap ZR, tim penyidik Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) terlebih dahulu menangkap empat orang. Tiga diantaranya adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), dan satu pengacara Lisa Rahmat (LR).
Ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima uang suap-gratifikasi dari LR, selaku pengacara dari terdalwa Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas dari tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dari penangkapan LR, ED, M, dan HH, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti uang dalam berbagai mata uang kurang lebih Rp 20,7 milar. Dalam kelanjutan penyidikan kasus tersebut, Jampidsus menemukan peran ZR yang diminta oleh LR, untuk ‘mengatur’ putusan kasasi di MA ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap LR, diketahui menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam valuta asing kepada ZR. LR juga menyerahkan valuta asing sekitar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur.
Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang mencapai Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Penyidik juga menemukan timbunan kepingan emas sebanyak 446 keping dengan berat total mencapai 51 Kg yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar.
Kasasi kasus Ronald Tannur sendiri, pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas PN Surabaya dengan hanya menghukum putra dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan penjara 5 tahun.(*/Jo)
JAKARTA – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan, salah satu fokus utama Kementerian Transmigrasi (Kementrans) adalah mengentaskan kemiskinan di Tanah Air dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, transmigrasi tidak hanya untuk memindahkan orang saja.
“Fokus utama kami bukan lagi sekadar memindahkan orang yang di masa lalu sering dipelesetkan menjadi ‘hanya memindahkan kemiskinan dari tempat lama ke tempat yang baru’, tetapi ke depan kami ingin sungguh-sungguh bekerja dengan segenap hati untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Iftitah dalam rapat kerja Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Selain mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, Iftitah menyampaikan, Kementrans bertekad untuk meningkatkan produktivitas para transmigran. Di antaranya, sambung dia, dengan melibatkan transmigran dalam upaya mewujudkan swasembada atau kemandirian Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Kami juga fokus meningkatkan produktivitas para transmigran melalui berbagai aktivitas dalam aktivitas ekonomi, termasuk swasembada pangan, agar ikut serta memberikan kontribusi kepada pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi,” kata Ifititah.
Kemudian, ia menyampaikan kontribusi para transmigran terhadap perekonomian daerah yang mereka tempati saat ini. Kehadiran mereka juga diharapkan mampu memperkokoh persatuan dengan masyarakat sekitar.
“Dengan tercapainya peningkatan pendapatan dan pemerataan kesejahteraan para transmigran dan masyarakat di sekitarnya diharapkan hal ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata peraih Adhi Makayasa Akmil 1999 tersebut.
Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Iftitah menyampaikan, transmigran merupakan patriot bangsa. Oleh karena itu, kata dia, pendekatan transmigrasi ke depan tidak hanya berfokus pada bidang ekonomi, tetapi juga mengedepankan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), termasuk pembangunan karakter bangsa, dan pendekatan sosial-budaya.
“Sebagai contoh transmigrasi di Papua, kami akan fokus melaksanakan revitalisasi sepuluh kawasan transmigrasi yang saat ini sudah ada di Papua,” kata Iftitah.(*/Adr)
CIBINONG – Tingkatkan pengelolaan posyandu dan UMKM di wilayah Kabupaten Karangasem Bali, TP-PKK Kabupaten Karangasem Provinsi Bali lakukan sharing dan studi referensi ke TP-PKK Kabupaten Bogor sekaligus meninjau langsung Posyandu Anyelir yang berlokasi di RW 14 Ciriung, Kecamatan Cibinong. Rombongan diterima langsung oleh Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor, RR. Indah Dewi Pangesti Bachril di Pendopo Bupati Bogor, pada Selasa (29/10)
Perlu diketahui bahwa, saat ini terdapat 5.152 Posyandu yang tersebar di Kabupaten Bogor yang terdiri dari 1.898 Posyandu tingkat pratama, 1.859 posyandu tingkat mandiri dan terdapat 26.618 Kader Posyandu se-Kabupaten Bogor.
Penjabat Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor, RR. Indah Dewi Pangesti Bachril mengungkapkan, Ketua TP-PKK sebagai pembina Posyandu maka seluruh Ketua TP-PKK Kecamatan maupun Desa se-Kabupaten Bogor harus mampu berinovasi dalam melakukan pembinaan dengan cara menggabungkan berbagai program dengan pembinaan Posyandu tentunya untuk mewujudkan kesejahteraan ibu, anak, juga seluruh keluarga di Kabupaten Bogor. Sebab Posyandu ini menjadi salah satu sarana dalam menciptakan pengembangan dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju Indonesia Emas.
“Pembinaan Posyandu ini senantiasa kita lakukan dengan melibatkan seluruh Kader Posyandu dan PKK se-Kabupaten Bogor. Sementara berkaitan dengan UMKM pembinaan yang dilakukan oleh Pemkab Bogor ini sangat luar biasa, kita memiliki banyak produk UMKM yang unggulan, mulai dari makanan hingga kerajinan. Melalui kegiatan ini kami berharap bisa berputar pengalaman, menambah ilmu dan wawasan serta memperkuat tali silaturahmi dan kerjasama antara kedua belah pihak,” terangnya.
Di tempat yang sama, Plt. Ketua TP-PKK Kabupaten Karangasem Bali, Sarini Artha Dipa menyampaikan bahwa tujuan dari study tiru atau study referensi ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan Posyandu baik peningkatan kapasitas kader, Sumber Daya Manusia (SDM) juga pelaksanaan program Posyandunya. Posyandu seperti kita ketahui bersama merupakan salah satu lembaga pemberdayaan masyarakat Dalam pelayanan sosial, dasar yang pelaksanaanya dapat disinergikan dengan kegiatan pelayanan kemasyarakatan yang lainnya Sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
“Disamping itu, pelayanan Posyandu dapat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mengetahui memeriksakan kesehatan terutama bagi anak-anak balita dan ibu hamil sehingga harapan kita bersama anak-anak lahir dalam keadaan sehat walafiat terbebas dari stunting,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Diskop UMKM Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana menerangkan, terkait dengan UMKM ada sekitar 34.636 UMKM yang tersebar di Kabupaten Bogor ini. Pembinaan yang dilakukan Pemkab Bogor salah satunya dilakukan melalui pembuatan NIB dan PIRT kepada para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bogor agar memiliki legalitas.
“Mudah-mudahan melalui program ini bisa mendorong tumbuh kembang UMKM di Kabupaten Bogor, ketika para UMKM ini tumbuh maka pasti perekonomiannya juga akan tumbuh,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Camat Cibinong, Acep Sajidin mengatakan, ada sebanyak 215 Posyandu di bawah pembinaan 4 Puskesmas yaitu ada Puskesmas Karadenan, Cibinong, Cirimekar dan Pabuaran Indah. Kegiatan Posyandu di Kecamatan Cibinong saat ini sudah berjalan dengan baik salah satunya kegiatan Posyandu Anyelir yang seluruh kegiatannya dibiayai oleh swadaya masyarakat mulai dari pembangunan gedung, operasional kegiatan Posyandu dilaksanakan menggunakan anggaran swadaya masyarakat.
“Sehingga masyarakat merasa memiliki memahami akan pentingnya posyandu, alhamdulilah kegiatan Posyandu juga pembinaannya sangat baik,” tandasnya. (As)
CIBINONG – Konferensi PWI Kabupaten Bogor menghasilkan Ketua baru yaitu Dedi Firdaus, Sekjend PWI Jawa Barat Tantan Sulthon Bukhawan pun mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua yang baru.
Tantan Sulthon Bukhawan mendoakan agar Dedi Firdaus bisa menjalankan amanat dan menjaga kekompakan roda organisasi PWI Kabupaten Bogor.
“Pertarungan terjadi hanya ketika waktu pemilihan Ketua saja, semoga PWI Kabupaten Bogor kedepan lebih baik dan lenbih kompak dari sebelumnya,” katanya kepada wartawan Senin malam, 28 Oktober 2024.
Ia mengingatkan bahwa Dedi Firdaus bahea tugas berat menanti, apalagi jumlah wartawan PWI Kabupaten Bogor terbanyak dibanding PWI Kabupaten maupun Kota lainnya di Jawa Barat.
“Tak hanya dari segi jumlah anggota biasa yang terbanyak, dengan kinerja Ketua PWI Kabupaten Bogor sebelumnya yaitu Subagio, maka ini merupakan tugas berat untuk Dedi Firdaus. Saya mengharapkan, Calon Ketua yang tidak terpilih tetap mendidasikan dirinya untuk organisasi yang kita cintai ini,” tutur Direktur Utama PT. Inilah Media Jabar ini.
Sementara Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri berharap PWI Kabupaten Bogor dan teman – teman Pers tetap menjalankan perannya sebagai mitra pembangunan daerah Kabupaten Bogor.
“Mari kita bersama – sama membangun Kabupaten Bogor, tentunya peran Pers sangat penting dalam memberitakan kinerja Pemkab Bogor dan saya meminta jajaran saya untuk terbuka mengungkapkan kinerjanya,” harap Bachril Bakri.
Bachril Bakri yakin, dengan Ketua yang baru, pergantian pengurus organisasi tentunya untuk menyegarkan dan bisa meningkatkan kinerja para pengurus dan anggota PWI Kabupaten Bogor.
“Semoga denga ketua yang baru, kita bisa lebih berkolaborasi antara PWI Kabupaten Bogor dengan Pemkab Bogor maupun instansi lainnya,” tandasnya. (Rez)
CIBINONG – Dua mobil mewah pegawai gadungan KPK, Yusuf Sulaeman, kini jadi barang bukti. Hasil kejahatan memalak pejabat Kabupaten Bogor?
Yusuf Sulaeman merupakan tersangka penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dia mengaku bekerja di di bagian informasi dan data atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, diketahui, dia ternyata adalah pegawai gadungan.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan aparat penegak hukum ialah satu unit handphone, uang hasil pemerasan Rp300 juta, dua unit mobil mewah Toyota Alphand berwarna putih dan Porsche Macan.
Apakah mobil Alphard dan Porsche Macan hasil pemalakan terhadap pejabat Kabupaten Bogor?
“Mobil merk Toyota Alphand dan Porsche Macan milik tersangka Yusuf Sulaeman bukan hasil pemerasan, tetapi alat bukti sebagai sarana dugaan penipuan dan pemerasan, terutama saat ia menerima uang dari para korban penipuan dan pemerasan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma kepada wartawan di Cibinong, Selasa 22 Oktober 2024.
Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman itu dari Sat Reskrim Polres Bogor.
“Hari ini setelah berkas perkaranya lengkap atau P-21, kami menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman dari Satreskrim Polres Bogor,” ucap Agung Ary Kesuma.
Agung Ary Kesuma menuturkan selanjutnya pihaknya melakukan penahanan tersangka Yusuf Sulaeman, dimana pria yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut akan dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.
“Kami akan menahan tersangka Yusuf Sulaeman mulai hari ini hingga 10 November mendatang. Selanjutnya perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan,” tutur Agung Ary Kesuma.
Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta.
Perhitungannya adalah pada Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.
Yusuf Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.(Rez)
CIBINONG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat merilis laporan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Tahun Buku 2023. Evaluasi kinerja tersebut terdiri dari dua indikator yakni indikator kinerja Kementerian PUPR dengan status “Sehat” dan indikator Kepmendagri Nomor 47 tahun 1999 dengan kategori “Baik”.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad merespon positif atas hasil tersebut dan akan terus melakukan evaluasi atas saran perbaikan dari BPKP Jabar terutama dibidang perluasan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang belum terlayani Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
“Alhamdulillah Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kembali memperoleh indikator kinerja “Baik” dan “Sehat”.
Tentunya dengan adanya evaluasi dari BPKP ini sangat bermanfaat bagi kami (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan) untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan, karena penilaian dari pihak instansi resmi (BPKP) pastinya lebih tegas dan kritis daripada intenal perusahaan.
Sedangkan terkait perluasan pelayanan air untuk masyarakat Kabupaten Bogor memang menjadi tantangan tersendiri bagi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, karena untuk dapat melayani masyarakat Kabupaten Bogor yang mencapai 5,8 juta jiwa dan tersebar di 40 kecamatan tentunya membutuhkan biaya/investasi yang cukup besar.
Tentunya untuk meningkatkan pelayanan prima, baik kepada pelanggan maupun calon pelanggannya Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memanfaatkan berbagai strategi skema pembiayaan baik penggunaan pendanaan internal perusahaan hingga menggunakan skema alternatif pembiayaan dalam bentuk business to business dengan badan usaha swasta.” ujar Abdul Somad
Dan hasil akselerasi tersebut tercermin di dalam hasil Survei Kepuasan Pelanggan tahun 2024, indeks kepuasan mencapai 82,65 hal ini menunjukkan pelanggan semakin merasa puas dengan layanan atau produk Perumda Air Minum Tirta Kahuripan walaupun tidak berhenti untuk tetap berinovasi dalam peningkatan mutu layanan yang berkelanjutan serta ditandai dengan peningkatan kontribusi kepada pemerintah daerah terkait Penghasilan Asli Daerah (PAD) sebagai wujud peran serta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dalam pembangunan Kabupaten Bogor.
Selain pencapaian tersebut, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sepanjang tahun 2024 mendapatkan beberapa apresiasi di berbagai bidang salah satunya adalah Indonesia Safety Excellence Award (ISEA) dengan kategori Fast Learning Companies in Safety Programs dan Then Best Safety Management in BUMD Company sekaligus The Best CEO Committed in OSH Culture, penghargaan Perpamsi Award dengan Kategori Implementation HSE/K3, menjadi perwakilan Kabupaten Bogor dalam penilaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Penghargaan BPKP Provinsi Jawa Barat untuk BUMD Jasa Air dengan Kinerja Terbaik Kategori Pelanggan di Atas 50.000 sambungan rumah.(*/Angg)
PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap bos tambang batubara Bobi Candra (33). Dia ditangkap atas kasus penambangan batu bara ilegal selama 5 tahun di Desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan. Perbuatan pelaku diperkirakan merugikan Negara sebesar Rp 556,884 miliar.
Dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, Bobi setidaknya memiliki sejumlah aset tanah dan rumah, berbagai mobil mewah serta motor sport diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijalankan tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” kata Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto.
Penyidik mencari keberadaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal.
“Hasilnya penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa 3 unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,” ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Bagus menambahkan, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tak lepas dari kerja sama dengan stakeholder terkait, di antaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tersangka BC kami tangkap di salah satu apartemen di Jakarta pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,”jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(*/Gint)
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta,Minggu.
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya,” kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik,”jelasnya.(*/Jo)
CIBINONG – Sekelompok wartawan dan aktivis mahasiswa ‘gerebek’ Sekretariat PD Mathla’ul Anwar (MA), di Jalan Bersih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (27/9/2024).
Aksi kuli disket di antaranya, wartawan Jurnal Metro, Harian Pelita Baru, Koran PAKAR, dan Sinarpagibaru.com, serta dua aktivis mahasiswa, Rahmatullah dan Heru Botim aktivis Pemuda Bogor Timur tersebut ternyata tak lain untuk hubungan persaudaraan menjalin silaturahmi.
Ketua PD MA Kabupaten Bogor, H. Abdul Aziz Sarnata menyambut baik kehadiran sekelompok wartawan Kabupaten Bogor yang dikomandoi wartawan senior Arthur Herman dan Coky Pasaribu.
Selain tujuan silaturahmi kunjungan ini memperkuat sinergi yang telah lama terjalin dengan baik antara media dengan PD MA yang sekarang digawangi H. Abdul Aziz Sarnata.
Ia menyebutkan, bahwa dirinya di masa lalu bercerita di kala menjadi aktivis selalu bersahabat bersama media, dan tak akan terlupakan.
“Waktu saya mahasiswa di era tahun 2000-an saya juga merasakan menjadi aktivis untuk menyerukan aksi suara rakyat, yang paling banyak mendukung saya pada saat saya lakukan aksi untuk diliput adalah media,” ujar Aziz Sarnata.
Menurut Aziz, kolaborasi aktivis dengan media atau jurnalis dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat sangatlah penting, karena dapat berdampak pada keberhasilan para aktivis dalam mencapai tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, menurut Coky, ada kesamaan semangat antara jurnalis dengan aktivis, khususnya dalam menyuarakan aspirasi, serta kepentingan masyarakat. Sehingga tercipta kolaborasi atau simbiosis mutualis dalam kemitraan jurnalis dengan aktivis.
“Jurnalis butuh informasi untuk berita, aktivis perlu pemberitaan atas setiap aksi atau saat menyuarakan pergerakannya. Dari situlah terjadi kolaborasi dan terbangun hubungan emosional yang sangat kuat antara jurnalis dengan aktivis,” tutur Coky.
Ketua LPKP lembaga pemerhati kebijakan pemerintah, Rahmatullah sangat bahagia bisa bersilaturahmi ke Sekretariat PD MA yang dikomandoi Kyai Aziz, panggilan akrabnya, karena selain berdiskusi dalam kontek pembangunan Kabupaten Bogor ke depan.
“Sekaligus menjadi benar-benar dapat vitamin (masukan informasi berharga) positif dalam terus berjuang mengawal Bumi Tegar Beriman lebih maju,” singkat Alonk, sapaan akrab Rahmatullah.
Dalam, silahturahmi sekolompok wartawan dengan Ketua PD Mathla’ul Anwar penuh dengan kehangatan diisi dengan saling bertukar cerita, serta disajikan kopi hangat.(*/Co)
CIBINONG – Sudah dua bulan, perkara KPK gadungan di Polres Bogor mandek. Kasus itu belum jelas kabar proses hukumnya di Polres Bogor maupun Kejari Kabupaten Bogor.
Lantaran perkara KPK gadungan di Polres Bogor mandek itu Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Bogor, Kamis 26 September 2024.
Mereka meminta Polres Bogor mengusut tuntas perkara perkara KPK gadungan di Polres Bogor mandek. Sebab, dugaan pemerasan itu bisa merembet ke perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“LPKP meminta Polres Bogor mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan yang bisa merembet ke Tipikor, Yusuf Sulaeman yang pada 25 Juli lalu diamankan KPK hingga saat ini belum jelas sampai sejauh mana proses hukumnya,” ucap Direktur LPKP Rahmatullah kepada wartawan.
Rahmatullah menuturkan bisa merembet ke Tipikor karena juga ada temuan atau catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dimana ada potensi kerugian negara sebesar Rp504 miliar.
“Adanya temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Tahun 2023 lalu dengan potensi kerugian negara Rp504 milair juga harus diusut, apakah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Yuduf Sulaeman ke pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor karena ia mengetahui adanya praktek korupsi hingga para pejabat tersebut memberikan uang ke tersangka hinghga sebesar Rp700 juta,” tutur Rahmatullah.
Lemahnya supremasi hukum di Kabupaten Bogor dikeluhkan Rahmatullah yang tidak direspons para pasangan calon pada Pilbup Bogor 2024.
“Jika para Cabup-Cawabup Bogor tidak memiliki komitmen terkait penegakan atau pemberantasan korupsi di lingkup Pemkab Bogor, maka kami menghimbau agar masyarakat mengambil sikap golongan putih (Golput) di Pilbup Bogor 2024,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, berkas perkara tersangka Yusuf Sulaeman masih proses dilengkapi (P19) oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Penyidik KPK gadungan tersebut masih ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.(Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro