CIBINONG - Dengan banyaknya kawasan puncak yang berubah fungsi membuat perihatin semua pihak ksususnya warga Bogor Selatan yang langsung bersentuhan dengan kawasan tersebut nanti berakibat bencana alam yang akan memngancam dan lain -lain.
Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) mengadukan alih fungsi lahan perkebunan teh? hutan lindung di Taman Nasiona Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Perhutani ke Komisi VI DPR-RI
Ketua AMBS Muchsin mengatakan didugabanyak bangunan yang tanpa mengantongi ijin, lemahnya pengawasan maupun penindakan atas pelanggaran dan timbulnya calo perijinan.
"Walaupun tumbuh objek wisata baru berupa resto, villa, resort hingga,l penciptaan lapangan kerja diatas lahan hijau. Kami mengeluhkan rusaknya lingkungan hidup akibat alih fungsi lahan dan diduga banyak pelanggaran aturan atau undang-undang . Oleh karena itu kami meminta Komisi VI mendorong pemerintah untuk menertibkannya," kata Muchsin kepada wartawan, Jumat, (2/2/ 2024).
Muchsin menuturkan bahwa dengan terjadinya alih fungsu lahan dan pelanggaran lainnya, berakibat pada bertambahnya kemacetan lalu lintas kendaraan di Kawasan Puncak.
"Kawasan Puncak semakin macet lalu lintasnya, terjadinya pembuangan sampah dan Limbah, hingga terjadi bencana alam kekeringan, banjir dan juga tanah longsor," tuturnya.
Ia pun berharap Komisi VI DPR-RI dan Kementerian maupun instansi mitra kerjanya, mengevaluasi perubahan kebijakan hingga terjadi alih fungsi lahan di Kawasan Puncak dan memberikan solusinya kepada masyarakat Bogor Selatan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Mohamad Hekal mengaku akan melakukan evaluasi alih fungsi lahan di Kawasan Puncak, terutama lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII.
"PT Perkebunan Nusantara VIII memang punya permasalahan lahan hingga keuangan, oleh karena itu pasca Pilpres dan Pileg, kami akan memanggil mitra kerja kami yang sudah memperbarui format baru akan holdingnya," kata Mohamad Hekal. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro