JAKARTA - Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah masuk tahap pembacaan tuntutan. Pada sidang Kamis 11 Juni 2020 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa penyerang Novel,
Jaksa menyebut terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang dilontarkan oleh Jaksa itu tidak masuk diakal dan tidak dapat di terima. Bahkan, alasan hukum yang digunakan itu sangat memalukan.
“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai. Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Enggak bisa diterima,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Selain itu, legislator asal Tanjung Priok ini menilai, alasan para terdakwa yang yang menyebut bahwa mereka tidak sengaja dan tidak ada niatan untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal. Padahal, pelaku sebelumnya mengaku punya motif dendam kepada Novel.
“Enggak masuk akal ah. Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilempar ke orang dengan enggak sengaja? Ini enggak rasional. Lagian sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja?” kata Sahroni.
Karena itu, Sahroni akan membawa pembahasan mengenai situasi ini ke dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dalam waktu terdekat. Dia akan menuntut penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” ungkapnya.(*/Di)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro