BEKASI - Aria Dwi Nugraha resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Pengumuman pemberhentian itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (2/9/2020).
Untuk sementara, jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi diemban oleh M Nuh. Ia ditunjuk menjadi ketua DPRD sementara saat sidang paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sementara, M Nuh mengatakan, hasil rapat paripurna pengumuman Aria Dwi Nugraha diberhentikan dari jabatannya selanjutnya bakal disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tentu saja tugas ketua DPRD sementara bersama anggota sampai mendapat ketua DPRD definitif. Untuk sampai ketua DPRD definitif ada mekanismenya,” kata Nuh usai rapat paripurna.
Mekanisme yang dimaksud Nuh di antaranya tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah selesai, DPRD Kabupaten Bekasi kembali menggelar rapat paripurna.
“Ketika sudah di-acc dari Jawa Barat, baru kita akan menggelar (rapat paripurna) lagi,” katanya.
Disinggung soal lamanya proses penggantian hingga muncul ketua DPRD Kabupaten Bekasi definitif, Nuh tidak bisa menjawab. Karena saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19.
“Sekarang kan lagi lockdown ya, baik di Gedung Sate ataupun di DPRD Provinsi Jawa Barat. Jadi saya belum bisa bicara soal berapa lama proses penggantian ini sampai ada ketua DPRD definitif,” katanya.
“Ya mudah-mudahan ada solusi. Karena kan kalau sudah ketahuan hambatannya, maka ya mudah-mudahan Jawa Barat punya solusi,”tukasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro